bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Methyltin Mercaptide, pos tarif 2931.90.41.00 negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339701 tanggal 26 Agustus 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp83.871.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;