Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44315/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44315/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan atas importasi berupa CNC Plasma Cutting Machine SXE 6000*28000 negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 148265 tanggal 16 April 2012 yang diberitahukan dengan pembebanan BM AC-FTA 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM MFN 5%; Menurut Terbanding : bahwa dalam LPPT, Terbanding (PFPD) menyatakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas PIB kedapatan bahwa importasi ini memakai fasilitas AC-FTA dengan Formulir E Nomor: E123105102610002 tanggal 1 April 2012 dan berdasarkan penelitian PFPD dengan memperbandingkan antara bentuk tanda tangan yang ada di Formulir E dengan specimen tanda tangan yang diberikan oleh pemerintah China kedapatan tidak ditemukan (tidak ada) yang mirip; Menurut Pemohon Banding : 1.bahwa setiap Pemohon Banding melakukan proses impor barang ini, Pemohon Banding sudah melampirkan Form E asli yang Pemohon Banding peroleh dari pihak Origin Country di China;2.bahwa untuk Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah asli dan dikeluarkan oleh customs di China, dilengkapi dengan tanda tangan serta stempel asli dari pejabat yang berwenang, dan Pemohon Banding juga telah melampirkan statement letter bahwa Form E ini adalah asli dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di China; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Invoice Nomor: X0XX0XXX tanggal 23 Maret 2011,Packing List tanggal 23 Maret 2011,Bill of Lading Nomor: CNSHAO181201254 tanggal 1 April 2012,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123105102610002 tanggal 1 April 2012,bahwa Pemohon Banding melakukan impor CNC Plasma Cutting Machine SXE 6000*28000 dengan PIB Nomor: 148265 tanggal 16 April 2012 dengan dilampiri Form E Nomor: E123105102610002 tanggal 1 April 2012; bahwa supplier AA (Shanghai) CO.LTD menerbitkan Invoice Nomor: 20120323 tanggal 23 Maret 2011 sebagai tagihan atas impor CNC Plasma Cutting Machine SXE 6000 28000 senilai CIF USD 194,000.00; bahwa supplier AA (Shanghai) CO.LTD melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 23 Maret 2011 dengan keterangan sebagai berikut: Qty:1 PCSGross Weight:7,500.00 kgsNet Weigth:6,000.00 kgsbahwa pengiriman barang dilakukan supplier AA (Shanghai) CO.LTD dari China dengan Bill of Lading Nomor: CNSHAO181201254 tanggal 1 April 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:AA (Shanghai) CO.LTDConsignee:PT XXXPort of Loading:Shanghai, ChinaPort of Discharge:Jakarta, IndonesiaDescription:2 casesGross Weight :7,500.00 kgsbahwa supplier AA (Shanghai) CO.LTD melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123105102610002 tanggal 1 April 2012 dengan uraian barang CNC Plasma Cutting Machine SXE 6000*28000 sejumlah 2 cases; bahwa Form E Nomor: E123105102610002 tanggal 1 April 2012 dan Bill of Lading Nomor: CNSHAO181201254 tanggal 1 April 2012; bahwa dari penelitian LPPT yang diterima dari Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E123105102610002 tanggal 1 April 2012 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada BB The People’s Republic of China dan membawa asli specimen tanda tangan; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada BB The People’s Republic of China dengan surat Nomor: S-686/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012 dan pihak BB The People’s Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengan surat Nomor: 201201019 tanggal 9 Juli 2012 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123105102610002 tanggal 1 April 2012 benar diterbitkan oleh BB The People’s Republic of China; bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123105102610002 tanggal 1 April 2012 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yang tercantum dalam contoh speciment tanda tangan pemerintah China; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) adalah BM 0%; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 148265 tanggal 16 April 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44314/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44314/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan atas importasi berupa Rice Cooker negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 211896 tanggal 28 Mei 2012 yang diberitahukan pembebanan tarif BM 10% BBS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif BM 10%; Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4645/KPU.01/2012 tanggal 20 Agustus 2012, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, ketentuan ASEAN-CHINA Free Trade Area, dan data terkait lainnya; Menurut Pemohon : bahwa Form E Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012 yang dilampirkan dalam PIB Nomor: 211896 tanggal 28 Mei 2012 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.0l1/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA) pada Pasal 2 dan dinyatakan impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4645/KPU.01/2012 tanggal 20 Agustus 2012, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, ketentuan ASEAN-CHINA Free Trade Area, dan data terkait lainnya; bahwa sesuai penelitian pada PIB dan dokumen pelengkap pabean dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: Form E Nomor:E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012;Penerbit:AA of The People’s Republic of China;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA), dsebutkan sebagai berikut: “Pasal 1Menetapkan Tarif bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”. “Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang… dst”. bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China dengan Form E, tanda tangan penerbit Form E kedapatan tidak sama (COO is not signed by aurhorised official of the exporting country); bahwa berdasarkan data-data di atas, maka terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 211896 tanggal 28 Mei 2012 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AC-FTA, sehingga pembebanan sesuai tarif yang berlaku umum; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti-bukti berupa: surat Nomor: S-1112/KPU.01/2012 tanggal 10 Juli 2012 perihal: Konfirmasi Sertifikat Keterangan Asal, Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 17 Juli 2012, Specimen Tanda Tangan, surat Nomor: 201202014 tanggal 20 September 2012 perihal: Verification of the FTA Certificates of Origin Nomor: E123107200490004, E123111090560032, E123111100010006; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Purchase Order Nomor: 023/CKM-PO/FG/III/2012 tanggal 5 Maret 2012;Sales Contract Nomor: PES/023/03/2012 tanggal 7 Maret 2012;Invoice Nomor: XXXXXXXXXX tanggal 7 Mei 2012;Packing List tanggal 7 Mei 2012;Form E Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012;Bill of Lading Nomor: ACBW000688 tanggal 7 Mei 2012; Schedule Cargo PolicyNomor: X0.X.X0.X0XX.0X.XX.K.J.M tanggal 7 Mei 2012; PIB Nomor: 211896 tanggal 28 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan jenis barang pada Rice Cooker dengan PIB Nomor: 211896 tanggal 28 Mei 2012 dengan Form E Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada supplier CC Pte., Ltd dengan menggunakan Purchase Order Nomor: 023/CKMPO/ FG/III/2012 tanggal 5 Maret 2012; bahwa supplier CC Pte., Ltd. atas pemesanan barang Pemohon Banding menerbitkan Sales Contract Nomor: PES/023/03/2012 tanggal 7 Maret 2012 dengan perincian, Jenis Barang: Rice Cooker, jumlah 5.500 Pcs, harga satuan USD 22.00/Pcs dengan jumlah tagihan sebesar CNF USD 121,000.00; bahwa supplier CC Pte., Ltd menerbitkan Invoice Nomor: 6161146828 tanggal 7 Mei 2012 sebagai tagihan atas impor Rice Cooker sebanyak 5.500 Pcs, harga satuan USD 22.00/Pcs dengan jumlah tagihan sebesar CNF USD 121,000.00; bahwa supplier CC Pte., Ltd melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 7 Mei 2012 dengan keterangan sebagai berikut: Qty:5.500 PcsGross Weight :22,412.50 KgsNet Weigth:10,752.50 Kgsbahwa pengiriman barang dilakukan supplier CC Pte., Ltd dari China dengan Bill of Lading Nomor: ACBW000XXX tanggal 7 Mei 2012, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:CC Pte., LtdConsignee:PT XXXPort of Loading:Shanghai, ChinaPort of Discharge:Tanjung Priok, Jakarta, IndonesiaDescription:Rice CookerGross Weight:22,412.50 Kgs bahwa supplier CC Pte., Ltd melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012 dengan uraian barang Rice Cooker sejumlah 5.500 Pcs; bahwa Form E Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012 sedang Bill of Lading Nomor: ACBW000XXX tanggal 7 Mei 2012; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO AA of P.R. China sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43883/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43883/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005015/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 Maret 2012; Menurut Terbanding : bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 021/MPR/II/2012 tanggal 20 Maret 2012 dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012 mengajukan banding; Menurut Pemohon : bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2588/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012 yang Pemohon Banding terima lewat pos tanggal 21 Maret 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP-005015/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 Maret 2012; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012, ditandatangani oleh Sdr. XXX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2588/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005015/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 Maret 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2012, sehingga dari tanggal 15 Mei 2012 sampai dengan tanggal 13 Juli 2012 adalah 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp19.442.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp9.721.500,00, di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran berupa Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 000826/JT/KBR/2012 tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp19.442.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti berupa asli SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti asli SSPCP tersebut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.0488/SP/Pg.33/2012 tanggal 5 Januari 2013 untuk persidangan tanggal 14 Januari 2013, Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0027/SP/Pg.33/2013 tanggal 17 Januari 2013 untuk persidangan tanggal 4 Februari 2013, dan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0079/SP/Pg.33/2013 tanggal 6 Februari 2013 untuk persidangan tanggal 25 Februari 2013; bahwa Majelis tidak meyakini pembayaran oleh Pemohon Banding, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2588/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005015/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 Maret 2012, atas nama XXX, NPWP: YYY, Tidak Dapat Diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43882/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43882/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2488/KPU.01/2012 tanggal 7 Mei 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004595/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Maret 2012. Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-004595/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Maret 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Menurut Pemohon : bahwa keberatan banding ini berkenaan dengan impor Pemohon Banding berupa 20 Pallet Oxidized Bitumen dari Korea dengan total nilai Invoice/transaksi CIF USD 18,000.00, sedangkan Terbanding menetapkan CIF USD 20,600.00 yang harga belinya jauh lebih tinggi menurut Terbanding, perlu diketahui bahwa Pemohon Banding memang benar impor/beli dengan harga CIF USD 18,000.00, sesuai dengan 1 set dokumen impor Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dengan Surat Nomor: JIS/JKT/039/II/13 tanggal 8 Februari 2013 perihal Jawaban Surat 0076/SP/Pg.33/2013 yang diterima di Sekretarian Pengadilan Pajak pada hari Rabu 13 Februari 2013 (diantar) , menyatakan bahwa sehubungan dengan Panggilan Sidang Pengadilan Pajak Nomor: Pemb.0076/SP/PG.33/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang rencana sidang hari Senin tanggal 25 Februari 2013, dikarenakan sesuatu dan hal lain, maka surat Banding Pemohon Banding Nomor: JIS/JKT/104/VII/12 tanggal 2 Juli 2012 dan surat sengketa pajak Pemohon Banding Nomor: 19-064072-2012 dengan sangat menyesal Pemohon Banding batalkan dan tidak perlu diteruskan lagi. bahwa Terbanding menyatakan menyetujui pencabutan permohonan banding Pemohon Banding: bahwa Majelis menyatakan menyetujui adanya pencabutan permohonan banding tersebut. bahwa Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”. bahwa selanjutnya Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: ”Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atau persetujuan Terbanding”.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis menyetujui permohonan Pemohon Banding terhadap pencabutan Surat Banding Nomor: JIS/JKT/104/VII/12 tanggal 2 Juli 2012 dengan demikian Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan dihapus dari daftar sengketa. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.2.Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2488/KPU.01/2012 tanggal 7 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004595/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 12 Maret 2012 dan Surat Banding Nomor: JIS/JKT/104/VII/12 tanggal 2 Juli 2012 dihapus dari daftar sengketa.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43881/PP/M.XVII/19/2013
utusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43881/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa/Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif atas importasi berupa Insulating Board 329MT, Insulating Rope 1MT (2 jenis barang sesuai lembat lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 195114 tanggal 16 Mei 2012 dengan tarif Bea Masuk item 1 dan 2 sebesar 0% yang ditetapkan Terbanding dengan tarif Bea Masuk item 1 sebesar 10% dan tarif Bea Masuk untuk item 2 sebesar 5%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian data Specimen Signatura of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republik of China dengan Form E, tanda tangan penerbit Form E kedapatan tidak sama (CoO is not signed by authorized official of the exporting country); bahwa terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 195114 tanggal 16 Mei 2012 berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AC-FTA, sehingga pembebanan sesuai tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang asli diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan di negara ekspor. Tapi Terbanding memberikan SPTNP tanpa diinformasi adanya penyidikan keaslian Form E tersebut dengan negara penerbit. bahwa sebagai persyaratan pengajuan keberatan, bersama ini Pemohon Banding juga lampirkan 1 set copy dokumen impor berupa B/L, Invoice, Packing List, Asuransi, PIB, SSPCP, Form E, Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4002/KPU.01/2012. Pemohon Banding juga lampirkan SSPCP asli untuk pembayaran SPTNP tersebut. Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen buktibukti pendukung terkait sengketa; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung berupa:Form E Nomor: E1047018106488251 tanggal 18 April 2012Invoice Nomor: X0XXHTC(XXXX)-XX tanggal 11 April 2012,Packing List tanggal 11 April 2012,Bill of Lading Nomor: MOLUXX00XX0XXXX tanggal 18 April 2012,Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: X0XXX0XXX000X0XXXXX tanggal 18 April 2012;bahwa Pemohon Banding melakukan impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor:195114 tanggal 16 Mei 2012 dengan Form E Nomor: E1047018106488251 tanggal 18 April 2012; bahwa dari penelitian oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E1047018106488251 tanggal 18 April 2012 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan AA of The Peoples Republic of China sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada AA of The Peoples Republic of China dan membawa asli specimen tanda tangan; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada AA of The Peoples Republic of China dengan surat Nomor: 764/KPU.01/2012 tanggal 29 Mei 2012; bahwa pihak penerbit Form E telah memberikan jawaban dengan Surat Nomor: XX0000XXXXX tanggal 20 Juli 2012 yang menyatakan bahwa pihak AA of The Peoples Republic of China tidak menerbitkan Form E Nomor: E1047018106488251 tanggal 18 April 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 195114 tanggal 16 Mei 2012 tidak dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA sehingga atas importasinya dikenakan pembebanan sesuai tarif yang berlaku umum atas item 1 dikenakan tarif BM sebesar 10% dan item 2 dikenakan tarif BM sebesar 5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4002/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009549/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 25 Mei 2012 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas item 1 dikenakan tarif BM sebesar 10% dan atas item 2 dikenakan tarif BM sebesar 5%;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43840/PP/M.XIII/12/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43840/PP/M.XIII/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesar Rp219.479.095,00. Menurut Terbanding : bahwa “Membership Reward Program” yang dibahas dalan Surat Terbanding tersebut memiliki karakteristik hubungan dagang antara penjual dan pembeli, sehingga tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan. Hal ini sangat berbeda dengan cash reward dalam program Dynafes yang dalam proses keberatan telah diakui pemohon banding sebagai hadiah. Dengan demikian, “Membership Reward Program” tidak dapat disamakan dengan program Dynafes sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima. Menurut Pemohon : bahwa Pemberian cash reward diberikan kepada nasabah yang menandatangani kontrak cfm. Terbanding, menurut Pemohon Banding tanda tangan diperlukan untuk tranparansi – dan untuk keperluan pemberian password. Menurut Majelis : bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan yang isinya antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:. Pasal 1, yang dimaksud dengan:Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian,Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan,Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah,Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.Pasal 3 : “Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa”. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan Pemohon Banding diketahui program tersebut memenuhi pengertian hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP- 395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001, yaitu: “Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah”. bahwa koreksi sebesar Rp219.479.095,00 merupakan pemberian insentif/penghargaan kepada para customer yang ikut dalam program dynafes atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan melalui Bank, dengan membayarkan kembali Biaya Administrasi Bank yang telah dibayarkan apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank. bahwa insentif tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan jo. KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa cash reward merupakan pemberian hadiah. bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafes seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasan antara lain Pasal 3, KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 yang menyebutkan: “Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.”. bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalam pengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena Cash reward diberikan tanpa diundi dan untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidak melakukan kegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi atau mengikuti perlombaan. bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelis tentang apakah bagi nasabah yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi sebagaimana dicakup dalam program Dynafes namun nasabah tersebut tidak mengisi formulir aplikasi dan menanda tangani perjanjian akan mendapatkan hadiah berupa cash rewards, Pemohon Banding menjawab bahwa atas nasabah tersebut tidak diberikan cash rewards. berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, fakta dan penjelasan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk Pemohon Banding berupa program cash reward yang ditawarkan kepada para nasabah melalui aplikasi tersendiri. Nasabah perlu mengisi formulir aplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yang tidak mau mengisi aplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards,Setelah mengisi formulir aplikasi,nasabah menandatangani perjanjian program Dynafes yang mencantumkan: jenis-jenis transaksi, minimal jumlah biaya transaksi per bulan; Transaksi-transaksi yang berhubungan dengan program Dynafes adalah Guarantee Fee, Commission on Opening LJC, Other UC Commission, Commission on UC Amendment, Commission on UC Confirmation, Commission on UC Advising, Other Commission on Export UC, Guarantee Fee on Import UG, P1B & Revolving UC Comm Other Commission on Import, Acceptance Comm on Export Bills, Handling Commission on Export Bills, Commission on Bills without UC, Other Commission on Export, Handling Commission on T/C, Incoming Foreign Remittance Commission, Outgoing Foreign Remittance Commission, Postage on Forex, Cable Charge, Foreign Cash Withdrawal Commission, Correspondent Charge, Commission on Domestic Remittance, Deposit Related Fees, Safe Deposit Commission, Cheque & Other Forms Commission,Selanjutnya nasabah melakukan transaksi harian sebagai dasar perhitungan cash rewards.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa pemberian berupa cash rewards termasuk pengertian hadiah, bahwa tidak semua nasabah Pemohon Banding yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi yang dicakup dalam program dynafes mendapatkan cash rewards namun cash rewards tersebut hanya diberikan kepada nasabah yang mengikuti program Dynafes (Dinamic Fee System) dengan terlebih dahulu telah mengisi formulir dan menandatangani Perjanjian Program Dynafes (Dinamic Fee System), bahwa pemberian hadiah berupa cash rewards tersebut tidak diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian jasa namun baru diberikan setiap akhir bulan berdasarkan akumulasi transaksi yang terjadi pada bulan yang bersangkutan. bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat pemberian hadiah berupa cash rewards sebagaimana yang Pemohon Banding lakukan tidak memenuhi kriteria sebagai pemberian hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp219.479.095,00