Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44456/PP/M.V/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44456/PP/M.V/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-7059/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-7059/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Penggugat  : bahwa permohonan keberatan yang disampaikan kepada Kepala KPP Pratama Kerinci telah memenuhi seluruh persyaratan formal pengajuan keberatan dan seharusnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP; Menurut Majelis  : bahwa yang menjadi sengketa gugatan adalah bahwa menurut Tergugat Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 1 dan/atau Pasal 32 UU KUP, dan/atau Pasal PP No. 80 Tahun 2007 sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 4 UU KUP, surat keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan :(2)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan :(3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dicontohkan bahwa surat keberatan di tujukan kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PPh, PPN dan/atau PPnBM, dicontohkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2P; bahwa Permohonan Keberatan Nomor : 13/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 ditujukan kepada Yth Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci Jalan Pamong Praja Komp.Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci Palalawan 29333. Bahwa walaupun Penggugat tidak mencantumkan kepada Direktur Jenderal Pajak namun langsung kepada Kepala KPP tidak menyalahi ketentuan karena Kepala KPP diberi wewenang pelimpahan tugas sebagai bawahan langsung dari Direktur Jenderal Pajak sesuai struktur Organisasi DJP dan menurut SE-49/PJ/2009 bahwa surat keberatan ditujukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar dan contoh PER-52/PJ/2010 secara tegas disebutkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2KP. Kemudian secara substansi bahwa surat keberatan Penggugat telah jelas menggambarkan surat keberatan dan tidak diartikan lain selain permohonan keberatan dan sesuai dengan prinsip substance over form; bahwa dengan demikian maka Majelis berketetapan membatalkan Surat KPP Pratama Pangkalan Kerinci Nomor S-7059/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan permohonan keberatan Penggugat Nomor : 13/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 agar diproses Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-7059/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama : PT. XXX

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44451/PP/M.V/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44451/PP/M.V/99/2013 Jenis Pajak   : Gugatan   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-7057/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan; Menurut Tergugat   : bahwa Surat Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci tentang surat pemberitahuan permohonan keberatan tidak memenuhi formal adalah bukan merupakan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan. Surat tersebut adalah merupakan jawaban atas surat pengajuan permohonan keberatan Penggugat, dimana atas permohonan tersebut ditolak sesuai dengan alasan yang telah dijelaskan pada point 1 dan point 2, sehingga bukan merupakan obyek gugatan dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga Tergugat memohon agar Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut dengan putusan “Tidak Dapat Diterima”; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat berpendapat bahwa seluruh ketentuan formal pengajuan keberatan sebagaimana tercantum dalam surat keberatan Penggugat Nomor : 11/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor: 00011/207/10/222/12 tanggal 10 Mei 2012 yang dikirim melalui ekspedisi tanggal 3 Agustus 2012 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (3a) dan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, sehingga seharusnya diproses materi keberatannya; bahwa dengan demikian maka alasan Tergugat yang menolak secara formal pengajuan keberatan Penggugat adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan UU KUP, sehingga harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa gugatan adalah bahwa menurut Tergugat Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan/atau Pasal 32 UU KUP, dan/atau Pasal PP No. 80 Tahun 2007 sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP, surat keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : (2)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : (3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dicontohkan bahwa surat keberatan di tujukan kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PPh, PPN dan/atau PPnBM, dicontohkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2P; bahwa Permohonan Keberatan Nomor : 11/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 ditujukan kepada Yth Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci Jalan Pamong Praja Komp.Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci Palalawan 29333. Bahwa walaupun Penggugat tidak mencantumkan kepada Direktur Jenderal Pajak namun langsung kepada Kepala KPP tidak menyalahi ketentuan karena Kepala KPP diberi wewenang pelimpahan tugas sebagai bawahan langsung dari Direktur Jenderal Pajak sesuai struktur Organisasi DJP dan menurut SE-49/PJ/2009 bahwa surat keberatan ditujukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar dan contoh PER-52/PJ/2010 secara tegas disebutkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2KP. Kemudian secara substansi bahwa surat keberatan Penggugat telah jelas menggambarkan surat keberatan dan tidak diartikan lain selain permohonan keberatan dan sesuai dengan prinsip substance over form; bahwa dengan demikian maka Majelis berketetapan membatalkan Surat KPP Pratama Pangkalan Kerinci Nomor S-7057/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan permohonan keberatan Penggugat Nomor : 11/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 agar diproses Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-7057/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama : PT. XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 44435/PP/M.XIV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 44435/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak    : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-941/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00004/207/08/735/10 tanggal 16 April 2010; Menurut Tergugat  : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-941/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00004/207/08/735/10 tanggal 16 April 2010; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-941/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor : KEP- 493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00004/207/08/735/10 tanggal 16 April 2010; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 028/LA-XI/2012 tanggal 23 November 2012 ditandatangani oleh Sdr. YYY, jabatan : Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor : 028/LA-XI/2012 tanggal 23 November 2012 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-941/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 tentang tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00004/207/08/735/10 tanggal 16 April 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 028/LA-XI/2012 tanggal 23 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 028/LA-XI/2012 tanggal 23 November 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-941/WPJ.29/2012 diterbitkan tanggal 14 September 2012; bahwa menurut Tergugat, keputusan Tergugat Nomor : KEP-941/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 dikirim kepada Penggugat tanggal 17 September 2012; bahwa Tergugat dalam persidangan menunjukkan asli Terima Kiriman Pos; bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap bukti yang disampaikan Tergugat dalam persidangan berupa bukti Terima Kiriman Pos terbukti bahwa keputusan Tergugat Nomor : KEP-941/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 dikirim kepada Penggugat tanggal 17 September 2012; bahwa berdasarkan bukti tersebut Majelis berpendapat bahwa untuk menghitung jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan dihitung sejak tanggal keputusan Tergugat Nomor : KEP-941/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 dikirim kepada Penggugat yakni 17 September 2012 sampai dengan tanggal diterimanya surat gugatan di Sekretariat Pengadilan Pajak yakni 11 Desember 2012; bahwa dari penghitungan tanggal ke tanggal tersebut terbukti bahwa pengajuan gugatan telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa atas dasar hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; mengingat    : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Nomor : KEP-941/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00004/207/08/735/10 tanggal 16 April 2010, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44433/PP/M.XIV/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44433/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00004/207/08/735/10 tanggal 16 April 2010; Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/08/735/10 tanggal 16 April 2010 oleh KPP Pratama Tanjung berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP- 11/WPJ.29/KP.0805/2010 tanggal 22 Februari 2010; Menurut Pengugat : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang kedua dengan surat Nomor : 013/LA-XI/2011 tanggal 10 November 2011 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 permohonan Penggugat tersebut diterima sebagian; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Pendapat Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 023/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 ditandatangani oleh Komisaris. bahwa Surat Gugatan Nomor : 023/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00004/207/08/735/10 tanggal 16 April 2010. bahwa Surat Gugatan Nomor : 023/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 023/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 13 Juni 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 diterbitkan tanggal 14 Mei 2012, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan nomor 023/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 memuat  alasan-alasan gugatan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Tergugat Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat namun pengajuan gugatan masih memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 023/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 dilampiri dengan salinan keputusan Tergugat Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 023/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 ditandatangani oleh Komisaris. bahwa Majelis minta kepada Penggugat untuk menunjukkan bukti siapa yang berhak menandatangani surat gugatan. bahwa Penggugat dalam Persidangan menunjukkan asli Surat Kuasa Nomor: 090/LA-VII/2012 tanggal 11 Juni 2012 dan Akte Pendirian Perseroaan Terbatas Penggugat Nomor : 05 tanggal 7 Desember 2007. bahwa dari penelitian terhadap Surat Kuasa Nomor : 090/LA-VII/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang ditunjukkan Penggugat tersebut, Tergugat berpendapat bahwa surat kuasa dimaksud adalah untuk melaksanakan hak dan/kewajiban perpajakan, bukan untuk mengajukan gugatan. bahwa menurut Tergugat, hak dan kewajiban perpajakan diatur dalam Pasal 32 KUP sedangkan persyaratan serta pelaksanan hak dan kewajiban dimaksud sesuai dengan kewenangan atributif sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) KUP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 22/PMK.03/2008. bahwa menurut Penggugat, salah satu syarat penadatangan surat kuasa adalah menandatangani cek, sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang 28 Tahun 2007. bahwa Penggugat menunjukkan bukti berupa Fotokopi Kartu Contoh Tanda Tangan berstempel asli PT QQ (Persero) Kantor Cabang Tanjung Tabalong dan ditandatangani oleh Mr. X, jabatan AMO. bahwa dari hasil penelitian terhadap bukti Fotokopi Kartu Contoh Tanda Tangan berstempel asli PT QQ (Persero) Kantor Cabang Tanjung Tabalong dan ditandatangani oleh Mr. X, jabatan AMO, Tergugat berpendapat bahwa bukti tersebut adalah kartu speciment tanda tangan, bukan tanda tangan dalam cek atau kontrak sebagaimana dipersyaratkan di Pasal 32 KUP dan apakah kewenangan komisaris untuk ikut menjalankan perusahaan juga diatur dalam akta perusahaan. bahwa menurut Penggugat, sebelum seseorang disuruh tanda tangan cek, maka harus ada contohnya dahulu. bahwa menurut Penggugat, oleh karena tahun pajaknya 2008, maka Penggugat belum menemukan contoh cek ditandatangani oleh Komisaris; bahwa menurut Tergugat, didalam susunan perusahaan, terdapat komisaris dan pengurus yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban, yang secara umum yang menjalankan perusahaan adalah pengurus dan direksi, sehingga perlu dilihat terlebih dahulu apakah di akta pendirian terdapat ketentuan adanya pendelegasian kepada komisaris untuk menjalankan perusahaan. bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap Akte Pendirian Perseroaan Terbatas Nomor : 05 tanggal 7 Desember 2007 yang disampaikan Penggugat diketahui bahwa pada Pasal 15 angka 3 akta tersebut dinyatakan bahwa “Apabila seluruh anggota direksi diberhentikan sementara dan perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus perseroan………………….”. bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis menanyakan kepada Penggugat, apakah pada saat penandatanganan surat gugatan seluruh anggota direksi sedang dalam keadaan diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 angka 3 Akte Pendirian Perseroaan Terbatas Penggugat Nomor : 05 tanggal 7 Desember 2007. bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut, Penggugat menyatakan bahwa pada saat penandatanganan surat gugatan, tidak ada satu atau seluruh anggota direksi diberhentikan sementara. bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas terdapat beberapa fakta hukum yaitu sebagai berikut :bahwa pada saat penandatanganan surat gugatan berstatus sebagai komisaris,bahwa Penggugat dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Komisaris nyata-nyata berhak ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang 28 Tahun 2007, baik berupa menandatangani cek, kontrak atau yang lainnya,bahwa pada saat penandatanganan surat gugatan, seluruh anggota direksi tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 angka 3 Akte Pendirian Perseroaan Terbatas Penggugat Nomor : 05 tanggal 7 Desember 2007.bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan ketentuan tersebut diatas Majelis berpendapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 44432/PP/M.XIV/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 44432/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan    Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00005/206/08/735/10 tanggal 16 April 2010; Menurut Tergugat  : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-494/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00005/206/08/735/10 tanggal 16 April 2010; Menurut Penggugat  : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-494/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00005/206/08/735/10 tanggal 16 April 2010; Menurut Majelis   : bahwa Surat Gugatan Nomor : 022/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 ditandatangani oleh Sdri. YYY, jabatan : Komisaris; bahwa Surat Gugatan Nomor : 022/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-494/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00005/206/08/735/10 tanggal 16 April 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 022/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 022/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 13 Juni 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-494/WPJ.29/2012 diterbitkan tanggal 14 Mei 2012, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan nomor 022/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 memuat alasan-alasan gugatan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Tergugat Nomor : KEP-494/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat namun pengajuan gugatan masih memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 022/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 dilampiri dengan salinan keputusan Tergugat Nomor : KEP-494/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 022/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 ditandatangani oleh Sdri. YY, jabatan sebagai Komisaris; bahwa Majelis minta kepada Penggugat untuk menunjukkan bukti siapa yang berhak menandatangani surat gugatan; bahwa Penggugat dalam Persidangan menunjukkan asli Surat Kuasa Nomor : 091/LAVII/2012 tanggal 11 Juni 2012 dan Akte Pendirian Perseroaan Terbatas PT. XXX Nomor : 05 tanggal 7 Desember 2007; bahwa dari penelitian terhadap Surat Kuasa Nomor : 091/LA-VII/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang ditunjukkan Penggugat tersebut, Tergugat berpendapat bahwa surat kuasa dimaksud adalah untuk melaksanakan hak dan/kewajiban perpajakan, bukan untuk menandatangani gugatan; bahwa menurut Tergugat, hak dan kewajiban perpajakan diatur dalam Pasal 32 KUP sedangkan persyaratan serta pelaksanan hak dan kewajiban dimaksud sesuai dengan kewenangan atributif sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) KUP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 22/PMK.03/2008; bahwa menurut Penggugat, salah satu syarat penandatanganan surat kuasa adalah menandatangani cek, sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang 28 Tahun 2007; bahwa Penggugat menunjukkan bukti berupa Fotokopi Kartu Contoh Tanda Tangan berstempel asli PT QQ (Persero) Kantor Cabang Tanjung Tabalong dan ditandatangani oleh YY, jabatan AMO; bahwa dari hasil penelitian terhadap bukti Fotokopi Kartu Contoh Tanda Tangan berstempel asli PT QQ (Persero) Kantor Cabang Tanjung Tabalong dan ditandatangani oleh YY, jabatan AMO, Tergugat berpendapat bahwa bukti tersebut adalah kartu speciment tanda tangan, bukan tanda tangan dalam cek atau kontrak sebagaimana dipersyaratkan di Pasal 32 KUP dan apakah kewenangan komisaris untuk ikut menjalankan perusahaan juga diatur dalam akta perusahaan; bahwa menurut Penggugat, sebelum seseorang disuruh tanda tangan cek, maka harus ada contohnya dahulu; bahwa menurut Penggugat, oleh karena tahun pajaknya 2008, maka Penggugat belum menemukan contoh cek yang ditandatangani oleh Sdri. YYY; bahwa menurut Tergugat, didalam susunan perusahaan, terdapat komisaris dan pengurus yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban, yang secara umum yang menjalankan perusahaan adalah pengurus dan direksi, sehingga perlu dilihat terlebih dahulu apakah di akta pendirian terdapat ketentuan adanya pendelegasian kepada komisaris untuk menjalankan perusahaan; bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap Akte Pendirian Perseroaan Terbatas PT. XXX Nomor : 05 tanggal 7 Desember 2007 yang disampaikan Penggugat diketahui bahwa pada Pasal 15 angka 3 akta tersebut dinyatakan bahwa “Apabila seluruh anggota direksi diberhentikan sementara dan perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus perseroan………………….”; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis menanyakan kepada Penggugat, apakah pada saat penandatanganan surat gugatan seluruh anggota direksi sedang dalam keadaan diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 angka 3 Akte Pendirian Perseroaan Terbatas PT. XXX Nomor : 05 tanggal 7 Desember 2007; bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut, Penggugat menyatakan bahwa pada saat penandatanganan surat gugatan, tidak ada satu atau seluruh anggota direksi diberhentikan sementara; bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas terdapat beberapa fakta hukum yaitu sebagai berikut :bahwa pada saat penandatanganan surat gugatan, Sdri. YYY berstatus sebagai komisaris;bahwa Penggugat dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Sdri. YYY nyata-nyata berhak ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang 28 Tahun 2007, baik berupa menandatangani cek, kontrak atau yang lainnya;bahwa pada saat penandatanganan surat gugatan, seluruh anggota direksi tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 angka 3 Akte Pendirian Perseroaan Terbatas PT. XXX Nomor : 05 tanggal 7 Desember 2007;bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan ketentuan tersebut diatas Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwa Sdr. YYY, jabatan sebagai Komisaris, tidak berhak menandatangani Surat Gugatan Nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44316/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44316/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 6106/KPU.01/2012 tanggal 7 November 2012, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017667/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 September 2012; Menurut Terbanding  : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-017667/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 September 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Menurut Pemohon : bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dengan surat Nomor: 3295/NOTUL-JPK/IX/12 tanggal 13 September 2012, dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 3295/IM/01/13 tanggal 29 Januari 2013 mengajukan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 3295/IM/01/13 tanggal 29 Januari 2013, ditandatangani oleh Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 3295/IM/01/13 tanggal 29 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 3295/IM/01/13 tanggal 29 Januari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6106/KPU.01/2012 tanggal 7 November 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017667/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 12 September 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 3295/IM/01/13 tanggal 29 Januari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 7 November 2012, sehingga dari tanggal 7 November 2012 sampai dengan tanggal 29 Januari 2013 adalah 84 (delapan puluh empat) hari; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: (2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 3295/IM/01/13 tanggal 29 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 3295/IM/01/13 tanggal 29 Januari 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 3295/IM/01/13 tanggal 29 Januari 2013 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat    : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Memutuskan   : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6106/KPU.01/2012 tanggal 7 November 2012, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017667/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 September 2012, tidak dapat diterima.