Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73558/PP/M.XB/16/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp146.618.713,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;