Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 36276/PP/M.X/12/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 36276/PP/M.X/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.4.849.911.659,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.48.457.249.653,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.43.607.337.994,00), yang terdiri dari:1.2.Koreksi Jasa Maklon SebesarKoreksi Jasa Teknik, Konstruksi, dan KonsultasiJumlah Koreksi DPP PPh Pasal 23Rp.4.837.650.185,00Rp.     12.261.474,00Rp.4.849.911.659,00,yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;                 Koreksi Jasa Maklon sebesar Rp.4.837.650.185,00       Menurut Terbanding : bahwa atas tanggapan Pemohon Banding itu tersebut Terbanding tetap berpendapat bahwa selisih tersebut merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena :Account Beban Subcont-CMT adalah account yang menampung biaya-biaya subcont;Selisih yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya impor, biaya ekspor dan biaya dokumen, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan alasan kenapa biaya tersebut dimasukkan ke dalam Beban Subcont-CMT;Biaya Impor, Biaya Ekspor dan Biaya Dokumen telah dibukukan Pemohon Banding dalam account tersendiri yaitu biaya impor dan handling, dimana biaya ini telah dikoreksi positif oleh Pemeriksa pada pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan dengan alasan biaya tersebut seharusnya ditanggung/dibayar oleh pihak ketiga (Pemohon Banding) sesuai dengan agreement yang ada;bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa terkait dengan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Maklon sebesar Rp.4.837.650.185,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi tersebut karena Koreksi Jasa Maklon sebesar Rp. 4.837.650.185,00, merupakan biaya pengiriman yaitu biaya yang berhubungan dengan keluar masuk barang diantaranya adalah biaya impor, biaya ekspor dan biaya dokumen; bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding, mengemukakan bahwa Pemohon banding tidak dapat menerima koreksi atas Jasa Maklon sebesar Rp.4.837.650.185,00 karena jumlah tersebut bukan merupakan pembayaran atas Jasa maklon tetapi merupakan pembayaran atas biaya impor dan ekspor, hal tersebut dapat dilihat pada laporan Ledger kami dengan Nomor Account XXX-XX-00X Subcont Charges dimana masih terdapat biaya Impor dan Ekspor, seharusnya sebelum di equalisasi Pemeriksa mengeluarkan terlebih dahulu biaya Impor dan Ekspor dari Account tersebut sebesar Rp.4.837.650.185,00, sehingga dasar Pengenaannya adalah Total Biaya Subcont Charges diledger Rp.42.261.621.210,00 dikurangi biaya impor ekspor Rp.4.837.650.185 = Rp. 37.423.971.016.00;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi Jasa Maklon sebesar Rp 4.837.650.185,00 dengan penghitungan sebagai berikut: Jasa Maklon menurut Terbanding     Jasa Maklon menurut Pemohon Banding     Koreksi positif    Rp 42.261.621.201,00Rp 37.423.971.016,00Rp   4.837.650.185,00bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian kembali SPT Pajak Penghasilan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2007 atas Jasa Maklon Pemohon Banding melaporkan Dasar Pengenaan Pajak Maklon hanya sebesar Rp.37.423.971.016,00, sedangkan dalam Laporan Keuangan yang telah di audit pada catatan 18 tentang Beban Usaha Langsung halaman 18 terdapat perkiraan Beban Subkon-CMT untuk tahun 2007 sebesar Rp.42.695.191.978.00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp.4.837.650.185,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk periode Januari-Desember 2007; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa Jasa Maklon di sini adalah biaya-biaya sehubungan dengan biaya ekspor impor yang menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23, biaya pelabuhan, dan Pemohon Banding menjelaskan memiliki bukti-buktinya sehingga siap dilakukan uji kebenaran bukti materi; bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji kebenaran bukti materi bersama; bahwa berdasarkan pemeriksaan Uji Kebenaran Bukti dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:Penjelasan Perincian Biaya yang bukan Merupakan Biaya Beban Subkon/CMT;Payment slip/kwitansi/Bukti pembayaran Biaya Expor/Impor/Trucking;Buku Besar/ LedgerSPT Masa PPh Pasal 23 untuk tahun 2007Perincian yang bukan merupakan jasa maklonInvoicebahwa Tabel Penjelasan atas Koreksi Objek PPh Pasal 23- Subcont Charges/ Jasa Maklon diuraikan sebagai berikut: NoDescriptionSub Cont Charges(Rp)Keterangan1Subcont Xharges PT QWE11.956.378Sea Import Handling Exp.2Import Charges (PT RTY Log) Jul-Agust 200776.281.050Sea Import Handling Exp.3Import Charges (PT RTY Log) Jul-Agust 200771.338.484Sea Import Handling Exp.4Trucking Charges (CV ASD)31.300.000Trucking Expense5Export Charges AIR PP (PT FGH)99.603.168Export Dco Process & Handling Exp.6Import Charges (PT RTY Log) per Sept 200774.821.409Sea Import Handling Exp.7Import Charges (PT RTY Log) per Sept 200781.991.964Sea Import Handling Exp.8Export Charges (PT FGH)82.652.612Export Dco Process & Handling Exp.9Export Charges (PT JKL)159.676.078Export Dco Process & Handling Exp.10Export Charges (PT ZXC Log)127.102.641Export Dco Process & Handling Exp.11Import Charges (PT VBN)91.885.324Sea Import Handling Exp.12Export Charges (PT MLP)838.460.217Export Dco Process & Handling Exp.13Export Charges (PT MLP)24.560.316Export Dco Process & Handling Exp.14Import Charges (PT RTY Log)83.882.840Sea Import Handling Exp.15Import Charges (PT RTY Log)38.808.900Sea Import Handling Exp.16Import Charges (PT VBN)68.113.629Sea Import Handling Exp.17Export Charges (PT NKO)665.761.507Export Dco Process & Handling Exp.18Export Charges (PT BJI)592.769.938Export Dco Process & Handling Exp.19Export Charges (PT VHU)54.018.342Export Dco Process & Handling Exp.Total3.274.984.797bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi sebesar Rp 4.837.650.185,00 tersebut sesuai dengan pertimbangan Majelis, diambil sampling sebesar 60% sampai dengan 70% yang menerangkan lengkap secara detail jenis-jenis biaya yang dipisahkan dari Jasa Maklon tersebut (bukan Jasa Maklon) yaitu Biaya Expor, Impor, Trucking, Forklift dan bukti-bukti tersebut telah diperlihatkan kepada Terbanding; bahwa pembahasan Objek PPh Pasal 23- Subcont Charges/ Jasa Maklon diuraikan sebagai berikut: -Nomor urut 1 atas jasa kepada PT QWE (PT QWE) sebesar Rp 11.956.378,00; bahwa menurut Pemohon Banding, jasa kepada PT QWE adalah asuransi, karena nilai yang dibayarkan tersebut adalah perhitungan premi atas Pajak Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22, karena merupakan jaminan barang tersebut masuk kembali ke dalam PDKB yang merupakan salah satu syarat dari Dirjen Bea dan Cukai dalam prosedur pemasukan atau pengeluaran barang yang di subkontrakkan ke luar PDKB; bahwa menurut Terbanding, atas jasa kepada PT QWE sebesar Rp 11.956.378,00 menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran asuransi kepada PT CFT yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa payment, slip, kuitansi dari PT QWE dan customs bond yang diterbitkan oleh PT CFT atas nama Pemohon Banding;bahwa PT QWE bukan merupakan perusahaan asuransi, sehingga pembayaran biaya Pemohon Banding kepada PT QWE tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai pembayaran asuransi sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, oleh karena itu atas koreksi Terbanding tetap dipertahankan; -Nomor urut 4 atas Biaya Sewa Truk sebesar Rp 31.300.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36274/PP/M.X/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36274/PP/M.X/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-657/WPJ.07/KP.0608/2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 Tidak Dapat Diproses Lebih Lanjut atas nama Penggugat;             Menurut Terbanding : bahwa Surat Tergugat Nomor: S-657/WPJ.07/KP.0608/2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 Tidak Dapat Diproses Lebih Lanjut, dibuat untuk menjawab surat Penggugat Nomor: 03/VDMP-05/0410 tanggal 11 Mei 2010; bahwa dalam surat tersebut Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007, yang telah diajukan keberatan dan banding dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.22108R/PP/M.X/16/2010 yang diucapkan pada tanggal 12 April 2010; bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, karenanya Tergugat berpendapat bahwa atas ketetapan pajak yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat lagi diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan surat Tergugat Nomor: S-657/WPJ.07/KP.0608/2010 tanggal 24 Mei 2010 dengan alasan penolakan Tergugat tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 Tahun Pajak 2005, karena Penggugat telah menerima Putusan Pengadilan Pajak atas Banding Pajak Penghasilan Badan dengan Nomor: PUT.18129/PP/M.X/15/2009 untuk Tahun Pajak 2004 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 18 Mei 2009 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.22108R/PP/M.X/15/2010 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 12 April 2010 untuk Tahun Pajak 2005;       Menurut Majelis : bahwa Surat Tergugat Nomor: S-657/WPJ.07/KP.0608/2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 Tidak Dapat Diproses Lebih Lanjut, dibuat untuk menjawab surat Penggugat Nomor: 03/VDMP-05/0410 tanggal 11 Mei 2010; bahwa dalam surat Nomor: 03/VDMP-05/0410 tanggal 11 Mei 2010 Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007, yang telah diajukan keberatan dan banding dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.22108R/PP/M.X/16/2010 yang diucapkan pada tanggal 12 April 2010; bahwa menurut Tergugat berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”, oleh karenanya atas ketetapan pajak yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat lagi diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan; bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat yang menyatakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Ketetapan Pajak yang Tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 untuk Tahun Pajak 2005 Tidak Dapat Diproses Lebih Lanjut dengan penjelasan sebagai berikut: 1.Pada tanggal 8 September 2008, Penggugat mengajukan permohonan banding atas Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2005 dengan surat Nomor: 02/CGGV/IX/2008 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 16 September 2008;bahwa Penggugat mengajukan banding atas koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp.5.380.724.997,00, sehingga penghasilan netto seharusnya menurut kami adalah sebesar Rp.31.906.512.888,00. Selanjutnya, kompensasi kerugian yang sebesar Rp.27.944.725.520,00 untuk tahun pajak 2005 dalam surat permohonan banding Penggugat adalah berdasarkan dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 untuk Tahun Pajak 2005;  2.Putusan Pengadilan Pajak atas Banding Pajak Penghasilan Badan dengan Nomor: PUT.18129/PP/M.X/15/2009 untuk Tahun Pajak 2004 yang diucapkan pada tanggal 18 Mei 2009 mengabulkan sebagian permohonan banding sebagai berikut:No.UraianJumlah (Rp)1.Penghasilan Netto4.335.343.910,002.Kompensasi Kerugian4.335.343.910,003.Penghasilan Netto Fiskal0,004.Penghasilan Kena Pajak0,005.Pajak Penghasilan yang Terutang0,006.Kredit Pajak1.358.017.140,007.Pajak yang (lebih)/kurang dibayar(1.358.017.140,00)  3.Lebih lanjut, Penggugat juga telah menerima Putusan Pengadilan Pajak atas Banding Pajak Penghasilan Badan dengan Nomor: PUT.22108R/PP/M.X/16/2010 untuk Tahun Pajak 2005 tanggal 12 April 2010 dengan rincian sebagai berikut:No.UraianJumlah (Rp)1.Penghasilan Netto31.906.512.888,002.Kompensasi Kerugian(27.944.725.520,00)3.Penghasilan Kena Pajak3.961.787.368,004.Penghasilan Netto Fiskal3.961.787.368,005.Pajak Penghasilan yang Terutang1.171.036.100,006.Kredit Pajak4.870.864.012,007.Pajak yang (lebih)/kurang dibayar(3.699.827.912,00)  4.Adapun kompensasi kerugian sebesar Rp.27.944.725.520,00 dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.22108R/PP/M.X/16/2010 untuk Tahun Pajak 2005 tanggal 12 April 2010 adalah berdasarkan surat permohonan banding Penggugat Nomor: 02/CGGV/IX/2008 tanggal 8 September 2008, dimana pada waktu surat permohonan banding tersebut dilaporkan kepada Pengadilan Pajak, Penggugat masih belum mengetahui status Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2004;  5.Selanjutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2004 dan Tahun Pajak 2005, maka pada tanggal 11 Mei 2010, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Ketetapan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 dikarenakan kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2005 seharusnya berubah dari sebesar Rp.27.944.725.520,00 menjadi Rp.31.077.855.585,00;bahwa adapun perhitungan kompensasi kerugian fiskal untuk tahun pajak 2005 adalah sebagai berikut:Kompensasi dan Penghasilan Netto FiskalKompensasi Kerugian FiskalTahunJumlah (Rp)Tahun 2001Tahun 2002Tahun 2003Tahun 2004Tahun 20051997(21.408.707.883,00) 12.466.897.781,00   1998(20.204.035.814,00) 9.290.274.779,0010.913.761.035,00  19998.941.810.102,00     2000(43.649.398.508,00)  8.507.822.959,004.335.343.910,0030.806.231.639,002001(271.623.946,00)    271.623.946,00200221.757.172.560,00     200319.421.583.994,00     20044.335.343.910,00     200531.906.512.888,00-21.757.172.560,0019.421.583.994,004.335.343.910,0031.077.855.585,00  6.Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Penggugat berpendapat atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan dengan berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 yang semula sebesar Rp.3.699.827.912,00 menjadi lebih bayar sebesar Rp.4.639.766.912,00, seharusnya dapat dikabulkan dengan rincian sebagai berikut:No.UraianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi(Rp)1.Penghasilan Netto31.906.512.888,00 31.906.512.888,002.Kompensasi Kerugian(27.944.725.520,00)3.133.130.065,00(31.077.855.585,00)3.Penghasilan Kena Pajak3.961.787.368,003.133.130.065,00828.657.000,004.Pajak Penghasilan yang Terutang1.171.036.100,00(939.939.000,00)231.097.100,005.Kredit Pajak4.870.864.012,00 4.870.864.012,006.Pajak yang (lebih)/kurang dibayar(3.699.827.912,00)939.939.000,00(4.639.766.912,00)bahwa hal tersebut disebabkan karena Penggugat akan dirugikan atas kompensasi kerugian yang seharusnya dapat digunakan di tahun pajak 2005 berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak untuk tahun pajak 2004 dan 2005 yang mengabulkan permohonan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36272/PP/M.XIII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36272/PP/M.XIII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penetapan tarif atas PIB Nomor: X0XXXX, tanggal 22 Juni 2010 berupa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Marble Stone Slabs, yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 0XXX0X tanggal 07 Juni 2010 sebesar CIF SGD 9,365.69 menjadi sebesar CIF SGD 11,415.09, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 27.695.000,00.             Menurut Terbanding    : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-2118/BC.8/2010 tanggal 9 Agustus 2010, berdasarkan penelitian terhadap dokumen dan data-data teknis impor, ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTPN dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (6) KEP-64/BC/1999, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 0XXX0X tanggal 7 Juni 2010.       Menurut Pemohon : bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-2118/BC.8/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi tagihan 50% utang pajak sesuai Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-000959/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 9 Juni 2010 sebesar Rp27.695.000,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 13 Agustus 2010 sebesar Rp. 13.847.500.       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-2118/BC.8/2010 tanggal 9 Agustus 2010, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (6) KEP-64/BC/1999, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 0XXX0X tanggal 7 Juni 2010 bahwa dengan tidak lengkapnya dokumen pendukung, tidak diketahui adanya pembayaran lain yang dilakukan sehubungan dengan importasi barang dimaksud sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan sesuai dengan penetapan pejabat KPPBC menjadi sebesar CIF SGD 11,415.09. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding dalam suratnya Nomor : SR-121/BC.8/2011 tanggal 31 Januari 2011 menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean yakni Pemohon Banding tidak melampirkan bukti-bukti pendukung kebenaran harga transaksi berupa Purchase Order, bukti pembayaran dan bukti korespondensi dengan pihak bank lainnya sebagaimana dimaksud dalam KEP-64/BC/1999, dengan demikian harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian data pembanding pada DBH I, tidak ditemukan data barang identik maupun serupa untuk dijadikan sebagai data pembanding (test value) dan berdasarkan Risalah KPPBC diketahui bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan jenis barang yang diimpor hanya satu jenis barang yaitu “Marble Stone Slabs Special Red”, sehingga Terbanding menetapkan nilai Pabean sesuai penetapan KPPBC. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan berpendapat bahwa KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 sebagai dasar hukum koreksi Terbanding telah dicabut dengan PMK Nomor : PMK 146/PMK.04/2007 tanggal 22 November 2007, sedangkan importasi dilakukan pada tahun 2010. bahwa Terbanding berpendapat, permasalahan dalam sengketa ini adalah data lengkap yang harus diserahkan, dimana Terbanding melihat persyaratan yang cukup lengkap diatur dalam KEP-64/BC/1999, walaupun telah di cabut tetapi persyaratan yang diperlukan untuk melihat kebenaran nilai transaksi terdapat dalam keputusan dimaksud. bahwa atas permasalahan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa oleh karena KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 dinyatakan dicabut dengan PMK Nomor : PMK 146/PMK.04/2007 tanggal 22 November 2007, maka KEP-64/BC/199 tersebut sejak tanggal 22 November 2007 tidak berlaku atau tidak dapat digunakan bagi Terbanding. bahwa namun demikian Terbanding berpendapat data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak lengkap yakni tidak melampirkan purchase order, bukti pembayaran dan bukti korespondensi dengan pihak bank sehingga Terbanding tidak meyakini kebenaran harga yang diberitahukan sebagai harga transaksi. bahwa berdasarkan surat Terbanding Nomor : SR-121/BC.8/2011 tanggal 31 Januari 2011 diketahui bahwa berdasarkan Lembar Penelitian Risalah Penetapan Klasifikasi/Nilai Pabean/Cukai/Sanksi Administrasi, Terbanding menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan metode II, namun dalam analisanya Terbanding juga menyatakan bahwa berdasarkan penelitian data pembanding pada DBH I, tidak ditemukan data barang identik maupun serupa untuk dijadikan sebagai data pembanding dan bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan menggunakan data harga pasar. bahwa Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan price list, kuitansi, catalog atau bukti lainnya dari harga pembanding, namun sampai dengan sidang pemeriksaan dinyatakan cukup Terbanding tidak dapat menunjukkan data-data dari harga pembanding. bahwa berdasarkan fakta-fakta bahwa Terbanding menggunakan KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 dimana keputusan tersebut telah di cabut dan Terbanding tidak dapat menunjukkan price list, kuitansi, catalog atau bukti lainnya dari harga pembanding maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang ditetapkan oleh KPPBC tidak dapat dipertahankan. bahwa selanjutnya Majelis akan memeriksa nilai Pabean berdasarkan harga transaksi dan dalam persidangan Pemohon Banding diminta menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36266.R/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36266.R/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2005       Menurut Terbanding : bahwa Kepala KPP Pratama Kosambi dalam Surat Nomor: S-377/WPJ.08/KP.0607/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2012 (Cap Harian Pos), berisi Pengembalian Putusan Pengadilan Pajak, mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36266/PP/M.XIII/16/2012 yang diucapkan tanggal 26 Januari 2012 mengenai permohonan banding atas nama Pemohon Banding yang Terbanding terima pada tanggal 15 Februari 2012 ternyata terdapat kekeliruan sebagai berikut: NoTertulisKeterangan1Nama : PT XXX NPWP 0X.0XX.X0X.0-XXX.000Terdapat kesalahan penulisan NPWP, seharusnya NPWP: 0X.0XX.X0X.X-XXX.000bahwa dari penelitian Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36266/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012, diketahui terdapat kesalahan tulis pada halaman 1 dan 5 (amar) Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36266/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012 yang mencantumkan NPWP: semula tertulis :0X.0XX.X0X.0-XXX.000 seharusnya tertulis:0X.0XX.X0X.X-XXX.000             Pendapat Majelis : bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak“. bahwa dalam Sidang Acara Cepat pada tanggal 12 April 2012 ternyata/terbukti benar telah terjadi kesalahan tulis/ketik pada halaman 1 dan 5 (amar) Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36266/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012 yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak : 0X.0XX.X0X.0-XXX.000, oleh karenanya Majelis berpendapat membetulkan kesalahan tulis/ketik dimaksud menjadi NPWP: 0X.0XX.X0X.X-XXX.000.       Memperhatikan : Surat Terbanding, bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan Membetulkan kesalahan hitung/tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36266/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012, atas nama Pemohon, pada halaman 1 dan 5 (amar) Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36266/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012 yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai berikut: semula tertulis :0X.0XX.X0X.0-XXX.000 seharusnya tertulis:0X.0XX.X0X.X-XXX.000 dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan Nomor: Put-36266/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36265.R/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36265.R/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2005       Menurut Terbanding  : bahwa Kepala KPP Pratama Kosambi dalam Surat Nomor: S-378/WPJ.08/KP.0607/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2012 (Cap Harian Pos), berisi Pengembalian Putusan Pengadilan Pajak, mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36265/PP/M.XIII/16/2012 yang diucapkan tanggal 26 Januari 2012 mengenai permohonan banding atas nama Pemohon Banding yang Terbanding terima pada tanggal 15 Februari 2012 ternyata terdapat kekeliruan sebagai berikut: NoTertulisKeterangan1Nama : PT QWE NPWP 0X.0XX.X0X.0-XXX.000Terdapat kesalahan penulisan NPWP, seharusnya NPWP: 0X.0XX.X0X.X-XXX.000bahwa dari penelitian Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36265/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012, diketahui terdapat kesalahan tulis pada halaman 1 dan 5 (amar) Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36265/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012 yang mencantumkan NPWP : semula tertulis :0X.0XX.X0X.0-XXX.000       seharusnya tertulis:0X.0XX.X0X.X-XXX.000             Pendapat Majelis : bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak“; bahwa dalam Sidang Acara Cepat pada tanggal 12 April 2012 ternyata/terbukti benar telah terjadi kesalahan tulis/ketik pada halaman 1 dan 5 (amar) Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36265/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012 yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak : 0X.0XX.X0X.0-XXX.000, oleh karenanya Majelis berpendapat membetulkan kesalahan tulis/ketik dimaksud menjadi NPWP: 0X.0XX.X0X.X-XXX.000;       Memperhatikan : Surat Terbanding, bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan Membetulkan kesalahan hitung/tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36265/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012 atas nama Pemohon, pada halaman 1 dan 5 (amar) Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36265/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012 yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai berikut: semula tertulis :0X.0XX.X0X.0-XXX.000 seharusnya tertulis:0X.0XX.X0X.X-XXX.000dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan Nomor: Put-36265/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36261/PP/M.IV/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36261/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak : Desember 2008       Pokok Sengketa : Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (“STP PPN”) No.00024/187/08/062/11 tertanggal 17 Januari 2011 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp. 63.530.211             Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan STP PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00024/187/08/062/11 tanggal 17 Januari 2011 sudah tepat;       Menurut Penggugat : bahwa oleh karena itu, Penggugat mohon agar permohonan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dalam Surat Tagihan Pajak No. 00024/187/08/062/11 tertanggal 17 Januari 2011 untuk Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp. 63.530.211 dapat dikabulkan;       Menurut Majelis : bahwa Penggugat dengan Surat Nomor: 015/MGT/MEDC/I/2012 tanggal 03 Januari 2012 perihal Pencabutan Gugatan Sengketa PPN Pemungut Masa Pajak Januari – Desember 2011, dan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor : 027/MGT/MEDC/I/2012 tanggal 3 Januari 2012, menyatakan bahwa Penggugat mengajukan pencabutan Surat Permohonan Gugatan Nomor: MGT-382/JKT/11 tanggal 4 Agustus 2011 dengan dasar Pencabutan/Pembatalan adalah Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dasar permohonan pencabutan gugatan adalah: Sengketa pajak yang akan disidangkan kepada Pengadilan Pajakbahwa dalam bulan Desember 2011, Pengadilan Pajak telah melakukan panggilan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Pajak kepada Penggugat dalam rangka pemeriksaan atas gugatan yang diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait permohonan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari-Desember 2008; Permohonan Pencabutan Gugatan di Pengadilan Pajakbahwa Pasal 42 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :(1)Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.(2)Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.(3)Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.bahwa dengan memperhatikan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan di atas Penggugat mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan Penggugat ke Pengadilan Pajak tersebut dan Penggugat memahami konsekwensinya dari pencabutan gugatan ini, Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan kembali atas sengketa tersebut di atas ke Pengadilan Pajak; bahwa atas surat pernyataan pencabutan dari Penggugat, dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2012, Majelis menanyakan persetujuan Tergugat atas Surat Pernyataan Pencabutan tersebut, dan Tergugat menyatakan setuju atas pencabutan gugatan dimaksud serta dapat menerima; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, maka atas gugatan yang diajukan dengan surat pernyataan pencabutan/Pembatalan Gugatan Pajak Nomor: 015/MGT/MEDC/I/2012 tanggal 03 Januari 2012 dan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor : 027/MGT/MEDC/I/2012 tanggal 3 Januari 2012, dihapus dari daftar sengketa; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat permohonan gugatan Penggugat dihapus dari daftar sengketa dan tidak dapat diajukan gugatan kembali;       Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan atas Permohonan gugatan, Surat Pernyataan Pencabutan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memtuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-129/PJ/2011 tanggal 6 Juli 2011, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00024/187/08/062/11 tanggal 17 Januari 2011, tidak dapat diterima dan dihapus dari daftar sengketa.