Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73701/PP/M.VIA/16/2016 Tahun Putusan : 2016 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp0,00 yang terdiri dari: PrevPrevious Post Next PostNext