Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43881/PP/M.XVII/19/2013

utusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43881/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Masa/Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif atas importasi berupa Insulating Board 329MT, Insulating Rope 1MT (2 jenis barang sesuai lembat lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 195114 tanggal 16 Mei 2012 dengan tarif Bea Masuk item 1 dan 2 sebesar 0% yang ditetapkan Terbanding dengan tarif Bea Masuk item 1 sebesar 10% dan tarif Bea Masuk untuk item 2 sebesar 5%;
Menurut Terbanding  :bahwa berdasarkan penelitian data Specimen Signatura of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republik of China dengan Form E, tanda tangan penerbit Form E kedapatan tidak sama (CoO is not signed by authorized official of the exporting country);

bahwa terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 195114 tanggal 16 Mei 2012 berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AC-FTA, sehingga pembebanan sesuai tarif yang berlaku umum;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang asli diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan di negara ekspor. Tapi Terbanding memberikan SPTNP tanpa diinformasi adanya penyidikan keaslian Form E tersebut dengan negara penerbit.

bahwa sebagai persyaratan pengajuan keberatan, bersama ini Pemohon Banding juga lampirkan 1 set copy dokumen impor berupa B/L, Invoice, Packing List, Asuransi, PIB, SSPCP, Form E, Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4002/KPU.01/2012. Pemohon Banding juga lampirkan SSPCP asli untuk pembayaran SPTNP tersebut.
Menurut Majelis   :bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen buktibukti pendukung terkait sengketa;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung berupa:
Form E Nomor: E1047018106488251 tanggal 18 April 2012Invoice Nomor: X0XXHTC(XXXX)-XX tanggal 11 April 2012,Packing List tanggal 11 April 2012,Bill of Lading Nomor: MOLUXX00XX0XXXX tanggal 18 April 2012,Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: X0XXX0XXX000X0XXXXX tanggal 18 April 2012;bahwa Pemohon Banding melakukan impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor:195114 tanggal 16 Mei 2012 dengan Form E Nomor: E1047018106488251 tanggal 18 April 2012;

bahwa dari penelitian oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E1047018106488251 tanggal 18 April 2012 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan AA of The Peoples Republic of China sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;

bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;

bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada AA of The Peoples Republic of China dan membawa asli specimen tanda tangan;

bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada AA of The Peoples Republic of China dengan surat Nomor: 764/KPU.01/2012 tanggal 29 Mei 2012;

bahwa pihak penerbit Form E telah memberikan jawaban dengan Surat Nomor: XX0000XXXXX tanggal 20 Juli 2012 yang menyatakan bahwa pihak AA of The Peoples Republic of China tidak menerbitkan Form E Nomor: E1047018106488251 tanggal 18 April 2012;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 195114 tanggal 16 Mei 2012 tidak dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA sehingga atas importasinya dikenakan pembebanan sesuai tarif yang berlaku umum atas item 1 dikenakan tarif BM sebesar 10% dan item 2 dikenakan tarif BM sebesar 5%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4002/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009549/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 25 Mei 2012 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas item 1 dikenakan tarif BM sebesar 10% dan atas item 2 dikenakan tarif BM sebesar 5%;