Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43828/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43828/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pengenaan BMTP atas impor GSW Stranded 1.12 MM, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 275964 tanggal 23 Juli 2011 pos tarif 7312.10.9000 tidak dikenakan BMTP, dan ditetapkan oleh Terbanding dikenakan BMTP sebesar Rp 24.080/Kg sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 1.083.600.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impot Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 antara lain disebutkan: “Produk tali kawat baja (steel wire ropes) berupa kawat dipilin (wire strand) dengan diameter 3mm atau lebih, tali dan kabel dari besi atau baja,… dst”. Berdasarkan pasal 1 tersebut, kawat dipilin (wire strand) adalah termasuk dalam produk steel wire rope. Menurut Pemohon : bahwa barang yang Pemohon Banding impor yaitu Galvanized Steel Wire 7 X 1.12 MM adalah kawat baja yang terdiri dari 7 kawat yang dipilin dan sifatnya kaku, sebagai kawat inti baja pada pembuatan ACSR 240/40 (Aluminium Conductors Steel Reinforced) mm2 untuk proyek transmisi PT. AA Persero, sedangkan pengenaan tindakan pengamanan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang dimaksud dalam PMK No. 54/PMK/011/2011, pasal 1 adalah Steel Wire Rope yaitu tali baja yang terbuat dari beberapa wire yang dipilin membentuk strand, lalu beberapa strand dan sifatnya lentur tersebut dipilin mengelilingi core untuk membentuk wire rope, digunakan untuk alat crane/alat kapal tali tambat/kawat seling; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5971/KPU.01/2011 tanggal 18 November 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap jenis barang yang diimpor dan pasal per pasal dari Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PM K.011/2011, mengingat barang diimpor dengan PIB No. 275964 tanggal 23 Juli 2011, barang yang diimpor adalah pilinan kawat (kawat dipilin) dengan diameter 3.36 mm, barang impor diklasifikasikan pada pos tarif 7312.10.90.00 (tidak ada pengecualian atas jenis barang tertentu sesuai PMK 54/PMK.011/2011) dan barang impor berasal dari Negara China (tidak termasuk dalam Negara yang disebutkan pada lampiran PMK 54/PMK.011/2011), maka atas importasi tersebut dikenakan pembebanan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp 24.080/kg; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:Barang yang Pemohon Banding impor yaitu Galvanized Steel Wire 7 X 2.68 MM adalah kawat baja yang terdiri dari 7 kawat yang dipilin dan sifatnya kaku, sebagai kawat inti baja pada pembuatan ACSR 240/40 (Aluminium Conductors Steel Reinforced) mm2 untuk proyek transmisi PT. AA Persero, sedangkan pengenaan tindakan pengamanan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang dimaksud dalam PMK No. 54/PMK/011/2011, pasal 1 adalah Steel Wire Rope yaitu tali baja yang terbuat dari beberapa wire yang dipilin membentuk strand, lalu beberapa strand dan sifatnya lentur tersebut dipilin mengelilingi core untuk membentuk wire rope, digunakan untuk alat crane/alat kapal tali tambat/kawat seling.Berdasarkan pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PM K.011/2011:bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadi lonjakan volume impor produk tali kawat baja (Steel Wire Ropes) dengan pos tarif 7312.10.90.00 sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri,bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dalam huruf a, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 1907/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 28 Desember 2010, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00.bahwa Pemohon Banding bersurat ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) No. 998/PURCH/VE/VIl/2011, tanggal 11 juli 2011 dan No. 1038/PURCH/VE/VII/2011 tanggal 18 Juli 2011, Permohonan Dispensasi Bea masuk Tindakan Pengamanan sesuai Peraturan Menteri keuangan No. 54/PMK.011/2011, terhadap importasi GSW stranded untuk ACSR dan no surat 1039/PURCH/VE/Vll/2011, tanggal 20 juli 2011, perihal Keberatan Atas diberlakukannya BMTP sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 54/PMK.011/2011 dimana ketiga surat tersebut sudah ditembuskan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai, u.p. Kepala Kantor Pelayanan Utama dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok dan jawaban atas surat Pemohon Banding ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) No. 198/KPPI/Vll/2011 tanggal 20 Juli, perihal keberatan Atas Diberlakukannya BMTP sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 54/PMK.011/2011, bahwa:Produk Impor Galvanized Steel Wire (GSW) Stranded tidak termasuk barang yang diselidiki,Pengecualian pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk impor Galvanized Steel Wire (GSW) Stranded sedang diproses.bahwa dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 disebutkan bahwa “terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) berupa kawat dipilin dengan diamater 3 mm atau lebih, tali dan kabel dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi maupun tidak dan tidak diisolasi, selain lock coil, flattened strands dan non rotating wire ropes, yang termasuk dalam pos tarif 7312.10.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan”. bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 disebutkan bahwa “Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut : NoPeriodeBea Masuk TindakanPengamanan1Tahun I, dengan periode satu tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.  Rp 24.080/kg2Tahun II, dengan periode satu tahun sejak berakhirnya periode tahun pertama. Rp 21.464/kg3Tahun III, dengan periode satu tahun sejak berakhirnya periode tahun kedua.Rp 18.849/kgbahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa barang impor diberitahukan dalam PIB Nomor: 275964 tanggal 23 Juli 2011 sebagai GSW Stranded 1.12 MM. bahwa berdasarkan Invoice, Packing List, keterangan dalam Technical Spesification, gambar dan katalog produk, SNI tali kawat baja dan Laporan Surveyor, barang impor berupa GSW Stranded 1.12 MM diidentifikasikan sebagai pilinan kawat baja (galvanized steel wire strand) yang terdiri dari 7 kawat baja dengan ukuran 1.12 mm yang dipilin, yang digunakan sebagai inti dari Aluminium Conductors Steel Reinforced (ACSR). bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 diktum Menimbang huruf a disebutkan “berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadi lonjakan volume impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) dengan pos tarif 7312.10.90.00 sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri”. bahwa berdasarkan surat Komite

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43827/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43827/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pengenaan BMTP atas impor Galvanized Steel Wire 7 X 2.68MM, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 200540 tanggal 01 Juni 2011 pos tarif 7312.10.9000 tidak dikenakan BMTP, dan ditetapkan oleh Terbanding dikenakan BMTP sebesar Rp 24.080/Kg sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 2.698.165.000,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan identifikasi jenis barang, Galvanized Steel Wire merupakan kawat dipilin atau (wire strand) dengan diameter 8.04mm sehingga berdasarkan BTBMI 2007 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7312.10.90.00. berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impot Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 antara lain disebutkan: “Produk tali kawat baja (steel wire ropes) berupa kawat dipilin (wire strand) dengan diameter 3mm atau lebih, tali dan kabel dari besi atau baja,… dst”; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5187/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Galvanized Steel Wire Stranded 7 x 2.8 mm yang Pemohon Banding impor adalah kawat baja yang terdiri dari 7 kawat yang dipilin membentuk strand yang sifatnya kaku, namun masuk dalam pos tarif 7312.10.90.00 (BTBMI 2011) pos tarif “lainlain” sesuai dengan Laporan Surveyor No. CN1804710 tanggal 19 Mei 2011, dengan demikian Galvanized Steel Wire Stranded 7 x 2.68mm yang Pemohon Banding impor adalah bukan tali kawat baja (steel wire ropes). Galvanized Steel Wire Stranded 7 x 2.68 mm yang Pemohon Banding impor sebanyak 99.6 MT seluruhnya masih berada di gudang Pemohon Banding dan Pemohon Banding bersedia barang tersebut diperiksa oleh Terbanding untuk memastikan bahwa GSW yang Pemohon Banding impor tidak termasuk barang yang dikenakan tindakan pengamanan; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5187/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap jenis barang yang diimpor dan pasal per pasal dari Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PM K.011/2011, mengingat barang diimpor dengan PIB No. 200540 tanggal 01 Juni 2011, barang yang diimpor adalah pilinan kawat (kawat dipilin) dengan diameter ± 18.76 mm, barang impor diklasifikasikan pada pos tarif 7312.10.90.00 (tidak ada pengecualian atas jenis barang tertentu sesuai PMK 54/PMK.011/2011) dan barang impor berasal dari Negara China (tidak termasuk dalam Negara yang disebutkan pada lampiran PMK 54/PMK.011/2011), maka atas importasi tersebut dikenakan pembebanan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp 24.080/kg. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:Barang yang Pemohon Banding impor yaitu Galvanized Steel Wire 7 X 2.68 MM adalah kawat baja yang terdiri dari 7 kawat yang dipilin dan sifatnya kaku, sebagai kawat inti baja pada pembuatan ACSR 240/40 (Aluminium Conductors Steel Reinforced) mm2 untuk proyek transmisi PT. AA Persero, sedangkan pengenaan tindakan pengamanan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang dimaksud dalam PMK No. 54/PMK/011/2011, pasal 1 adalah Steel Wire Rope yaitu tali baja yang terbuat dari beberapa wire yang dipilin membentuk strand, lalu beberapa strand dan sifatnya lentur tersebut dipilin mengelilingi core untuk membentuk wire rope, digunakan untuk alat crane/alat kapal tali tambat/kawat seling.Berdasarkan pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PM K.011/2011:bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadi lonjakan volume impor produk tali kawat baja (Steel Wire Ropes) dengan pos tarif 7312.10.90.00 sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri.bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dalam huruf a, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 1907/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 28 Desember 2010, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00.Pemohon Banding bersurat ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) No. 998/PURCH/VE/VIl/2011, tanggal 11 juli 2011 dan No. 1038/PURCH/VE/VII/2011 tanggal 18 Juli 2011, Permohonan Dispensasi Bea masuk Tindakan Pengamanan sesuai Peraturan Menteri keuangan No. 54/PMK.011/2011, terhadap importasi GSW stranded untuk ACSR dan no surat 1039/PURCH/VE/Vll/2011, tanggal 20 juli 2011, perihal Keberatan Atas diberlakukannya BMTP sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 54/PMK.011/2011 dimana ketiga surat tersebut sudah ditembuskan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai, u.p. Kepala Kantor Pelayanan Utama dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok dan jawaban atas surat Pemohon Banding ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) No. 198/KPPI/Vll/2011 tanggal 20 Juli, perihal keberatan Atas Diberlakukannya BMTP sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 54/PMK.011/2011, bahwa:Produk Impor Galvanized Steel Wire (GSW) Stranded tidak termasuk barang yang diselidiki.Pengecualian pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk impor Galvanized Steel Wire (GSW) Stranded sedang diproses.bahwa dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 disebutkan bahwa “terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) berupa kawat dipilin dengan diamater 3 mm atau lebih, tali dan kabel dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi maupun tidak dan tidak diisolasi, selain lock coil, flattened strands dan non rotating wire ropes, yang termasuk dalam pos tarif 7312.10.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan”; bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 disebutkan bahwa “Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No PeriodeBea MasukTindakanPengamanan1Tahun I, dengan periode satu tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.   Rp 24.080/kg2Tahun II, dengan periode satu tahun sejak berakhirnya periode tahun pertama.   Rp 21.464/kg3Tahun III, dengan periode satu tahun sejak berakhirnya periode tahun kedua.   Rp 18.849/kgbahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa barang impor diberitahukan dalam PIB Nomor: 200540 tanggal 01 Juni 2011 sebagai Galvanized Steel Wire 7 X 2.68MM; bahwa berdasarkan Invoice, Packing List, keterangan dalam Technical Spesification, gambar dan katalog produk, SNI tali kawat baja dan Laporan Surveyor, barang impor berupa Galvanized Steel Wire 7 X 2.68MM diidentifikasikan sebagai pilinan kawat baja (galvanized steel wire strand) yang terdiri dari 7 kawat baja dengan ukuran 2.68 mm yang dipilin, yang digunakan sebagai inti dari Aluminium Conductors Steel Reinforced (ACSR); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan Menteri

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43762/PP/M.XVI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43762/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-419/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2007 Nomor: 00436/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-419/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2007 Nomor: 00436/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-419/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2007 Nomor: 00436/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Majelis : 1.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan:Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 108/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat; bahwa Surat Gugatan Nomor: 108/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-419/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang : bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; memperhatikan   : Surat Gugatan, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 419/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2007 Nomor: 00436/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama PT XXX, Tidak Dapat Diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43757/PP/M.XVI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43757/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak   : 2007   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-414/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00431/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-414/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00431/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Penggugat  : bahwa Penggugat mengajukan gugatan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-414/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00431/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Majelis : I.  Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan:1.Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 103/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat;  bahwa Surat Gugatan Nomor: 103/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-414/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang : bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; memperhatikan  : Surat Gugatan, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-414/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00431/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama PT XXX, Tidak Dapat Diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43754/PP/M.XVI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43754/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-411/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00428/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-411/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00428/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-411/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00428/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan:Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;   bahwa Surat Gugatan Nomor: 100/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat;bahwa Surat Gugatan Nomor: 100/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-411/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang : bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan   : Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-411/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00428/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama PT.XXX, Tidak Dapat Diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43748/PP/M.XVI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43748/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak   : 2007   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-405/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPLB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2007 Nomor: 00005/403/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat   : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-405/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPLB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2007 Nomor: 00005/403/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Penggugat   : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-405/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPLB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2007 Nomor: 00005/403/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan:Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 094/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat;bahwa Surat Gugatan Nomor: 094/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-405/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang   : bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Mengingat   : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-405/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2007 Nomor: 00005/403/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama PT XXX, Tidak Dapat Diterima;