Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44314/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan atas importasi berupa Rice Cooker negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 211896 tanggal 28 Mei 2012 yang diberitahukan pembebanan tarif BM 10% BBS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif BM 10%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4645/KPU.01/2012 tanggal 20 Agustus 2012, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, ketentuan ASEAN-CHINA Free Trade Area, dan data terkait lainnya; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Form E Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012 yang dilampirkan dalam PIB Nomor: 211896 tanggal 28 Mei 2012 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.0l1/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA) pada Pasal 2 dan dinyatakan impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4645/KPU.01/2012 tanggal 20 Agustus 2012, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, ketentuan ASEAN-CHINA Free Trade Area, dan data terkait lainnya; bahwa sesuai penelitian pada PIB dan dokumen pelengkap pabean dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: Form E Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012;Penerbit: AA of The People’s Republic of China; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA), dsebutkan sebagai berikut: “Pasal 1 Menetapkan Tarif bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”. “Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang … dst”. bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China dengan Form E, tanda tangan penerbit Form E kedapatan tidak sama (COO is not signed by aurhorised official of the exporting country); bahwa berdasarkan data-data di atas, maka terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 211896 tanggal 28 Mei 2012 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AC-FTA, sehingga pembebanan sesuai tarif yang berlaku umum; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti-bukti berupa: surat Nomor: S-1112/KPU.01/2012 tanggal 10 Juli 2012 perihal: Konfirmasi Sertifikat Keterangan Asal, Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 17 Juli 2012, Specimen Tanda Tangan, surat Nomor: 201202014 tanggal 20 September 2012 perihal: Verification of the FTA Certificates of Origin Nomor: E123107200490004, E123111090560032, E123111100010006; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Purchase Order Nomor: 023/CKM-PO/FG/III/2012 tanggal 5 Maret 2012; Sales Contract Nomor: PES/023/03/2012 tanggal 7 Maret 2012; Invoice Nomor: XXXXXXXXXX tanggal 7 Mei 2012; Packing List tanggal 7 Mei 2012; Form E Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012; Bill of Lading Nomor: ACBW000688 tanggal 7 Mei 2012; Schedule Cargo PolicyNomor: X0.X.X0.X0XX.0X.XX.K.J.M tanggal 7 Mei 2012; PIB Nomor: 211896 tanggal 28 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan jenis barang pada Rice Cooker dengan PIB Nomor: 211896 tanggal 28 Mei 2012 dengan Form E Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada supplier CC Pte., Ltd dengan menggunakan Purchase Order Nomor: 023/CKMPO/ FG/III/2012 tanggal 5 Maret 2012; bahwa supplier CC Pte., Ltd. atas pemesanan barang Pemohon Banding menerbitkan Sales Contract Nomor: PES/023/03/2012 tanggal 7 Maret 2012 dengan perincian, Jenis Barang: Rice Cooker, jumlah 5.500 Pcs, harga satuan USD 22.00/Pcs dengan jumlah tagihan sebesar CNF USD 121,000.00; bahwa supplier CC Pte., Ltd menerbitkan Invoice Nomor: 6161146828 tanggal 7 Mei 2012 sebagai tagihan atas impor Rice Cooker sebanyak 5.500 Pcs, harga satuan USD 22.00/Pcs dengan jumlah tagihan sebesar CNF USD 121,000.00; bahwa supplier CC Pte., Ltd melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 7 Mei 2012 dengan keterangan sebagai berikut: Qty: 5.500 PcsGross Weight : 22,412.50 KgsNet Weigth: 10,752.50 Kgs bahwa pengiriman barang dilakukan supplier CC Pte., Ltd dari China dengan Bill of Lading Nomor: ACBW000XXX tanggal 7 Mei 2012, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: CC Pte., LtdConsignee: PT XXXPort of Loading: Shanghai, ChinaPort of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta, IndonesiaDescription: Rice CookerGross Weight: 22,412.50 Kgs bahwa supplier CC Pte., Ltd melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012 dengan uraian barang Rice Cooker sejumlah 5.500 Pcs; bahwa Form E Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012 sedang Bill of Lading Nomor: ACBW000XXX tanggal 7 Mei 2012; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO AA of P.R. China sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada AA of P.R China dan membawa asli specimen tanda tangan; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada AA of P.R China dengan surat Nomor: S-1112/KPU.01/2012 tanggal 10 Juli 2012 perihal: Konfirmasi Sertifikat Keterangan Asal dan telah dijawab oleh BB of P.R China dengan surat Nomor: 201202014 tanggal 20 September 2012 perihal: Verification of the FTA Certificates of Origin Nomor: E123107200490004, E123111090560032, E123111100010006 dengan jawaban bahwa Form E Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012 telah ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang sehingga Form E Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012 sah diterbitkan oleh AA of P.R China; bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012 tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012 dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 10% BBS 100%; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 211896 tanggal 28 Mei 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk bahwa dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E123111090560032 tanggal 7 Mei 2012 ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk dengan BM 10% BBS 100%; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundangundangan perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4645/KPU.01/2012 tanggal 20 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011881/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Juni 2012 atas nama XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi Rice Cooker, negara asal China yang tercantum dalam PIB Nomor: 211896 tanggal 28 Mei 2012 dengan pembebanan tarif BM 10% BBS 100%; |

