Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73631/PP/M.VA/16/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.224.296.260,00;