Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73558/PP/M.XB/16/2016

Putusan Nomor : PUT-73558/PP/M.XB/16/2016

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp146.618.713,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa koreksi dilakukan atas Faktur Pajak Masukan dengan alasan nama pembeli berbeda dan jawaban klarifikasi dimana penjual tidak melaporkan SPT PPN-nya atau melaporkan SPT PPN-nya dengan nilai SPT Nihil, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 9 Undang-Undang PPN dan SE-06/PJ.6/2006;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa jumlah koreksi Pajak Masukan tersebut di atas sebesar Rp146.618.713,00 merupakan Pajak Masukan yang berasal perolehan/pembelian BKP/JKP yang berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan. Bukti Pajak Masukan sebesar Rp146.618.713,00 adalah berupa Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
 
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding berdasarkan Klarifikasi Faktur Pajak diketahui bahwa penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan SPT PPN atau melaporkan SPT PPN dengan nilai SPT nihil, atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp146.618.713,00;

bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp146.618.713,00 dilakukan atas Faktur Pajak Masukan dengan alasan nama pembeli berbeda dan jawaban klarifikasi dimana penjual tidak melaporkan SPT PPN-nya atau melaporkan SPT PPN-nya dengan nilai SPT Nihil. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 9 Undang-Undang PPN dan SE-06/PJ.6/2006. Terbanding telah melakukan permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi Faktur Pajak ke KPP lawan transaksi yang terkait dan melakukan pengecekan data pada SIDJP dan dari hasil tersebut diketahui hampir sebagian besar pihak PKP Penjual tidak melaporkan transaksi penjualan yang dilakukan dengan Pemohon Banding, sehingga diperoleh jawaban negatif;

bahwa menurut Terbanding, selama proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi meskipun telah dikirimkan permintaan peminjaman pertama dan kedua. Dari data yang telah diserahkan Pemohon Banding tidak terdapat Faktur Pajak Masukan asli seperti yang disyaratkan oleh Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN;

bahwa selanjutnya menurut Terbanding, sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Pemohon Banding harus menyerahkan asli faktur pajak masukan sebagai bukti pemungutan pajak sehingga dapat dilakukan penelitian terhadap dokumen yang terkait secara keseluruhan seperti halnya prosedur pemeriksaan atas kredit pajak yang dilakukan oleh tim Pemeriksa yang memastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang sah sebagai bukti pemungutan PPN bagi PKP pembeli adalah Faktur Pajak Masukan Asli yang memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;

bahwa Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000 tentang perlakuan terhadap Pajak Masukan yang belum dilaporkan/dibayar oleh supplier dan/atau sub kontraktor, point 6 huruf a, Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan sebagai berikut:
“Atas Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak dan ternyata belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (mendapat konfirmasi negatif), pembeli tidak dapat diminta pertanggung jawaban pembayaran PPN ke Kas Negara dan Pajak Masukan tersebut dapat diperhitungkan sepanjang Saudara dapat membuktikan bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah Saudara bayar kepada penjual. Pembuktian tersebut antara lain adalah Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lain seperti kuitansi pembayaran, invoice, arus kas/barang, dan Delivery Order.”;

bahwa menurut Pemohon Banding, permintaan dokumen dari Terbanding, berupa Copy Faktur Pajak dan Copy Dokumen Pembayaran (Invoice, delivery order dan rekening koran) telah disampaikan pada saat pembahasan akhir dengan melampirkan Dokumen Asli berupa Faktur Pajak dan Dokumen Pembayaran Asli (Invoice, delivery order, dll) pada tanggal 15 Agustus 2014;

bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sepanjang pembeli atau penerima jasa dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa, maka pembeli atau penerima jasa tidak bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak;

bahwa oleh karena sengketa banding ini terkait pembuktian materi maka Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi (Uji Bukti) dalam persidangan, adapun hasil Uji Bukti sebagai berikut:
PT AAA, NPWP XXX-722.000, Nomor Faktur 010.000.11.000000019, Tanggal 2 Oktober 2011 , PPN Rp128.588.817,00

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, sebagai berikut:
Faktur Pajak,Invoice,Purchase Order,Good Receipt Note,Rekening Koran,Detail Pembayaran,Jurnal Pembayaran,Jurnal Pembelian/Pengakuan Utang,Bukti Potong PPh Pasal a Ayat (2),SPT PPN Masa November 2011 Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.11.0000019 tanggal 2 Oktober 2011 Pemohon Banding laporkan pada SPT PPN Masa November 2011 namun oleh Terbanding Faktur Pajak Masukan tersebut menjadi sengketa Masa Oktober 2011 dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor: 00179/207/11/007/13 menjadi tidak sah dan batal demi hukum;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukan bukti – bukti sebagaimana yang tercantum dalam kolom bukti yang disampaikan kepada Terbanding, sehingga Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan terbukti telah dibayar kepada penjual atau pemberi jasa, dengan demikian pembeli atau penerima jasa Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa kesimpulan berdasarkan penjelasan di atas Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mengabulkan permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran, menyatakan “Penjual tidak melaporkan SPT PPN-nya” (Hal ini dapat diartikan bahwa jawaban klarifikasi tersebut adalah “tidak ada”). Berdasarkan hasil permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi (yang dilakukan dalam proses keberatan) diperoleh jawaban bahwa klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran menyatakan “tidak ada karena Wajib pajak bukan PKP”;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan data/dokumen terkait arus uang dan/atau barang. Namun demikian, koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran, menyatakan “tidak ada”, dan sampai saat ini tidak ada ralat atas jawaban tersebut. Terbanding berpendapat bahwa jawaban klarifikasi atas Pajak Keluaran menyatakan “tidak ada” artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan Pajak Masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi atas Pajak Keluarannya dijawab “tidak ada” tetap dipertahankan;PT BBB, NPWP XXX-411.000, Nomor Faktur 010.000.11.000000093, Tanggal 11 Oktober 2011, PPN Rp700.000,00

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, sebagai berikut:
Faktur Pajak,Invoice,Purchase Order,Good Receipt Note,Rekening Koran,Detail Pembayaran,Jurnal Pembayaran,Jurnal Pembelian / Pengakuan Utang,Bukti Potong PPh 23,SPT PPN Masa November 2011 Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, atas Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000.11.0000093 tanggal 11 Oktober 2011 Pemohon Banding laporkan pada SPT PPN Masa November 2011 namun oleh Terbanding Faktur Pajak Masukan tersebut menjadi sengketa Masa Oktober 2011 dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor: 00179/207/11/007/13 menjadi tidak sah dan batal demi hukum;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukan bukti – bukti sebagaimana yang tercantum dalam kolom bukti yang disampaikan kepada Terbanding, sehingga Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan terbukti telah dibayar kepada penjual atau pemberi jasa, dengan demikian pembeli atau penerima jasa Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa kesimpulan berdasarkan penjelasan di atas Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mengabulkan permohonan Banding yang diajukan;

bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran, menyatakan “tidak ada”. Berdasarkan hasil permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi (yang dilakukan dalam proses keberatan) diperoleh jawaban bahwa klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran tetap menyatakan “tidak ada”;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan data/dokumen terkait arus uang dan/atau barang. Namun demikian, koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran, menyatakan “tidak ada”, dan sampai saat ini tidak ada ralat atas jawaban tersebut. Terbanding berpendapat bahwa jawaban klarifikasi atas Pajak Keluaran menyatakan “tidak ada” artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan Pajak Masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi atas Pajak Keluarannya dijawab “tidak ada” tetap dipertahankan;PT CCC, NPWP XXX-913.000, Nomor Faktur 010.000.11.000000011, Tanggal 4 Oktober 2011, PPN Rp9.543.350,00

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, sebagai berikut:
Copy SPT Masa Oktober 2011 dan BPS PT. CCC,Faktur Pajak,Invoice,Purchase Order,Good Receipt Note,Rekening Koran,Detail Pembayaran,Jurnal Pembayaran,Jurnal Pembelian / Pengakuan Utang,Bukti Potong PPh 23,SPT PPN Masa November 2011 Pemohon Banding ;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menunjukan Copy SPT PPN Masa Oktober 2011 berserta BPS PT. CCC kepada Terbanding dengan demikian koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan karena terbukti Wajib Pajak lawan transaksi telah melaporkan Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan;

bahwa atas Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000.11.0000011 tanggal 4 Oktober 2011 Pemohon Banding laporkan pada SPT PPN Masa November 2011 namun oleh Terbanding Faktur Pajak Masukan tersebut menjadi sengketa Masa Oktober 2011 dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor: 00179/207/11/007/13 menjadi tidak sah dan batal demi hukum;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukan bukti–bukti sebagaimana yang tercantum dalam kolom bukti yang disampaikan kepada Terbanding, sehingga Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan terbukti telah dibayar kepada penjual atau pemberi jasa, dengan demikian pembeli atau penerima jasa Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa kesimpulan berdasarkan penjelasan di atas Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mengabulkan permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran, menyatakan “Penjual melaporkan SPT PPN-nya Nihil” (Hal ini dapat diartikan bahwa jawaban klarifikasi tersebut adalah “tidak ada”). Berdasarkan hasil permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi (yang dilakukan dalam proses keberatan) diperoleh jawaban bahwa klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran tetap menyatakan “tidak ada”;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan data/dokumen terkait arus uang dan/atau barang. Namun demikian, koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran, menyatakan “tidak ada”, dan sampai saat ini tidak ada ralat atas jawaban tersebut. Terbanding berpendapat bahwa jawaban klarifikasi atas pajak keluaran menyatakan “tidak ada” artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan Pajak Masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi atas Pajak Keluarannya dijawab “tidak ada” tetap dipertahankan;PT DDD, NPWP XXX-724.000, Nomor Faktur 010.000.11.000000748 Tanggal 15 Oktober 2011, PPN Rp1.918.825,00

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, sebagai berikut:
Copy SPT Masa Agustus 2011 dan BPS PT. DDD,Faktur Pajak,Invoice,Purchase Order,Good Receipt Note,Rekening Koran,Detail Pembayaran yang digabung,Jurnal Pembayaran,Jurnal Pembelian/Pengakuan Utang,Bukti Potong PPh 23,SPT PPN Masa Desember 2011 Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, atas Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000.11.0000748 tanggal 15 Oktober 2011 Pemohon Banding laporkan pada SPT PPN Masa Desember 2011 namun oleh Terbanding Faktur Pajak Masukan tersebut menjadi sengketa Masa Oktober 2011 dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor: 00179/207/11/007/13 menjadi tidak sah dan batal demi hukum;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukan bukti-bukti sebagaimana yang tercantum dalam kolom bukti yang disampaikan kepada Terbanding, sehingga Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan terbukti telah dibayar kepada penjual atau pemberi jasa, dengan demikian pembeli atau penerima jasa Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa kesimpulan berdasarkan penjelasan di atas Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mengabulkan permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran, menyatakan “Penjual tidak melaporkan SPT PPN-nya” (Hal ini dapat diartikan bahwa jawaban klarifikasi tersebut adalah “tidak ada”). Berdasarkan hasil permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi (yang dilakukan dalam proses keberatan) diperoleh jawaban bahwa klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran tetap menyatakan “tidak ada”;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan data/dokumen terkait arus uang dan/atau barang. Namun demikian, koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran, menyatakan “tidak ada”, dan sampai saat ini tidak ada ralat atas jawaban tersebut. Terbanding berpendapat bahwa jawaban klarifikasi atas Pajak Keluaran menyatakan “tidak ada” artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan Pajak Masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi atas Pajak Keluarannya dijawab “tidak ada” tetap dipertahankan;PT DDD, NPWP XXX-724.000, Nomor Faktur 010.000.11.000000746, Tanggal 15 Oktober 2011, PPN Rp1.250.721,00

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, sebagai berikut:
Copy SPT Masa Oktober 2011 dan BPS PT. DDD,Faktur Pajak,Invoice,Purchase Order,Good Receipt Note,Rekening Koran,Detail Pembayaran yang digabung,Jurnal Pembayaran,Jurnal Pembelian/Pengakuan Utang,Bukti Potong PPh 23,SPT PPN Masa Desember 2011 Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, atas Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000.11.0000746 tanggal 15 Oktober 2011 Pemohon Banding laporkan pada SPT PPN Masa Desember 2011 namun oleh Terbanding Faktur Pajak Masukan tersebut menjadi sengketa Masa Oktober 2011 dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor: 00179/207/11/007/13 menjadi tidak sah dan batal demi hukum;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukan bukti-bukti sebagaimana yang tercantum dalam kolom bukti yang disampaikan kepada Terbanding, sehingga Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan terbukti telah dibayar kepada penjual atau pemberi jasa, dengan demikian pembeli atau penerima jasa Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mengabulkan permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran, menyatakan “Penjual tidak melaporkan SPT PPN-nya” (Hal ini dapat diartikan bahwa jawaban klarifikasi tersebut adalah “tidak ada”). Berdasarkan hasil permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi (yang dilakukan dalam proses keberatan) diperoleh jawaban bahwa klarifikasi atas faktur pajak keluaran tetap menyatakan “tidak ada”;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan data/dokumen terkait arus uang dan/atau barang. Namun demikian, koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran, menyatakan “tidak ada”, dan sampai saat ini tidak ada ralat atas jawaban tersebut. Terbanding berpendapat bahwa jawaban klarifikasi atas Pajak Keluaran menyatakan “tidak ada” artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan Pajak Masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi atas Pajak Keluarannya dijawab “tidak ada” tetap dipertahankan;CV EEE, NPWP XXX-724.000, Nomor Faktur 010.000.11.000000082, Tanggal 19 Oktober 2011, PPN Rp817.000,00

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, sebagai berikut:
Faktur Pajak,Invoice,Purchase Order,Good Receipt Note,Rekening Koran,Detail Pembayaran yang digabung,Jurnal Pembayaran,Jurnal Pembelian/Pengakuan Utang,SPT PPN Masa Desember 2011 Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, atas Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000.11.0000082 tanggal 19 Oktober 2011 Pemohon Banding laporkan pada SPT PPN Masa Desember 2011 namun oleh Terbanding Faktur Pajak Masukan tersebut menjadi sengketa Masa Oktober 2011 dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor: 00179/207/11/007/13 menjadi tidak sah dan batal demi hukum;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukan bukti-bukti sebagaimana yang tercantum dalam kolom bukti yang disampaikan kepada Terbanding, sehingga Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan terbukti telah dibayar kepada penjual atau pemberi jasa, dengan demikian pembeli atau penerima jasa Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng pembayaran pajak yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa kesimpulan berdasarkan penjelasan di atas Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mengabulkan permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran, menyatakan “Penjual tidak melaporkan SPT PPN-nya” (Hal ini dapat diartikan bahwa jawaban klarifikasi tersebut adalah “tidak ada”). Berdasarkan hasil permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi (yang dilakukan dalam proses keberatan) diperoleh jawaban bahwa klarifikasi atas faktur pajak keluaran tetap menyatakan “tidak ada”;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan data/dokumen terkait arus uang dan/atau barang. Namun demikian, koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran, menyatakan “tidak ada”, dan sampai saat ini tidak ada ralat atas jawaban tersebut. Terbanding berpendapat bahwa jawaban klarifikasi atas Pajak Keluaran menyatakan “tidak ada” artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan Pajak Masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi atas Pajak Keluarannya dijawab “tidak ada” tetap dipertahankan;CV EEE, NPWP XXX-724.000, Nomor Faktur 010.000.11.000000079, Tanggal 31 Oktober 2011, PPN Rp3.800.000,00

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, sebagai berikut:
Faktur Pajak,Invoice,Purchase Order,Good Receipt Note,Rekening Koran,Detail Pembayaran yang digabung,Jurnal Pembayaran,Jurnal Pembelian/Pengakuan Utang,Bukti Potong PPh 23,SPT PPN Masa November 2011 Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, atas Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000.11.0000079 tanggal 31 Oktober 2011 Pemohon Banding laporkan pada SPT PPN Masa November 2011 namun oleh Terbanding Faktur Pajak Masukan tersebut menjadi sengketa Masa Oktober 2011 dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor: 00179/207/11/007/13 menjadi tidak sah dan batal demi hukum;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukan bukti-bukti sebagaimana yang tercantum dalam kolom bukti yang disampaikan kepada Terbanding, sehingga Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan terbukti telah dibayar kepada penjual atau pemberi jasa, dengan demikian pembeli atau penerima jasa Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa kesimpulan berdasarkan penjelasan di atas Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mengabulkan permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran, menyatakan “Penjual tidak melaporkan SPT PPN-nya” (Hal ini dapat diartikan bahwa jawaban klarifikasi tersebut adalah “tidak ada”). Berdasarkan hasil permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi (yang dilakukan dalam proses keberatan) diperoleh jawaban bahwa klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran tetap menyatakan “tidak ada”;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan data/dokumen terkait arus uang dan/atau barang. Namun demikian, koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran, menyatakan “tidak ada”, dan sampai saat ini tidak ada ralat atas jawaban tersebut. Terbanding berpendapat bahwa jawaban klarifikasi atas Pajak Keluaran menyatakan “tidak ada” artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan Pajak Masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi atas Pajak Keluarannya dijawab “tidak ada” tetap dipertahankan;

bahwa menurut Majelis, sengketa yang terjadi adalah karena adanya koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp146.618.713,00 dengan alasan bahwa berdasarkan Klarifikasi Faktur Pajak diperoleh jawaban “tidak ada”, penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan SPT PPN, atau melaporkan SPT PPN dengan nilai SPT nihil;

bahwa Terbanding telah melakukan permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut Klarifikasi Faktur Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana lawan transaksi Pemohon Banding terdaftar dan sebagian besar dari KPP tersebut memberi jawaban bahwa faktur pajak yang dimaksud tidak ada, SPT tidak dilaporkan atau melaporkan SPT PPN Nihil;

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa Pemohon Banding hanya menyerahkan sebagian data/dokumen pendukung yang diperlukan dalam penelitian keberatan atas sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan meskipun kepada Pemohon Banding telah dikirimkan permintaan peminjaman pertama dan kedua. Karena tidak lengkapnya data selama proses penelitian keberatan, penelitian lebih lanjut terhadap dokumen uji arus kas tidak dapat dilakukan sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dari pengujian arus kas atas faktur pajak yang dikoreksi;

bahwa Terbanding juga menjelaskan bahwa dari data-data yang telah diserahkan Pemohon Banding tidak terdapat Faktur Pajak Masukan asli. Sebagaimana yang digariskan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pasal 13 ayat (2) bahwa Wajib Pajak harus menyerahkan asli Faktur Pajak Masukan sebagai bukti pemungutan pajak sehingga dapat dilakukan penelitian terhadap dokumen yang terkait secara keseluruhan seperti halnya prosedur pemeriksaan atas kredit pajak yang dilakukan oleh tim Pemeriksa yang memastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang sah sebagai bukti pemungutan PPN bagi PKP pembeli adalah Faktur Pajak Masukan asli yang memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan sebesar Rp146.618.713,00 yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang berasal dari perolehan/pembelian BKP/JKP yang berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan, yang telah dibayar Pemohon Banding melalui Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding bukti Pajak Masukan sebesar Rp146.618.713,00 berupa Faktur Pajak telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sepanjang pembeli atau penerima jasa dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa, maka pembeli atau penerima jasa tidak bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding atas permintaan dokumen dari Terbanding telah menyampaikan Copy Faktur Pajak dan Copy Dokumen Pembayaran (Invoice, delivery order dan rekening koran) dan pada saat pembahasan akhir Pemohon Banding juga melampirkan seluruh Dokumen Asli berupa Faktur Pajak dan Dokumen Pembayaran Asli (Invoice, delivery order, dll pada tanggal 15 Agustus 2014);

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan Majelis mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil Uji Kebenaran Materi dapat diketahui, bahwa pada pokoknya Terbanding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
Koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran, menyatakan “tidak ada”, “Penjual tidak melaporkan SPT PPN-nya” dan “Penjual melaporkan SPT PPN-nya Nihil” (jawaban klarifikasi adalah “tidak ada”). Dalam proses keberatan diperoleh jawaban bahwa klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran menyatakan “tidak ada”, dan tidak ada ralat atas jawaban klarifikasi tersebut;bahwa berdasarkan pendapat tersebut menyebabkan Terbanding menyimpulkan “tidak dapat diyakini” bahwa pembayaran PPN (Pajak Masukan) yang telah dilakukan Pemohon Banding telah masuk ke kas Negara;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung untuk setiap Faktur Pajak yang disengketakan berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Good Receipt Note, Rekening Koran, Detail Pembayaran, Jurnal Pembayaran, Jurnal Pembelian/Pengakuan Utang dan SPT PPN Masa November 2011, dan Desember 2011, SPT Lawan transaksi dan BPS, dan bukti potong PPh Pasal 23;

bahwa atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan data/dokumen arus uang dan/atau barang terkait seluruh Faktur Pajak yang disengketakan;

bahwa penjelasan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan, bahwa: “Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

bahwa menurut Majelis, terkait dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp146.618.713,00, Pemohon Banding telah dapat membuktikan dan meyakinkan Majelis bahwa Pemohon Banding telah benar membayarkan Pajak Masukan kepada lawan transaksi berdasarkan data/dokumen arus uang dan/atau barang terkait seluruh Faktur Pajak yang disengketakan sebagaimana telah diakui oleh Terbanding;

bahwa menurut Majelis, atas jawaban klarifikasi Pajak Keluaran menyatakan “tidak ada” (lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya), yang berarti bahwa pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara, adalah merupakan kondisi yang harus ditindak-lanjuti oleh fiskus atau Terbanding terhadap lawan transaksi Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan telah membayar Pajak Masukan kepada lawan transaksi;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan, bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dengan alasan PKP Penjual tidak melaporkan transaksi penjualan yang dilakukan dan jawaban klarifikasi atas Pajak Keluaran menyatakan “tidak ada”, adalah tidak tepat dan tidak memiliki landasan koreksi yang kuat, dan oleh karena itu koreksi Terbanding sebesar Rp146.618.713,00, tidak dapat dipertahankan;
  
menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-756/WPJ.20/2014 tanggal 19 Agustus 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor: 00179/207/11/007/13 tanggal 10 Juni 2013, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut,

–    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding….Rp13.126.016.116,00-     Koreksi yang tidak dapat dipertahankan …………………………….Rp     146.618.713,00-     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis ….Rp13.272.634.829,00
 
menimbang:bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-756/WPJ.20/2014 tanggal 19 Agustus 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor: 00179/207/11/007/13 tanggal 10 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut:
 
1.Dasar Pengenaan Pajak : (Rp)a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
    a.1. Ekspor
    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
    a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
    a.6. Jumlah 
4.069.407.330,00
67.447.774.560,00
6.782.081.920,00
0,00
0,00
78.299.263.810,002.Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi :
    b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
    b.3. STP (pokok kurang bayar)
    b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
d. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar 
6.606.474.318,00

0,00
13.272.634.829,00
0,00
0,00
13.272.634.829,00
(6.666.160.511,00)3.Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya6.666.160.511,004.PPN yang kurang dibayar0,00 
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00191/PP/PM/IV/2015 tanggal 7 April 2015 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2015 tanggal 29 Juli 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, M.M.sebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, M.A.sebagai Hakim Anggota,JKL, S.H., M.M.sebagai Panitera Pengganti,
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding, dan tidak dihadiri oleh Terbanding.