Putusan Nomor : Put-72682/PP/M.VIIB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Methyltin Mercaptide, pos tarif 2931.90.41.00 negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339701 tanggal 26 Agustus 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp83.871.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding Form E Nomor E144401811820090 tanggal 24 Agustus 2014 tidak memenuhi Revised OCP ACFTA Rule 7(c) sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) dan dilakukan reteroactive check dengan meminta penjelasan mengenai Nilai (Value) FOB yang diragukan; bahwa Reteroactive Check yang dikirimkan adalah sesuai Surat Terbanding kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China dan jawaban atau tanggapannya belum diterima |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Form E yang Pemohon Banding sajikan sudah sesuai dengan ketentuan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area (OCP-ACFTA); |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8489/KPU.01/2014, tanggal 18 Desember 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Methyltin Mercaptide pos tarif 2931.90.41.00 dengan PIB Nomor: 339701 tanggal 26 Agustus 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian Form E pada kolom 9 (Gross weight or other quantity and value (FOB)) kedapatan USD 1.26,096.00 sedangkan pada dokumen PIB, Invoice dan Purchase/Works Order kedapatan nilai CIF sebesar USD 126,984.00 tidak memenuhi ketentuan Revised OCP ACFTA Rule 7(c); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8489/KPU.01/2014, tanggal 18 Desember 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form E yang Pemohon Banding sajikan sudah sesuai dengan ketentuan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area (OCPACFTA): bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E144401800688046 tanggal 22 Oktober 2014, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4282/KPU.01/2014 tanggal 11 Desember 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari Zhejiang Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: 3300001510 tanggal 20 Januari 2015 antara lain menyatakan: “Upon verification, we carried out a retroactive check against our files and enclosed the copy of the above mentioned certificate issued by our bureau with its items contained being authentic and accurate”; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Methyltin Mercaptide pos tarif 2931.90.41.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 339701 tanggal 26 Agustus 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8489/KPU.01/2014, tanggal 18 Desember 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8489/KPU.01/2014 tanggal 18 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016433/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 18 September 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tariff bea masuk atas impor Methyltin Mercaptide, pos tarif 2931.90.41.00 negara asal China, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 339701 tanggal 26 Agustus 2014 pos tariff 2931.90.41.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 17 September 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. AAA.sebagai Hakim Ketua,Drs. BBBsebagai Hakim Anggota,CCC, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Anggota,DDD, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor: Put-72682/PP/M.VIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: FFF, S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua,GGG, S.H.sebagai Hakim Anggota,CCC, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Anggota,DDD, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

