Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43882/PP/M.XVII/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43882/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2488/KPU.01/2012 tanggal 7 Mei 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004595/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Maret 2012.
Menurut Terbanding  :bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-004595/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Maret 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Menurut Pemohon  :bahwa keberatan banding ini berkenaan dengan impor Pemohon Banding berupa 20 Pallet Oxidized Bitumen dari Korea dengan total nilai Invoice/transaksi CIF USD 18,000.00, sedangkan Terbanding menetapkan CIF USD 20,600.00 yang harga belinya jauh lebih tinggi menurut Terbanding, perlu diketahui bahwa Pemohon Banding memang benar impor/beli dengan harga CIF USD 18,000.00, sesuai dengan 1 set dokumen impor Pemohon Banding.
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding dengan Surat Nomor: JIS/JKT/039/II/13 tanggal 8 Februari 2013 perihal Jawaban Surat 0076/SP/Pg.33/2013 yang diterima di Sekretarian Pengadilan Pajak pada hari Rabu 13 Februari 2013 (diantar) , menyatakan bahwa sehubungan dengan Panggilan Sidang Pengadilan Pajak Nomor: Pemb.0076/SP/PG.33/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang rencana sidang hari Senin tanggal 25 Februari 2013, dikarenakan sesuatu dan hal lain, maka surat Banding Pemohon Banding Nomor: JIS/JKT/104/VII/12 tanggal 2 Juli 2012 dan surat sengketa pajak Pemohon Banding Nomor: 19-064072-2012 dengan sangat menyesal Pemohon Banding batalkan dan tidak perlu diteruskan lagi.

bahwa Terbanding menyatakan menyetujui pencabutan permohonan banding Pemohon Banding:

bahwa Majelis menyatakan menyetujui adanya pencabutan permohonan banding tersebut.

bahwa Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”.

bahwa selanjutnya Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: ”Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atau persetujuan Terbanding”.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis menyetujui permohonan Pemohon Banding terhadap pencabutan Surat Banding Nomor: JIS/JKT/104/VII/12 tanggal 2 Juli 2012 dengan demikian Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan dihapus dari daftar sengketa.
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.2.
Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2488/KPU.01/2012 tanggal 7 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004595/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 12 Maret 2012 dan Surat Banding Nomor: JIS/JKT/104/VII/12 tanggal 2 Juli 2012 dihapus dari daftar sengketa.