Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73631/PP/M.VA/16/2016

Putusan Nomor : Put-73631/PP/M.VA/16/2016

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.224.296.260,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp224.296.260,00 dengan alasan sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) UU PPN jo KMK 575/2000 atas pembelian pupuk untuk keperluan kebun. Atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
 
Menurut Pemohon Banding:Bahwa menurut Pemohon banding bahwa KMK-575 tersebut tidak tepat diterapkan pada kegiatan usaha terpadu (integrated) yang telah mendapat izin atau otomatis diberikan sentralisasi PPN (pemusatan tempat pajak terutang), yang artinya penyerahan antar cabang pusat (bila perkebunan dan pabrik beda wilayah KPP) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN;
 
Menurut Majelis:bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.224.296.260,00 yang terdiri dari:
Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan lain-lain. sebesar Rp.210.169.130,00Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp. 14.127.130,00;Koreksi Pajak Masukan Atas Pembelian Pupuk dll sebesar Rp.210.169.130,00bahwa berdasarkan LPP, Laporan Penelitian Keberatannya dan Surat Uraian Banding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri sebesar Rp210.169.130,00 berdasarkan Pasal 16B UU PPN, PP Nomor 31 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit kegiatan usaha sebagai berikut:
1)Unit perkebunan (kelapa sawit):a)menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepada:(1)pihak luar; maupun(2)pihak dalam, yaitu unit pengolahan (kelapa sawit) Pemohon Banding;b)atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan (kelapa sawit), dibebaskan dari pengenaan PPN;2)Unit pengolahan (kelapa sawit):a)menyerahkan CPO, PK, jasa olah, jasa angkut, dsb;b)atas penyerahannya oleh unit pengolahan, dikenakan PPN; 
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding memenuhi kriteria dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 karena melakukan kegiatan terpadu berupa Unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (Bukan BKP) dan Unit Pengolahan yang menghasilkan CPO dan Palm Karnel yang merupakan Barang Kena Pajak;

bahwa menurut Terbanding, atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000, antara lain diatur bahwa Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, dan sebagainya yang nyata-nyata digunakan untuk unit/divisi perkebunan kelapa sawit yang atas penyerahan unit/divisi tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;

bahwa oleh karena itu menurut Terbanding, Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan berupa CPO (Crude Palm Oil) dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS (Tandan Buah Segar);Perpindahan TBS dari Unit Kebun ke Unit Pabrik bukan merupakan “penyerahan” yang dimaksud dalam UU PPN, karena apabila hal tersebut dianggap sebagai penyerahan BKP maka Unit Kebun wajib menerbitkan faktur pajak kepada Unit Pabrik;bahwa Unit Kebun dan Unit Pabrik berada dalam satu lokasi wilayah Kantor Pelayanan Pajak;Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) huruf a KMK-575/KMK.04/2000 tidak selaras dengan pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dalam Pasal-Pasal di bawah ini:Pasal 1A ayat (1)Pasal 1A ayat (1)Pasal 16 B ayat (3);bahwa memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN yang berbunyi: ”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu;bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN berbunyi sebagai berikut:
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;bahwa berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN tersebut di atas maka hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan ketentuan tersebut adalah bahwa Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar ( TBS) yang kemudian diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS karena seluruh TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding seluruhnya diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PKO di pabrik pengolahan kelapa sawit milik Pemohon Banding sehingga perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN (Pajak Keluaran) dan oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS;

bahwa penyerahan TBS dari divisi kebun ke divisi pabrik untuk diolah menjadi CPO dan PKO menurut Majelis tidak termasuk pengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A UU PPN;

bahwa berdasarkan penelitian atas pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2008 dapat diketahui bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri berupa penyerahan CPO dan PKO dan tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, karena Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan yang terutang PPN maka Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN jo. KMK No. 575/KMK.04/2000 tidak relevan untuk diterapkan dalam sengketa ini;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan kebun dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.210.169.130,00 seluruhnya tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan;
Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp14.127.130,00 Karena Jawaban Konfirmasi Tidak Adabahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp14.127.130,00 karena jawaban konfirmasi tidak ada, telah dilakukan uji bukti dan berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding diperoleh hasil sebagai berikut:
Pajak Masukan sebesar Rp.5.265.000,00 didukung bukti arus barang, tetapi tidak didukung bukti arus uangPajak Masukan sebesar Rp 8.862.130,00 tidak didukung bukti arus uang dan arus barangbahwa Pasal 1 angka 24 UU PPN menyatakan bahwa: “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak”;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp14.127.130,00 sudah sesuai dengan bukti yang terungkap dalam persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Majelis berketetapan untuk menolak banding Pemohon Banding;

bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut TerbandingRp. 22.949.755.298,00Koreksi Pajak Masukan tidak dapat dipertahankanRp.      210.169.130,00Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut MajelisRp. 23.159.924.428,00
bahwa perhitungan PPN Masa Pajak September 2008 dihitung kembali sebagai berikut:

NoUraianRupiah (Rp)TerbandingHasil PersidanganDibatalkan1Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN     a.1. Ekspor87.076.283.43087.076.283.430   a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri87.862.427.91787.862.427.917    a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN–   a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut78.032.562.25278.032.562.252   a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN–   a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)252.971.273.599252.971.273.599b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN–c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b)252.971.273.599252.971.273.599 d. Atas impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar
    Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/
    Pemungutan oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/
    Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Semula Tidak
    Untuk Diperjualbelikan :     d.1. Impor BKP—    d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean—    d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean—    d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak—   d.5. Kegiatan membangun sendiri—   d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula
          Tidak Untuk Diperjualbelikan—   d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)—2Penghitungan PPN Kurang Bayara. PK yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau nihil)8.786.242.7928.786.242.792 b. Dikurangi :     b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama–    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan22.949.755.29823.159.924.428210.169.130    b.3. STP (pokok kurang bayar) —    b.4. dibayar dengan NPWP sendiri —    b.5. lain-lain—    b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)22.949.755.298 23.159.924.428210.169.130c. Diperhitungkan     c.1 SKPLB–    c.2 SKPPKP–    c.3 Jumlah (c.1 + c.2)—d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (2.b.6 – 2.c.3)22.949.755.29823.159.924.428210.169.130e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (2.a – 2.d)(14.163.512.506)(14.373.681.636)(210.169.130)3Kelebihan pajak yang sudaha. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya14.387.808.76614.387.808.766b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)–c. Jumlah (a + b)14.387.808.76614.387.808.766-4Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e – 3.c)224.296.26014.127.130(210.169.130)5Sanksi Administrasi :a. Bunga Pasal 13 Ayat (2) UU KUP–b. Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) UU KUP224.296.26014.127.130(210.169.130)c. Bunga Pasal 13 Ayat (5) UU KUP—d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP—e. Kenaikan Pasal 13C Ayat (5) UU KUP—f. Kenaikan Pasal 17D Ayat (5) UU KUP—g. Jumlah (a + b + c + d + e +f)224.296.26014.127.130(210.169.130)
6Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar448.592.52028.254.260(420.338.260)
  
Mengingat:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
 
Memutuskan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-940/WPJ.19/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor: 00415/207/08/091/11 tanggal tanggal 04 Juli 2011, atas nama Pemohon Banding dan menghitung kembali jumlah PPN Masa Pajak September 2008 yang masih harus (lebih) dibayar sebagai berikut:

PPN keluaran yang harus dipungutRp.  8.786.242.792,00Pajak Masukan yang dapat dikreditkanRp. 23.159.924.428,00PPN kurang (lebih) dibayar(Rp. 14.373.681.636,00)PPN dikompensasi ke masa berikutnyaRp. 14.387.808.766,00PPN yang kurang (lebih dibayar  Rp.        14.127.130,00Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp.        14.127.130,00PPN yang masih kurang (lebih) dibayarRp.        28.254.260,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VA Pengadilan Pajak setelah persidangan dicukupkan tanggal 18 Desember 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. AAA, M.B.A.sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, M.M.sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, M.A.sebagai Hakim Anggota,Dibantu oleh:DDD, S.H.,M.Hum.sebagai Panitera Pengganti,
dan Putusan Nomor: Put.73631/PP/M.VA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AAA, M.B.A.sebagai Hakim Ketua,Drs. CCC, M.A.sebagai Hakim Anggota,FFF, MM.sebagai Hakim Anggota,Dibantu oleh:GGG, S.H.,MM.sebagai Panitera Pengganti,
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.