Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001762.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Woven Fabric 85% Nontextured Polyester Filament 13% Textured Polyester Filament 2% Spandex, Jumlah barang: 2482RO, Negara asal: Cina, Supplier: Shaoxing Beining Textile, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 502526 tanggal 3 November 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-422/KPU.01/2018 tanggal 16 Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah Barang Sat PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 Woven Fabric 85% Nontextured Polyester Filament 13% Textured Polyester Filament 2% Spandex 23,127.4 KGM 1.6000 37,003.84 1.9094 44,159.46 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp53.433.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-422/KPU.01/2018 tanggal 16 Januari 2018 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1173/KPU.01/2018 tanggal 20 April 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan proforma invoice dan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi dan proses terbentuknya harga; bahwa Pemohon Banding melampirkan Purchase Order Nomor R.3750/CGMB/VII/17 diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2017 dan Sales Contract Nomor QRA-007 yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2017. Hal ini merupakan ketidaklaziman dalam penerbitan dokumen di mana sales contract diterbitkan terlebih dahulu dibandingkan dengan purchase order; bahwa pada Sales Contract Nomor QRA-007 yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2017 tertera harga satuan USD1.6/kgm namun tidak dijelaskan mengenai incoterm; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti kirim TT dan rekening koran sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran pembayaran atas transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut di atas, barang impor pada PIB Nomor 502526 tanggal 3 November 2017 ditetapkan dengan harga satuan untuk pos 1 sebesar CIF USD1.9094/KGM; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor S-366/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 22 Oktober 2018, Perihal: Tanggapan atas bukti transaksi, mengemukakan sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai nomor KEP-422/KPU.01/2018 tanggal 16 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; 2. bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 08 Oktober 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; b.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16 Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan: Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); danBelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud, c.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; 3. bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a.bahwa importer tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importer dan eksportir; •bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, •bahwa terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan, •bahwa sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut: I.Menurut W.J. Langan, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama),II.Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula; •bahwa berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111177.13/2011/PP/M.XVIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam banding ini terdapat sengketa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp8.780.542.675, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp8.780.542.675,00; bahwa koreksi tersebut dilakukan karena berdasarkan ekualisasi yang dilakukan Tim Pemeriksa terdapat selisih besarnya objek PPN Jasa Luar Negeri (JLN) dengan jumlah Objek (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Keberatan, dengan perincian sebagai berikut: No Penerima Penghasilan PPh Pasal 26 PPN DPP PPh Ps. 26 DPP (Rp) PPh (Rp) DPP (Rp) PPh (Rp) Belum Dilaporkan 1. 1.523.590 152.359 5.471.880.570 547.188.057 5.470.356.980 2. – – 1.418.976.000 141.897.600 1.418.976.000 3. 81.537.110 8.153.711 1.280.082.180 128.008.218 1.198.545.070 4. – – 360.492.750 36.049.275 360.492.750 5. – – 201.976.140 20.197.614 201.976.140 6. – – 105.275.500 10.527.550 105.275.500 7. 106.923.510 10.692.351 141.385.710 14.138.571 34.462.200 8. – – 28.258.000 2.825.800 28.258.000 9. 365.491.825 73.098.365 365.491.370 36.549.137 (455) 10. 224.672.230 44.934.446 224.671.770 22.467.177 (460) 11. 37.799.050 3.779.905 – – (37.799.050) Total Desember 2011 8.780.542.675 bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2011, Pemohon Banding tidak melaporkan pembayaran jasa kepada Visa Worldwide PTE. Limited, Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD, Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures tidak melampirkan bukti DGT/SKD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2011 sampai dengan batas akhir penyampaian SPT Masa dimaksud; bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut: a) Surat Senior Tax Officer Corporate Tax Division For Comptroller Of Income Tax-Inland Revenue Authority Of Singapore No. 199306324E tanggal 12 Oktober 2011, hal Certificate Of Domicile Of Non- Resident For Indonesia Tax Withholding (Form-DGT1) yang ditujukan kepada Mastercard Asia/Pacific LTD. 152 Beach Road #35-00, The Gateway East Singapore 189721; b) Surat Assistant Commisioner Corporate Tax Division For Comptroller Of Income Tax-Inland Revenue Authority Of Singapore No. 200719281K tanggal 18 Februari 2011, hal Certificate Of Residence For The Purpose Of Claming Benefit Under The Singapore/Indonesia DTA For Service. Fees, yang ditujukan kepada Visa Worldwide PTE.Limited 30 Raffles PL #10-00 Singapore 048622; c) Form-DGT1 dengan informasi Part I Income Recipient Nucleus Software Exports Ltd 33-35, Iyagraj Nagar MKT, New Delhi — 110 003; d) Dokumen pendukung yang diakui Pemohon Banding sebagai dokumen SKD atas RBS Greenwich Futures tidak disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010, P3B diterapkan dan manfaatnya diberikan saat Pemotong/Pemungut Pajak membayarkan penghasilan kepada WPLN (metode Relief-at-source) dengan menggunakan sarana berupa Surat Keterangan Domisili (SKD/DGT) yang telah memenuhi pesyaratan administratif: – menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; – telah diisi oleh WPLN dengan lengkap; – telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; – telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan – disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak; bahwa dalam hal persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi oleh WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh; bahwa atas tanggapan Pemohon Banding tersebut Tim Pemeriksa dalam pembahasan akhir menyampaikan bahwa sesuai PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010 jo SE-114/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi objek (DPP) PPh Pasal 26, karena sekalipun tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut, Pemotong/Pemungut Pajak tetap wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto, dan mencantumkan “NIHIL” pada kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa; bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, bahwa secara substansi, transaksi pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding pada Visa Worldwide PTE. Limited, Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD, Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures sesuai P3B hak pemajakannya tidak berada di Indonesia belum dapat dibuktikan kebenarannya mengingat selain Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 sehingga tidak diperkenankan menerapkan ketentuan dalam P3B saat dilakukan pembayaran ke WPLN (metode Relief-at-source). Terlebih lagi dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pejabat otoritas IRAS Singapura atas Visa Worldwide PTE. Limited dan Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD belum didukung bukti-bukti pembayarannya. Selain itu belum terdapat dokumen pendukung dari otoritas pajak tempat Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures terdaftar sebagai income tax resident; Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil atas data yang disampaikan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan LHP, KKP, LPK dan bukti bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menanggapi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga meminta Majelis Hakim XVIA yang mulia untuk mempertahankan koreksi a quo; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Objek PPh Pasal 26 karena penetapan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil atas data yang disampaikan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pendapat Pemohon Banding bahwa sengketa DPP Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp8.780.542.675 (jumah net off atas koreksi positif dan negative) berasal dari hasil ekualisasi yang dilakukan Terbanding semata-mata didasarkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-092061.16/2012/PP/M.IVA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam sengketa Banding ini terdapat sengketa mengenai besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.334.703.681,00 dengan perincian koreksi sebagai berikut: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp16.988.691.567,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding Rp20.323.395.248,00 Jumlah koreksi Rp 3.334.703.681,00 Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor LAP- 00097/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2013 tanggal 14 November 2013 halaman 9, terkait Sengketa atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp3.334.703.681,00, diketahui hal-hal sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan Kredit Pajak: No. Uraian Menurut (Rp) Koreksi Pemohon Banding/SPT Pemeriksa (Rp) 1 Pajak Masukan Dalam Negeri 17.042.291.567 16.988.691.567 53.600.000 Jumlah 17.042.291.567 16.988.691.567 53.600.000 Koreksi dilakukan sebagai berikut: bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP dari PKP yang telah dicabut nomor pengukuhan PKP melalui Registrasai Ulang PKP Tahun 2012 yaitu atas pembelian dari PT NDS; Sanggahan Pemohon Banding atas SPHP: bahwa atas koreksi Pemeriksa Pemohon Banding mengajukan sanggahan sebagai berikut: bahwa di dalam surat sanggahan atas SPHP, Pemohon Banding menyebut bahwa pada tanggal 18 April 2013 Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan ke-3 Masa Pajak November 2012, yaitu di dalam SPT tersebut PPN yang lebih dibayar adalah sebesar Rp20.103.847.370,00; bahwa di SPT Masa Pembetulan ke-3 tersebut terdapat Faktur Pajak Masukan yang belum dilaporkan dalam SPT Masa Pembetulan ke-2, yaitu sebagai berikut: No. Faktur Pajak PKP Penjual Nomor Tanggal PPN (Rp) Nama NPWP 1 010.000-12.00000049 02/08/2012 1.668.667.317 PT DKI – 2 010.000-12.00000192 24/09/2012 1.666.036.364 PTAC – Jumlah 3.334.703.681 Pembahasan: bahwa Terbanding tidak dapat menerima sanggahan Pemohon Banding karena berdasarkan data dalam SIDJP SPT Masa PPN Masa Pajak November 2012 hanya sampai Pembetulan ke-2, sedangkan SPT Masa PPN Pembetulan ke-3 sesuai sanggahan Pemohon Banding diterima KPP PMA Tiga pada tanggal 18 April 2013 sebagai surat lain-lain bukan sebagai SPT Masa PPN; bahwa dengan demikian jumlah PPN yang lebih dibayar menurut Terbanding adalah sesuai dengan jumlah PPN lebih bayar sesuai dengan SPT Masa PPN Pembetulan ke-2 Masa Pajak November 2012; bahwa walaupun secara formal dan material Faktur Pajak sebagaimana disebutkan dalam tanggapan Pemohon Banding telah sesuai ketentuan dan dapat dikreditkan namun berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i yang berbunyi sebagai berikut: “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dalam SPM PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriskaan Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan” bahwa berdasarkan data dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui informasi pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2012 adalah sebagai berikut: No. Masa Tahun Pembetulan BPS Jenis Nilai Pelaporan (Rp) Tanggal Lapor Pajak Masukan (Rp) 1 11-Nop 2012 Normal S-01029038/PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2012 SPT Masa PPN dan PPnBM (16.572.372.783) 20/12/2012 16.845.520.661,00 2 11-Nop 2012 Pembetulan Ke-1 S-01000114/PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2013 SPT Masa PPN dan PPnBM (16.769.143.689) 10/01/2013 17.042.291.567,00 3 11-Nop 2012 PembetulanKe-2 S-01004632/PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2013 SPT Masa PPNdan PPnBM (16.769.143.689) 06/03/2013 17.042.291.567,00 bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding menyampaikan Copy SPT Masa PPN Normal, Pembetulan ke-1 (satu), Pembetulan ke-2 (dua), dan Pembetulan ke-3 (tiga) Masa Pajak November 2012, dengan rincian sebagai berikut: Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pajak Masukan (Rp) No. Masa Tahun Pembetulan Nomor BPS Jenis Nilai Pelaporan (Rp) Tanggal Lapor 1 11-Nop 2012 Normal S-01029038/PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2012 SPT Masa PPN dan PPnBM (16,572.372.783) 20/12/2012 16.845.520.661,00 2 11-Nop 2012 Pembetulan Ke-1 S-01000114/PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2013 SPT Masa PPN dan PPnBM (16.769.143.689) 10/01/2013 17.042.291.567,00 3 11-Nop 2012 Pembetulan Ke-2 S-01004632/PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2013 SPT Masa PPN dan PPnBM (16.769.143.689) 06/03/2013 17.042.291.567,00 4 11-Nop 2012 PEM:01002208\056\apr\2013 Surat Lain-lain (20.103.847.370) 18/04/2013 20.103.847.370,00 bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa atas atas SPT Masa PPN Pembetulan 3 Masa Pajak November 2012 disampaikan oleh Pemohon Banding tanggal 18 April 2013 dan diterima oleh KPP PMA Tiga sebagai surat lain-lain dengan nomor BPS PEM: 01002208\056\apr\2013; bahwa atas faktur pajak yang menjadi obyek sengketa dengan rincian sebagai berikut: No. Faktur Pajak PKP Penjual Nomor Tanggal PPN (Rp) Nama NPWP 1 010.000-12.00000049 02/08/2012 1.668.667.317 PT DKI – 2 010.000-12.00000192 24/09/2012 1.666.036.364 PT AC – Jumlah 3.334.703.681 bahwa diperhitungkan sebagai pajak masukan oleh Pemohon Banding hanya dalam SPT Masa PPN Pembetulan ke 3 (tiga) Masa Pajak November 2012; bahwa dalam SPT Masa PPN Normal, Pembetulan ke-1 (satu), dan Pembetulan ke-2 (dua), Pemohon Banding tidak melaporkan faktur pajak dimaksud dalam SPT tersebut; bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa Terbanding menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan No. PEMB-101/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2013 tanggal 10 April 2013 kepada Staf konsultan pada tanggal 16 April 2013 dan staf konsultan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada staf perusahaan pada tanggal 19 April 2013, sehingga menurut Pemohon Banding, pemeriksaan dianggap dimulai pada tanggal 19 April 2013, karena pada saat itulah wakil perusahaan yang sah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan; bahwa berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-3239/WPJ.07/BD.05/2014 tanggal 17 Desember 2014, Terbanding menyampaikan keterangan bahwa mulai dilakukannya tindakan pemeriksaan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP) atas pemeriksaan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 adalah pada tanggal 12 April 2013 dengan bukti berupa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-101/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2013 tanggal 10 April 2013; bahwa Terbanding telah melakukan klarifiasi ke KPP tempat lawan transaksi terdaftar dengan rincian sebagai berikut: No. Nama Penjual BKP PemberiJKP NPWP Faktur Pajak PPN (Rupiah) JwbKlarifikasi Surat Klarifikasi Surat JawabanKlarifikasi Kode dan NomorSeri Tanggal 1 PT DKI – 010.000-12.00000049 02/08/2012 1.668.667.317 Belumdijawab S-12545/WPJ.07/BD.05 /2014 tgl 11-12-2014 Balum dijawab 2 PT AC – 010.000-12.00000192 24/09/2012 1.666.036.364 Tidak Ada S-12544/WPJ.07/BD.05 /2014 tgl11-12-2014 SP-3936/WPJ.09/KP.11 /2014 tgl 29-12-2014 Total Koreksi 3.334.703.681 bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, diperoleh kesimpulan penelitian sebagai berikut: bahwa atas 2 (dua) faktur pajak yang menjadi obyek sengketa dengan rincian sebagai berikut: No. Faktur Pajak PKP Penjual Nomor Tanggal PPN (Rp) Nama NPWP 1 010.000-12.00000049 02/08/2012 1.668.667.317 PT DKI – 2 010.000-12.00000192 24/09/2012 1.666.036.364 PT AC – Jumlah 3.334.703.681 bahwa diperhitungkan sebagai pajak masukan oleh Pemohon Banding hanya dalam SPT Masa PPN Pembetulan ke-3 (tiga) Masa Pajak November 2012 yang disampaikan oleh Pemohon Banding tanggal 18 April 2013 dan diterima oleh KPP PMA Tiga sebagai surat lain-lain dengan Bukti Penerimaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004488.45/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Auto Accesories, Grille, 53100-0K510,… dan lain-lain (73 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 132323 tanggal 13 Maret 2018, Pembebanan Tarif Bea Masuk pos 1, 2, 9 s.d. 22, 26 s.d. 30, 33 s.d. 49, 51, 52, 54 s.d. 58, 60 s.d. 62 PIB Pos tarif 8708.29.99, Pos 3 s.d. 8, 23 s.d. 25, 31, 32 PIB Pos tarif 8708.10.90, Pos 63 PIB Pos tarif 7009.10.00, pos 65 s.d. 72 PIB pos tarif 8512.20.99, Pos 73 PIB pos tarif 8708.29.99 sebesar 0% (ATIGA), dan oleh Terbanding Pembebanan Tarif Bea Masuk atas pos 1, 2, 9 s.d. 22, 26 s.d. 30, 33 s.d. 49, 51, 52, 54 s.d. 58, 60 s.d. 62 PIB Pos tarif 8708.29.99, Pos 3 s.d. 8, 23 s.d. 25, 31, 32 PIB Pos tarif 8708.10.90, Pos 63 PIB Pos tarif 7009.10.00, Pos 73 PIB sebesar 10% (MFN) dan pos 65 s.d. 72 PIB pos tarif 8512.20.99 sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp81.003.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN); bahwa Berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA Impor terhadap barang impor PT. SAP yang diberitahukan pada PIB nomor 132323 tanggal 13 Maret 2018 berdasarkan sistem aplikasi CEISA Impor ditetapkan Merah High (MH) dengan hasil pemeriksaan fisik berupa Jumlah dan jenis barang yang diperiksa sesuai Packing List; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form ATIGA nomor D2018-0057906 tanggal 26 Februari 2018 dan dokumen pelengkap pabean lainnya, disimpulkan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa dalam PIB, Invoice dan Packing list tercantum 73 (tujuh puluh tiga) pos barang berupa AUTO ACCESORIES, GRILLE, 53100-0K510, dst; b. bahwa pada kolom 7 Form ATIGA nomor D2018-0057906 tanggal 26 Februari 2018, tercantum tercantum 72 (tujuh puluh dua) pos barang berupa IT25035B02 INSUL-TUBE 25MMX35MMX24M/CTN (1 3/8 X 1), … dst sesuai PIB, Invoice dan Packing list kecuali untuk item no.57 di PIB yaitu SIDE MOULDING, 90916-T2006 (tidak tercantum pada kolom 7 Form ATIGA); c. bahwa berdasarkan Kolom 8 Form ATIGA, hanya tercantum 18 (delapan belas) Origin Criteria untuk 73 (tujuh puluh tiga) jenis barang impor yang dipermasalahkan bahwa sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN); b. Bahwa dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dafam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan lnternasional tentang ketentuan mengenai ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, sebagai berikut:Pasal 3(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana• dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang.(2)Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kriteria asal barang;kriteria pengiriman fangsung; danketentuan prosedural. c. Bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 yaitu pada Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 disebutkan sebagai berikut:Rule 6The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right.Rule 8To implement the provisions of Article 26 of this Agreement, the Certificate of Origin (Form D) issued by the final exporting Member State shall indicate the relevant applicable origin criterion in Box 8. d. Bahwa berdasarkan angka 4 Overleaf Notes ATIGA, setiap barang memiliki haknya masing-masing untuk memperoleh kualifikasi kriteria keasalan, hal ini terutama penting apabila barang impor berupa barang yang sama dengan ukuran yang berbeda-beda atau barang berupa spare parts, sebagaimana kutipan sebagai berikut disebutkan sebagai berikut; Point 4 (a)EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent; e. bahwa hal tersebut ditegaskan pada Pasal 7 ayat (1) huruf e dan huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang mengharuskan kolom-kolom pada SKA diisi seusai ketentuan pengisian pada halaman sebalik, sebagaimana kutipan berikut ini,Pasal 7(1)Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang;kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Form ATIGA tidak mencantumkan secara rinci jenis barang yang diimpor dan Form ATIGA tidak mencantumkan kriteria keasalan untuk masing-masing produk secara terpisah, maka atas importasi yang dilakukan yang diberitahukan pada PIB nomor 132323 tanggal 13 Maret 2018 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ATIGA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum 10% (MFN) untuk pos 1-49, 51, 52, 54-58, 60-63, dan 73 serta diberlakukan tarif yang berlaku umum 5% (MFN) untuk pos 65-72; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding telah mengimpor antara lain Auto Accessories , Grille, 53100- 0K510, .. dst (73 jenis barang sesuai PIB) dari Thailand dengan PIB No.132323 tanggal 13 Maret 2018 tarif HS 8708.29.99, 8708.10.90, 7009.10.00, 8512.20.99 pembebanan 0% (ATIGA Form D No. D2018-0057906 tanggal 26 Februari 2018) yang kemudian berdasarkan SPTNP KPU BC Tg Priok Nomor SPTNP-007998/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 19 Maret 2018 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI sejumlah Rp 81.003.000,00; bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No.0101/2018 tanggal 21 Maret 2018 kepada DJBC melalui Kepala KPU BC Tg. Priok, dan di
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004492.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena terdapat perbedaan tanggal antara Form E yang tercantum dalam PIB dengan Form E yang dilampirkan dan permohonan data PIB atas Form E ditolak dikarenakan barang sudah keluar dari kawasan pabean, atas importasi Jenis Barang: Fabric 58% Polyester Staple+42% Polyester Filament, Jumlah Barang: 293 BL/Bale, Negara asal: Cina, Pemasok: Jiangsu Y&S Inc, diberitahukan dalam PIB Nomor 605370 tanggal 28 Desember 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3546/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang PIB Penetapan Tarif Bea Masuk Tarif Bea Masuk 1 Fabric 58% Polyester Staple+42% Polyester Filament 0,00% (ACFTA) 10,00% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp121.805.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3546/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1653/KPU.01/2018 tanggal 20 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-001316/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 16 Januari 2018 yang mewajibkan Terbanding membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp121.805.000,00 (seratus dua puluh satu juta delapan ratus lima ribu rupiah); bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), PIB dan Form E kedapatan sebagai berikut: – bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB Nomor 605370 tanggal 28 Desember 2017 dengan menggunakan preferential tarif dalam rangka kerjasama Asean-China dengan menggunakan Form E Nomor E173208704790074 tanggal 6 Desember 2017; – bahwa terdapat perbedaan tanggal referensi yang tertera pada antara Form E yang tercantum dalam PIB dengan Form E yang dilampirkan dimana pada PIB diberitahukan Form E Nomor E173208704790074 tanggal 6 Desember 2017 sedangkan yang dilampirkan pada saat importasi adalah Form E Nomor E173208704790074 tanggal 14 Desember 2017; – bahwa terdapat permohonan perubahan data PIB atas kesalahan tanggal Form E pada PIB Nomor 605370 tanggal 28 Desember 2017 yang ditujukan Terbanding dan permohonan perubahan data PIB tersebut telah ditolak karena barang sudah dikeluarkan dari kawasan pabean; bahwa berdasarkan uraian di atas bahwa untuk permasalahan pada Form E tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut: – bahwa persetujuan tentang kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh Antara ‘Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; – bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China; – bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement. – bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A. – bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures ACFTA pada Rule 14 dinyatakan bahwa guna memperoleh tarif preferensi menggunakan Form E juga harus memperhatikan hukum, regulasi dan aturan administrasi di negera importir, sebagaimana kutipan berikut: The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party. – bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional: (3) Importir harus mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA, serta kode Tarif Preferensi pada Pemberitahuan Impor Barang, atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat. – bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) dan (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional: (2)Dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian SKA dan Pemberitahuan Pabean Impor meliputi Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat. (3)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:pencantuman kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud ayat (2). – bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan: 1.SKA tetap dianggap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).2.Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat meliputi: kesalahan pengetikan atau ejaan pada SKA sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/ AWB, Packing List
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-079291.16/2010/PP/M.VA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp.730.049,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima Nomor: LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 05 November 2012 diketahui koreksi Pajak Masukan sebesar jumlah tersebut dilakukan karena pajak masukan tersebut dibayar untuk memperoleh BKP yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu penyerahan ikan berupa cakalang, tuna dan layang; bahwa sesuai ketentuan, ikan merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo Pasal 1 ayat (1) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007, sehingga atas penyerahan barang tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007; bahwa ketentuan perpajakan yang terkait: – Pasal 16B ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 t.d.d Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM: “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:“, yang kemudian dilanjutkan dengan huruf b: “penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;”. Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama“; – Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 t.d.d Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan“; – Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 t.d.d Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan“; – Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah 31 Tahun 2007: “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:“, yang kemudian dilanjutkan dengan huruf c: “barang hasil pertanian;” – Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 t.d.t.d Peraturan Pemerintah 31 Tahun 2007: “Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:” yang kemudian dilanjutkan dengan huruf c: “perikanan baik dari penangkapan atau budidaya“;”Yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap Iangsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini“; – Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 t.d.t.d Peraturan Pemerintah 31 Tahun 2007: “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:” kemudian dilanjutkan dengan huruf c: “barang basil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 9 huruf c; dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai“; bahwa Sesuai penjelasan Wajib Pajak sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Permintaan Keterangan dan pengamatan Tim Peneliti Keberatan saat PSL dalam rangka Keberatan diketahui bahwa WP mempunyai usaha penjualan ikan segar dalam bentuk utuh dan beku (frozen fish); bahwa perolehan ikan didapat dari hasil tangkapan sendiri, karena Pemohon Banding mempunyai kapal penangkap ikan dan feeder (kapal penjemput, untuk mengantarkan ikan ke tempat Pemohon Banding dari wilayah tangkapan) maupun membeli dari pihak lain; bahwa wujud atau bentuk ikan yang dijual baik secara lokal maupun ekspor oleh Pemohon Banding selama Tahun 2010 adalah dalam bentuk utuh (kepala s.d ekor) dan dalam keadaan beku (frozen fish); bahwa sedangkan mulai di tahun 2011, Pemohon Banding selain menjual ikan dalam bentuk utuh, juga menjual ikan dalam bentuk fillet (daging ikan saja, setelah dibuang kepala dan ekor dan tulang) dan hanya ditambahkan gas karbondioksida dengan tujuan memperpanjang usia penyimpanan karena dijual untuk tujuan ekspor; bahwa sesuai hasil penelitian Terbanding terhadap permohonan Pemohon Banding, Pemohon Banding menerangkan bahwa Pajak Masukan tersebut dibayar sehubungan dengan keperluan di kapal dan pembayaran sewa kepada pengelola pelabuhan, yaitu PT. P III CB; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan Pemohon Banding, keterangan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pemberian Keterangan, hasil pengamatan Iangsung saat melakukan PSL dalam rangka Keberatan dan penelitian terhadap dokumen penjualan, pembelian dan faktur Pajak Masukan yang dikreditkan, Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: – bahwa usaha Pemohon Banding adalah penjualan atau penyerahan ikan segar yang termasuk dalam kriteria diambil Iangsung dari sumbernya termasuk proses awal yang dimaksudkan untuk memperpanjang usia simpan (proses pembekuan); – bahwa tidak terdapat proses lebih lanjut atas komoditi yang dijual tersebut dalam arti sampai dengan mengubah wujud, rasa, pengemasan permanen, dan lain-lain; – bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, maka komoditi yang diserahkan/dijual oleh Pemohon Banding adalah BKP yang bersifat strategis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN jo. Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 12 Tahun 2001 t.d.t.d PP Nomor 31 Tahun 2007 yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. – bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN- nya adalah Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan usaha yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berkenaan dengan kesimpulan Terbanding sebagaimana disebutkan di atas, maka sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena dibayar untuk perolehan BKP atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis Nomor: S-223/PJ.07/2015 tanggal 13 Januari 2015 yang pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa penjelasan mengenai ekspor BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP: bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN dan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN sebagaimana disebutkan di atas, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; bahwa dalam hal ini pengertian penyerahan BKP sebagaimana disebutkan dalam UU PPN tidak membatasi pengertian penyerahan BKP semata-mata adalah penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean dan tidak termasuk ekspor BKP; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka