Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39731/PP/M.IX/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk, jenis barang berupa Prime Hot Rolled Steel, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXX0 tanggal 4 Mei 2010 Pos tarif BM 5 % (Bebas-Fasilitas ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding Pos tarif 7208.37.0000 BM 5 % (bayar) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor sebesar Rp 201.308.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, mengingat adanya indikasi penggunaan Third Country Invoicing terhadap Prime Hot Rolled Steel diberitahukan dengan PIB Nomor XXXXX0 tanggal 04 Mei 2010 dengan pos tarif 7208.37.0000 dan pembebanan bea masuk sebesar 5% (BEBAS) tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam PMK No.235/PMK.011/2008 dan dilakukan penetapan tarif berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar 5% (BAYAR); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa impor yang dilakukan oleh Pembanding adalah mengunakan fasilitas ASEAN-CHINA, dengan issued in THE PEOPLES REPUBLIC OF CHINA, maka dengan demikian, jelas dan nyata Pemohon Banding sudah melakukan impor yang benar sesuai dengan prosedur dan fasilitas yang digunakan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, yang dimaksud dengan “third country/party invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA. Saat ini hanya berlaku untuk AFTA, AKFTA dan IJ-EPA; bahwa butir 4 Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-165/MK.04/2010 tanggal 21 April 2010 yang ditujukan kepada Menteri Perdagangan RI menyatakan: bahwa mengingat penggunaan mekanisme Third party/country invoicing untuk saat ini tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam skema AC-FTA, serta dengan mempertimbangkan hal tersebut pada butir 3, maka menurut hemat kami pemberian kemudahan bagi importir produsen yang menggunakan mekanisme Third party/country invoicing dalam skema AC-FTA tidak dapat dilaksanakan; bahwa butir 4 huruf (b) Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-60/BC/2011 tanggal 21 Januari 2011 menyatakan: Berdasarkan hal-hal di atas, sementara menunggu diselesaikannya proses ratifikasi Protokol AC-FTA dan diterbitkannya perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang AC-FTA serta dalam rangka menjamin kelancaran proses impor eskpor maka ketentuan lainnya dalam OCP yang baru, antara lain sebagaimana tercantum dalam butir 2 (a) sampai dengan 2 (e) di atas, belum diberlakukan sampai dengan diselesaikannya proses ratifikasi protokol yang akan diinformasikan lebih lanjut: bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 141170 tanggal 4 Mei 2010 dan dokumen pelengkap pabean, terdapat penggunaan skema Third Country Invoicing, berdasarkan fakta sebagai berikut: Commercial Invoice Nomor: S100164 tanggal 31 Maret 2010 diterbitkan oleh QWE Co., Ltd. Hongkong;Form E Nomor E104200A00630005 tanggal 31 Maret 2010 tercantum eksportir adalah RTY Corp, QWE Grroup, Wuhan, China;Bill of Lading Nomor: SHAJAK010 tanggal 17 April 2010 tercantum Port of Loading: Shanghai Port, China; bahwa berdasarkan ROO – For The ASEAN-China Free Trade Area, perjanjian dilaksanakan antara negara-negara di ASEAN dan Negara China; bahwa Hongkong secara ekonomi dan perdagangan internasional memiliki entitas atau otonomi sendiri yang terpisah dari Negara China; bahwa oleh karena Commercial Invoice Nomor: S100164 tanggal 31 Maret 2010 diterbitkan oleh QWE Co., Ltd. Hong Kong, dan barang impor berasal dari China yang diimpor dengan Skema AC-FTA dengan Form E Nomor E104200A00630005 tanggal 31 Maret 2010, dan sekalipun Hong Kong adalah bagian dari Negara China, namun dalam hal ekonomi dan perdagangan internasional memiliki otonomi sendiri atau terpisah dari Negara China, sehingga Majelis berpendapat importasi tersebut menggunakan mekanisme Third Country Invoicing; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor Prime Hot Rolled Steel, Negara asal China dengan PIB Nomor: XXXX0 tanggal 04 Mei 2010, Pos Tarif 7208.37.0000 dikenakan BM 5% (MFN), oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Prime Hot Rolled Steel dalam PIB Nomor: XXXX0 tanggal 4 Mei 2010 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5631/KPU.01/2010 tanggal 19 Juli 2010 yaitu BM 5% (bayar); |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5631/KPU.01/2010 tanggal 19 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-013038/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 6 Mei 2010, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor Prime Hot Rolled Steel, Pos Tarif 7208.37.0000 dalam PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 04 Mei 2010 sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5631/KPU.01/2010 tanggal 19 Juli 2010 yaitu BM 5% (bayar), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5631/KPU.01/2010 tanggal 19 Juli 2010 sebesar Rp 201.308.000,00; |

