Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43883/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005015/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 Maret 2012; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 021/MPR/II/2012 tanggal 20 Maret 2012 dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012 mengajukan banding; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2588/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012 yang Pemohon Banding terima lewat pos tanggal 21 Maret 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP-005015/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 Maret 2012; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012, ditandatangani oleh Sdr. XXX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2588/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005015/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 Maret 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2012, sehingga dari tanggal 15 Mei 2012 sampai dengan tanggal 13 Juli 2012 adalah 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp19.442.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp9.721.500,00, di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran berupa Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 000826/JT/KBR/2012 tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp19.442.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti berupa asli SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti asli SSPCP tersebut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.0488/SP/Pg.33/2012 tanggal 5 Januari 2013 untuk persidangan tanggal 14 Januari 2013, Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0027/SP/Pg.33/2013 tanggal 17 Januari 2013 untuk persidangan tanggal 4 Februari 2013, dan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0079/SP/Pg.33/2013 tanggal 6 Februari 2013 untuk persidangan tanggal 25 Februari 2013; bahwa Majelis tidak meyakini pembayaran oleh Pemohon Banding, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 017/MPR/VI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2588/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005015/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 Maret 2012, atas nama XXX, NPWP: YYY, Tidak Dapat Diterima. |

