Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.79846/PP/M.XIIA/15/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Harga Pokok Penjualan berupa Biaya Royalti sebesar USD 2,177,157.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;