Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73701/PP/M.VIA/16/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp0,00 yang terdiri dari: