Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36340/PP/M.XI/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36340/PP/M.XI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak : Januari s.d Desember 2007       Pokok Sengketa : Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp6.250.484.189,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; dengan perhitungan sebagai berikut :1.2.3.Koreksi Positif Komisi Penjualan Luar Negeri     Koreksi Positif Retainer Fee/Profesional Fee     Koreksi Positif Tambahan atas Retainer Fee/Profesional FeeRp. 5.169.717.653,00Rp.    458.005.308,00Rp.    622.761.228,00                 Koreksi Positif Komisi Penjualan Luar Negeri Rp. 5.169.717.653,00       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas ledger Neraca, yaitu akun 240001000 (Accrued Sales Commision), terdapat pembayaran komisi penjualan ke luar negeri sebesar Rp5.169.717.653 yang belum dikenakan PPN Jasa Luar Negeri (JLN);       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding Tidak setuju terhadap koreksi objek PPN Jasa LN atas Komisi Penjualan Luar Negeri ke Amcor Cina, BCF, Nihon, Zulu Pack, Jordi Florensa, Falco, HQ Khiem, Nomura, Noerdiana, Vertex, Sinya Watanabe yang belum dikenakan PPN Jasa Luar Negeri Sesuai Bukti Jurnal 100045465 tgl 2/2/07 sebesar Rp5.169.717.653, karena bukan merupakan objek yang memenuhi kriteria Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN Jasa Luar negeri sebagaimana dimaksud Surat Edaran Edaran Dirjen Pajak nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.169.717.653; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah berdasarkan hasil pemeriksaan atas ledger Neraca, yaitu akun 240001000 (Accrued Sales Commision), dimana terdapat pembayaran komisi penjualan ke luar negeri sebesar Rp5.169.717.653 yang belum dikenakan PPN Jasa Luar Negeri (JLN); bahwa sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa Komisi Penjualan Luar Negeri sebesar Rp5.169.717.653 tersebut diberikan atas jasa sales agent di luar negeri dan atas penjualan yang dilakukan di luar negeri pula, sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan karena tidak ada jasa apapun yang dibawa dan dimanfaatkan di dalam negeri; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan;bahwa untuk perjanjian komisi dengan agen di luar negeri, Pemohon Banding melakukan korespondensi dengan email;bahwa pembayaran komisi di luar negeri dilakukan oleh pembeli di luar negeri dengan cara langsung memotong dari pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh pembeli, sehingga semuanya dilakukan di luar negeri dan dangan demikian menurut Pemohon Banding tidak dapat dikenakan PPN;bahwa atas pernyataan Pemohon banding tersebut Majelis meminta kepada Pemohon banding untuk menyampaikan bukti perjanjian komisi dengan agen di luar negeri maupun bukti korespondensi dengan email terkait; bahwa namun Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan perjanjian komisi dengan agen di luar negeri maupun bukti korespondensi melalui email terkait perjanjian komisi penjualan dengan alasan korespondensi tersebut tidak ada pada bagian keuangan namun pada bagian marketing dan karena jangka waktunya relatif lama yaitu sudah 4 tahun yang lalu; bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-undang PPN) antara lain mengatur:Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Pasal 4 huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Dalam memori Pasal 4 huruf e dijelaskan bahwa “Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak “C” di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha “B” yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai”;Pasal 4A ayat (3), ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;jasa di bidang pelayanan sosial;jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;jasa di bidang keagamaan;jasa di bidang pendidikan;jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;jasa di bidang tenaga kerja;jasa di bidang perhotelan;jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.bahwa berdasar ketentuan dalam Undang-undang PPN a quo maka Majelis berpendapat sebagai berikut;bahwa komisi penjualan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding “atas jasa sales agent di luar negeri atas penjualan yang dilakukan di luar negeri” tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana di maksud dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-undang PPN;bahwa oleh karenanya sesuai Pasal 4 huruf e Undang-undang PPN pembayaran komisi penjualan ke luar negeri sebesar Rp5.169.717.653 yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.169.717.653;           Koreksi Positif Retainer Fee / Profesional Fee Rp. 458.005.308,00       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas ledger akun 160030001 (Prepaid Expense QWE Packaging), terdapat pembayaran Retainer Fee/Profesional Fee GM ke luar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36336/PP/M.XI/12/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36336/PP/M.XI/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Masa Pajak : Januari – Desember 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, sebesar Rp5.602.096.476,00, dengan pokok sengketa adalah: Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas DividenKoreksi (Tambahan) atas DPP PPh Pasal 23 – Server Maintenance sebesarRp 5.340.513.876,00Rp    261.582.600,00Rp 5.602.096.476,00                 Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen Rp5.340.513.876,00       Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan adalah koreksi objek PPh Pasal 23 atas pembayaran dividen terselubung sebesar Rp5.340.513.876,00. Pemohon Banding mengurangkan saldo other income sebesar Rp5.340.513.876,00 tanpa didukung dengan bukti. DateDoc No.PenerimaanBankPengakuanOther IncomeSelisih(Dividen)DeskripsiLedger03/15/20071400001157676,444,40376,444,403600,000,000X.03.103/16/20071400001160676,591,65476,591,654600,000,000X.03.205/04/20071400001920850,169,55650,169,556800,000,000X.05.105/25/20071400002235190,991,99090,991,990100,000,000X.05.2DateDoc No.PenerimaanBankPengakuanOther IncomeSelisih(Dividen)DeskripsiLedger06/19/20071400002621633,416,98733,416,987600,000,000X.06.106/20/20071400002660638,624,07238,624,072600,000,000X.06.207/11/200714000029691,064,952,62712,642,6111,052,310,016X.07.101/18/20071400000496137,855,65237,855,652100,000,000X.01.108/13/20071400003525605,273,264417,069,404188,203,860X.08.108/15/20071400003576612,541,61112,541,611600,000,000X.08.208/15/20071400003580140,466,10740,466,107100,000,000X.08.3Jumlah6,227,327,923886,814,0475,340,513,876        Menurut Pemohon : bahwa apa yang telah diuraikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di dalam (SPUB) Nomor: S-1145/WPJ.19/13D.05/2010 tanggal 15 Juli 2010 angka romawi IV, huruf B nomor 1, adalah tidak benar adanya. Bahwa yang benar koreksi Terbanding hanya berdasarkan pemeriksaan Akun Other Income dan Bank saja, sedangkan seperti diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki banyak akun oleh karenanya tidaklah adil bila koreksi dilakukan hanya berdasarkan atas selisih yang tidak ditemukan tersebut ditelusuri dengan ACL (Audit Commmand Language) tidak ditemukan. Disamping itu sebagaimana yang telah diuraikan oleh Terbanding dalam Laporan Temuan Hasil Pemeriksaan Koreksi atas selisih total mutasi perkiraan Neraca dibandingkan mutasi perkiraan Rugi Laba sebesar Rp700.000.000. Sebagaimana telah dijelasan pemeriksa di dalam Laporan Temuan Hasil Pemeriksaan bahwa GL yang diberikan WP berbentuk softcopy setelah diolah dengan ACL didapatkan mutasi perkiraan Neraca sebanyak 3.753.898 record dengan nilai Rp11.933.084.000, mutasi perkiraan Rugi Laba sebanyak 4.336.394 record dengan nilai Rp(12.633.084.000), sehingga terdapat selisih Rp700.000.000. DateDoc No.PenerimaanBankPengakuanOther IncomeSelisih(Dividen)DeskripsiLedger03/15/20071400001157676,444,40376,444,403600,000,000X.03.103/16/20071400001160676,591,65476,591,654600,000,000X.03.205/04/20071400001920850,169,55650,169,556800,000,000X.05.105/25/20071400002235190,991,99090,991,990100,000,000X.05.206/19/20071400002621633,416,98733,416,987600,000,000X.06.106/20/20071400002660638,624,07238,624,072600,000,000X.06.207/11/200714000029691,064,952,62712,642,6111,052,310,016X.07.101/18/20071400000496137,855,65237,855,652100,000,000X.01.108/13/20071400003525605,273,264417,069,404188,203,860X.08.108/15/20071400003576612,541,61112,541,611600,000,000X.08.208/15/20071400003580140,466,10740,466,107100,000,000X.08.3Jumlah6,227,327,923886,814,0475,340,513,876        Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor: LAP- 130/WPJ.19/KP.0205/2009 tanggal 27 Juli 2009 yang dibuat oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positip obyek PPh Pasal 23 dengan rincian sebagai berikut: Honor QWE berupa pembayaran honorarium akuntan            Obyek Deviden terselubung         Jumlah       Rp    622.761.228,00Rp 5.340.513.876,00Rp 5.963.275.104,00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: LAP-150/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 April 2010 yang dibuat oleh Wajib Pajak Besar Dua diketahui hal-hal sebagai berikut: Terdapat cukup alasan/bukti/dokumen menerima keberatan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa akuntan QWE sebesar Rp622.761.228,00 dalam perhitungan SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00033/203/07/092/09 tanggal 27 Juli 2009 Masa Pajak Januari – Desember 2007. bahwa berdasarkan penelitian terhadap ledger other income (akun 900010000) sesuai KKP Pemeriksa diketahui Pemohon Banding telah mengurangkan saldo other income sebesar Rp5.340.513.876,00 yang tidak dapat ditunjukkan bukti/dokumen terkait dengan aliran dana tersebut. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Wajib pajak tidak pernah menerima pembayaran dividen terselubung sebesar Rp5.340.513.876 sebagaimana yang dinyatakan oleh terbanding. Sehingga atas temuan ini WP tidak setuju. Adalah sangat tidak berdasar dan sangat merugikan WP manakalah setiap akun yang selisih dianggap sebagai beban dan atau penghasilan oleh terbanding, oleh karenanya WP tidak setuju atas koreksi sebesar Rp5.340.513.876. bahwa dasar koreksi deviden terselubung adalah jumlah selisih akun penerimaan bank dan pengakuam other income dengan perhitungan sebagai berikut: DateDoc No.PenerimaanBankPengakuanOther IncomeSelisih(Dividen)DeskripsiLedger03/15/20071400001157676,444,40376,444,403600,000,000X.03.103/16/20071400001160676,591,65476,591,654600,000,000X.03.205/04/20071400001920850,169,55650,169,556800,000,000X.05.105/25/20071400002235190,991,99090,991,990100,000,000X.05.206/19/20071400002621633.416.98733.416.987600,000,000X.06.106/20/20071400002660638.624.07238.624.072600,000,000X.06.207/11/200714000029691.064.952.62712.642.6111,052,310,016X.07.101/18/20071400000496137.855.65237.855.652100,000,000X.01.108/13/20071400003525605.273.264417.069.404188,203,860X.08.108/15/20071400003576612.541.61112.541.611600,000,000X.08.208/15/20071400003580140.466.10740.466.107100,000,000X.08.3Jumlah6,227,327,923886.814.0475.340.513.876          bahwa Terbanding berpendapat bahwa karena terdapat penerimaan bank sebesar Rp6.227.327.923 sedangkan Pemohon Banding hanya mengakui other income sebesar Rp886.814.047,00 maka seharusnya Pemohon Banding mengeakui seluruh penerimaan Bank sebagai other income. bahwa karena terdapat jumlah pengeluaran yang sama dengan jumlah selisih penerimaan yang tidak diperhitungkan sebagai other income sebesar Rp5.340.513.876,00 maka Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut dianggap sebagai pembayaran deviden dan menjadi obyek PPh Pasal 23. bahwa Majelis telah memeriksa Laporan Arus Kas Kondolidasian, Laporan Keuangan Konsolidasian beserta Laporan Auditor Independen tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pada tahun 2007 Pemohon Banding melakukan pembayaran deviden sebesar Rp13.971.206.618,00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Catatan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun yang berakhir pada tangal-tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 butir 22 ( deviden tunai) diketahui bahwa para pemegang saham menyetujui pembagian deviden tunai dari laba bersih tahun 2006 sebesar Rp14.040.000.000 dan sebesar Rp8.424.000.000,00 dari laba bersih tahun 2005. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP Pasal 23 atas deviden didasarkan atas indikasi penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak diperhitungkan namun Terbanding tidak memberikan bukti adanya pembayaran deviden kepada pihak penerima deviden. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pembayaran deviden di dalam laporan keuangan konsolidasian sehingga Terbanding seharusnya dapat memberikan bukti adanya pembayaran deviden; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas pembayaran deviden terselubung sebesar Rp5.340.513.876,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi (Tambahan) atas DPP PPh Pasal 23 – Server Maintenance sebesar Rp 261.582.600,00       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap akun 700480000 (Server Maintenance) berikut bukti/dokumen yang terkait, berupa fotokopi ledger, kontrak (Service Agreement), Invoice, dan Faktur Pajak, diketahui bahwa pembayaran server maintenance mengacu pada Service Agreement Nomor 011/RTM-GI/PTS/MTC/I/07 (Periode 1 Oktober 2006 s.d. 30 September 2007) dan Nomor 446/RTM-GI/PTS/MTC/XI/07 (Periode 12 November 2007 s.d. 11 November 2008), dengan perincian sesuai ledger sebagai berikut: TanggalJumlahKeterangan(USD)(Rp)02-Dec-072,500.0023,275,500.00RTM Global Maintenance Server02-Dec-072,500.0023,275,500.00RTM Global Maintenance Server02-Oct-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server02-Oct-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server02-Oct-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server02-Sep-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server02-Aug-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server02-Jul-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server02-Jun-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server02-May-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server02-Apr-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server02-Mar-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server31-Dec-07(7,748.60)(71,032,500.00)RTM Global Maintenance Server02-Feb-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server25-Jan-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance ServerJumlah28,751.40261,582,600.00        Menurut Pemohon : bahwa apa yang telah diuraikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di dalam (SPUB) Nomor: S-1145/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Juli 2010 angka romawi IV, huruf C nomor 1, adalah tidak benar adanya. Karena masalah ini diluar konteks yang diajukan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya diusulkan untuk ditolak demi hukum. bahwa apa yang telah diuraikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di dalam (SPUB) Nomor: S-1145/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Juli 2010 angka romawi IV, huruf C nomor 2, adalah tidak benar adanya. Karena masalah ini diluar konteks yang diajukan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya diusulkan untuk ditolak demi hukum. bahwa apa yang telah diuraikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di dalam (SPUB) Nomor: S-1145/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Juli 2010 angka romawi IV, huruf C nomor 3, adalah tidak benar adanya. Karena masalah ini diluar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36310/PP/M.VII/19/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36310/PP/M.VII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX, tanggal 26 Nopember 2009 berupa importasi 395 Drums = 98.750 Kgs Chlorinated Paraffin 52 (IACC), negara asal Thailand, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 3812.30.90.00 BM 0% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 3812.20.00.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.49.498.000,00.             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding ini, SPTNP Nomor: SPTNP-031547/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1089/KPU.01/2010 tanggal 15 Pebruari 2010 tidak berkaitan dengan penetapan nilai pabean sehingga alasan pengajuan banding tidak sesuai dengan alasan penerbitan SPTNP maupun penolakan keberatan.       Menurut Pemohon : bahwa nilai transaksi impor barang yang Pemohon Banding lakukan sudah sesuai dengan nilai yang tertera pada invoice. Untuk mendukung hal tersebut Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti baik yang bersumber dari internal Pemohon Banding maupun bukti-bukti yang bersumber dari pihak lain yang bersifat netral dalam hal ini adalah lembaga perbankan yang merupakan lembaga independen dimana tugas dan tanggung jawabnya telah diatur oleh Undang-Undang Perbankan serta disebutkan pula mengenai konsekuensikonsekuensi hukum bagi pihak perbankan apabila mereka memberikan ataupun melakukan tindakan melanggar hukum seperti menerbitkan maupun memberikan dokumen palsu,       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: XXXXXX tanggal 26 November 2009 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 395 Drums = 98.750 Kgs Chlorinated Paraffin 52 (IACC), negara asal Thailand, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 3812.30.90.00 BM 0% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 3812.20.00.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.49.498.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding. bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding hadir beberapa kali dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada sidang tanggal 26 April 2011 memenuhi Panggilan Panitera Pengganti atas nama Majelis Hakim Nomor : Pang-058/SP/Pg.13/2011, tanggal 06 April 2011 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa wakil Pemohon Banding hadir beberapan kali dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada sidang tanggal 26 April 2011 memenuhi Undangan Sidang Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Nomor : Und-085/SP/Pg.13/2011, tanggal 06 April 2011 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif, tarif bea masuk dan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 26 November 2009 tersebut berdasarkan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa Pejabat Bea Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan klasifikasi tarif dan nilai pabean dan atas PIB nomor : XXXXXX tanggal 26 November 2009 tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen. bahwa atas penetapan klasifikasi pos tarif, tarif bea masuk dan nilai pabean tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-031547/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.49.498.000,00. bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk dan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor: 123/KN-I-CP52/031547 tanggal 30 Desember 2009 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 30 Desember 2009, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa selanjutnya Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1089/KPU.01/2010, tanggal 15 Februari 2010 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor: 50/SB-III-CP52/031547/1089, tanggal 10 Maret 2010 kepada Pengadilan Pajak. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1089/KPU.01/2010, tanggal 15 Februari 2010 tentang Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-031547/NOTUL/KPUTP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009, sehingga menurut Majelis, yang tertulis pada SPTNP Nomor : SPTNP-031547/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 tersebut yang diajukan keberatan dan banding yang juga meliputi tarif, sehingga Majelis memeriksa tentang penetapan tarif yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor : SPTNP-031547/NOTUL/KPUTP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009. KLASIFIKASI DAN TARIF BEA MASUK Pembahasan Majelis mengenai klasifikasi Chlorinated Paraffin 52 (IACC), dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas Chlorinated Paraffin 52 (IACC) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 26 November 2009 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI 2007) dan Explanatory Notes 4th edition (2007) Volume 4 yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO) di Brussel. bahwa untuk “Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:Perhatikan hasil identifikasi barang,Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan bab-bab terkait,Teliti masing-masing bab terkait tersebut,Perhatikan catatan bagian/ bab/ sub bag/ sub pos dan uraian barang,Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara,Gunakan referensi-referensi World Customs Organization (WCO) jika diperlukan,Contoh: Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions,Tentukan pos yang tepat.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir tarif Bea Masuk. Identifikasi Barang bahwa dalam PIB Nomor: XXXXXX, tanggal 26 November 2009, negara asal Thailand telah diberitahukan jenis barang Chlorinated Paraffin 52 (IACC). bahwa dalam Commercial

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36299/PP/M.XV/14/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36299/PP/M.XV/14/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : koreksi besarnya Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.222.528.878,00 yang tidak dapat diterima Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut :1.2.Penghasilan Neto Sehubungan dengan PekerjaanPenghasilan Lain-LainJumlahRp.        247.792,00Rp. 222.281.086,00Rp. 222.528.878,00                 Penghasilan Neto Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp.247.792,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan koreksi sebesar Rp.247.792,00 merupakan koreksi Penghasilan Neto atas penghasilan Pemohon Banding yang berasal dari PT QWE (Persero) yang merupakan penghasilan uang pensiun Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pemotongan Form 1721 A2 dari PT QWE (Persero), sedangkan yang dilampirkan adalah Surat Keterangan Penghasilan dari PT QWE (Persero); bahwa dalam Surat Keterangan Penghasilan dari PT QWE (Persero) diketahui penghasilan bersih Pemohon Banding adalah sebesar Rp.26.913.100,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp.247.792,00 karena berdasarkan perhitungan Pemohon Banding besarnya Penghasilan Neto Sehubungan dengan Pekerjaan adalah sebesar Rp.26.665.308,00 sesuai dengan yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008; bahwa Pemohon Banding menyatakan dasar perhitungan Pemohon Banding berasal dari Surat Keterangan Penghasilan dari PT QWE (Persero);       Menurut Majelis : bahwa penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi Penghasilan Neto Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp.247.792,00, yang berasal dari Surat Keterangan Penghasilan dari PT QWE (Persero); bahwa Majelis berpendapat sengketa banding ini merupakan sengketa pembuktian dengan meminta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Form 1721 A2 dari PT QWE (Persero); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa :P-2P-3Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Form 1721 A2 dari PT QWE (Persero);Surat Keterangan Penghasilan PT QWE (Persero) atas nama XXX;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-2, diketahui perincian sebagai berikut :1.Jumlah Penghasilan BrutoRp. 27.399.124,002.Biaya PensiunRp.   1.369.956,003.Jumlah Penghasilan NetoRp. 26.029.168,004.PTKP K/2Rp. 17.160.000,005.Penghasilan Kena Pajak Rp.   8.869.000,006.PPh Pasal 21 TerutangRp.      532.140,00      bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-3, diketahui perincian penghasilan Pemohon Banding dari PT QWE (Persero) adalah sebagai berikut :1.Jumlah Kotor  Rp. 27.961.308,002.Potongan-Potongan :   –     PajakRp. 562.184,00  –     AskesRp. 486.024,00 –     Jumlah Rp.   1.048.208,003.Jumlah Bersih Rp.  26.913.100,00        bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan menyatakan : “ Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;”bahwa Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan menyatakan :       “ Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.” bahwa Lampiran IIa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 24/PJ/2008 tanggal 5 Juni 2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya dijelaskan untuk pengisian Formulir 1770 angka 2 (Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan) diisi dari akumulasi jumlah penghasilan neto pada setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 angka 14; bahwa berdasarkan penelitian Majelis pada bukti P-2, diketahui jumlah penghasilan neto pada angka 14 adalah sebesar Rp.26.029.168,00, bahwa Pemohon Banding melaporkan jumlah “Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan” dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 adalah sebesar Rp.26.665.308,00; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding melaporan jumlah “Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan” dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 lebih besar dari yang seharusnya; bahwa Majelis berpendapat jumlah Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan adalah sebesar Rp.26.029.168,00, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas jumlah Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan sebesar Rp.247.792,00 berdasarkan jumlah Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan sebesar Rp.26.913.100,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan penetapan Majelis atas Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan adalah sebesar Rp.26.029.168,00 mengakibatkan terjadinya perbedaan kredit pajak yang seharusnya yang akan dibahas lebih lanjut pada bagian lain dalam Putusan ini           Penghasilan Lain-Lain sebesar Rp.222.281.086,00       Menurut Terbanding : UraianMenurutSPT / PemohonPemeriksaPenelaahPenghasilan sehubungan dengan pekerjaanLain-lainJumlah penghasilan NetoPTKPPenghasilan Kena PajakPPh Terutang5% x 25.000.00010% x 25.000.00015% x 50.000.00025% x 100.000.00035% x sisanyaKredit PajakPPh dipotong oleh Pihak LainPPh dibayar sendiri (Fiskal Luar Negeri)Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanPPh yang tidak / kurang dibayar26,665,308–26,665,30830,000,000(3,334,692)– –562,1845,000,0005,562,184(5,562,184)26,665,308*950,467,568977,132,87631,200,000945,932,876 1,250,0002,500,0007,500,00025,000,000261,076,200297,326,200562,1845,000,0005,562,184291,764,01626,913,100222,281,086249,194,18618,000,000231,194,186 1,250,0002,500,0007,500,00025,000,00010,917,96547,167,965562,1845,000,0005,562,18441,605,781Sanksi AdministrasiBunga Pasal 13 (2) KUP 2% x 11 bulan064,188,0849,153,272Jumlah y.m.h. (Iebih) dibayar(5,562,184)355,952,10050,759,053       Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi alasan dan pertimbangan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :1.bahwa penghasilan neto sebesar Rp.26.665.308,00 merupakan uang pensiun pegawai negeri dari PT QWE (Persero) Kantor Cabang Utama Bandung;2.bahwa penghasilan istri dari satu pemberi kerja sebesar Rp.729.482.482,00 merupakan penghasilan yang dikenakan pajak final dan / atau bersifat final;3.bahwa perhitungan penghasilan netto dari pengujian kekayaan dan biaya hidup adalah sebagai berikut :a    Kekayaan akhir tahun 31-12-2008        b    Kekayaan awal tahun 01-01-2008        c    Kenaikan harta kekayaan        d    Biaya hidup selama tahun 2008        e    Penghasilan Neto setahun            f    Penghasilan Pemohon         Rp.   26.665.308,00g    Penghasilan Isteri               Rp. 728.186.482,00h    Jumlah Penghasilan netto setahun        i    Penghasilan (biaya hidup) belum lapor    Rp  11.241.000.000Rp  10.718.000.000Rp       523.000.000Rp       219.363.632Rp       742.363.632 Rp       754.851.790Rp        (12.488.158)bahwa Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2008 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :a.    Penghasilan Neto        b.    PTKP                    c.    Penghasilan Kena Pajak (PKP)    d.    PPh Terutang            e.    Kredit Pajak            f.    Jumlah PPh Kurang (Lebih) dibayar    Rp  26.665.308Rp  18.000.000Rp    8.665.308Rp       433.250Rp    5.562.184(Rp   5.128.934)       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi Penghasilan Netto Lain-Lain sebesar Rp.222.281.086,00 karena Terbanding berpendapat berdasarkan perhitungan pertambahan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36284/PP/M.XII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36284/PP/M.XII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, mengenai klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi barang berupa Medical Sterilizer Fortune ZTP78E, negara asal China dengan harga sebesar CIF USD 24,200.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa sedangkan Pemohon Banding mengimpor jenis barang berupa Medical Sterilizer Fortune ZTP78E, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor : XXXXXX tanggal 5 Mei 2008 dengan harga sebesar CIF USD 17,905.00.             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor XXXXXX tanggal 05 Mei 2008 yang diberitahukan jenis barang berupa Medical Sterilizer Fortune ZTP78E, Negara Asal China, nilai pabean sebesar CIF USD 17,905.00 menjadi CIF USD 24,200.00.       Menurut Pemohon : bahwa sehubungan dengan diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2631/KPU.01/2008 tanggal 16 Juni 2008 tentang penetapan keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-011925/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 8 Mei 2008 oleh Terbanding, bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasan karena Pemohon Banding menolak dan tidak mengerti bagaimana cara perhitungannya sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar dan denda sebesar Rp 12.270.138,00 hanya dengan alasan salah harga yang tersebut di Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-011925/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 8 Mei 2008 dan alasan terdapat ketidak sesuaian nilai freight pada debit note dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor XXXXXX tanggal 5 Mei 2008, pada point menimbang dan point e, Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2631/KPU.01/2008 tanggal 16 Juni 2008.       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Medical Steriliziser Fortune ZTP78E, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 05 Mei 2008, negara asal China dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 17,905.00. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 24,200.00 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-011925/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 Mei 2008 sebesar Rp 12.270.138,00. bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 17/DAM/V/2008 tanggal 08 Mei 2008, diterima lengkap dan benar oleh Terbanding dengan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 002745/JB/KBR/2008 tanggal 08 Mei 2008 dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-2631/KPU.01/2008 tanggal 16 Juni 2008 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding. bahwa dalam bagian Menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2631/KPU.01/2008 tanggal 16 Juni 2008 disebutkan: bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan Keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) dan data pendukung lainnya. bahwa berdasarkan penelitian, terdapat ketidaksesuaian nilai freight antara Debit Note dengan PIB sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : XXXXXX tanggal 05 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi sehingga Metode I gugur dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI secara Hierarki. bahwa keputusan Terbanding tersebut menyebutkan alasan tidak dapat diterima nilai pabean Pemohon Banding sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) yaitu dikarenakan terdapat ketidaksesuaian nilai freight antara Debit Note dengan PIB sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : XXXXXX tanggal 05 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi. bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau,Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean,membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau,tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial.bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut : “Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang objektif dan terukur dan/atau,Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap; bahwa adapun data pendukung nilai transaksi tersebut berupa : 1.Pemberitahuan Impor Barang Nomor Aju / PIB      Tanggal            Pemasok              Jenis Barang           Negara AsalPelabuhan Muat       Pelabuhan Bongkar        No. & Tgl. Invoice       No. & Tgl. BL/AWB   Berat Kotor        Berat Bersih  Package              Jumlah FOB          Freight                Jumlah CIF          Pengangkutan::::::::::::::::000000-004177-20080505-709246 / 144223,05 Mei 2008,QWE Economy and Trade, No. X0 Yuelainan RD, Shiqi, Zhongshan,China,Medical Steriliziser Fortune ZTP78E,China,Zhongshan,Tanjung Priok,ZS080415, 15 April 2008,ZSNCB8011817, 19 April 2008,5,625.0000 Kg,4,725.0000 Kg,450 CT/CARTON,USD 17,325.00,USD 580.00,USD 17,905.00 (Rp 165.166.463,00),JARU BHUM S120.  2.Purchase Order PenerbitNomor            Tanggal            Pemasok        Kuantitas           Total          ::::::PT. XXX,03/DAM/III/2008,5 Maret 2008,QWE Economy & Trade,IMP.& EXP.CO.LTD,450 Set.USD 17,325, dengan rincian sebagai berikut:ModelDescriptionQuantityUnit PriceUSDAmountUSDFortuneMedical Sterilizer ZTP78E450 SET38.5017,325.00   TOTAL :17,325.00  3.Sales Contract Penerbit        Nomor        Tanggal            Pabrikan          Payment          Syarat Penjualan    Total FOB      :::::::QWE Economy & Trade, IMP.& EXP.CO.LTD,ZS080305,05 Maret 2008,RTY IMP.& EXP.CO.LTD,100% by TT,Asuransi dan Ongkos Kirim dibayar pembeli,USD 17,325.00, dengan rincian sebagai berikut.DescriptionQuantityUnit PriceUSDAmountUSDMedical Sterilizer ZTP78E450 SET38.5017,325.00  TOTAL :17,325.00  4.Invoice

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36283/PP/M.XII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36283/PP/M.XII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang berupa 11 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Marine Gearbox dan GB Control Valve pada PIB Nomor: 0XXXX0 tanggal 18 Maret 2008 Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 14.733,88 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa sedangkan menurut PIB Nomor: 0XXXX0 tanggal 18 Maret 2008, Pemohon Banding mengimpor jenis barang berupa 11 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Marine Gearbox dan GB Control Valve dengan harga sebesar CIF USD 11.334,39.             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 0XXXX0 tanggal 18 Maret 2008 yang diberitahukan jenis barang berupa 11 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Marine Gearbox dan GB Control Valve, Negara asal China, nilai pabean sebesar CIF USD 11.334,39 menjadi sebesar CIF USD 14.733,88.       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima dan menyatakan tidak setuju terhadap Surat keputusan tersebut yang berisi penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 00015/KTB/LMP/III/08 tanggal 24 Maret 2008 atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 007030/NOTUL/KPUTP/BD.02/2008 tanggal 19 Maret 2008 dalam mana Keputusan tersebut tetap mempertahankan perhitungan pada Terbanding.       Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa 11 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Marine Gearbox dan GB Control Valve pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 0XXXX0 tanggal 18 Maret 2008, Negara asal China dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 11.334,39. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 14.733,88 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 007030/NOTUL/KPUTP/BD.02/2008 tanggal 19 Maret 2008 sebesar Rp 18.571.676,00. bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 00015/KTB/LMP/III/2008 tanggal 24 Maret 2008, diterima lengkap dan benar oleh Terbanding dengan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 001907/JT/KBR/2008 tanggal 24 Maret 2008 dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-2102/KPU.01/2008 tanggal 15 Mei 2008 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding. bahwa dalam bagian Menimbang Keputusan Terbanding disebutkan: bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan Keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) dan data pendukung lainnya. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, validitas dokumen diragukan. bahwa berdasarkan penelitian diatas disimpulkan harga yang diberitahukan lewat Pemberitahuan Impor Barang Nomor 0XXXX0 tanggal 18 Maret 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya (Meode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan melalui metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hirarki; bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding menambahkan penjelasan: bahwa berdasarkan data yang objektif dan terukur, penetapan Nilai Pabean yang digunakan adalah Metode VI fleksible III, yaitu dengan acuan data nilai pabean barang serupa yang terdapat pada data importasi. bahwa penetapan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 0XXXX0 tanggal 18 Maret 2008 menggunankan Metode VI fleksible III menjadi sebesar CIF USD 14.733,88. bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan data pembanding yang digunakan adalah Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 00XXXX tanggal 1 Januari 2008, jenis barang Marine Gearbox, negara asal China. bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan:Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau,Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean,membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau,tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial.bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang objektif dan terukur, dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 0XXXX0 tanggal 18 Maret 2008 sebesar CIF USD 11.334,39 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk memeriksa kesesuaian antara nilai yang diberitahukan dalam PIB dengan bukti-bukti pendukung transaksi impor serta dokumen terkait lainnya. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data tambahan kepada berupa: 1.Aplikasi TransferTanggalBank Penerima  Pihak Penerima    Nomor RekeningUntuk PembayaranJumlahKursJumlahBiaya AdministrasiJumlah::::::::::10 April 2008,QWE Bank Co., Ltd, Hangzhou Branch,Hangzhou Advance Gearbox,11006674627901,Invoice Nomor: G08039 tanggal 19 Februari 2008,USD 11.278,00,Rp 9.225,00,Rp 104.039.550,00,Rp 50.000,00,Rp 104.089.550,00.  2.Rekening KoranTanggalNomor RekeningKeteranganJumlah Didebet::::10 April 2008, 00XX0XXX0X,Tarikan 0326256-1,Rp 104.089.550,00.  3.Bukti PembayaranTanggalUraianJumlah Dikredit:::10