Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-75775/PP/M.VIB/16/2016

Putusan Nomor : Put-75775/PP/M.VIB/16/2016

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp.320.004.577,00 terkait koreksi Pajak Masukan atas Kegiatan Menghasilkan Barang Strategis yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa bahwa dalam dokumen yang diserahkan Pemohon Banding baik dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan, tidak dapat menjelaskan mengenai pemanfaat penggunaan pupuk, apakah pupuk tersebut digunakan sendiri oleh Pemohon Banding atau digunakan oleh pihak lain selain Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini mengenai pemanfaat penggunaan pupuk tersebut;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Terbanding hanya melihat produk yang dihasilkan, yaitu TBS, merupakan barang yang atas penyerahannya dibebaskan PPN, maka atas Pajak Masukan yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan. Namun Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas TBS tersebut. Pemohon Banding tidak setuju karena perhitungan pengkreditan Pajak Masukan seharusnya diperhitungkan dengan penyerahan produk yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan hanya melihat pada jenis produk yang dihasilkan. berdasarkan SPT Masa tidak terdapat penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana yang dimaksud pemeriksa. Artinya seluruh bahan baku yaitu TBS diolah sepenuhnya untuk pemenuhan kebutuhan sendiri dan tidak melakukan penjualan TBS kepada pihak luar. Maka seharusnya tidak ada koreksi terkait Pajak Masukan kebun;
 
Menurut majelis:bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, PP No. 31 tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE – 90/PJ/2011;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding bukan hanya perusahaan perkebunan saja, tetapi juga memiliki Pabrik Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang merupakan Perseroan Terbatas yang menyatu dan terintegrated oleh sebab itu kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi positif atas pajak masukan yang berasal dari kebun;

bahwa berdasarkan uraian di atas permasalah pokok sengketa a quo adalah sengketa yuridis dengan pertimbangan Majelis sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan Pemohon Banding, pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS;

bahwa pengertian PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK sebagaimana diatur dalam UU PPN, Pasal 1A ayat (1), adalah sebagai berikut:
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

bahwa dalam memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, dijelaskan bahwa :
“Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”

bahwa berdasarkan penjelasan bagian Umum UU No 42 Tahun 2009, Alinea pertama dengan susunan kalimat berbeda menegaskan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi;

bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat pengertian “pemakaian untuk kepentingan sendiri” adalah pemakaian untuk tujuan diolah lebih lanjut oleh pengusaha sendiri sehingga TBS yang diolah lebih lanjut secara bertingkat dalam jalur produksi untuk menghasilkan CPO, termasuk pengertian penyerahan berupa pemakaian sendiri TBS sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d dari UU PPN beserta penjelasannya;

bahwa pengertian “pemakaian sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN tersebut diatur lebih lanjut dalam PP No.1 Tahun 2012 sebagai berikut:

Pasal 5 PP No.1 Tahun 2012
(1)Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.(2)Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:
tujuan produktif; atautujuan konsumtif.Penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP No.1 Tahun 2012
Transaksi pemakaian sendiri untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kemudahan administrasi tersebut diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal pemakaian sendiri digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Perlakuan ini diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.(3)Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:
tujuan produktif; atautujuan konsumtif.(4)Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.             
bahwa untuk memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak lebih lanjut dalam Pasal 19 ayat (2) dan (2) PP No.1 Tahun 2012 diatur:
(1)Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).(2)Ketentuan mengenai kewajiban penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif termasuk dalam pengertian penyerahan yang terutang PPN akan tetapi untuk kemudahan administrasi tidak dilakukan pemungutan PPN dan tidak wajib menerbitkan faktur pajak, karena pada akhirnya pajak keluaran atas pemakaian sendiri akan dikreditkan oleh pengusaha itu sendiri sebesar pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha itu sendiri;

bahwa akan berbeda apabila pemakaian sendiri atas BKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang tidak terutang PPN dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang terutang PPN, maka:
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan;Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian (mendapat fasilitas pembebasan), tidak dapat dikreditkan;Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya;pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan tidak wajib menerbitkan faktur pajak dalam rangka kemudahan administrasi;bahwa selain pertimbangan tentang pemakaian sendiri sebagaimana telah diuraikan di atas, Majelis juga akan mempertimbangkan tentang hubungan pengkreditan Pajak masukan dan penyerahan dengan melakukan penafsiran gramatikal Pasal 16B ayat (3) UU PPN dengan Pasal 9 ayat (5) dan 9 ayat (6) UU PPN;

bahwa Pasal 16B ayat (3) menggunakan frase yang atas penyerahannya, sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan tidak dapat dikreditkan.

bahwa dalam memori penjelasannya ditegaskan sebagai berikut:
“Pengusaha Kena Pajak “B” memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa frase yang atas penyerahannya pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengandung makna yang apabila diserahkan, oleh sebab itu pilihan kata pada bagian penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN adalah “memproduksi” bukan “melakukan Penyerahan BKP”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat ketika PKP memproduksi BKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, ketika itu pulalah ketentuan yang menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan berlaku tanpa menunggu kepastian adanya penyerahan BKP tersebut;

bahwa secara umum, filosofi PPN sebagaimana tersirat dalam penjelasan umum UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah antara lain menyatakan bahwa:
PPN merupakan pajak tidak langsung,PPN dikenakan atas penyerahan dalam lingkungan kegiatan usaha,PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi;Jika atas suatu BKP yang atas penyerahannya terutang PPN, maka seluruh Pajak Masukan atas faktor-faktor produksi untuk menghasilkan BKP tersebut dapat dikreditkan.bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, jadi PPN tidak dikenakan atas penjualan;

bahwa PPN dikenakan atas penyerahan (bukan penjualan), dimaksudkan bahwa PPN dikenakan tidak hanya atas transaksi jual-beli yaitu tejadinya proses penyerahan BKP dari pihak penjual kepada pembeli dan penerimaan pembayaran dari pihak pembeli kepada penjual, akan tetapi termasuk juga penyerahan tidak dalam rangka jual-beli yaitu dalam rangka pemakaian sendiri untuk proses produksi lebih lanjut (Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN) dan penyerahan antar cabang (Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN);

bahwa sesuai dengan Penjelasan umum UU PPN dan penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa Pasal 16B UU PPN dilandasi oleh filosofi yang menyatakan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;

bahwa transaksi penjualan TBS kepada pembeli (pihak ketiga) dengan penyerahan TBS pemakaian sendiri untuk diolah pada unit pengolahan merupakan suatu kasus perpajakan yang hakikatnya sama yaitu adanya proses penyerahan BKP yang mendapat fasilitas dibebaskan, oleh karena itu Majelis berpendapat atas transaksi penjualan dan pemakaian sendiri untuk diolah bertingkat di jalur produksi harus diberlakukan dan diterapkan perlakuan perpajakan yang sama;

bahwa maksud dan tujuan pengaturan dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN adalah memberikan fasilitas dengan tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 penyerahan TBS diberi fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, salah satu tujuan fasilitas tersebut adalah meningkatkan daya saing pengusaha yang melakukan penyerahan TBS tersebut;

bahwa praktik di dalam masyarakat, Pengusaha yang melakukan penyerahan TBS adalah para petani atau pengusaha lain yang secara umum memiliki kapasitas modal terbatas sehingga tidak mempunyai modal yang cukup untuk membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Tujuan yang ingin dicapai dari pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN adalah untuk meningkatkan daya saing bagi para Pengusaha tersebut;

bahwa penjelasan Pasai 16B ayat (1) UU PPN menegaskan bahwa:
Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.

bahwa berdasarkan uraian di atas, jika pengusaha yang melakukan usaha terpadu dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan TBS sementara bagi para petani dan pengusaha TBS tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukannya, maka tujuan diberikannya kemudahan (fasilitas) berupa peningkatan daya saing tidak akan tercapai karena sebagai konsekuensi adanya fasilitas pembebasan yang diberikan oleh pemerintah, Petani/pengusaha TBS tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya dan membebankan PPN kedalam unsur Harga Pokok Penjualannya yang pada akhirnya meningkatkan harga jual sehingga tidak dapat bersaing dengan pengusaha yang melakukan usaha terpadu, sehingga Majelis berpendapat Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan;

bahwa kebijakan pengkreditan pajak masukan pada perusahaan kelapa sawit terpadu jika ditinjau dari konsep exemption akan menimbulkan isu yang tidak senada dengan prinsip pengkreditan pajak masukan pada sistem PPN. Pajak masukan yang telah dibayar untuk hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha seharusnya dapat dikreditkan, tetapi karena terdapat penyerahan TBS yang dibebaskan dari pengenaan kena pajak pada proses menghasilkan CPO yang merupakan barang kena pajak maka terdapat sejumlah Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan oleh pengusaha kelapa sawit terpadu;

bahwa dampak yang muncul dari penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas yaitu dibebaskan dari PPN adalah sebagai berikut:
a)Tidak bisa mengenakan Pajak keluaran pada penyerahan yang dibebaskanb)Pengusaha yang hanya melakukan penyerahan yang dibebaskan PPN tidak bisa mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak sehingga tidak bisa memungut pajak keluaran, dan yang paling penting adalah tidak dapat mengklaim pajak masukannya.c)Pengusaha Kena Pajak yang hanya melakukan penyerahan yang dibebaskan dari PPN berada dalam posisi yang sama dengan konsumen akhir pada ujung mata rantai distribusi.
bahwa berdasarkan dampak tersebut di atas, menunjukkan jika petani yang hanya melakukan penyerahan barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak maka petani tidak dapat mendaftarkan diri sebagai Pengusaha kena Pajak. Dengan demikian petani tidak perlu memungut Pajak Keluaran atas penyerahan TBS. Sehingga petani tidak dapat mengklaim pajak masukan untuk mengkreditkannya;

bahwa Crude Palm Oil merupakan final product dari perusahaan kelapa sawit terpadu. Proses menghasilkan CPO pada perusahaan kelapa sawit terpadu dimulai dari pembudidayaan TBS dan mengeluarkan biaya-biaya seperti biaya pembukaan lahan, pemupukan dan biaya lainnya. Tandan Buah Segar yang telah dihasilkan oleh perusahaan kelapa sawit terpadu tersebut digunakan sebagai input untuk menghasilkan CPO yang merupakan Barang Kena pajak;

bahwa berdasarkan proses yang telah dijelaskan diatas, maka jika pedagang barang yang dibebaskan dari PPN menjual barang yang bukan produk akhir, tetapi digunakan sebagai input di produksi selanjutnya maka pajak masukannya terbentuk di dalam harga dan bagian dari biaya yang dilakukan dalam hal pembelian barang-barang untuk produksi selanjutnya. Jika ada barang yang termasuk dalam sistem PPN dan diproduksi dengan menggunakan barang yang bersifat dibebaskan dari PPN sebagai input, pengusaha tidak bisa mengklaim pajak masukan atas perolehan barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak tersebut untuk dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, majelis berpendapat perusahaan kelapa sawit terpadu yang melakukan penyerahan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN berupa TBS telah membayar PPN pada beberapa tahap dari pembuatan barang tersebut, Pajak Pertambahan Nilai tersebut bisa dikreditkan jika penyerahan barang tersebut merupakan objek yang dapat dikenakan PPN, akan tetapi apabila penyerahan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN (Pajak Keluaran) maka PPN (PPN Masukan) yang telah dibayar pada beberapa tahap dari pembuatan barang tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkanTBS Sawit (Barang Strategis), tidak dapat dikreditkan dengan demikian koreksi terbanding tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dalam musyawarah, salah satu Majelis Hakim yaitu Hakim AAA, SH, Ak, MBA menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, terbukti bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit yang menghasilkan produk utama berupa CPO dan Kernel;

bahwa Pemohon Banding melakukan pengolahan semua TBS hasil unit kebunnya dan menjual produk akhirnya kepada pihak lain dalam bentuk minyak sawit dan minyak inti sawit;

bahwa Hakim AAA, SH, Ak, MBA berpendapat bahwa dalam menentukan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa hal ini secara implisit sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “…………Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”

bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa ini;

bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya adalah merupakan aturan khusus diluar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur perlakuan khusus terkait Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya;

bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai secara lengkap mengatur sebagai berikut:
(1)Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabeanpenyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentupemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean danpemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan;(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan; 
bahwa dari isi pasal a quo, terlihat jelas bahwa ketentuan Pasal 16B adalah ketentuan yang mengatur hal yang khusus mengenai mekanisme pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa kekhususan dimaksud adalah terkait dengan: kegiatan, Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak, yaitu dengan adanya kata “tertentu” dibelakang hal-hal yang diatur khusus tersebut;

bahwa kalimat “yang atas penyerahannya “ dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merujuk pada penyerahan akhir dari Pengusaha Kena Pajak yang melakukan “kegiatan tertentu” terkait dengan “Barang Kena Pajak tertentu” dan “Jasa Kena Pajak tertentu”, “impor Barang Kena Pajak tertentu”, “pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu”, “pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu”;

bahwa Hakim AAA SH, Ak, MBA berpendapat bahwa kegiatan Pemohon Banding adalah melakukan kegiatan usaha industry kelapa sawit yang terintegrasi dengan produk akhir, yaitu CPO;

bahwa menurut Hakim AAA SH, Ak, MBA, Pemohon Banding sebagai pengusaha CPO dengan kegiatan usaha sawit yang terintegrasi tidak termasuk dalam lingkup kegiatan, penyerahan maupun pemanfaatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 B Undang-Undang PPN a quo;

bahwa kegiatan Pemohon Banding yang melakukan kegiatan usaha industry kelapa sawit terintegrasi dengan produk akhir berupa CPO yang jelas-jelas merupakan barang kena pajak termasuk dalam lingkup kegiatan, penyerahan maupun pemanfaatan yang diatur oleh ketentuan umum yang mengatur tentang penyerahan barang kena pajak beserta pemungutan pajak pertambahan nilai serta pengkreditan pajak masukan Pajak Pertambahan Nilai yaitu ketentuan Pasal 9 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang PPN;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan atas hasil produksi unit perkebunannya berupa Tandan Buah Segar yang menurut Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan Tandan Buah Segar dibebaskan dari pengenaan pajak;

bahwa Pemohon Banding terbukti hanya melakukan penyerahan atas hasil akhir produksinya berupa Minyak Sawit dan Minyak Inti Sawit yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;

bahwa dalam butir “menimbang” pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan:
“bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan sistem perpajakan yang sederhana tanpa mengabaikan pengawasan dan pengamanan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri, dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994“;

bahwa butir “Menimbang” a quo secara tegas mengisyaratkan bahwa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dibuat dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sederhana dengan tanpa mengabaikan pengawasan dan pengamanan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri;

bahwa dalam teori hukum khususnya terkait dengan pembuatan peraturan perundangundangan dikenal metode “Law and Economic/Economic Analysis of Law”;

bahwa “Law and Economic/Economic Analysis of Law” adalah “In brief, this method applies the tool of economic analysis to law with a focus on the fee market’s aim of efficiency and wealth/or utility maximization (it is being said that the law simply reflects the economics system within which it is situated” (Morris and Murphy);

bahwa menurut metode tersebut pembuatan suatu aturan (perundang-undangan) bertujuan untuk mencapai efisiensi dan maksimisasi kekayaan serta manfaat ekonomis yang kelak akan diperoleh negara sebagai tujuan akhir dibuatnya aturan terkait;

bahwa adanya aturan yang memberikan manfaat dan keutungan ekonomis bagi perusahaan sawit yang memiliki kebun dan sekaligus pabrik pengolahan adalah dibuat dalam rangka untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyat dan negara secara keseluruhan sebagai tujuan akhir dibuatnya aturan yang memberikan fasilitas untuk itu;

bahwa dalam hal adanya perusahaan sawit yang hanya memiliki kebun saja dan kemudian tidak mendapatkan fasilitas adalah merupakan kewajaran karena secara ekonomis perusahaan sawit yang hanya memiliki kebun akan memberikan sumbangan kepada perekonomian tidak sebesar sumbangan yang diberikan oleh perusahaan sawit yang terintegrasi yang telah mengeluarkan modal lebih besar;

bahwa dengan demikian antara perusahaan sawit yang hanya memiliki kebun saja dengan perusahaan sawit yang memiliki kebun dan pabrik pengolahan tidak dapat diperbandingkan karena tidak sama (tidak equal);

bahwa dengan kondisi demikian maka konsep equal treatment tidak dapat diberlakukan antara perusahaan sawit yang memiliki kebun saja dengan perusahaan sawit terintegrasi yang memiliki kebun dan sekaligus pabrik pengolahan dan menghasilkan CPO sebagai produk akhir yang merupakan Barang Kena Pajak;

bahwa terkait dengan prinsip netralitas dalam perpajakan, hakim AAA, SH, Ak, MBA berpendapat bahwa keputusan bisnis harus dimotivasi oleh ekonomi itu sendiri dan bukannya oleh faktor pajak;

bahwa dengan pertimbangan seperti disampaikan di atas maka perusahaan (Wajib Pajak) dalam suatu situasi yang sama dan melakukan suatu transaksi yang serupa akan dikenakan tingkat pajak yang sama juga;

bahwa dalam kondisi antara perusahaan sawit dengan kebun saja dibandingkan dengan perusahaan sawit yang memiliki kebun dan juga pabrik pengolahannya maka kedua perusahaan tersebut tidak dapat dikatakan dalam suatu keadaan atau situasi yang sama;

bahwa oleh karenanya Hakim AAA, SH, Ak, MBA berpendapat bahwa prinsip netralitas bagi kedua jenis perusahaan sawit tersebut tidak dapat diberlakukan;

bahwa Hakim AAA SH, Ak, MBA mempertimbangkan penafsiran yang akan datang (futuristic) dalam hal adanya ketentuan yang mengatur tentang pengkreditan Pajak Masukan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.011/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;

bahwa Pasal 2 A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.011/2014 mengatur:
“Pengusaha Kena Pajak yang:
menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; danmengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang atas seluruh penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang pajak, seluruh Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”bahwa peraturan perundang-undangan a quo mengatur bahwa seluruh Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, maka Hakim AAA SH, Ak, MBA berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan Tandan Buah Segar tidak sesuai dengan ketentuan dan oleh karenanya koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;
 
Menimbang:bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;;
 
Menimbang:bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding terhadap koreksi Pajak Masukan atas kegiatan menghasilkan Barang Strategis:
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1612/WPJ.06/2014 tanggal 21 Oktober 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00069/207/12/073/13 tanggal 18 November 2013 Masa Pajak Februari 2012, atas nama Pemohon Banding.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, SH., Ak., MBAsebagai Hakim Ketua,BBB SH., Ak., M.Scsebagai Hakim Anggota,Dr. CCC, Ak., M.M., M.Humsebagai Hakim Anggota,DDD, SE., MAFISsebagai Panitera Pengganti,
dan Putusan Nomor: Put-75775/PP/M.VIB/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, SH., Ak., MBAsebagai Hakim Ketua,BBB SH., Ak., M.Scsebagai Hakim Anggota,Dr. CCC, Ak., M.M., M.Humsebagai Hakim Anggota,FFF, SE, M.Msebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.