Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 79847/PP/M.XIIA/15/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto berupa Peredaran Usaha sebesar Rp6.935.003.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;