Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-75775/PP/M.VIB/16/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp.320.004.577,00 terkait koreksi Pajak Masukan atas Kegiatan Menghasilkan Barang Strategis yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;