Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004584.45/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018 yang dilakukan oleh Kantor Pelayaran Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Menurut Pemohon Banding: A. Segi Formal 1.Pengajuan Banding bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4214/KPU.01/2018 diterbitkan pada 18 Mei 2018, Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Mei 2018 dan pengajuan banding Pemohon Banding tanggal 07 Juni 2018. Dengan demikian Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan dan Cukai;  2.Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah melunasinya sejumlah Rp96.271.000,00;     B. Segi Material bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018 yang dilakukan oleh Kantor Pelayaran Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok; bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut: 1.bahwa Barang yang Pemohon Banding import yang dikenakan tambah bayar berupa Polyester knit grey fabric.Pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “Polyester knit grey fabric” dengan HS No. 6004.10.10 BM 0% (Fasilitas AC-FTA) sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang;  2.bahwa Pemberitahuan Pemohon Banding pada PIB nomor pengajuan 050500-000169-20180127-000030 telah mengisi PIB kolom 19 serta nomor Pemenuhan persyaratan/Fasilitas impor:  Kode 54Preferensi Tarif Importasi Asean-ChinaCertificate of Origin (CO)E183306102060010 tanggal 08-01-2018  3.Importasi Pemohon Banding nyata-nyata mendapatkan fasilitas AC-FTA dengan telah diterbitkannya Form E issued iin China. Secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas Negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut layak atau tidak untuk diberikan Form E, termasuk dari segi Negara asal barang:  Invoice No.A-0611 tanggal 28-01-2018 diterbitkan di ChinaB/L No.COAU7056235770 tanggal 05-01-2018 port of loading Ningbo, China bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor Menurut Terbanding: A. Permasalahan 1.bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-4214/KPU.01/2018 tanggal 18 Mei 2018 melalui Surat Nomor 050/SPL/EXIM/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018, dengan uraian alasan yang intinya yaitu tidak setuju terhadap keputusan penetapan nilai yang dilakukan Terbanding;  2.bahwa Terbanding menerbitkan KEP-4214/KPU.01/2018 tanggal 18 Mei 2018dengan alasan bahwa surat pengajuan keberatan nomor 021/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018 diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan agenda penerimaan surat pada frontdesk nomor 002071/040300/2018 tanggal 20 April 2018 (71 hari sejak tanggal SPTNP), sehingga tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan;  3.bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;     B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa 1.bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 054973 tanggal 30 Januari 2018 dengan data sebagai berikut: a.Jenis barang:Polyester Knit Grey Fabricb.Jumlah Barang:1.140 Rollc.Negara Asal:China (CN)d.Nilai Pabean:USD64,153.27e.Supplier:Shaoxing Zhuozhan Trade Co.,Ltd  2.bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018, barang impor tersebut ditetapkan Tarifnya menjadi sebagai berikut: PosJenis BarangPos TarifPIBPenetapan1POLYESTER KNIT GREY FABRIC6004.10.10BM 0% (ACFTA)BM 10% (MFN)  3.bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp96.271.000,00 (sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);  4.bahwa Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 021/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018;  5.bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan nomor 021/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018;  6.bahwa Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-4214/KPU.01/2018 tanggal 18 Mei 2018, yang intinya menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-003731/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018 dan menetapkan pembebanan Bea Masuk barang yang diimpor dalam PIB nomor 054973 tanggal 30 Januari 2018 sebagaimana tabel di atas;     C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2014 tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean Dalam Bentuk Data Elektronik, diatur ketentuan terkait kewajiban penyerahan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dalam bentuk hard copy;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;Peraturan Direktur Jenderai Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 Tentang Pelimpahan Wewenang untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097828.18/2014/PP/M.XVIIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa   dalam   permohonan   banding   Pemohon   Banding terdapat sengketa mengenai NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 sebesar Rp193.550.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam surat uraian banding serta penjelasan secara tertulis maupun secara lisan, pada intinya menyatakan sebagai berikut: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2014 tanggal 30 Mei 2014 atas Objek Pajak NOP 73.09.000.809.323-0021.3 dengan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB sebesar Rp416.150.000.000,00 dan PBB yang harus dibayar sebesar Rp832.276.000,00; bahwa atas pengajuan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1051/WPJ.15/2015 tanggal 24 Agustus 2014 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor 73.09.000.809.323.0021.3, dengan keputusan menerima sebagian pengajuan keberatan Pemohon Banding, sehingga PBB yang terutang (yang masih harus dibayar) menjadi sebesar Rp641.200.000,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, surat bantahan, dan penjelasan baik secara tertulis maupun secara lisan, pada intinya menyatakan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SPPT PBB tahun 2014, melalui Surat Nomor 33/DA/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014 hal Keberatan atas SPPT-PBB-P3 Pemohon Banding NOP.73.09.000.809.323.0021.3; bahwa perhitungan PBB yang terutang tahun 2014 menurut Pemohon Banding adalah Rp254.076.000,00; bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran PBB tahun 2014 sebesar Rp254.076.000,00 dengan Surat Setoran Pajak tanggal 27 November 2014; bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1051/WPJ.15/2015, Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dengan Surat Banding Nomor 77/Acc- DA/XI/2015 tanggal 10 Nopember 2015; bahwa perhitungan PBB yang terutang tahun 2014 menurut Pemohon Banding adalah Rp254.076.000,00; Menurut Majelis: 1. Dasar Hukum; bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa banding ini adalah:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB);Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP);Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (PP 23/2010);Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Perda 5/2011);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-150/PMK.03/2010);Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KM.11/2013 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan 07 Januari 2014 (KMK-68/KM.11/2013);Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara (PER-32/PJ/2010);Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2014 tentang Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, Untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan (KEP-33/PJ/2014);     2. Petitum Pemohon Banding; bahwa berdasarkan surat bandingnya, permohonan banding (Petitum) Pemohon Banding adalah :membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1051/WPJ.15/2015 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor 09.000.809.323.0021.3 tanggal 30 Mei 2014;menetapkan NJOP sebagai dasar Pengenaan PBB P3 atas Objek Pajak tersebut menjadi sebesar 050.000.000,00 PBB yang terutang menjadi sebesar Rp254.076.000,00; bahwa perhitungan PBB P3 tahun 2014 menurut para pihak, serta selisih atau sengketanya adalah sebagai berikut : NoUraianMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding*Selisih (Sengketa)1Nilai Tubuh BumiRp319.787.063.516,00Rp127.050.000.000,00 2Luas Bumi (m2)350.000350.000 3Nilai Tubuh Bumi per M2913.677363.000 4PMK-150/PMK.03/2010Kelas 046Kelas 072 5NJOP per M2916.000363.000 6NJOP Sebagai DasarPengenaan PBBRp320.600.000.000,00Rp127.050.000.000Rp193.550.000.0007NJOPTKPRp0,00Rp12.000.000,00Rp(12.000.000,00)8NJOP untuk PerhitunganPBBRp320.600.000.000,00Rp127.038.000.000Rp193.562.000.0009NJKP (40%)Rp128.240.000.000,00Rp50.815.200.000Rp77.424.800.00010PBB Terutang (0,5%)Rp641.200.000,00Rp254.076.000Rp387.124.000*berdasarkan surat banding Pemohon Banding; bahwa atas surat uraian banding dari Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bantahannya melalui Surat Nomor 0017/DCA-ACC/III/2016 tanggal 22 Maret 2016 hal Surat Bantahan atas Nomor Sengketa 18-097828-2014, dengan NJOP sebagai dasar Pengenaan PBB menjadi Rp181.300.000.000,00 dan PBB yang terutang menjadi Rp362.576.000,00;     3. Pokok Sengketa; bahwa yang disengketakan dalam sengketa Banding ini adalah NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB sebesar Rp193.550.000.000,00 akibat penggunaan kurs US$ dalam perhitungan Pendapatan kotor, NJOPTKP, serta pengenaan pajak berganda antara PBB P3 dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;     4. Sengketa Penggunaan Kurs US$; bahwa menurut Terbanding, dalam menentukan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB P3 tahun 2014 menggunakan kurs US$ per tanggal 1 Januari 2014, sedangkan menurut Pemohon Banding menggunakan kurs US$ per tanggal 1 Januari 2013 karena transaksi berjalan mulai sejak Januari sd Desember 2013; bahwa Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 menyatakan sebagai berikut:“(1)Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim;(2)Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari”;  bahwa Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan sebagai berikut,“Nilai bumi untuk tubuh bumi operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditentukan sebesar hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi”; bahwa sampai dengan persidangan berakhir, Majelis tidak memperoleh Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit (audited report); bahwa memperhatikan ketentuan dan bukti yang diperoleh dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Nilai Bumi per 1 Januari tahun 2014 dihitung berdasarkan hasil bersih produksi galian tambang pada tahun 2013, sehingga kurs US$ yang digunakan untuk pengenaan PBB P3 tahun 2014 adalah kurs per tanggal pembayaran transaksi pada tahun 2013;     5. Sengketa NJOPTKP; bahwa menurut Terbanding, obyek pajak dengan NOP 73.09.000.809.323.0021.3 tidak perlu dikurangkan dengan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), sedangkan menurut Pemohon Banding, NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB P3 atas obyek pajak dengan NOP tersebut diatas perlu dikurangi dengan NJOPTKP; bahwa Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 menyatakan sebagai berikut:“(3)Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.(4)Penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan”; bahwa obyek pajak atas nama Pemohon Banding telah dikenakan PBB atas permukaan, sedangkan obyek pajak dengan NOP 73.09.000.809.323-0021.3 dikenakan PBB atas Tubuh Bumi; bahwa NJOPTKP diperhitungkan untuk setiap Wajib

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41156/PP/M.XVI/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41156/PP/M.XVI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-339/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor: 00052/109/09/122/09 tanggal 10 Maret 2009 Masa Pajak Maret 2009.             Menurut Tergugat : bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan, bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan, perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.       Menurut Penggugat : bahwa adapun pokok pajak yang menjadi dasar perhitungan Bunga Penagihan yaitu sebesar Rp243.675.710,00 telah Penggugat lunasi, sebagai itikad baik Penggugat memenuhi kewajiban membayar hutang pajak, namun ternyata Penggugat masih dikenakan bunga penagihan yang sungguh memberatkan Penggugat, mengingat kondisi Penggugat saat ini.       Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti/data yang tersedia berupa : bahwa Surat Gugatan Penggugat (tanpa nomor) tanggal 2 Mei 2012 beserta lampirannya (Keputusan Tergugat Nomor : KEP-339/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012), bahwa Surat Tanggapan Tergugat Nomor : S-227/WPJ.01/BD.06/2012 tanggal 25 Juni 2012 beserta lampirannya :Surat Permohonan Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP) Nomor : 05 tanggal 28 Oktober 2011,SSP tertanggal 27 Oktober 2011 sebesar Rp6.807.600,00,Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor : 00052/109/09/122/09 tanggal 27 Februari 2009,Keputusan Tergugat Nomor: KEP-339/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012).serta ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa dan penjelasan Tergugat selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :bahwa pada Surat Gugatan (tanpa nomor) tanggal 2 Mei 2012, Penggugat tidak melampirkan bukti identitas diri sehingga untuk meyakinkan Majelis dalam rangka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajuan Gugatan bahwa penanda tangan Surat Gugatan adalah benar Mr. X sebagaimana diatur di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka kepada Pengugat telah dimintakan untuk mengirimkan bukti identitas diri yang bersangkutan, namun sampai dengan sidang yang ke-3 hari Kamis tanggal 27 September 2012 yang bersangkutan belum mengirimkan bukti identitas diri tersebut,bahwa untuk meyakini bahwa penandatangan Surat Gugatan tersebut adalah benar Mr. X, di dalam persidangan hari Kamis tanggal 6 September 2012 (sidang ke-2) Majelis telah meminta kepada Tergugat untuk meneliti data berupa identitas diri Penggugat pada administrasi Tergugat,bahwa di dalam persidangan hari Kamis tanggal 27 September 2012 (sidang ke-3), Tergugat menyampaikan hasil penelitian mengenai Penggugat pada administrasi Tergugat berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mr. X, bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas tanda tangan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk dengan tanda tangan yang tercantum di dalam Surat Gugatan, Majelis meyakini bahwa yang menanda tangani Surat Gugatan tersebut adalah benar Mr. X,bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor : 00017/205/05/122/06 tanggal 11 Oktober 2006 sebesar Rp6.807.600,00 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 10 Nopember 2006 dan berdasarkan SSP yang dilampirkan Tergugat bersama dengan Surat Tanggapan Nomor : S-227/WPJ.01/ BD.06/2012 tanggal 25 Juni 2012, diketahui bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor : 00017/205/05/122/06 tanggal 11 Oktober 2006 tersebut pada tanggal 27 Oktober 2011 sebesar Rp6.807.600,00,bahwa karena sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tersebut Penggugat belum melakukan pembayaran, maka sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Tergugat menerbitkan STP Bunga Penagihan Nomor : 00052/109/09/122/09 tanggal 27 Februari 2009,bahwa atas STP Bunga Penagihan tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor 05 tanggal 28 Oktober 2011, yang diterima KPP Pratama Medan Kota berdasarkan LPAD Nomor : S-8236/WPJ.01/KP.0603/2011 tanggal 28 Oktober 2011,bahwa atas Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan oleh Penggugat tersebut, pihak Tergugat (Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I) telah menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-339/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 00052/109/09/122/09 tanggal 27 Februari 2009 Masa Pajak Maret 2009,bahwa dihitung dari sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Tergugat yaitu tanggal 28 Oktober 2011 sampai dengan diterbitkannya Keputusan Nomor : KEP-339/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012, maka penerbitan Keputusan oleh Tergugat masih dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat untuk memproses Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan oleh Penggugat adalah :Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Pebruari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan.bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :bahwa memperhatikan :Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berlaku mulai pada tanggal 1 Januari 2008,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berlaku mulai 25 Maret 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Tanggal 28 Desember 2007 Tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, berlaku mulai 1 Januari 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan, mulai berlaku mulai 1 Januari 2012,Dasar pertimbangan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39923/PP/M.II/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39923/PP/M.II/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Pelaksanaan Penyampaian/Pemberitahuan Surat Paksa Nomor: SP-00020/WPJ.07/KP.0304/2011 tanggal 24 Februari 2011 berkenaan dengan STP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 Nomor: 00165/107/08/055/10 tanggal 18 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan beberapa kali terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00216/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00189/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 1 Desember 2010, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00005/WPJ.07/KP.0304/2011 tanggal 19 Januari 2011 atas sisa hutang pajak yang belum dilunasi oleh Penggugat sebesar Rp. 905.578.541,00 adalah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pasal 8 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa Surat Paksa Nomor SP-00020/WPJ.07/KP.0304/2011 tanggal 24 Februari 2011 diterbitkan oleh Tergugat karena adanya STP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 Nomor: 00165/107/08/055/10 tanggal 18 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan beberapa kali terakhir dengan KEP-00216/WPJ.07/KP.0303/2010 tentang Pembetulan atas KEP-00189/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 1 Desember 2010, dimana atas STP tersebut diajukan oleh Penggugat dan gugatan atas STP tersebut belum selesai sedangkan penagihan tetap berjalan;       Menurut Majelis : bahwa menurut Tergugat dasar penerbitan Surat Paksa Nomor SP-00020/WPJ.07/KP.0304/2011 tanggal 24 Februari 2011 adalah berdasarkan Undangundang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undangundang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pasal 8 ayat (1) huruf a yang menyebutkan bahwa Surat Paksa diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis; bahwa menurut Penggugat seharusnya Tergugat tidak menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00020/WPJ.07/KP.0304/2011 tanggal 24 Februari 2011, karena unsur kesalahan yang dikenakan Tergugat kepada Penggugat atas STP Pasal 14 ayat (4) KUP huruf d atau e belum terbukti sehingga Sanksi Administrasi atas Denda Pasal 14 ayat (4) KUP belum dapat diterapkan. Dan oleh karena itu penagihan pajak STP Pasal 14 ayat (4) seharusnya tidak dilakukan; bahwa dari data yang terdapat dalam berkas gugatan serta bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara gugatan ini adalah Surat Paksa Nomor SP-00020/WPJ.07/KP.0304/2011 tanggal 24 Februari 2011 yang diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; bahwa menurut Majelis Surat Paksa Nomor SP-00020/WPJ.07/KP.0304/2011 diterbitkan oleh Tergugat tanggal 24 Februari 2011 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 2 Maret 2011, kemudian Penggugat mengajukan surat gugatan nomor: 002/FI/TAX/III/2011 pada tanggal 3 Maret 2011, dengan alasan Penggugat sedang mengajukan permohonan gugatan sehingga Penggugat mengkaitkan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah tidak tepat, karena sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan penundaan pelaksanaan penagihan pajak terhutang seharusnya tidak didasarkan atas adanya permohonan gugatan terhadap penolakan atas permohonan penghapusan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP namun melainkan didasarkan atas terdapatnya keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan pajak yang digugat itu dilaksanakan; bahwa Majelis tidak menemukan alasan Penggugat mengenai terdapatnya keadaan yang sangat mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-undang Nonor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu Majelis memutuskan permohonan penundaan pelaksanaan penagihan pajak terhutang selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan sampai ada putusan Pengadilan Pajak tidak dapat dikabulkan; bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti serta pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat tidak terdapat cukup alasan yang mendukung permohonan gugatan Penggugat dan bahwa Surat Paksa Nomor SP-00020/WPJ.07/KP.0304/2011 yang diterbitkan oleh Tergugat tanggal 24 Februari 2011 sudah benar sesuai dengan ketentuan dan tidak mengandung kecacatan secara formal, sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak dapat dikabulkan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Pelaksanaan Surat Paksa nomor: SP-00020/WPJ.07/KP.0304/2011 tanggal 24 Februari 2011, berkenaan dengan STP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 Nomor: 00165/107/08/055/10 tanggal 18 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan beberapa kali terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00216/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00189/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 1 Desember 2010, atas nama: PT. XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39735/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39735/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas 88 (delapan puluh delapan) jenis barang berupa Epilator, Hair Styler dan lain-lain, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XX0XXX tanggal 09 Oktober 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 123,168.00, dan ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 136,968.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 54.476.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-10456/KPU.01/2010 tanggal 17 Desember 2010, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dengan mengajukan PIB pembanding yang telah diimpor oleh Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:dengan PIB Nomor: 00XXXXX-X0X0XXXX-0000XX tanggal 20 Januari 2011 (sesudah PIB yang diajukan banding), telah diimpor barang dengan 26 (dua puluh enam) item barang dan dalam PIB tersebut pada pos 11 terdapat Shaver type HQ 132. atas importasi tersebut oleh Pejabat PFPD Bea Cukai tidak dikenakan Notul atas Harga (Nilai Pabean);dari data-data di atas, bahwa tidak semua Pejabat PFPD menerima atau menolak data harga transaksi yang disampaikan secara self assessment dari Impotir (tidak konsisten antara PFPD yang satu dengan yang lain atau penetapan harga oleh PFPD tidak universal);       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 041/SCNP-PO/FG/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010 yang ditujukan kepada QWE (Pte) Ltd; bahwa Pemohon Banding dan QWE (Pte) Ltd menandatangani Sales Contract Nomor: LM/FG/041/08/2010 tanggal 05 Agustus 2010; bahwa QWE (Pte) Ltd, menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 041/09/10 tanggal 22 September 2010 dan Packing List; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: JKT65709 tanggal 01 Oktober 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 041/09/10 tanggal 22 September 2010 yaitu 88 (delapan puluh delapan) jenis barang berupa Epilator, Hair Styler dan lain-lain dari QWE (Pte) Ltd dengan harga sebesar CNF USD 123,168.00; bahwa barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 041/09/10 tanggal 22 September 2010 telah diasuransikan oleh Pemohon Banding di dalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy Nomor 20.7.20.0590.09.11.KJM tanggal 02 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh PT. RTY, dengan nilai pertanggungan sebesar USD 123,168.00; bahwa barang impor 88 (delapan puluh delapan) jenis barang berupa Epilator, Hair Styler dan lain-lain dengan Bill of Lading Nomor: JKT65709 tanggal 01 Oktober 2010 dan Commercial Invoice Nomor: 041/09/10 tanggal 22 September 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XX0XXX tanggal 09 Oktober 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 123,168.00; bahwa nilai pabean atas impor 88 (delapan puluh delapan) jenis barang berupa Epilator, Hair Styler dan lain-lain dengan PIB Nomor: XX0XXX tanggal 09 Oktober 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 136,968,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XX0XXX tanggal 09 Oktober 2010 adalah 88 (delapan puluh delapan) jenis barang berupa Epilator, Hair Styler dan lain-lain dari QWE (Pte) Ltd, dengan harga CIF USD 123,168.00 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 041/09/10 tanggal 22 September 2010 dan Bill of Lading Nomor: JKT65709 tanggal 01 Oktober 2010; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 041/09/10 tanggal 22 September 2010 sebesar USD 123,168.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti transfer (Multi Purpose Form Bank ASD) senilai USD 123,168.00 (Rp 1.085.110.080,00) tertanggal 15 September 2011 dan telah tercatat dalam Laporan Transaksi/Rekening Koran XXX0X00X0X00X pada tanggal 15 September 2011 dengan nilai sebesar Rp 1.085.110.080,00;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 041/09/10 tanggal 22 September 2010 sebesar CIF USD 123,168.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XX0XXX tanggal 09 Oktober 2010 sebesar CIF USD 123,168.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor 88 (delapan puluh delapan) jenis barang berupa Epilator, Hair Styler dan lain-lain sebesar CIF USD 123,168.00 sesuai PIB Nomor: XX0XXX tanggal 09 Oktober 2010;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10456/KPU.01/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-030576/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Oktober 2010, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor 88 (delapan puluh delapan) jenis barang berupa Epilator, Hair Styler dan lain-lain sesuai PIB Nomor: XX0XXX tanggal 09 Oktober 2010 sebesar CIF USD 123,168.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39731/PP/M.IX/19/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39731/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk, jenis barang berupa Prime Hot Rolled Steel, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXX0 tanggal 4 Mei 2010 Pos tarif BM 5 % (Bebas-Fasilitas ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding Pos tarif 7208.37.0000 BM 5 % (bayar) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor sebesar Rp 201.308.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, mengingat adanya indikasi penggunaan Third Country Invoicing terhadap Prime Hot Rolled Steel diberitahukan dengan PIB Nomor XXXXX0 tanggal 04 Mei 2010 dengan pos tarif 7208.37.0000 dan pembebanan bea masuk sebesar 5% (BEBAS) tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam PMK No.235/PMK.011/2008 dan dilakukan penetapan tarif berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar 5% (BAYAR);       Menurut Pemohon Banding : bahwa impor yang dilakukan oleh Pembanding adalah mengunakan fasilitas ASEAN-CHINA, dengan issued in THE PEOPLES REPUBLIC OF CHINA, maka dengan demikian, jelas dan nyata Pemohon Banding sudah melakukan impor yang benar sesuai dengan prosedur dan fasilitas yang digunakan;       Menurut Majelis : bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, yang dimaksud dengan “third country/party invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA. Saat ini hanya berlaku untuk AFTA, AKFTA dan IJ-EPA; bahwa butir 4 Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-165/MK.04/2010 tanggal 21 April 2010 yang ditujukan kepada Menteri Perdagangan RI menyatakan: bahwa mengingat penggunaan mekanisme Third party/country invoicing untuk saat ini tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam skema AC-FTA, serta dengan mempertimbangkan hal tersebut pada butir 3, maka menurut hemat kami pemberian kemudahan bagi importir produsen yang menggunakan mekanisme Third party/country invoicing dalam skema AC-FTA tidak dapat dilaksanakan; bahwa butir 4 huruf (b) Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-60/BC/2011 tanggal 21 Januari 2011 menyatakan: Berdasarkan hal-hal di atas, sementara menunggu diselesaikannya proses ratifikasi Protokol AC-FTA dan diterbitkannya perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang AC-FTA serta dalam rangka menjamin kelancaran proses impor eskpor maka ketentuan lainnya dalam OCP yang baru, antara lain sebagaimana tercantum dalam butir 2 (a) sampai dengan 2 (e) di atas, belum diberlakukan sampai dengan diselesaikannya proses ratifikasi protokol yang akan diinformasikan lebih lanjut: bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 141170 tanggal 4 Mei 2010 dan dokumen pelengkap pabean, terdapat penggunaan skema Third Country Invoicing, berdasarkan fakta sebagai berikut:Commercial Invoice Nomor: S100164 tanggal 31 Maret 2010 diterbitkan oleh QWE Co., Ltd. Hongkong;Form E Nomor E104200A00630005 tanggal 31 Maret 2010 tercantum eksportir adalah RTY Corp, QWE Grroup, Wuhan, China;Bill of Lading Nomor: SHAJAK010 tanggal 17 April 2010 tercantum Port of Loading: Shanghai Port, China;bahwa berdasarkan ROO – For The ASEAN-China Free Trade Area, perjanjian dilaksanakan antara negara-negara di ASEAN dan Negara China; bahwa Hongkong secara ekonomi dan perdagangan internasional memiliki entitas atau otonomi sendiri yang terpisah dari Negara China; bahwa oleh karena Commercial Invoice Nomor: S100164 tanggal 31 Maret 2010 diterbitkan oleh QWE Co., Ltd. Hong Kong, dan barang impor berasal dari China yang diimpor dengan Skema AC-FTA dengan Form E Nomor E104200A00630005 tanggal 31 Maret 2010, dan sekalipun Hong Kong adalah bagian dari Negara China, namun dalam hal ekonomi dan perdagangan internasional memiliki otonomi sendiri atau terpisah dari Negara China, sehingga Majelis berpendapat importasi tersebut menggunakan mekanisme Third Country Invoicing;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor Prime Hot Rolled Steel, Negara asal China dengan PIB Nomor: XXXX0 tanggal 04 Mei 2010, Pos Tarif 7208.37.0000 dikenakan BM 5% (MFN), oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Prime Hot Rolled Steel dalam PIB Nomor: XXXX0 tanggal 4 Mei 2010 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5631/KPU.01/2010 tanggal 19 Juli 2010 yaitu BM 5% (bayar);       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5631/KPU.01/2010 tanggal 19 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-013038/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 6 Mei 2010, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor Prime Hot Rolled Steel, Pos Tarif 7208.37.0000 dalam PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 04 Mei 2010 sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5631/KPU.01/2010 tanggal 19 Juli 2010 yaitu BM 5% (bayar), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5631/KPU.01/2010 tanggal 19 Juli 2010 sebesar Rp 201.308.000,00;