Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39923/PP/M.II/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39923/PP/M.II/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Pelaksanaan Penyampaian/Pemberitahuan Surat Paksa Nomor: SP-00020/WPJ.07/KP.0304/2011 tanggal 24 Februari 2011 berkenaan dengan STP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 Nomor: 00165/107/08/055/10 tanggal 18 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan beberapa kali terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00216/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00189/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 1 Desember 2010, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00005/WPJ.07/KP.0304/2011 tanggal 19 Januari 2011 atas sisa hutang pajak yang belum dilunasi oleh Penggugat sebesar Rp. 905.578.541,00 adalah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pasal 8 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran;
   
Menurut Pemohon Banding :bahwa Surat Paksa Nomor SP-00020/WPJ.07/KP.0304/2011 tanggal 24 Februari 2011 diterbitkan oleh Tergugat karena adanya STP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 Nomor: 00165/107/08/055/10 tanggal 18 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan beberapa kali terakhir dengan KEP-00216/WPJ.07/KP.0303/2010 tentang Pembetulan atas KEP-00189/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 1 Desember 2010, dimana atas STP tersebut diajukan oleh Penggugat dan gugatan atas STP tersebut belum selesai sedangkan penagihan tetap berjalan;
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Tergugat dasar penerbitan Surat Paksa Nomor SP-00020/WPJ.07/KP.0304/2011 tanggal 24 Februari 2011 adalah berdasarkan Undangundang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undangundang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pasal 8 ayat (1) huruf a yang menyebutkan bahwa Surat Paksa diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;

bahwa menurut Penggugat seharusnya Tergugat tidak menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00020/WPJ.07/KP.0304/2011 tanggal 24 Februari 2011, karena unsur kesalahan yang dikenakan Tergugat kepada Penggugat atas STP Pasal 14 ayat (4) KUP huruf d atau e belum terbukti sehingga Sanksi Administrasi atas Denda Pasal 14 ayat (4) KUP belum dapat diterapkan. Dan oleh karena itu penagihan pajak STP Pasal 14 ayat (4) seharusnya tidak dilakukan;

bahwa dari data yang terdapat dalam berkas gugatan serta bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara gugatan ini adalah Surat Paksa Nomor SP-00020/WPJ.07/KP.0304/2011 tanggal 24 Februari 2011 yang diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;

bahwa menurut Majelis Surat Paksa Nomor SP-00020/WPJ.07/KP.0304/2011 diterbitkan oleh Tergugat tanggal 24 Februari 2011 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 2 Maret 2011, kemudian Penggugat mengajukan surat gugatan nomor: 002/FI/TAX/III/2011 pada tanggal 3 Maret 2011, dengan alasan Penggugat sedang mengajukan permohonan gugatan sehingga Penggugat mengkaitkan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah tidak tepat, karena sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan penundaan pelaksanaan penagihan pajak terhutang seharusnya tidak didasarkan atas adanya permohonan gugatan terhadap penolakan atas permohonan penghapusan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP namun melainkan didasarkan atas terdapatnya keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan pajak yang digugat itu dilaksanakan;

bahwa Majelis tidak menemukan alasan Penggugat mengenai terdapatnya keadaan yang sangat mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-undang Nonor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu Majelis memutuskan permohonan penundaan pelaksanaan penagihan pajak terhutang selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan sampai ada putusan Pengadilan Pajak tidak dapat dikabulkan;

bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti serta pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat tidak terdapat cukup alasan yang mendukung permohonan gugatan Penggugat dan bahwa Surat Paksa Nomor SP-00020/WPJ.07/KP.0304/2011 yang diterbitkan oleh Tergugat tanggal 24 Februari 2011 sudah benar sesuai dengan ketentuan dan tidak mengandung kecacatan secara formal, sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak dapat dikabulkan;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Pelaksanaan Surat Paksa nomor: SP-00020/WPJ.07/KP.0304/2011 tanggal 24 Februari 2011, berkenaan dengan STP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 Nomor: 00165/107/08/055/10 tanggal 18 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan beberapa kali terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00216/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00189/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 1 Desember 2010, atas nama: PT. XXX.