Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44315/PP/M.XVII/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44315/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan atas importasi berupa CNC Plasma Cutting Machine SXE 6000*28000 negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 148265 tanggal 16 April 2012 yang diberitahukan dengan pembebanan BM AC-FTA 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM MFN 5%;
Menurut Terbanding:bahwa dalam LPPT, Terbanding (PFPD) menyatakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas PIB kedapatan bahwa importasi ini memakai fasilitas AC-FTA dengan Formulir E Nomor: E123105102610002 tanggal 1 April 2012 dan berdasarkan penelitian PFPD dengan memperbandingkan antara bentuk tanda tangan yang ada di Formulir E dengan specimen tanda tangan yang diberikan oleh pemerintah China kedapatan tidak ditemukan (tidak ada) yang mirip;
Menurut Pemohon Banding  :1.
bahwa setiap Pemohon Banding melakukan proses impor barang ini, Pemohon Banding sudah melampirkan Form E asli yang Pemohon Banding peroleh dari pihak Origin Country di China;2.
bahwa untuk Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah asli dan dikeluarkan oleh customs di China, dilengkapi dengan tanda tangan serta stempel asli dari pejabat yang berwenang, dan Pemohon Banding juga telah melampirkan statement letter bahwa Form E ini adalah asli dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di China;
Menurut Majelis  :bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Invoice Nomor: X0XX0XXX tanggal 23 Maret 2011,Packing List tanggal 23 Maret 2011,Bill of Lading Nomor: CNSHAO181201254 tanggal 1 April 2012,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123105102610002 tanggal 1 April 2012,bahwa Pemohon Banding melakukan impor CNC Plasma Cutting Machine SXE 6000*28000 dengan PIB Nomor: 148265 tanggal 16 April 2012 dengan dilampiri Form E Nomor: E123105102610002 tanggal 1 April 2012;

bahwa supplier AA (Shanghai) CO.LTD menerbitkan Invoice Nomor: 20120323 tanggal 23 Maret 2011 sebagai tagihan atas impor CNC Plasma Cutting Machine SXE 6000 28000 senilai CIF USD 194,000.00;

bahwa supplier AA (Shanghai) CO.LTD melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 23 Maret 2011 dengan keterangan sebagai berikut:

Qty:
1 PCSGross Weight:
7,500.00 kgsNet Weigth:
6,000.00 kgs
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier AA (Shanghai) CO.LTD dari China dengan Bill of Lading Nomor: CNSHAO181201254 tanggal 1 April 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:
AA (Shanghai) CO.LTDConsignee:
PT XXXPort of Loading:
Shanghai, ChinaPort of Discharge:
Jakarta, IndonesiaDescription:
2 casesGross Weight  
:
7,500.00 kgs
bahwa supplier AA (Shanghai) CO.LTD melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123105102610002 tanggal 1 April 2012 dengan uraian barang CNC Plasma Cutting Machine SXE 6000*28000 sejumlah 2 cases;

bahwa Form E Nomor: E123105102610002 tanggal 1 April 2012 dan Bill of Lading Nomor: CNSHAO181201254 tanggal 1 April 2012;

bahwa dari penelitian LPPT yang diterima dari Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E123105102610002 tanggal 1 April 2012 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;

bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;

bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada BB The People’s Republic of China dan membawa asli specimen tanda tangan;

bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada BB The People’s Republic of China dengan surat Nomor: S-686/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012 dan pihak BB The People’s Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengan surat Nomor: 201201019 tanggal 9 Juli 2012 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123105102610002 tanggal 1 April 2012 benar diterbitkan oleh BB The People’s Republic of China;

bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123105102610002 tanggal 1 April 2012 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yang tercantum dalam contoh speciment tanda tangan pemerintah China;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) adalah BM 0%;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 148265 tanggal 16 April 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk dengan BM 0%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4615/KPU.01/2012 tanggal 27 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008449/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 Mei 2012 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor CNC Plasma Cutting Machine SXE 6000*28000 dengan pembebanan tarif BM 0%;