Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73775/PP/M.VB/16/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp256.887.465,- yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding