Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003069.18/2018/PP/M.IVB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penetapan NJOP oleh Terbanding sebesar Rp 1.099.280.421.793,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut : NJOP Cfm. Terbanding Rp. 2.536.800.000.000,00 NJOP Cfm. Pemohon Banding Rp. 1.437.519.578.207,00 Selisih NJOP Rp. 1.099.280.421.793,00; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding aquo; bahwa Terbanding menyerahkan Kesimpulan Akhir Nomor: S-8036/ PJ.07/2018 tanggal 30 Oktober 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan sidang banding atas nama Pemohon Banding NPWP: – terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018 perihal Keberatan PBB Tahun Pajak 2016 atas SPPT PBB NOP – tanggal 14 Nopember 2016, dengan ini Terbanding sampaikan kesimpulan akhir untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim IVB dengan uraian sebagai berikut: I. Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan formal penerbitan KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018 perihal Keberatan PBB Tahun Pajak 2016 atas SPPT PBB NOP – tanggal 14 Nopember 2016 dengan alasan:bahwa Terbanding melanggar kewenangannya berdasarkan Bab V Penyelesaian Keberatan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 253/PMK.03/2014 sebagaimana telah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016;bahwa Keputusan Keberatan telah melebihi kewenangannya karena memutuskan perkara yang tidak diajukan keberatan dan keputusannya tidak konsisten dengan hasil penelitian keberatan;bahwa Keputusan Keberatan telah menetapkan 2 (dua) jenis keputusan atas 1 (satu) perkara sengketa; II. Tanggapan Terbanding A.Dasar Hukum 1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1984 Pasal 1Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan: Angka 1:Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya; Angka 4:Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini; Angka 5:Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak; Pasal 2 ayat (1):Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. Pasal 15 ayat (1) huruf a:Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang; Pasal 15 ayat (2):Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara jelas; Pasal 15 ayat (3) :Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya; Pasal 23 :Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-undang lainnya; 2.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 249/PMK.03/2016 Pasal 1 angka 4:Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan atas SPPT atau SKP PBB; Pasal 2 huruf a:Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SPPT; Pasal 3:Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diajukan terhadap materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB; Pasal 4 ayat (1):Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan dengan menyampaikan Surat Keberatan; Pasal 13 ayat (1):Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan dan/atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian SPUH yang dilampiri dengan:daftar hasil penelitian keberatan; danformulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan;Pasal 13 ayat (5):Daftar hasil penelitian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak; Pasal 14 ayat (1):Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (3); Pasal 14 ayat (2) :Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan; Pasal 14 ayat (3):Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB terutang yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan; B.Data dan Fakta bahwa dalam persidangan tanggal 20 September 2018, Pemohon Banding menyatakan yang disengketakan hanya formalnya saja, dimana menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melebihi kewenangannya berdasarkan Bab V Penyelesaian Keberatan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 249/PMK.03/2016 yang mengatur bahwa keputusan keberatan hanya terkait materi permohonan keberatan yang diajukan keberatan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis nomor: 493/FSP-PP/PBB/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim meminta Terbanding untuk menanggapi alasan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding dan menuangkannya dalam kesimpulan akhir; C.Pendapat Terbanding bahwa dalam pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018, yang dipermasalahkan oleh Pemohon Banding hanya terkait formal penerbitan KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 saja; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 249/PMK.03/2016, Keberatan hanya diajukan terhadap materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB; bahwa pada saat keberatan, Terbanding memproses materi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, yaitu keberatan atas SPPT PBB. Bahwa karena Pemohon Banding keberatan atas SPPT PBB, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding keberatan atas penghitungan PBB yang terutang dalam SPPT tersebut; bahwa apabila Pemohon Banding mempermasalahkan formal penerbitan KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018, Terbanding berpendapat seharusnya Pemohon Banding mengajukan gugatan bukan mengajukan banding, dan menyebutkan prosedur mana yang telah dilanggar oleh Terbanding dalam menerbitkan KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018; bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding telah melebihi kewenangannya berdasarkan Bab V Penyelesaian Keberatan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 249/PMK.03/2016 yang mengatur bahwa keputusan keberatan hanya terkait materi permohonan keberatan yang diajukan keberatan, Keputusan Keberatan berbeda dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang merupakan lampiran dari Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor: Pemb-172/WPJ.14/BD.06/2017 tanggal 22 Desember 2017, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 253/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 249/PMK.03/2016, Daftar Hasil Penelitian Keberatan tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, sehingga sangat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80355/PP/M.VIIB/19/2017
Putusan Nomor : 80355/PP/M.VIIB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 4 jenis barang, terinci sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1: Kitchenware (Grater) Art/n 7175…dst), negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa Form E tidak mencantumkan secara rind jenis barang yang diimpor dan tidak mencantumkan kriteria keasalan untuk masingmasing produk secara terpisah, maka atas importasi yang diiakukan tidak dapat diberik,an preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa disimpulkan bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Reff No. E15470ZC18230695 tanggal 19 Mei 2015 ) yang diberitahukan di dalam PIB No. 214475 tanggal 1 Juni 2015, menurut hernat Pemohon Banding sudah benar sebagaimana telah disyaratkan dan ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5355/KPU.01/2015 tanggal 13 Juli 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa4 jenis barang, terinci sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1: Kitchenware (Grater) Art/n 7175…dst), negara asal China, pos tarif 8215.99.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 244475 tanggal 1 Juni 2015 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan Form E tidak mencantumkan secara rind jenis barang yang diimpor dan tidak mencantumkan kriteria keasalan untuk masingmasing produk secara terpisah: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5355/KPU.01/2015 tanggal 13 Juli 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa jenis barang yang diberitahukan dalam PIB No. 244475 tanggal 1 Juni 2015 dan Form E No. E15470ZC18230695 tanggal 19 Mei 2015 telah sesuai dengan yang tercantum dalam PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E15470ZC18230695 tanggal 19 Mei 2015, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-3072/KPU.01/2015 tanggal 17 Juni 2015; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Rakyat China nomor: 470000151026 tanggal 17 Agustus 2015 antara lain menyatakan “…For verification, we made an investigation with the exporter ascertaining that the products describe in Column 7 made manufactured in China. For each item of goods (as indicated in invoice No. ATDY20150504), not less than 40% of its content originates from China. The product description in Box 7 of the certificate is in accordance with that of B/L, while the description in the invoice is more detailed as customary, The exporter promised to pay attention to the issue in later transaction … “ bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan telah mendapat jawaban konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5355/KPU.01/2015 tanggal 13 Juli 2015 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor4 jenis barang, terinci sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1: Kitchenware (Grater) Art/n 7175…dst), negara asal China, pos tarif 8215.99.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 244475 tanggal 1 Juni 2015, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5355/KPU.01/2015 tanggal 13 Juli 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008796/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 03 Juni 2015, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor 4 jenis barang, terinci sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1: Kitchenware (Grater) Art/n 7175…dst), pos tarif 8215.99.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114035.32/2016/PP/M.VIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp2.280/M2 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sengketa timbul karena Pemohon Banding kurang bayar atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan – Hak Guna Usaha – atas tanah Negara seluas 16.661,06 ha terletak di Desa Pangkalan Teluk, Sungai Kelik, Siantau Raya, Nanga Tayap, Simpang Tiga Sembelangaan dan Tajuk Kayong Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang Tanah tanggal 17 Oktober 2014 Nomor Peta 088-14.07-2014; bahwa yang menjadi perbedaan antara perhitungan Pemohon Banding dengan perhitungan Terbanding terletak pada Nilai NJOP per M2 yang digunakan untuk menghitung NPOP, Pemohon Banding menggunakan Nilai per M2 sebesar Rp820,00 yang merupakan Nilai Dasar Tanah per M2 cfm Rincian perhitungan Nilai dalam SPPT PBB tahun 2015, sedangkan Terbanding (Bappenda) menggunakan NJOP per M2 sebesar Rp3.100,00 yang merupakan Nilai Dasar Tanah per M2 ditambah Nilai Standar Investasi Tanaman/SIT sebagaimana tercantum dalam SPPT PBB Pemohon Banding Tahun 2015; bahwa menurut Terbanding, perhitungan yang dilakukan terkait SKPDKB-BPHTB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk pemberian hak baru atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU), maka NPOP sebagai dasar pengenaan BPHTB menggunakan Nilai Pasar dan bukan menggunakan Nilai Dasar Tanah, dalam hal ini Nilai Dasar Tanah bukanlah Nilai Pasar; bahwa mengingat nilai pasar sebagai dasar pengenaan BPHTB tidak diketahui maka harus merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 87 ayat (3) yang mengatur bahwa “Jika Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan maka dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan hak”.; bahwa selanjutnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dalam Pasal 5 ayat (3) diatur dengan tegas bahwa “Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP, maka NPOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan hak”. Dengan demikian tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa Nilai Dasar Tanah sebagai dasar pengenaan BPHTB; bahwa selain mengemukakan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat tanggal 9 Februari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: POKOK SENGKETA bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding Nomor 106/BAPPENDA-E tanggal 03 April 2017 yang isinya memutuskan menolak permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SKPDKB BPHTB) nomor 000629 tanggal 18 April 2016 dan mempertahankan jumlah BPHTB yang kurang dibayar dalam SKPDKB BPHTB nomor 000629 sebesar Rp18.993.608.400,00 yang diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang. Menurut Pemohon Banding, perhitungan BPHTB tidak boleh didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagaimana tertuang dalam SPPT PBB Pemohon Banding tahun pajak 2015 sebesar Rp3.100,-/m2 (Tiga Ribu Seratus Rupiah) permeter persegi, namun harus dihitung dari Nilai Dasar Tanah saja, yaitu sebesar Rp820,-/m2 (Delapan ratus Rupiah) permeter persegi; MATERI SENGKETA bahwa berdasarkan Pasal 87 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD dan dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2011 tentang BPHTB mengatur “Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP, maka NPOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan hak”. Hal ini secara jelas apabila ditinjau dari dari metode penafsiran Hukum secara subyektif, yaitu dari apa yang dikehendaki oleh pembuat Undang-Undang, dimana dalam hal ini adalah Presiden dan DPR RI sebagai pembuat Undang-Undang serta antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan DPRD Kabupaten Ketapang sebagai pembuat Perda, maka jelas bahwasanya NJOP PBB yang dimaksud adalah NJOP PBB pada SPPT PBB pada Tahun perolehan Hak, yang dimana Terbanding hanya mengikuti apa yang digariskan dalam Undang-Undang dan Perda tersebut, jadi apabila dalam hal ini Pemohon Banding keberatan akan Undang-Undang dan Perda tersebut, semestinya Pemohon Banding mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang kepada Mahkamah Konstitusi dan judicial review terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang BPHTB tersebut kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang berdasarkan ketentuan dan perundangan yang berlaku memberikan Hak atas uji materi maupun uji formil bagi pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu Peraturan PerundangUndangan (Undang-Undang atau Perda), jadi dalam hal ini Kompetensi Absolut untuk perkara ini berada pada Mahkamah Agung Republik Indonesia; bahwa Pemohon Banding belum membayar 50 % (Lima puluh Persen) dari jumlah Pajak yang terutang. Berdasarkan SKPDKB Nomor 000629 tanggal 18 April 2016 Pajak yang terutang dari Pemohon Banding adalah sebesar Rp25.821.643.000,00 semestinya Pemohon Banding terlebih dahulu membayar 50 % dari Rp25.821.643.000,00 atau sebesar Rp12.910.821.500,00 sebelum mengajukan permohonan banding, hal ini merujuk pada Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak yang sebagai lex specialis dalam perkara a quo. Pembayaran Pajak BPHTB Pemohon Banding baru dilakukan sebesar Rp6.828.034.600,00 atau baru sebesar 26,44 % dari Pajak terutang; bahwa apa yang disampaikan Pemohon Banding yaitu mendapatkan Izin Lokasi pada Tahun 2004 dan pada tahun tersebut melakukan Penanaman tanaman Kelapa Sawit dan Pembangunan Prasarana penunjang lainnya adalah suatu hal yang salah dan melanggar Hukum dan ketentuan yang berlaku, yang dimana apabila merujuk pada Persetujuan IUP yang didapatkan pada Tahun 2005, dan IUP yang didapatkan pada Tahun 2012, seharusnya Pemohon Banding melakukan kegiatan Penanaman Kelapa Sawit setelah Persetujuan IUP atau IUP diberikan kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mendalilkan perhitungan BPHTB yang mereka setorkan sebesar Rp6.828.034.600,00 atas perolehan tanah seluas 166.610.600 M² adalah berdasarkan nilai dasar tanah per M² sebesar Rp820 adalah suatu hal yang mengada-ada dan berusaha melakukan Tax Avoidance, atau perlawanan Aktif yang ditujukan kepada fiskus dengan tujuan menghindari Pajak, dimana metode dan teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan “grey area” yang terdapat di dalam Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan itu sendiri, untuk memperkecil jumlah Pajak yang terhutang. Dalam Penghindaran Pajak ini Pemohon Banding memang tidak secara jelas melanggar Undang-Undang, akan tetapi dengan jelas menafsirkan Undang-Undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat Undang-Undang; bahwa apa yang disampaikan pada Point-4 diatas tergambarkan dengan adanya dalil
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80352/PP/M.VIIB/19/2017
Putusan Nomor : 80352/PP/M.VIIB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importas Sharpening Stone, Size: 6”x2”x1” dan Sharpening Stone, Size: 8”x2”x1”, pos tarif 6804.30.0000, negara asal : China; Menurut Terbanding : bahwa DESCRIPTION OF PRODUCTS pada Form E hanya menjelaskan secara umum barang sebagai 120.000 pieces / 2.400 CTNS of Sharpening Stone tanpa merinci keterangan tentang ukuran/type barang, jumlah barang untuk setiap ukuran/type, dan origin criteria barang untuk masing-masing type/ukuran. Denga demikian, penerbitan Form E tidak sesuai dengan Rule 7 OCP the Rules of origin of The ACFTA serta the overleaf notes of Form E. akibat ketidaksesuaian tersebut, tidak dapat dilakukan penelusuran kesesuaian jumlah, ukuran/spesifikasi, dan origin criteria barang yang disebut di dalam Form E dengan barang yang diimpor (sebagaimana diberitahukan dalam PIB, Invoice, dan packing list); Menurut Pemohon Banding : bahwa dapat disirnpulkan bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Reff No. E154100090170014 tanggal 7 Agustus 2015 yang diberitahukan di dalam PIB No. 024417 tanggal 25 Agustus 2015 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-358/WBC.02/2015 tanggal 29 Desember 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Sharpening Stone, Size: 6”x2”x1” dan Sharpening Stone, Size: 8”x2”x1”, pos tarif 6804.30.0000, negara asal : China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 024417 tanggal 25 Agustus 2015 ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E hanya menjelaskan secara umum barang sebagai 120.000 pieces / 2.400 CTNS of Sharpening Stone tanpa merinci keterangan tentang ukuran/type barang, jumlah barang untuk setiap ukuran/type, dan origin criteria barang untuk masing-masing type/ukuran, sehingga penerbitan Form E tidak sesuai dengan Rule 7 OCP the Rules of origin of The ACFTA serta the overleaf notes of Form E.; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor No. E154100090170014 tanggal 07 Agustus 2015, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor : S-4699/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 13 November 2015, namun sampai sidang pemeriksaan dicukupkan tanggal 06 Oktober 2016, Terbanding tidak menyerahkan jawaban konfirmasi dari issuing authority; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-358/WBC.02/2015 tanggal 29 Desember 2015 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor Sharpening Stone, Size: 6”x2”x1” dan Sharpening Stone, Size: 8”x2”x1”, pos tarif 6804.30.0000, negara asal : China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 024417 tanggal 25 Agustus 2015 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-358/WBC.02/2015 tanggal 29 Desember 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002891/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 21 September 2015, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Sharpening Stone, Size: 6”x2”x1” dan Sharpening Stone, Size: 8”x2”x1”, pos tarif 6804.30.0000, negara asal : China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 024417 tanggal 25 Agustus 2015, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 06 Oktober 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua,DEF, S.H.sebagai Hakim Anggota,GHI, S.E.sebagai Hakim Anggota,JKL, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80289/PP/M.IXB/19/2017
Putusan Nomor : 80289/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Indian Groundnut Kernels, Negara asal India; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB, Invoice/Packing List, dan BL diketahui bahwa barang yang diimpor adalah 2.000 bags Indian Groundnut Kernels 140/160 Counts, sedangkan pada Form Al nomor 49503633 tanggal 05 Desember 2014 pada kolom 7 diketahui bahwa keterangan uraian barang adalah 2.000 Bags Indian Groundnut Kernels 80/90 Counts; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1521/KPU.01/2015 tanggal 20 Februari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Form AI Nomor 49503633 ada kesalahan ketik untuk tipe barang tersebut. Barang itu adalah benar Groundnut Kernels tipe 140/160 sesuai dengan semua dokumen impor lainnya seperti Invoice, Sales Contract, packing list, BL, phytosanitary certificate; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Indian Groundnut Kernels, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 517700 tanggal 20 Desember 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 4,45% (AI-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN); bahwa menurut Terbanding, bahwa berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB, Invoice/Packing List, dan BL diketahui bahwa barang yang diimpor adalah 2.000 bags Indian Groundnut Kernels 140/160 Counts, sedangkan pada Form Al nomor 49503633 tanggal 05 Desember 2014 pada kolom 7 diketahui bahwa keterangan uraian barang adalah 2.000 Bags Indian Groundnut Kernels 80/90 Counts, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 517700 tanggal 20 Desember 2014 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema AIFTA; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1521/KPU.01/2015 tanggal 20 Februari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Form AI Nomor 49503633 ada kesalahan ketik untuk tipe barang tersebut. Barang itu adalah benar Groundnut Kernels tipe 140/160 sesuai dengan semua dokumen impor lainnya seperti Invoice, Sales Contract, packing list, BL, phytosanitary certificate; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik India dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AI) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tidak melakukan konfirmasi atas Form AI nomor 49503633 tanggal 05 Desember 2014 kepada pihak penerbit Form AI; bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”; Penjelasan:Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding); Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari); bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-1521/KPU.01/2015 tanggal 20 Februari 2015 yang menolak keberatan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat SKA (Form AI) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang India dan telah dikeluarkan dari Negara India dan Terbanding tidak dapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79856/PP/M.XVB/24/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79856/PP/M.XVB/24/2017 Jenis Pajak : Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp369.619.200.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan dan/atau usaha pertambangan di Kabupaten Mimika telah memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon – Otomona Kabupaten Mimika Provinsi Papua untuk mendorong dan mengendapkan sisa produksi berupa pasir sisa tambang (Tailing). Pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan tersebut didasarkan atas Izin Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/154/SET Tanggal 4 Januari 1995 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aikwa untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (tailing) dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/2102/SET Tanggal 20 Juni 1996 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aghwa-Otomona-Ajkwa-Minajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (Tailing); bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 dikaitkan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut UU PDRD) dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (selanjutnya disebut Perdasi Pajak Daerah), yang menyatakan bahwa:a)Pasal 1 angka 17 UU PDRD“Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”b)Pasal 21 ayat (1) UU PDRD“Obyek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”c)Pasal 32 ayat (1) Perdasi Pajak Daerah“Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan” Menurut Pemohon : Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa PAP yang dikenakan berdasarkan SKPD-PAP 973/1783 merupakan PAP yang telah ada dan disetujui oleh Pemerintah Pusat sebelum KK ditandatangani (30 Desember 1991). Hal tersebut karena dasar hukum pengenaan PAP yang berlaku sebelum KK ditandatangani (Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pasal 43 UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD 1997); Menurut majelis : bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo, dan atas pertanyaan majelis di persidangan, Pemohon banding menyatakan dengan tegas bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah sengketa yuridis pengenaan pajak air permukaan, dan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya pungutan Pajak Air Permukaan, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya; pendapat Pemohon Banding, yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 1991. bahwa Kontrak Karya tersebut dibuat berdasarkan dan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang UU Pokok Pertambangan. Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967:2)Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri.3)Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.” bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam KK dengan sifat Lex Specialis-nya tersebut lahir dan terbentuk bukan dengan proses yang mudah dan sederhana, melainkan melalui suatu proses panjang dan kompleks dimana seluruh Departemen yang terkait (misalnya Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, BKPM, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, dsb.) secara transparan dan terbuka membahas dan meneliti draft KK tersebut, sebelum akhirnya dikonsultasikan dan dibahas dengan DPR RI sehingga akhirnya disetujui oleh DPR RI; bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding dan ketentuan di atas, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti berupa surat rekomendasi terkait hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Majelis tidak meyakini Kontrak Karya telah memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tentang jenis dan hirarki dalam peraturan perundang- undangan yang terdiri dari:Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi,Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan; bahwa dalil Pemohon Banding Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Surat Tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak bukan kepada Terbanding dan bukan merupakan suatu peraturan atau keputusan lembaga hukum yang berwenang/berkompetensi untuk memberikan pendapat/penilaian atas kedudukan suatu peraturan serta tidak secara khusus menyebut Pajak Daerah; bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik; bahwa sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang oleh Undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum; bahwa sesuai ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, pajak dan pungutan lain lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang; bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk Pajak Air Permukaan merupakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa dan telah diatur dengan Undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga secara yuridis Undang-undang tersebut merupakan implementasi dari konstitusi Undang-Undang Dasar 1945; bahwa berlakunya kontrak karya secara nailed down disebabkan Undang-Undang yang berlaku dari waktu ke waktu memberikan penegasan dalam pasal-pasalnya bahwa