Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79854/PP/M.XVB/24/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79854/PP/M.XVB/24/2017 Jenis Pajak : Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan     Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp4.351.968.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan dan/atau usaha pertambangan di Kabupaten Mimika telah memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon – Otomona Kabupaten Mimika Provinsi Papua untuk mendorong dan mengendapkan sisa produksi berupa pasir sisa tambang (Tailing). Pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan tersebut didasarkan atas Izin Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/154/SET Tanggal 4 Januari 1995 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aikwa untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (tailing) dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/2102/SET Tanggal 20 Juni 1996 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aghwa-Otomona-Ajkwa-Minajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (Tailing); bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 dikaitkan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut UU PDRD) dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (selanjutnya disebut Perdasi Pajak Daerah), yang menyatakan bahwa:a)Pasal 1 angka 17 UU PDRD“Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”b)Pasal 21 ayat (1) UU PDRD“Obyek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”c)Pasal 32 ayat (1) Perdasi Pajak Daerah“Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”   Menurut Pemohon : dapat diketahui bahwa pada dasarnya dalam Kesepakatan Tahun 2012 tersebut Pemohon Banding justru berbeda pendapat dengan Terbanding dalam hal pengenaan Pajak Daerah; apakah tunduk kepada KK atau kepada ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah (“Perda 4/2011”). Kesepakatan Tahun 2012 tersebut pada dasarnya dibuat sebagai suatu bentuk jalan keluar atas perbedaan tersebut dalam konteks itikad baik Pemohon Banding beritikad baik untuk mencoba mencari cara untuk menyelesaikan perbedaan tersebut, dan pada saat bersamaan membantu Pemerintah Provinsi Papua, namun sama sekali bukan merupakan bentuk pengakuan terhadap kewenangan Perda 4/2011 sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;   Menurut majelis : 1.    Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp4.351.968.000.000,00 bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo, dan atas pertanyaan majelis di persidangan, Pemohon banding menyatakan dengan tegas bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah sengketa yuridis pengenaan pajak air permukaan, dan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya pungutan Pajak Air Permukaan, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya; pendapat Pemohon Banding, yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 1991. bahwa Kontrak Karya tersebut dibuat berdasarkan dan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang UU Pokok Pertambangan. Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967:2)Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syaratsyarat yang diberikan oleh Menteri.3)Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.”bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam KK dengan sifat Lex Specialis-nya tersebut lahir dan terbentuk bukan dengan proses yang mudah dan sederhana, melainkan melalui suatu proses panjang dan kompleks dimana seluruh Departemen yang terkait (misalnya Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, BKPM, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, dsb.) secara transparan dan terbuka membahas dan meneliti draft KK tersebut, sebelum akhirnya dikonsultasikan dan dibahas dengan DPR RI sehingga akhirnya disetujui oleh DPR RI; bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding dan ketentuan di atas, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti berupa surat rekomendasi terkait hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Majelis tidak meyakini Kontrak Karya telah memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tentang jenis dan hirarki dalam peraturan perundang- undangan yang terdiri dari:Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,Undang-undang/PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi,Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan; bahwa dalil Pemohon Banding Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Surat Tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak bukan kepada Terbanding dan bukan merupakan suatu peraturan atau keputusan lembaga hukum yang berwenang/berkompetensi untuk memberikan pendapat/penilaian atas kedudukan suatu peraturan serta tidak secara khusus menyebut Pajak Daerah; bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik; bahwa sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang oleh Undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum; bahwa sesuai ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, pajak dan pungutan lain lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang; bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk Pajak Air Permukaan merupakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa dan telah diatur dengan Undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga secara yuridis Undang-undang tersebut merupakan implementasi dari konstitusi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79853/PP/M.XVB/24/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79853/PP/M.XVB/24/2017 Jenis Pajak : Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp4.351.968.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan dan/atau usaha pertambangan di Kabupaten Mimika telah memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon – Otomona Kabupaten Mimika Provinsi Papua untuk mendorong dan mengendapkan sisa produksi berupa pasir sisa tambang (Tailing). Pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan tersebut didasarkan atas Izin Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/154/SET Tanggal 4 Januari 1995 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aikwa untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (tailing) dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/2102/SET Tanggal 20 Juni 1996 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aghwa-Otomona-Ajkwa-Minajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (Tailing);   Menurut Pemohon : bahwa pada dasarnya dalam Kesepakatan Tahun 2012 tersebut Pemohon Banding justru berbeda pendapat dengan Terbanding dalam hal pengenaan Pajak Daerah; apakah tunduk kepada KK atau kepada ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah (“Perda 4/2011”). Kesepakatan Tahun 2012 tersebut pada dasarnya dibuat sebagai suatu bentuk jalan keluar atas perbedaan tersebut dalam konteks itikad baik Pemohon Banding beritikad baik untuk mencoba mencari cara untuk menyelesaikan perbedaan tersebut, dan pada saat bersamaan membantu Pemerintah Provinsi Papua, namun sama sekali bukan merupakan bentuk pengakuan terhadap kewenangan Perda 4/2011 sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;   Menurut majelis : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp4.351.968.000.000,00bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo, dan atas pertanyaan majelis di persidangan, Pemohon banding menyatakan dengan tegas bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah sengketa yuridis pengenaan pajak air permukaan, dan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya pungutan Pajak Air Permukaan, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya; pendapat Pemohon Banding, yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 1991. bahwa Kontrak Karya tersebut dibuat berdasarkan dan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang UU Pokok Pertambangan. Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967:2)Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syaratsyarat yang diberikan oleh Menteri.3)Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.”bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam KK dengan sifat Lex Specialis-nya tersebut lahir dan terbentuk bukan dengan proses yang mudah dan sederhana, melainkan melalui suatu proses panjang dan kompleks dimana seluruh Departemen yang terkait (misalnya Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, BKPM, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, dsb.) secara transparan dan terbuka membahas dan meneliti draft KK tersebut, sebelum akhirnya dikonsultasikan dan dibahas dengan DPR RI sehingga akhirnya disetujui oleh DPR RI; bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding dan ketentuan di atas, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti berupa surat rekomendasi terkait hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Majelis tidak meyakini Kontrak Karya telah memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tentang jenis dan hirarki dalam peraturan perundang- undangan yang terdiri dari:Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,Undang-undang/PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi,Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan; bahwa dalil Pemohon Banding Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Surat Tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak bukan kepada Terbanding dan bukan merupakan suatu peraturan atau keputusan lembaga hukum yang berwenang/berkompetensi untuk memberikan pendapat/penilaian atas kedudukan suatu peraturan serta tidak secara khusus menyebut Pajak Daerah; bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. HHH, SH, LLM, Ph.D yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik; bahwa sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang oleh Undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum; bahwa sesuai ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, pajak dan pungutan lain lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang; bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk Pajak Air Permukaan merupakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa dan telah diatur dengan Undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga secara yuridis Undang-undang tersebut merupakan implementasi dari konstitusi Undang-Undang Dasar 1945; bahwa berlakunya kontrak karya secara nailed down disebabkan Undang-Undang yang berlaku dari waktu ke waktu memberikan penegasan dalam pasal-pasalnya bahwa ketentuan dalam Kontrak Karya tetap mengikat secara hukum seperti yang diatur dalam beberapa UU yaitu:UU Pajak Penghasilan diatur dalam Pasal 33A ayat 4UU PPN diatur dalam Pasal II.UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (“UU Otsus Papua”) diatur dalam Pasal 40 ayat (1):“Perizinan dan Perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi dengan pihak lain tetap berlaku dan dihormati”UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 79847/PP/M.XIIA/15/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 79847/PP/M.XIIA/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto berupa Peredaran Usaha sebesar Rp6.935.003.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa karena data yang tersedia adalah Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan Pemeriksa dengan penghitungan sebagaimana telah disajikan di atas (huruf b Menurut Pemeriksa) dan Terbanding juga tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan pos Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;   Menurut Pemohon : bahwa koreksi tersebut menggunakan pendekatan sebagaimana dilakukan oleh Terbanding tahun pajak 2010, saat ini Pemohon Banding sedang dalam proses banding atas materi sengketa yang sama dengan koreksi Terbanding ini. Koreksi tersebut dihitung berdasarkan analisis selisih penggunaan bahan baku semen saja, padahal untuk memproduksi satu produk beton juga dipergunakan bahan baku lain selain semen;   Menurut majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011 sebesar Rp6.935.000.000,00 berdasarkan hasil perhitungan arus barang dari pendekatan pemakaian bahan baku semen, dimana hasil perhitungan tersebut adalah selisih pemakaian bahan baku semen dengan perhitungan : Jumlah Pemakaian Semen Sesuai Formula 20119.599.269 KgJumlah Pemakaian Semen Sesuai Laporan Produksi 201110.328.861 KgSelisih729.592 KgSelisih Tersebut digunakan untuk memproduksi PCU Girder: 1000/180 x 729.5924.053.291Produksi PCU Girder dalam pcs:  4.053.291 ÷ 81.78050Harga PCU Girder per pcs = Rp   138.700.000,00Jumlah Koreksi : 50 x Rp138.700.000,00Rp6.935.000.000,00bahwa proses produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut: bahanbahan baku yang digunakan seperti semen, batu split, pasir dan air dicampur dalam mesin pencampur, kemudian dimasukkan ke dalam cetakan produk yang diinginkan dengan besi baja ditempatkan dalam cetakan tersebut. Setelah proses pencetakan, sheet atau pile yang dihasilkan kemudian dijemur atau dibakar dalam boiler maupun dijemur langsung. Setelah melalui proses ini Finished Good kemudian ditempatkan di stock yard (tempat penyimpanan barang jadi berupa lapangan terbuka); bahwa penyimpanan di stock yard ini tidak terlalu lama karena Pemohon Banding baru memproduksi produk yang diinginkan setelah ada pesanan/ order dari konsumen; bahwa latar belakang atau dasar pemikiran koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah berdasarkan pemeriksaan tahun sebelumnya (tahun pajak 2010), di mana terdapat koreksi atas pos Peredaran Usaha dengan metode yang sama, namun untuk pemeriksaan tahun pajak 2011 ini, Pemohon Banding tidak memberikan data berupa laporan produksi dan laporan pemakaian bahan baku, Pemohon Banding hanya memberikan data berupa softcopy Laporan Produksi sesuai formula menurut Pemohon Banding, sedangkan laporan produksi dan pemakaian bahan baku yang nyata (realisasi) tidak diberikan; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.935.000.000,00 tersebut dengan alasan sebagai berikut:bahwa koreksi tersebut menggunakan pendekatan sebagaimana dilakukan Terbanding tahun pajak 2010;bahwa koreksi tersebut dihitung berdasar analisi selisih penggunaan bahan baku semen saja, padahal untuk memproduksi satu produk beton juga dipergunakan bahan baku lain selain semen;bahwa Terbanding belum memperhitungkan adanya sejumlah bahan baku berupa semen yang tidak dipergunakan dalam proses produksi;bahwa pada Laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen, tidak terbukti adanya arus uang masuk atas penjualan yang dimaksud Terbanding;bahwa koreksi Terbanding hanya bersifat analisis semata tanpa didukung dengan alat bukti lainnya yang mendukung analisisnya seperti pengujian arus kas/bank;bahwa koreksi Terbanding juga bertentangan dengan pendapat KAP JJJ dan rekan yang telah memberikan opini fairly in all material respect (WTP). bahwa formula adonan semen sebagaimana yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah formula Mixing Design (standard material) untuk membuat adonan yang akan digunakan untuk proses produksi.bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan beberapa hal yang menyebabkan terjadinya realisasi kelebihan penggunaan semen dibandingkan dengan standard penggunaan semen berdasarkan formula yang digunakan oleh Terbanding.bahwa Pemohon Banding kehilangan semen pada saat pembelian semen dimasukkan ke dalam bak penampung (silo)bahwa kelebihan penggunaan semen karena ketidak sesuaian kualitas material lainnyabahwa Pemohon Banding kehilangan semen pada saat proses pengadukan (mixing)bahwa Pemohon Banding kelebihan penggunaan material dalam proses produksibahwa setelah memeriksa dokumen yang disampaikan baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding serta faktafakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-322/WPJ.07/KP.0205/2013 tanggal 24 April 2013, terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp7.157.432.453,00 yang terdiri dari :–     Koreksi Hasil Perhitungan Arus BarangRp 6.935.000.000,00-    Koreksi Hasil Equalisasi DPP PPN dengan Peredaran UsahaRp    222.429.453,00 bahwa koreksi sebesar Rp222.429.453,00 disetujui oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp6.935.000.000,00 dimana koreksi tersebut adalah hasil perhitungan arus barang dari pendekatan pemakaian bahan baku dengan membandingkan pemakaian semen sesuai laporan produksi dengan pemakaian semen sesuai formula terdapat selisih pemakaian bahan baku semen sebanyak 729.592 kg; bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data dan dokumen yang diminta Terbanding dalam proses pemeriksaan antara lain berupa Invoice penjualan termasuk rekapitulasinya, rekening Koran, kontrak penjualan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011, Audit Report Tahun 2011, GL Audited, Trial Balance Tahun 2011 dan asli Dokumen Freight (Pengiriman Barang) Tahun 2011; bahwa dokumen lain yang tidak dapat disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Buku/Laporan Persediaan, Buku Penjualan/Pembelian, Laporan Produksi Harian/Mingguan/Bulanan, Formula Pemakaian Bahan Baku, Invoice Pembelian dan SPPT PBB dengan alasan Pemohon Banding memang tidak membuat dan menyiapkan dokumen tersebut; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memproduksi beton siap pakai untuk keperluan konstruksi seperti Spun Pile, Sheet Pile, Flat Pile, Half Slab Pile, Hollow Beam, Girder dan Square Pile dan hasil produksi Pemohon Banding digunakan untuk kegiatan konstruksi seperti pembangunan jembatan layang, pelabuhan, waduk, apartemen dan sebagainya. Sebagian besar hasil produksi Pemohon Banding untuk memasok proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT. AAA, PT. BBB, PT. CCC, PT. DDD dan PT. EEE; bahwa material yang digunakan dalam proses produksi Pemohon Banding meliputi pasir, semen, batu split, besi/baja, air dan mighty (bahan kimia perekat) dengan komposisi dan formula yang telah ditentukan sesuai dengan ukuran dan standar dari masing-masing produk; bahwa proses produksi pembuatan beton Pemohon Banding khusus untuk alur material semen sejak pembelian semen sampai dengan dihasilkannya produk jadi, kaitannya dengan potensi kehilangan semen

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.79846/PP/M.XIIA/15/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.79846/PP/M.XIIA/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Harga Pokok Penjualan berupa Biaya Royalti sebesar USD 2,177,157.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; 1.     Koreksi atas Harga Pokok Penjualan berupa Biaya Royalti sebesar USD 2,177,157.00         Menurut Terbanding : bahwa terdapat transaksi hubungan istimewa atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga sebagaimana amanat pada Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, Terbanding menentukan kembali besarnya pengurangan penghasilan bruto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak;   Menurut Pemohon : bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalti dengan menggunakan “Twenty-Five Percent Rule” (ROT) yang mana metode tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan karena tidak termasuk sebagai salah satu kategori yang ditentukan berdasarkan peraturan perpajakan. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 18 ayat (3) dan PER-32/PJ/2011 Pasal 11 yang memungkinkan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, menyatakan bahwa metode yang dapat diterapkan dalam penentuan harga transfer yang wajar adalah dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method “CUP”), metode harga penjualan kembali (resale price method “RPM”), metode biaya-plus (cost-plus method “Cost Plus”), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method “Profit Split”) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method “TNMM”)”   Menurut majelis : bahwa koreksi dilakukan Terbanding karena biaya royalty di dalam Harga Pokok Penjualan untuk masa Pajak Oktober 2009 sampai dengan September 2010, Terbanding menghitung biaya royalty dengan menggunakan metode Rule Of Tumb diperoleh biaya royalty yang wajar sebesar USD 3,949,541.00, sedangkan Pemohon Banding menggunakan metode CUP diperoleh biaya royalty wajar sebesar USD 6,126,698.00 sehingga terdapat selisih sebesar USD 2,177,157.00; bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan :Bukti pendaftaran paten yang dimiliki AAA BV Netherland baik yang di Indonesia maupun yang di Belanda;Terdapat transfer Intengible Asset dari AAA BV Netherland ke AAA Indonesia;Dasar perhitungan diperolehnya tariff pembayaran royalty;Kewajaran harga dari pembayaran royalty tersebut sehingga Terbanding menggunakan metode ROT dalam menghitung biaya royalty;       bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan transaksi pemanfaatan harta tak berwujud benar-benar terjadi karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendaftaran dari lembaga yang sah di Belanda yang menunjukkan bahwa AAA BV Nttherland memang pemilik dari royalty yang digunakan; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi antar pihak yang independen; bahwa biaya royalty baru dapat diperhitungkan sebagai komponen biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan sesuai dengan P3B Indonesia – Belanda jika eksistensi dari royalty tersebut dapat dibuktikan dan kewajaran harga pemanfaatan royalty sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman : bahwa Terbanding melakukan perhitungan kembali biaya royalty dengan menggunakan “Twenty-Five Percent Rule” dalam menilai Intellectual Property dan berdasarkan Rule of Tumb, Royaltie Rates and Lecensce Profits, diperoleh perhitungan bahwa maksimal biaya royalty adalah sebesar 25% dari Profit Income, dengan perhitungan sebagai berikut:(a)     Sales$144,235,585(b)     COGS$132,258,876(c)     Royalty$    6,126,698(d)     Opex$    2,305,243(e)     COGS – Royalty$126,132,178(f)      Gross profit$  18,103,407(g)     Operating income$  15,798,164(h)     Rule of Tunb maks 25% OI           25%(i)      Royalty wajar$    3,949,541bahwa dengan demikian menurut Terbanding royalty yang wajar dan boleh dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebesar US$ 3,949,541 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :Dalam praktek bisnis adalah wajar bahwa atas penggunaan trademark/paten akan dikenakan biaya royalty;Pemohon Banding pernah memberikan daftar nomor paten yang telah terdaftar tersebut kepada Terbanding;Metode ROT tidak memiliki dasar hukum dalam penerapannya;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh,bahwa biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, dalam hal ini royalty dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; bahwa biaya royalty yang dibayarkan kepada perusahaan induk adalah merupakan pembayaran yang wajar dimana atas pembayaran tersebut Pemohon Banding mendapat manfaat ekonomis dan memperoleh penghasilan dari hak penggunaan trademark/paten tersebut, sehingga seharusnya biaya royalty tersebut tidak dikoreksi oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalty tersebut dimana atas objek PPh Pasal 26 tersebut Terbanding tidak melakukan koreksi. Apabila Terbanding tidak mengakui pembayaran royalty sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak, maka tidak ada objek PPh Pasal 26 berupa royalty; bahwa AAA BV Netherland tidak memiliki sertifikat paten berupa sertifikat fisik, melainkan hanya berupa nomor paten yang sudah terdaftar di system Pemerintah Belanda dan Pemohon Banding sudah pernah memberikan daftar nomor paten yang telah terdaftar tersebut kepada Terbanding; bahwa dokumen yang berhubungan dengan sertifikasi paten yang didaftarkan AAA BV Belanda merupakan dokumen milik AAA BV, dimana Pemohon Banding tidak mempunyai kewenangan untuk memiliki dokumen tersebut apalagi entitas yang diperiksa adalah Pemohon Banding, sehingga pihak Terbanding hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen-dokumen milik Pemohon Banding, disamping itu berdasarkan OECD Commentary, royalty adalah Intangible Property yang tidak harus dipatenkan; bahwa berdasarkan Pasal 12 P3B Indonesia dan Belanda diketahui bahwa paten dan trademark merupakan bagian dari pengertian royalty, sehingga hak penggunaan paten/trademark yang diperoleh Pemohon Banding dari AAA BV tersebut merupakan wujud dari memberikan hak untuk menggunakan aktiva tidak berwujud, sehingga anggapan Terbanding bahwa tidak dapat dibuktikan terdapat transfer intangible asset dari AAA BV ke Pemohon Banding adalah tidak benar; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah nyata-nyata melakukan pembayaran dan apa yang Pemohon Banding bayarkan adalah sesuatu yang wajar karena Pemohon Banding memperoleh atau mendapatkan penghasilan atau dengan kata lain Pemohon Banding memperoleh manfaat ekonomis dari pembayaran tersebut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU KUP dan Pasal 11 PER-43/PJ/2010 memungkinkan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-75775/PP/M.VIB/16/2016

Putusan Nomor : Put-75775/PP/M.VIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp.320.004.577,00 terkait koreksi Pajak Masukan atas Kegiatan Menghasilkan Barang Strategis yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa bahwa dalam dokumen yang diserahkan Pemohon Banding baik dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan, tidak dapat menjelaskan mengenai pemanfaat penggunaan pupuk, apakah pupuk tersebut digunakan sendiri oleh Pemohon Banding atau digunakan oleh pihak lain selain Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini mengenai pemanfaat penggunaan pupuk tersebut;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding hanya melihat produk yang dihasilkan, yaitu TBS, merupakan barang yang atas penyerahannya dibebaskan PPN, maka atas Pajak Masukan yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan. Namun Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas TBS tersebut. Pemohon Banding tidak setuju karena perhitungan pengkreditan Pajak Masukan seharusnya diperhitungkan dengan penyerahan produk yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan hanya melihat pada jenis produk yang dihasilkan. berdasarkan SPT Masa tidak terdapat penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana yang dimaksud pemeriksa. Artinya seluruh bahan baku yaitu TBS diolah sepenuhnya untuk pemenuhan kebutuhan sendiri dan tidak melakukan penjualan TBS kepada pihak luar. Maka seharusnya tidak ada koreksi terkait Pajak Masukan kebun;   Menurut majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, PP No. 31 tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE – 90/PJ/2011; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding bukan hanya perusahaan perkebunan saja, tetapi juga memiliki Pabrik Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang merupakan Perseroan Terbatas yang menyatu dan terintegrated oleh sebab itu kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi positif atas pajak masukan yang berasal dari kebun; bahwa berdasarkan uraian di atas permasalah pokok sengketa a quo adalah sengketa yuridis dengan pertimbangan Majelis sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan Pemohon Banding, pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS; bahwa pengertian PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK sebagaimana diatur dalam UU PPN, Pasal 1A ayat (1), adalah sebagai berikut:Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; bahwa dalam memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, dijelaskan bahwa :“Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri” bahwa berdasarkan penjelasan bagian Umum UU No 42 Tahun 2009, Alinea pertama dengan susunan kalimat berbeda menegaskan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat pengertian “pemakaian untuk kepentingan sendiri” adalah pemakaian untuk tujuan diolah lebih lanjut oleh pengusaha sendiri sehingga TBS yang diolah lebih lanjut secara bertingkat dalam jalur produksi untuk menghasilkan CPO, termasuk pengertian penyerahan berupa pemakaian sendiri TBS sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d dari UU PPN beserta penjelasannya; bahwa pengertian “pemakaian sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN tersebut diatur lebih lanjut dalam PP No.1 Tahun 2012 sebagai berikut: Pasal 5 PP No.1 Tahun 2012(1)Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.(2)Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:tujuan produktif; atautujuan konsumtif.Penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP No.1 Tahun 2012Transaksi pemakaian sendiri untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kemudahan administrasi tersebut diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal pemakaian sendiri digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Perlakuan ini diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.(3)Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:tujuan produktif; atautujuan konsumtif.(4)Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.             bahwa untuk memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak lebih lanjut dalam Pasal 19 ayat (2) dan (2) PP No.1 Tahun 2012 diatur:(1)Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).(2)Ketentuan mengenai kewajiban penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif termasuk dalam pengertian penyerahan yang terutang PPN akan tetapi untuk kemudahan administrasi tidak dilakukan pemungutan PPN dan tidak wajib menerbitkan faktur pajak, karena pada akhirnya pajak keluaran atas pemakaian sendiri akan dikreditkan oleh pengusaha itu sendiri sebesar pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha itu sendiri; bahwa akan berbeda apabila pemakaian sendiri atas BKP yang mendapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73775/PP/M.VB/16/2016

Putusan Nomor : Put-73775/PP/M.VB/16/2016 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp256.887.465,- yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding         Menurut Terbanding : bahwa sengketa koreksi positif Pajak Masukan menurut Terbanding untuk Masa Pajak Mei 2012 berdasarkan konfirmasi Faktur Pajak Masukan yang dijawab “tidak ada”;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Pemohon Banding telah membayarkan harga barang/jasa dan PPN-nya kepada vendor/supplier selaku Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak. Menurut Pemohon Banding jumlah PPN yang masih harus harus dibayar adalah Rp0,- (nihil);   Menurut majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan pajak masukan Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp.256.887.465,- yang terdiri dari 9 (sembilan) Faktur Pajak, berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP-KPP tempat lawan transaksi Pemohon Banding yang menyatakan “tidak ada”; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan :“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”; bahwa Pemohon Banding dalam proses uji bukti menyampaikan dokumen-dokumen berupa Faktur Pajak, invoice, bukti pembayaran serta rekening koran sebagai pembuktian atas koreksi Terbanding karena jawaban “tidak ada” telah dibayarkan kepada lawan transaksi; bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa faktur pajak harus memenuhi syarat formal dan material, dengan demikian faktur pajak yang dapat dikreditkan selain harus memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 juga harus memenuhi persyaratan material yaitu apabila berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan. Dalam hal ini klarifikasi ulang yang telah dilakukan Terbanding dalam keberatan menyatakan “tidak ada” maka faktur pajak masukan dimaksud tidak memenuhi persyaratan material; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Lampiran 1: 1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:1.4.1.3.3.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:-Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau-PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;bahwa dalam lampiran I butir 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain dinyatakan hal-hal sebagai berikut :“apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan”. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa atas 9 (sembilan) Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sejumlah Rp256.887.465, Pemohon Banding hanya dapat menunjukan bukti arus uang berupa Faktur Pajak, Voucher Pengeluaran Bank (Bank Voucher), Invoice/faktur komersial, Purchase Order (PO), Kuitansi, dan Rekening Koran Bank, atas 5 (lima) transaksi dengan PPN sebesar Rp214.821.556,- sedangkan atas 4 (empat) transaksi dengan PPN sebesar Rp42.065.909 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN atas 5 (lima) transaksi tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada penjual/pemberi jasa, sehingga Pemohon Banding bukanlah pihak yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksinya; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 dan buktibukti yang disampaikan Pemohon Banding diatas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut : bahwa Majelis berkeyakinan bahwa Pajak Masukan atas 5 (lima) transaksi sebesar Rp214.821.556,-, tersebut benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas faktur pajak – faktur pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp214.821.556,- tidak dapat dipertahankan, dan koreksi sebesar Rp42.065.909,- tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp.256.887.465,- tidak dapat dipertahankan sebesar Rp214.821.556,- dan koreksi sebesar Rp42.065.909,- tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian diatas, maka penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Mei 2012 adalah sebagai berikut : Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan–     cfm Keputusan TerbandingRp.8.193.456.179-     Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.   214.821.556Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.8.408.277.735   menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;   menimbang : bahwa oleh karena koreksi Terbanding sebagian tidak dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar untuk Masa Pajak Mei 2012 sebagai berikut: NoUraianJumlah Rupiah MenurutKeputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankanHasilPersidangan1Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN      a.1. Ekspor000    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri78.233.614.546078.233.614.546    a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN6.406.766.81406.406.766.814    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000    a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)84.640.381.360084.640.381.360b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b)84.640.381.360084.640.381.360d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah    Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan oleh    Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva    Tetap Yang Menurut Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan    yg PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung    Jawab Secara