Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79853/PP/M.XVB/24/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Lainnya
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp4.351.968.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;