Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41156/PP/M.XVI/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41156/PP/M.XVI/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-339/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor: 00052/109/09/122/09 tanggal 10 Maret 2009 Masa Pajak Maret 2009.
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan, bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan, perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
   
Menurut Penggugat:bahwa adapun pokok pajak yang menjadi dasar perhitungan Bunga Penagihan yaitu sebesar Rp243.675.710,00 telah Penggugat lunasi, sebagai itikad baik Penggugat memenuhi kewajiban membayar hutang pajak, namun ternyata Penggugat masih dikenakan bunga penagihan yang sungguh memberatkan Penggugat, mengingat kondisi Penggugat saat ini.
   
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti/data yang tersedia berupa :

bahwa Surat Gugatan Penggugat (tanpa nomor) tanggal 2 Mei 2012 beserta lampirannya (Keputusan Tergugat Nomor : KEP-339/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012), bahwa Surat Tanggapan Tergugat Nomor : S-227/WPJ.01/BD.06/2012 tanggal 25 Juni 2012 beserta lampirannya :
Surat Permohonan Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP) Nomor : 05 tanggal 28 Oktober 2011,SSP tertanggal 27 Oktober 2011 sebesar Rp6.807.600,00,Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor : 00052/109/09/122/09 tanggal 27 Februari 2009,Keputusan Tergugat Nomor: KEP-339/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012).
serta ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa dan penjelasan Tergugat selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa pada Surat Gugatan (tanpa nomor) tanggal 2 Mei 2012, Penggugat tidak melampirkan bukti identitas diri sehingga untuk meyakinkan Majelis dalam rangka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajuan Gugatan bahwa penanda tangan Surat Gugatan adalah benar Mr. X sebagaimana diatur di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka kepada Pengugat telah dimintakan untuk mengirimkan bukti identitas diri yang bersangkutan, namun sampai dengan sidang yang ke-3 hari Kamis tanggal 27 September 2012 yang bersangkutan belum mengirimkan bukti identitas diri tersebut,bahwa untuk meyakini bahwa penandatangan Surat Gugatan tersebut adalah benar Mr. X, di dalam persidangan hari Kamis tanggal 6 September 2012 (sidang ke-2) Majelis telah meminta kepada Tergugat untuk meneliti data berupa identitas diri Penggugat pada administrasi Tergugat,bahwa di dalam persidangan hari Kamis tanggal 27 September 2012 (sidang ke-3), Tergugat menyampaikan hasil penelitian mengenai Penggugat pada administrasi Tergugat berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mr. X, bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas tanda tangan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk dengan tanda tangan yang tercantum di dalam Surat Gugatan, Majelis meyakini bahwa yang menanda tangani Surat Gugatan tersebut adalah benar Mr. X,bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor : 00017/205/05/122/06 tanggal 11 Oktober 2006 sebesar Rp6.807.600,00 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 10 Nopember 2006 dan berdasarkan SSP yang dilampirkan Tergugat bersama dengan Surat Tanggapan Nomor : S-227/WPJ.01/ BD.06/2012 tanggal 25 Juni 2012, diketahui bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor : 00017/205/05/122/06 tanggal 11 Oktober 2006 tersebut pada tanggal 27 Oktober 2011 sebesar Rp6.807.600,00,bahwa karena sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tersebut Penggugat belum melakukan pembayaran, maka sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Tergugat menerbitkan STP Bunga Penagihan Nomor : 00052/109/09/122/09 tanggal 27 Februari 2009,bahwa atas STP Bunga Penagihan tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor 05 tanggal 28 Oktober 2011, yang diterima KPP Pratama Medan Kota berdasarkan LPAD Nomor : S-8236/WPJ.01/KP.0603/2011 tanggal 28 Oktober 2011,bahwa atas Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan oleh Penggugat tersebut, pihak Tergugat (Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I) telah menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-339/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 00052/109/09/122/09 tanggal 27 Februari 2009 Masa Pajak Maret 2009,bahwa dihitung dari sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Tergugat yaitu tanggal 28 Oktober 2011 sampai dengan diterbitkannya Keputusan Nomor : KEP-339/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012, maka penerbitan Keputusan oleh Tergugat masih dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat untuk memproses Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan oleh Penggugat adalah :Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Pebruari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
bahwa memperhatikan :Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berlaku mulai pada tanggal 1 Januari 2008,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berlaku mulai 25 Maret 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Tanggal 28 Desember 2007 Tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, berlaku mulai 1 Januari 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan, mulai berlaku mulai 1 Januari 2012,Dasar pertimbangan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yaitu : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983,Dasar pertimbangan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan yaitu :bahwa untuk lebih memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakan perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, maka Keputusan Tergugat Nomor : KEP-339/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 00052/109/09/122/09 tanggal 27 Februari 2009 Masa Pajak Maret 2009 merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ;bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) untuk mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,bahwa dasar hukum dan jangka waktu penerbitan Keputusan Nomor : KEP-339/WPJ. 01/2012 tanggal 16 April 2012 oleh Tergugat (Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I) telah sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a, Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 1 huruf a, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Pebruari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusa SanksiAdministrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan.
bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat dasar hukum, bukti/data maupun alasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk dapat mempertimbangkan Permohonan Gugatan Penggugat.

bahwa dengan demikian, maka Majelis Menolak Permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-339/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 00052/109/09/122/09 tanggal 27 Februari 2009 Masa Pajak Maret 2009.
   
Memperhatikan:Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat serta bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.4.Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan.
   
Memutuskan:Menyatakan Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-339/ WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor: 00052/109/09/122/09 tanggal 27 Februari 2009 Masa Pajak Maret 2009.