Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39735/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39735/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas 88 (delapan puluh delapan) jenis barang berupa Epilator, Hair Styler dan lain-lain, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XX0XXX tanggal 09 Oktober 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 123,168.00, dan ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 136,968.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 54.476.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-10456/KPU.01/2010 tanggal 17 Desember 2010, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding dengan mengajukan PIB pembanding yang telah diimpor oleh Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:
dengan PIB Nomor: 00XXXXX-X0X0XXXX-0000XX tanggal 20 Januari 2011 (sesudah PIB yang diajukan banding), telah diimpor barang dengan 26 (dua puluh enam) item barang dan dalam PIB tersebut pada pos 11 terdapat Shaver type HQ 132. atas importasi tersebut oleh Pejabat PFPD Bea Cukai tidak dikenakan Notul atas Harga (Nilai Pabean);dari data-data di atas, bahwa tidak semua Pejabat PFPD menerima atau menolak data harga transaksi yang disampaikan secara self assessment dari Impotir (tidak konsisten antara PFPD yang satu dengan yang lain atau penetapan harga oleh PFPD tidak universal);
   
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 041/SCNP-PO/FG/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010 yang ditujukan kepada QWE (Pte) Ltd;

bahwa Pemohon Banding dan QWE (Pte) Ltd menandatangani Sales Contract Nomor: LM/FG/041/08/2010 tanggal 05 Agustus 2010;

bahwa QWE (Pte) Ltd, menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 041/09/10 tanggal 22 September 2010 dan Packing List;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: JKT65709 tanggal 01 Oktober 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 041/09/10 tanggal 22 September 2010 yaitu 88 (delapan puluh delapan) jenis barang berupa Epilator, Hair Styler dan lain-lain dari QWE (Pte) Ltd dengan harga sebesar CNF USD 123,168.00;

bahwa barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 041/09/10 tanggal 22 September 2010 telah diasuransikan oleh Pemohon Banding di dalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy Nomor 20.7.20.0590.09.11.KJM tanggal 02 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh PT. RTY, dengan nilai pertanggungan sebesar USD 123,168.00;

bahwa barang impor 88 (delapan puluh delapan) jenis barang berupa Epilator, Hair Styler dan lain-lain dengan Bill of Lading Nomor: JKT65709 tanggal 01 Oktober 2010 dan Commercial Invoice Nomor: 041/09/10 tanggal 22 September 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XX0XXX tanggal 09 Oktober 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 123,168.00;

bahwa nilai pabean atas impor 88 (delapan puluh delapan) jenis barang berupa Epilator, Hair Styler dan lain-lain dengan PIB Nomor: XX0XXX tanggal 09 Oktober 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 136,968,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XX0XXX tanggal 09 Oktober 2010 adalah 88 (delapan puluh delapan) jenis barang berupa Epilator, Hair Styler dan lain-lain dari QWE (Pte) Ltd, dengan harga CIF USD 123,168.00 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 041/09/10 tanggal 22 September 2010 dan Bill of Lading Nomor: JKT65709 tanggal 01 Oktober 2010;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 041/09/10 tanggal 22 September 2010 sebesar USD 123,168.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti transfer (Multi Purpose Form Bank ASD) senilai USD 123,168.00 (Rp 1.085.110.080,00) tertanggal 15 September 2011 dan telah tercatat dalam Laporan Transaksi/Rekening Koran XXX0X00X0X00X pada tanggal 15 September 2011 dengan nilai sebesar Rp 1.085.110.080,00;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 041/09/10 tanggal 22 September 2010 sebesar CIF USD 123,168.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XX0XXX tanggal 09 Oktober 2010 sebesar CIF USD 123,168.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor 88 (delapan puluh delapan) jenis barang berupa Epilator, Hair Styler dan lain-lain sebesar CIF USD 123,168.00 sesuai PIB Nomor: XX0XXX tanggal 09 Oktober 2010;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10456/KPU.01/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-030576/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Oktober 2010, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor 88 (delapan puluh delapan) jenis barang berupa Epilator, Hair Styler dan lain-lain sesuai PIB Nomor: XX0XXX tanggal 09 Oktober 2010 sebesar CIF USD 123,168.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;