Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73631/PP/M.VA/16/2016 Tahun Putusan : 2016 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.224.296.260,00; PrevPrevious Post Next PostNext