Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39305/PP/M.I/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39305/PP/M.I/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-515/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00024/107/08/051/10 tanggal 25 Maret 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagaimana telah diputus dengan KEP-563/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 29 Oktober 2010, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP kepada Penggugat dengan menerbitakn STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor 00024/107/08/051/10 tanggal 25 Maret 2010, karena adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas terbitnya Surat Tagihan Pajak tersebut karena atas penjualan TBS senilai Rp.75.203.222.471,00 dan penjualan PG Pelaihari senilai Rp.11.574.585.016,00 sudah dibuat Faktur Pajaknya dan sudah dilaporkan di SPT Masa PPN; Menurut Majelis : bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP kepada Penggugat dengan menerbitkan STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor 00024/107/08/051/10 tanggal 25 Maret 2010, karena adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas terbitnya Surat Tagihan Pajak tersebut karena atas penjualan TBS senilai Rp.75.203.222.471,00 dan penjualan PG Pelaihari senilai Rp.11.574.585.016,00 sudah dibuat Faktur Pajaknya dan sudah dilaporkan di SPT Masa PPN; bahwa dari penelitian Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas Gugatan ini, diketahui hal-hal sebagai berikut:Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00024/107/08/051/10 tanggal 25 Maret 2010;Penggugat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut dengan Surat Nomor : 13.05/X/199/V/2010 tanggal 4 Mei 2010, yang isinya menyebutkan Penggugat setuju atas pokok pajak yang dikenakan dan telah membayar lunas pokok pajak tersebut. Namun karena kondisi cash flow kurang baik sehingga pengeluaran ini memberatkan Penggugat;Atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-563/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 29 Oktober 2010, yang isinya menolak permohonan Penggugat;Atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang ke-2 (dua) dengan Surat Nomor : 13.05/X/648/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010;Alasan-alasan Penggugat mengajukan surat permohonan yang kedua ini adalah karena DPP ekspor sebesar Rp.43.609.894.776,00 bukan atas nama Penggugat, sedangkan yang atas nama Penggugat adalah sebesar Rp.33.155.933.454,00 dan karena penjualan PG Pelaihari sebesar Rp.21.563.602.540,00 sudah dibuat Faktur Pajak dengan Nomor Seri 010.000.00496 tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp.11.574.585.016,00 sebesar Rp.6.038.288.000,00 jatuh tempo pembayarannya Bulan Desember 2008;Atas permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi kedua tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-515/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 13 Juni 2011, yang isinya menolak permohonan Penggugat. Selanjutnya Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak;bahwa dari hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00024/107/08/051/10 tanggal 25 Maret 2010 dilakukan oleh Tergugat karena adanya koreksi DPP PPN, dimana atas koreksi ini Penggugat tidak mengajukan banding dan atas pokok pajak yang tercantum dalam SKPKB PPN tersebut Penggugat telah setuju dan telah membayar lunas pokok pajaknya;bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00024/107/08/051/10 tanggal 25 Maret 2010 yang menjadi obyek sengketa ini merupakan akibat adanya koreksi DPP PPN di SKPKB PPN, dimana Penggugat tidak mengajukan banding atas SKPKB PPN tersebut dan Penggugat telah membayar lunas pokok pajaknya, sehingga dengan demikian penerbitan STP tersebut sudah benar; Menimbang : bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan Penggugat dan Tergugat, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk menolak gugatan Penggugat; Memperhatikan Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, bukti-bukti dalam berkas Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan : Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-515/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 13 Juni 2011 mengenai Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00024/107/08/051/10 tanggal 25 Maret 2010, atas nama: PT. XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38347 /PP/M.I/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38347 /PP/M.I/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : Sanksi adminsitrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP : Bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP Jumlah = Rp 63.067.795,00= Rp 630.677.949,00= Rp 693.745.744,00 Menurut Tergugat : bahwa Penggugat dikenakan sanksi adminsitrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat terlambat membuat Surat Setoran Pajak untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju atas pengenaan sanksi adminsitrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP; Menurut Majelis : bahwa Tergugat dalam keputusan Nomor: KEP-1410/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 28 Desember 2009 menyatakan mempertahankan sanksi adminsitrasi kepada Penggugat sebagai berikut: Bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP Jumlah = Rp 63.067.795,00= Rp 630.677.949,00= Rp 693.745.744,00bahwa menurut Tergugat, Penggugat dikenakan sanksi adminsitrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat terlambat membuat Surat Setoran Pajak untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; bahwa menurut Tergugat, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi terhadap sanksi Denda Pasal 14 ayat (4) dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean namun Penggugat tidak memberikan data/dokumen untuk membuktikan alasan permohonannya sebagaimana yang diminta dalam Surat Permintaan Penjelasan dan Pembuktian serta tidak memenuhi undangan pembahasan sengketa, maka Penggugat tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap alasan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penggugat; bahwa Penggugat tidak setuju atas pengenaan sanksi adminsitrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dengan alasan sebagai berikut: berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf e UU PPN disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :e. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU PPN disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c; bahwa menurut Penggugat, berdasarkan ketentuan tersebut maka tidak ada kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak untuk membuat faktur pajak atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e UU PPN; bahwa menurut Penggugat, yang menjadi persengketaan adalah masalah yuridis, yaitu apakah keterlambatan pembayaran SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP atau tidak, jadi bukan masalah pembuktian data/dokumen sebagaimana yang disampaikan oleh Tergugat dalam melakukan penolakan permohonan Penggugat; bahwa Penggugat dikenakan sanksi adminsitrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat terlambat membuat Surat Setoran Pajak untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang menurut Majelis merupakan masalah yuridis fiskal, sehingga tidak membutuhkan pembuktian data atau dokumen tambahan dari yang sudah Tergugat peroleh saat pemeriksaan; bahwa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), menyebutkan: Pasal 14 ayat (1) huruf d:Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; Pasal 14 ayat (4)Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; bahwa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), menyebutkan: Pasal 4Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;Pasal 13 ayat (1)Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor: 00001/167/06/055/09 tanggal 11 Maret 2009 adalah Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU PPN tidak ada kewajiban bagi Penggugat untuk membuat faktur pajak atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e UU PPN; bahwa oleh karenanya, Majelis berkesimpulan pengenaan Sanksi Adminsitrasi berupa Denda Pasal 14 (4) UU KUP sebesar Rp630.677.949,00 dalam keputusan Tergugat Nomor: KEP-1410/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 28 Desember 2009 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan Penggugat dan Tergugat, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat; Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, bukti-bukti dalam berkas Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38173/PP/M.VIII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38173/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-477/WPJ.12/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) Final Nomor: 00034/240/06/624/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak Oktober 2006; Menurut Tergugat : bahwa dasar koreksi Tergugat yang mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP dipahami berbeda oleh Penggugat yang melandasi argumentasinya dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) huruf b UU KUP sehingga pendapat Penggugat yang menyebutkan pengenaan sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP pada SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Nomor : 00034/240/06/624/10 tanggal 11 Agustus 2010 terlebih dahulu disampaikan Surat Teguran menjadi tidak relevan dengan dasar koreksi Pemeriksa; Menurut Penggugat : bahwa menurut pendapat Penggugat, sanksi administrasi berupa kenaikan tersebut tidak didukung dengan dasar yang kuat. Sesuai dengan Pasal 13 UU KUP, sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dapat dikenakan:bahwa apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);bahwa apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak terutang;bahwa menurut Penggugat tidak satupun dari ke 3 (tiga) syarat tersebut di atas terpenuhi. Atas penjelasan Penggugat di atas, Penggugat berpendapat bahwa seharusnya sanksi kenaikan dalam SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Oktober 2006 Nomor : 00034/240/06/624/10 tanggal 11 Agustus 2010 adalah Rp.0,00. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam persidangan, diketahui bahwa obyek sengketa atas gugatan ini adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-477/WPJ.12/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayar (2) Final Nomor : 00034/240/06/624/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak Oktober 2006 yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa dasar hukum sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP menyebutkan : Ayat 3:Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak;100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;bahwa menurut Tergugat mengenakan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP, dimana apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 KUP tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; bahwa dalam penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP menyatakan sebagai berikut :Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Pasal 28 undang-undang ini atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan menurut Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat mengetahui keadaan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan berakibat tidak dapat dihitung jumlah pajak yang seharusnya terhutang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak yang didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh Wajib Pajak saja. Sebagai konsekwensinya beban pembuktian atas uraian perhitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak, diletakkan pada Wajib Pajak; bahwa Majelis berpendapat sanksi Pasal 13 ayat (1) huruf d akan diterapkan pada Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau tidak memperlihatkan/meminjamkan pembukuan atau tidak memberikan kesempatan untuk memasuki ruangan atau tidak memberikan keterangan yang diperlukan, dan penerbitan SKPKB nya dihitung secara jabatan; bahwa dari pemeriksaan di persidangan dan bukti yang diserahkan Tegugat maupun Penggugat diketahui bahwa penghitungan pajak terutang yang tercantum dalam SKPKB dihitung berdasarkan pembukuan Penggugat ; bahwa Penggugat dalam surat gugatannya menyatakan bahwa tidak satupun dari Pasal 13 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d yang mengakibatkan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% berdasarkan Pasal 13 ayat (3) terpenuhi; bahwa hal tersebut di atas yang disampaikan oleh Penggugat tidak ada hubungannya dengan penetapan Tergugat ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor: LAP-190/ WPJ.12/KP.0505/2010 tanggal 03 Agustus 2010, pada halaman 3 angka 5 menyebutkan :Pendapat Pemeriksa mengenai Pembukuan Wajib Pajak :Wajib Pajak telah menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan Pasal 28 Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Secara formal pembukuan telah dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, namun secara material masih perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut di atas, terbukti bahwa Penggugat telah menyelenggarakan pembukuan dan pajak yang terutang dalam SKPKB tidak dihitung secara jabatan, oleh karenanya terhadap Penggugat tidak seharusnya dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) huruf b UU KUP; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) menyatakan “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”; bahwa saat terutang adalah pada Masa Pajak Oktober 2006 maka sampai diterbitkannya SKPKB pada tanggal 11 Agustus 2010, sanksi administrasi adalah maksimal 48%; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38173/PP/M.VIII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38173/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-477/WPJ.12/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) Final Nomor: 00034/240/06/624/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak Oktober 2006; Menurut Tergugat : bahwa dasar koreksi Tergugat yang mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP dipahami berbeda oleh Penggugat yang melandasi argumentasinya dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) huruf b UU KUP sehingga pendapat Penggugat yang menyebutkan pengenaan sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP pada SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Nomor : 00034/240/06/624/10 tanggal 11 Agustus 2010 terlebih dahulu disampaikan Surat Teguran menjadi tidak relevan dengan dasar koreksi Pemeriksa; Menurut Penggugat : bahwa menurut pendapat Penggugat, sanksi administrasi berupa kenaikan tersebut tidak didukung dengan dasar yang kuat. Sesuai dengan Pasal 13 UU KUP, sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dapat dikenakan:bahwa apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);bahwa apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak terutang;bahwa menurut Penggugat tidak satupun dari ke 3 (tiga) syarat tersebut di atas terpenuhi. Atas penjelasan Penggugat di atas, Penggugat berpendapat bahwa seharusnya sanksi kenaikan dalam SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Oktober 2006 Nomor : 00034/240/06/624/10 tanggal 11 Agustus 2010 adalah Rp.0,00. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam persidangan, diketahui bahwa obyek sengketa atas gugatan ini adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-477/WPJ.12/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayar (2) Final Nomor : 00034/240/06/624/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak Oktober 2006 yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa dasar hukum sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP menyebutkan : Ayat 3:Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak;100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;bahwa menurut Tergugat mengenakan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP, dimana apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 KUP tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; bahwa dalam penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP menyatakan sebagai berikut :Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Pasal 28 undang-undang ini atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan menurut Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat mengetahui keadaan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan berakibat tidak dapat dihitung jumlah pajak yang seharusnya terhutang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak yang didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh Wajib Pajak saja. Sebagai konsekwensinya beban pembuktian atas uraian perhitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak, diletakkan pada Wajib Pajak; bahwa Majelis berpendapat sanksi Pasal 13 ayat (1) huruf d akan diterapkan pada Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau tidak memperlihatkan/meminjamkan pembukuan atau tidak memberikan kesempatan untuk memasuki ruangan atau tidak memberikan keterangan yang diperlukan, dan penerbitan SKPKB nya dihitung secara jabatan; bahwa dari pemeriksaan di persidangan dan bukti yang diserahkan Tegugat maupun Penggugat diketahui bahwa penghitungan pajak terutang yang tercantum dalam SKPKB dihitung berdasarkan pembukuan Penggugat ; bahwa Penggugat dalam surat gugatannya menyatakan bahwa tidak satupun dari Pasal 13 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d yang mengakibatkan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% berdasarkan Pasal 13 ayat (3) terpenuhi; bahwa hal tersebut di atas yang disampaikan oleh Penggugat tidak ada hubungannya dengan penetapan Tergugat ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor: LAP-190/ WPJ.12/KP.0505/2010 tanggal 03 Agustus 2010, pada halaman 3 angka 5 menyebutkan :Pendapat Pemeriksa mengenai Pembukuan Wajib Pajak :Wajib Pajak telah menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan Pasal 28 Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Secara formal pembukuan telah dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, namun secara material masih perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut di atas, terbukti bahwa Penggugat telah menyelenggarakan pembukuan dan pajak yang terutang dalam SKPKB tidak dihitung secara jabatan, oleh karenanya terhadap Penggugat tidak seharusnya dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) huruf b UU KUP; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) menyatakan “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”; bahwa saat terutang adalah pada Masa Pajak Oktober 2006 maka sampai diterbitkannya SKPKB pada tanggal 11 Agustus 2010, sanksi administrasi adalah maksimal 48%; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38017/PP/M.VI/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38017/PP/M.VI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Nomor : S-230/WPJ.19/KP.0209/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang jawaban atas Permohon Pengembalian atas Kelebihan PPN yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2003, 2004 dan 2005; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-230/WPJ.19/KP.0209/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang jawaban atas Permohon Pengembalian atas Kelebihan PPN yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2003, 2004 dan 2005; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Nomor : S-230/WPJ.19/KP.0209/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang jawaban atas Permohon Pengembalian atas Kelebihan PPN yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2003, 2004 dan 2005; Menurut Majelis : bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Nomor : S-230/WPJ.19/KP.0209/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang jawaban atas Permohon Pengembalian atas Kelebihan PPN yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2003, 2004 dan 2005 bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa oleh karena Surat Nomor : S-230/WPJ.19/KP.0209/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tersebut bukan merupakan objek gugatan maka berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi :” Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku”; maka Majelis tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor : S-230/WPJ.19/KP.0209/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang jawaban atas Permohon Pengembalian atas Kelebihan PPN yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2003, 2004 dan 2005, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 37927/PP/M.I/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 37927/PP/M.I/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa adalah penetapan NJOP per meter atas Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 menurut Terbanding untuk Bumi kelas A13 Rp. 1.274.000/m2 dan bangunan kelas A09 Rp. 310.000/m2, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah untuk Bumi kelas A24 Rp. 285.000/m2 dan bangunan kelas A13 Rp. 162.000/m2 sehingga nilai sengketa menjadi untuk Bumi Rp. 989.000/m2 dan bangunan Rp. 148.000/m2. Menurut Terbanding : bahwa setelah diadakan pemeriksaan lapangan didapati objek seluas 11.127m2 yang pemanfaatannya masih menjadi satu dari Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa atau dikenal juga dengan nama Jalan QWE dan menembus Jalan RTY. Menurut Pemohon Banding dalam suratnya bahwa akses tanah hanya dari belakang, kenyataannya justru akses dari belakang dari Jalan RTY tidak dapat dilakukan dan tidak ada tanda-tanda akses dari pintu belakang. Hal ini sesuai pula dengan surat tanah yang dilampirkan yaitu HGB No. 11 / 1982 yang menjelaskan bahwa letaknya berada di Jalan QWE (Jalan Raya Medan -Tanjung Morawa). Sehingga penilai berpendapat bahwa permohonan Pemohon Banding agar kiasifikasi Bumi disamakan dengan Jalan Komplek PTP IX menjadi A24 Rp. 285.000,- per m2 tidak dapat dipertimbangkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip penilaian sebagaimana dimaksud Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-533/PJ.6/2000. Bersama ini disertakan terlampir foto objek pajak baik dari depan maupun dari belakang. Menurut Pemohon : bahwa tanah Pemohon Banding tidak menyatu dalam 1 (satu) sertifikat dengan tanah sdr. X, tetapi terpisah sesuai dengan sertifikat masing-masing dari BPN, dimana tanah X menghadap langsung ke Jl. Raya Medan – Tj. Morawa sedangkan tanah Pemohon Banding membelakangi tanah X tersebut yang menghadap ke Jl. RTY sesuai dengan alamat yang tertulis di SPPT PBB Tahun 2010. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-121/WPJ.01/2010 tanggal 7 Maret 2011, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dengan perincian/penghitungan sebagai berikut: UraianLuas (M2)NJOP/M2 (Rp)KetetapanBumiBangunanBumiBangunanSemula11.1272.2571.274.000310.00029.734.936Menjadi11.1272.2571.274.000310.00029.734.936bahwa menurut Terbanding NJOP Tahun Pajak 2010 untuk Bumi kelas A13 Rp. 1.274.000/m2 dan bangunan kelas A09 Rp. 310.000/m2 ditetapkan dikarenakan letak tanah dan bangunan Pemohon Banding menghadap ke jalan raya Medan Tanjung Morawa, karena lokasi tanah Pemohon Banding yang berada di belakang tanah yang menghadap ke jalan raya Medan Tanjung Morawa tersebut, sehingga fiskus menganggap bahwa tanah Pemohon Banding menyatu dengan tanah yang di depan milik X yang menghadap ke jalan raya Medan Tanjung Morawa tersebut. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa tanah yang menghadap langsung ke Jalan Raya Medan – Tg. Morawa / Jl. QWE adalah milik sdr. X, tanah Pemohon Banding tidak menyatu dalam 1 (satu) sertifikat dengan tanah X. bahwa sesuai dengan Surat Tugas Nomor ST-572/WPJ.01/BD.06/2010 tanggal 15 Nopember 2010, Terbanding telah melakukan pemeriksaan sederhana lapangan pada tanggal 31 Januari 2011, didapati objek seluas 11.127m2 yang pemanfaatannya masih menjadi satu dari Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa atau dikenal juga dengan nama Jalan QWE dan menembus Jalan RTY. Menurut Pemohon Banding dalam suratnya bahwa akses tanah hanya dari belakang, kenyataannya justru akses dari belakang dari Jalan RTY tidak dapat dilakukan dan tidak ada tanda-tanda akses dari pintu belakang. Hal ini sesuai pula dengan surat tanah yang dilampirkan yaitu HGB No. XX / 1982 yang menjelaskan bahwa letaknya berada di Jalan QWE (Jalan Raya Medan -Tanjung Morawa). Sehingga penilai berpendapat bahwa permohonan Pemohon Banding agar klasifikasi Bumi disamakan dengan Jalan RTY menjadi A24 Rp. 285.000,- per m2 tidak dapat dipertimbangkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip penilaian sebagaimana dimaksud Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-533/PJ.6/2000. Bersama ini disertakan terlampir foto objek pajak baik dari depan maupun dari belakang. dimana tanah X menghadap langsung ke Jl. Raya Medan – Tj. Morawa sedangkan tanah Pemohon Banding membelakangi tanah X tersebut yang menghadap ke Jl. RTY sesuai dengan alamat yang tertulis di SPPT PBB Tahun 2010. bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan SPPT PBB disebutkan letaknya di Jl. RTY Rt. 000 Rw. 00 Kel. ASD Kec. FGH. Berdasarkan serifikat Nomor : XX persis berbatasan dengan milik sdr. X tetapi tanah Pemohon Banding tersebut menghadap ke Jl. RTY dan memiliki pintu akses masuk sendiri yang cukup besar dari Jl. RTY. bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan alasan penolakan permohonan keberatan Pemohon dikarenakan berdasarkan penelitian lapangan diketahui pintu akses yang paling mudah ke tanah XXX adalah dari Jalan Raya Medan Tanjung Morawa melewati tanah JKL dan tidak ada pembatas antara tanah di depan milik X dengan tanah dibelakang milik ZXC sehingga Terbanding berkesimpulan adanya pemanfaatan yang sama atas tanah tersebut ke Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa atau dikenal juga dengan nama Jalan QWE. bahwa Terbanding menjelaskan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor KEP-543/WPJ.01/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kota Medan Wilayah kerja KPP Pratama Medan Kota dalam lampirannya menyatakan Jl PTP IX dengan kode AW masuk ke kelas bumi A13 dengan penggolongan nilai jual bumi sebesar Rp. 1.207.000 per m2, dan Terbandiing menunjukkan denah tanah yang diberikan warna orange disamakan warnanya dengan tanah X yang menghadap ke Jl. Raya Medan – Tj. Morawa. bahwa Terbanding menunjukkan foto-foto akses tanah XXX yang diambil di lokasi tanggal 21 Februari 2012 disimpulakan bahwa akses belakang jarang digunakan. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengatakan tanah yang menghadap ke Jl QWE adalah milik X, tanah ZXC persis dibelakangnya, ada pagar kawat sebagai pembatas antara tanah milik X dengan tanah milik XXX kalaupun ada pintu masuk dari depan adalah milik X yang ditujukan agar pemilik tanah mudah mengakses ke arah belakang, tidak selamanya Pemohon Banding bisa melewati pintu X menuju Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa (Jalan QWE), terbukti sejak tanggal 30 November 2007 Pemohon Banding tidak lagi diberi izin memakai akses jalan masuk dari tanah milik sdr. X sesuai surat sdr. X tertanggal 2 November 2007. bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Kelurahan Timbang Deli No : 470/264/SK/TD/2009 tanggal 18 Desember 2009 menerangkan bahwa tanah sdr. XXX dengan sertifikat No : X0 dan No. XX tahun 1982 benar pintu akses jalan keluar masuk dari Jl. PTP III (dahulu Jl. PTP