bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018 yang dilakukan oleh Kantor Pelayaran Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok
| A. | Segi Formal 1.Pengajuan Banding bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4214/KPU.01/2018 diterbitkan pada 18 Mei 2018, Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Mei 2018 dan pengajuan banding Pemohon Banding tanggal 07 Juni 2018. Dengan demikian Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan dan Cukai; 2.Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah melunasinya sejumlah Rp96.271.000,00; |
| B. | Segi Material bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018 yang dilakukan oleh Kantor Pelayaran Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok; bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut: 1.bahwa Barang yang Pemohon Banding import yang dikenakan tambah bayar berupa Polyester knit grey fabric.Pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “Polyester knit grey fabric” dengan HS No. 6004.10.10 BM 0% (Fasilitas AC-FTA) sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang; 2.bahwa Pemberitahuan Pemohon Banding pada PIB nomor pengajuan 050500-000169-20180127-000030 telah mengisi PIB kolom 19 serta nomor Pemenuhan persyaratan/Fasilitas impor: Kode 54 Preferensi Tarif Importasi Asean-China Certificate of Origin (CO) E183306102060010 tanggal 08-01-2018 3.Importasi Pemohon Banding nyata-nyata mendapatkan fasilitas AC-FTA dengan telah diterbitkannya Form E issued iin China. Secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas Negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut layak atau tidak untuk diberikan Form E, termasuk dari segi Negara asal barang: Invoice No.A-0611 tanggal 28-01-2018 diterbitkan di China B/L No.COAU7056235770 tanggal 05-01-2018 port of loading Ningbo, China |
bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor
| A. | Permasalahan 1.bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-4214/KPU.01/2018 tanggal 18 Mei 2018 melalui Surat Nomor 050/SPL/EXIM/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018, dengan uraian alasan yang intinya yaitu tidak setuju terhadap keputusan penetapan nilai yang dilakukan Terbanding; 2.bahwa Terbanding menerbitkan KEP-4214/KPU.01/2018 tanggal 18 Mei 2018dengan alasan bahwa surat pengajuan keberatan nomor 021/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018 diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan agenda penerimaan surat pada frontdesk nomor 002071/040300/2018 tanggal 20 April 2018 (71 hari sejak tanggal SPTNP), sehingga tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan; 3.bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; |
| B. | Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa 1.bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 054973 tanggal 30 Januari 2018 dengan data sebagai berikut: a.Jenis barang:Polyester Knit Grey Fabricb.Jumlah Barang:1.140 Rollc.Negara Asal:China (CN)d.Nilai Pabean:USD64,153.27e.Supplier:Shaoxing Zhuozhan Trade Co.,Ltd 2.bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018, barang impor tersebut ditetapkan Tarifnya menjadi sebagai berikut: PosJenis BarangPos TarifPIBPenetapan1POLYESTER KNIT GREY FABRIC6004.10.10BM 0% (ACFTA)BM 10% (MFN) 3.bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp96.271.000,00 (sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); 4.bahwa Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 021/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018; 5.bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan nomor 021/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018; 6.bahwa Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-4214/KPU.01/2018 tanggal 18 Mei 2018, yang intinya menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-003731/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018 dan menetapkan pembebanan Bea Masuk barang yang diimpor dalam PIB nomor 054973 tanggal 30 Januari 2018 sebagaimana tabel di atas; |
| C. | Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2014 tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean Dalam Bentuk Data Elektronik, diatur ketentuan terkait kewajiban penyerahan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dalam bentuk hard copy;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;Peraturan Direktur Jenderai Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 Tentang Pelimpahan Wewenang untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-66/BC/2011; |
| D. | Analisis 1.bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding mengajukan keberatan terkait penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan pembebanan tarif oleh pejabat bea dan cukai; 2.bahwa Pemohon Banding merupakan importir produsen dengan status very high risk dan atas importasi termasuk jalur merah high (MH); 3.bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp96.271.000,00 (Sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); 4.bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, disampaikan hal-hal sebagai berikut: No.DokumenNomorTanggalKeterangan1PIB05497330-01-2018Pemasok: SHAOXING ZHUOZHAN TRADE.CO.,LTD B/L : COAU7056235770 tgl. 05-01-2018 Invoice : Z-0611 tgl. 28-12-2017 Form E : E183306102060010 tgl. 08-01-20182B/LCOAU705623577005-01-2018Shipper: SHAOXING ZHUOZHAN TRADE.CO.,LTD3InvoiceZ-061128-12-2017Penerbit: SHAOXING ZHUOZHAN TRADE.CO.,LTD4Form EE18330610206001008-01-2018Exporter: SHAOXING ZHUOZHAN TRADE.CO.,LTD 5.bahwa berdasarkan penelitian terkait importasi tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut: a.bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 054973 tanggal 30 Januari 2018 dengan menggunakan Form E nomor El 83306102060010 tanggal 08 Januari 2018; b.bahwa berdasarkan Aplikasi CEISA Impor diketahui atas importasi tersebut mendapat jalur Merah High (MH); c.bahwa berdasarkan Aplikasi SIAP diketahui bahwa penyerahaan SKA dan dokumen pelengkap pabean pada tanggal 31 Januari 2018 pukul 16:41; d.bahwa berdasarkan Aplikasi CEISA Impor diketahui bahwa Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) terbit pada tanggal 30 januari 2018 pukul 08:30, sedangkan PIB dan lampiran (termasuk lembar asli SKA) diterima pada tanggal 31 Januari 2018 pukul 16:42; e.bahwa berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa lembar asli SKA diserahkan melebihi pukul 12.00 siang pada hari herikutnya sejak terbit SPJM; 6.bahwa berdasarkan permasalahan tersebut di atas maka disampaikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a.bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian NationAnd The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China); b.bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China; c.bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Article 5 Rules of Origin “The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement”; d.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2014 tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean Dalam Bentuk Data Elektronik, diatur ketentuan terkait kewajiban penyerahan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dalam bentuk hard copy; Pasal 2: (1)Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh lmportir kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dalam bentuk Data Elektronik melalui Portal Pengguna Jasa.(2)Importir yang telah menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy).(3)Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin), penyampaian bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional. e.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area sebagai berikut: Pasal 2: (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a.tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang Iebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanyadiberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area; b.importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal SuratKeterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor; c.lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh: importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen. d.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; (2)Tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan PeraturanMenteri Keuangan yang mengatur mengenai tats cara pengenaan tarif beamasuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional; f.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1)bahwa pada pasal 3 ayat 2 dijelaskan bahwa salah satu Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) adalah kriteria ketentuan prosedural (procedural provisions); Pasal 3: (1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang.(2)Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi: kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman langsung (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions); 2)bahwa pada Pasal 10 ayat 1 dan 2 diatur ketentuan terkait kewajiban menyerahkan lembar asli SKA beserta batas waktu penyerahannya; Pasal 10: (1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib: a.menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration; b.mencantumkan kode fasilitas secara benar, sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan c.mencantumkan nomor dan tanggal SKA atau Invoice Declaration pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan benar. (2)Untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a.untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilakukan paling lambat pada pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau b.untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilakukan paling lambat pada pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM); 7.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, disimpulkan bahwa importasi dengan PIB nomor 054973 tanggal 30 Januari 2018 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional karena lembar asli SKA diserahkan pada hari berikutnya sejak terbit SPJM melebihi pukul 12 siang; 8.bahwa terhadap PIB nomor 054973 tanggal 30 Januari 2018 yang diajukan oleh Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018. Jatuh tempo pengajuan keberatan atas SPTNP tersebut adalah tanggal 09 April 2018 (60 hari sejak tanggal SPTNP); 9.bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP nomor SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018 dengan surat nomor 021/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018 dengan agenda penerimaan surat pada frontdesk nomor 002071/040300/2018 tanggal 20 April 2018 (71 hari sejak tanggal SPTNP); 10.bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut telah melewati jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan; 11.bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 93 ayat (1): “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabatbea dan cukai mengenai tarif dan/atau pembebanan tarif bea masuk untuk penghitungan bea masuk dapatmengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enampuluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; 12.bahwa sesuai Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai disebutkan bahwa: Pasal 11 ayat (1): “Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan”; Pasal 11 ayat (3): “Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima”, 13.bahwa sehubungan hal-hal tersebut dan mengingat surat permohonan yang bersangkutan diajukan lebih dari 60 hari sejak tanggal penetapan, maka Terbanding berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut/ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai; |
| E. | Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding tidak berhak mendapatkan tarif preferensi dengan skema ACFTA atas importasi dengan dokumen PIB nomor 054973 tanggal 30 Januari 2018;Bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 054973 tanggal 30 Januari 2018, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif; |
| F. | Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-4214/KPU.01/2018 tanggal 18 Mei 2018 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan: -Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;-Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-4214/KPU.01/2018 tanggal 18 Mei 2018; Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih; |
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung;
| Menimbang, bahwakepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B.68/PAN/BG.3/2018 tanggal 02 Oktober 2018 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud; Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti dan diberi tanda T sebagai berikut: T.1.Kronologis sengketa Nomor S-13/KPU.01/BD.1003/2019 tanggal 18 Januari 2019;T.2.Tanda terima surat keberatan dan status INSW; Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti dan diberi tanda P sebagai berikut: P.1.Surat Kuasa Khusus Nomor Tanpa Nomor tanggal 04 Desember 2018;P.2.Pakta Integritas Direktur dan Kuasa Hukum;P.3.Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-065/PP/IKH/2017 tanggal 31 Januari 2017 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Sugiarto Utomo;P.4.Fotokopi KTP atas nama Sugiarto Utomo dan David Leonardi;P.5.Bukti Penerimaan Negara tanggal 30 Januari 2018 dan billing DJBC dengan kode 620180200072484 sebesar Rp96.271.000,00 (dimeteraikan kemudian);P.6.Salinan akta notaris Rita Evryani, S.H., Nomor 21 Tanggal 16 Februari 2017 (dimeteraikan kemudian);P.7.Surat Keberatan Nomor 021/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018; Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan tanggal 21 Januari 2019 menyerahkan kronologis sengketa Nomor S-14/KPU.01/BD.1003/2019 tanggal 18 Januari 2019, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1.bahwa terhadap PIB nomor 054973 tanggal 30 Januari 2018 yang diajukan oleh Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-004520/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 19 Februari 2018. Jatuh tempo pengajuan keberatan atas SPTNP tersebut adalah tanggal 09 April 2018 (60 hari sejak tanggal SPTNP); 2.Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP nomor SPTNP-004520/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 19 Februari 2018 dengan surat nomor 019/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018 dengan agenda penerimaan surat pada frontdesk nomor 002071/040300/2018 tanggal 20 April 2018 (71 hari sejak tanggal SPTNP); 3.bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut telah melewati janga waktu 60 hari sejak tanggal penetapan; 4.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: Pasal 93 ayat (1) disebutkan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau pembebanan tarif bea masuk untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; 5.Sesuai Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai disebutkan bahwa: Pasal 11 ayat (1): “Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan”; Pasal 11 ayat (3): “Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), hak Orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima”; 6.bahwa sehubungan hal-hal tersebut dan mengingat surat permohonan yang bersangkutan diajukan lebih dari 60 hari sejak tanggal penetapan, maka Terbanding berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut/ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai; 7.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Nomor KEP-4214/KPU.01/2018 tanggal 18 Mei 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah dipertimbangkan Majelis dalam putusan ini; |
bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Surat Banding Nomor: 050/SPL/EXIM/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4214/KPU.01/2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018 adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan, sehingga merupakan sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa dimaksud;
Ketentuan Pengajuan Banding
| Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan pengajuan banding; |
bahwa Surat Banding Nomor: 050/SPL/EXIM/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 050/SPL/EXIM/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4214/KPU.01/2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018;
bahwa Surat Banding Nomor: 050/SPL/EXIM/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 07 Juni 2018 (diantar langsung), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2018, sehingga dari tanggal 18 Mei 2018 sampai dengan tanggal 07 Juni 2018 adalah 21 (dua puluh satu) hari, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 050/SPL/EXIM/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 050/SPL/EXIM/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018, memuat alasanalasan banding dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding,yaitu tanggal 24 Mei 2018, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 050/SPL/EXIM/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan yang terutang sebesar Rp96.271.000,00, dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara tanggal 12 Februari 2018 dengan Kode Billing Nomor 620180200072484 sebesar Rp96.271.000,00 (NTB: 053090135228 dan NTPN:349A2000AEUP1708), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor 050/SPL/EXIM/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018 ditandatangani oleh Paulus Leonardi, jabatan: Direktur, dan berdasarkan Akta Notaris Nomor 21 tanggal 16 Februari 2017 yang dibuat oleh Rita Evryani, SH., Notaris di Kabupaten Bandung, tercantum Paulus Leonardi sebagai Direktur, dengan demikian Paulus Leonardi berhak menandatangani Surat Banding, sehingga Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 050/SPL/EXIM/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
Pokok Sengketa
| Menimbang, bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean; |
Tentang Pengajuan Keberatan
bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: 021/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018;
bahwa Surat Keberatan Nomor: 021/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018, diterima oleh Terbanding tanggal 20 April 2018, sedangkan SPTNP Nomor: SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 diterbitkan tanggal 09 Februari 2018, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan SPTNP 09 Februari 2018 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Keberatan oleh Terbanding 20 April 2018 adalah 71 (tujuh puluh satu) hari, sehingga pengajuan keberatan tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPTNP Nomor: SPTNP-003731/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018, bahwa SPTNP diterbitkan atas koreksi pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Polyester Knit Grey Fabric yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 054973 tanggal 30 Januari 2018 dengan dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), oleh Terbanding pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keberatan Nomor: 021/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018 ditujukan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding mengenai pembebanan tarif bea masuk;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4214/KPU.01/2018 tanggal 18 Mei 2018, Terbanding menyatakan bahwa Surat Keberatan Nomor: 021/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018 yang ditujukan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018 diterima tanggal 20 April 2018, sehingga melebihi jangka waktu 60 hari sejak tanggal surat penetapan;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan Tanda Terima Permohonan Keberatan berupa Formulir Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan Keberatan pada tanggal 20 April 2018 atas Surat Keberatan Nomor: 021/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018, dengan Nomor Agenda: 002071/040300/2018 tanggal 20 April 2018;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Tanda Terima Permohonan Keberatan berupa Formulir Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan Keberatan pada tanggal 20 April 2018 atas Surat Keberatan Nomor: 021/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018, dengan Nomor Agenda: 002071/040300/2018 tanggal 20 April 2018;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018 diterima oleh Pemohon Banding secara on line melalui sistem Pertukaran Data Elektronik;
bahwa Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
| “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau pembebanan tarif bea masuk untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; Penjelasan Pasal 93 ayat (1): “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui. Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda. Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan”; |
bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tanggal 11 April 2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 93 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
| Pasal 11 ayat (1) “Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan”; Pasal 11 ayat (3) “Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima”; |
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pengajuan Surat Keberatan Nomor: 021/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018 yang ditujukan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018 dan diterima dengan lengkap oleh Terbanding tanggal 20 April 2018, telah melebihi jangka waktu 60 hari pengajuan keberatan, sehingga pengajuan keberatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Polyester Knit Grey Fabric, negara asal China, dengan PIB Nomor: 054973 tanggal 30 Januari 2018 sebesar 10% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4214/KPU.01/2018 tanggal 18 Mei 2018;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4214/KPU.01/2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Polyester Knit Grey Fabric, negara asal China, dengan PIB Nomor: 054973 tanggal 30 Januari 2018 sebesar 10% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4214/KPU.01/2018 tanggal 18 Mei 2018, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp96.271.000,00 (sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019 berdasarkan Musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| UP, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| Dr. BS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
| HF, S.H., LL.M. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh: LI, S.E., M.M. | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

