Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36340/PP/M.XI/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Januari s.d Desember 2007 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp6.250.484.189,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; dengan perhitungan sebagai berikut : 1. 2. 3.Koreksi Positif Komisi Penjualan Luar Negeri Koreksi Positif Retainer Fee/Profesional Fee Koreksi Positif Tambahan atas Retainer Fee/Profesional FeeRp. 5.169.717.653,00 Rp. 458.005.308,00 Rp. 622.761.228,00 |
| Koreksi Positif Komisi Penjualan Luar Negeri Rp. 5.169.717.653,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas ledger Neraca, yaitu akun 240001000 (Accrued Sales Commision), terdapat pembayaran komisi penjualan ke luar negeri sebesar Rp5.169.717.653 yang belum dikenakan PPN Jasa Luar Negeri (JLN); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding Tidak setuju terhadap koreksi objek PPN Jasa LN atas Komisi Penjualan Luar Negeri ke Amcor Cina, BCF, Nihon, Zulu Pack, Jordi Florensa, Falco, HQ Khiem, Nomura, Noerdiana, Vertex, Sinya Watanabe yang belum dikenakan PPN Jasa Luar Negeri Sesuai Bukti Jurnal 100045465 tgl 2/2/07 sebesar Rp5.169.717.653, karena bukan merupakan objek yang memenuhi kriteria Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN Jasa Luar negeri sebagaimana dimaksud Surat Edaran Edaran Dirjen Pajak nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.169.717.653; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah berdasarkan hasil pemeriksaan atas ledger Neraca, yaitu akun 240001000 (Accrued Sales Commision), dimana terdapat pembayaran komisi penjualan ke luar negeri sebesar Rp5.169.717.653 yang belum dikenakan PPN Jasa Luar Negeri (JLN); bahwa sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa Komisi Penjualan Luar Negeri sebesar Rp5.169.717.653 tersebut diberikan atas jasa sales agent di luar negeri dan atas penjualan yang dilakukan di luar negeri pula, sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan karena tidak ada jasa apapun yang dibawa dan dimanfaatkan di dalam negeri; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan; bahwa untuk perjanjian komisi dengan agen di luar negeri, Pemohon Banding melakukan korespondensi dengan email;bahwa pembayaran komisi di luar negeri dilakukan oleh pembeli di luar negeri dengan cara langsung memotong dari pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh pembeli, sehingga semuanya dilakukan di luar negeri dan dangan demikian menurut Pemohon Banding tidak dapat dikenakan PPN; bahwa atas pernyataan Pemohon banding tersebut Majelis meminta kepada Pemohon banding untuk menyampaikan bukti perjanjian komisi dengan agen di luar negeri maupun bukti korespondensi dengan email terkait; bahwa namun Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan perjanjian komisi dengan agen di luar negeri maupun bukti korespondensi melalui email terkait perjanjian komisi penjualan dengan alasan korespondensi tersebut tidak ada pada bagian keuangan namun pada bagian marketing dan karena jangka waktunya relatif lama yaitu sudah 4 tahun yang lalu; bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-undang PPN) antara lain mengatur: Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Pasal 4 huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Dalam memori Pasal 4 huruf e dijelaskan bahwa “Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak “C” di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha “B” yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai”;Pasal 4A ayat (3), ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;jasa di bidang pelayanan sosial;jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;jasa di bidang keagamaan;jasa di bidang pendidikan;jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;jasa di bidang tenaga kerja;jasa di bidang perhotelan;jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. bahwa berdasar ketentuan dalam Undang-undang PPN a quo maka Majelis berpendapat sebagai berikut; bahwa komisi penjualan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding “atas jasa sales agent di luar negeri atas penjualan yang dilakukan di luar negeri” tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana di maksud dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-undang PPN;bahwa oleh karenanya sesuai Pasal 4 huruf e Undang-undang PPN pembayaran komisi penjualan ke luar negeri sebesar Rp5.169.717.653 yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.169.717.653; |
| Koreksi Positif Retainer Fee / Profesional Fee Rp. 458.005.308,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas ledger akun 160030001 (Prepaid Expense QWE Packaging), terdapat pembayaran Retainer Fee/Profesional Fee GM ke luar negeri sebesar Rp458.005.308 yang belum dipungut PPN JLN; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa terkait dengan koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Retainer Fee/Profesional Fee GM sebesar Rp458.005.308, Wajib Pajak menyatakan transaksi dimaksud merupakan piutang Wajib Pajak kepada QWE Packaging, PTE. Ltd. (anak perusahaan) atas pembayaran retainer fee/profesional fee GM yang dilakukan di luar negeri untuk kepentingan dan beban QWE Packaging, sehingga transaksi tersebut tidak termasuk sebagai pembayaran atau jasa yang dikenakan PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean; |
| Menurut Majelis | : | bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa ledger akun 160030001 (Prepaid Expense QWE Packaging) sebesar Rp458.005.308 merupakan piutang Pemohon Banding kepada QWE Packaging, PTE. LTD. Singapura (anak perusahaan) berupa pembayaran retainer fee/profesional fee GM yang dilakukan di luar negeri untuk kepentingan dan beban QWE Packaging, PTE. LTD diluar negeri selaku anak perusahaan Pemohon Banding aquo, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan dokumen pendukung terkait; bahwa Pemohon Banding menyatakan dokumen pendukung terkait koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN tahun 2007 sebesar Rp458.005.308 pada dasarnya adalah sama dengan yang disampaikan oleh Pemohon banding terkait koreksi Terbanding dalam sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 tahun 2007 sebesar Rp458.005.308 yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa namun demikian meskipun dokumen yang disampaikan adalah sama dengan sengketa PPN tahun 2007, Majelis tetap meminta kepada Pemohon banding untuk tetap menyampaikan dokumen a quo sebagai dokumen pendukung dalam sengketa PPN; bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa; Annual Report for The Financial Period Ended 31 December 2008 atas nama QWE Packaging, PTE. LTD (Incorporated in the Republic of Singapore) dari akuntan publik RTY & Co. tertanggal 25 Februari 2009;Invoice;Aplikasi transfer;Jurnal Voucher Form;Surat permintaan transfer dari Pemohon Banding; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas catatan butir 2.3 “Consolidation” pada dokumen Annual Report for The Financial Period Ended 31 December 2008 atas nama QWE Packaging, PTE. LTD diketahui bahwa akuntan publik menyatakan “The Company is a Wholly-owned subsidiary of PT ASD Tbk, a company incorporated in the Republic of Indonesia…” atau dalam Bahasa Indonesia berarti “Perusahaan ini merupakan anak perusahaan yang seluruhnya milik PT ASD Tbk, perusahaan yang didirikan di Republik Indonesia …”; bahwa dengan demikian diketahui bahwa memang benar QWE Packaging, PTE. Ltd. merupakan anak perusahaan dari Pemohon banding; bahwa perincian dokumen invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut; No.NomorTanggalPenerbitKepadaJumlah dalamKeterangan USD13215016 Maret 2007FGH Pte LtdQWE Packaging Pte LtdSing. Dollar 1.000664.65fee new company2325809 Mei 2007FGH Pte LtdQWE Packaging Pte LtdSing. Dollar 647430.68Secretarial fee33270629 Juni 2007FGH Pte LtdQWE Packaging Pte LtdSing. Dollar 390258.28Filling Fee400111 Juni 2007JKLQWE Packaging Pte LtdRenminbi 20.0002,627.10Retainer fee507424128 Mei 2007ZXCQWE Packaging Pte Ltd 3,750.00Professional Fee607A-057-130 Mei 2007VBN AssociatesQWE Packaging Pte Ltd 5,000.00Retainer Fee707a-057-223 NovemberVBN AssociatesQWE Packaging Pte Ltd 27,425.00 JUMLAH40.155,71 bahwa jumlah Koreksi objek PPN atas Retainer Fee/Profesional Fee GM sesuai mutasi di akun 160030001 (Prepaid Expenses QWE Packaging) berdasar surat Terbanding a quo adalah sebesar USD 50.155,71 atau Rp458.005.308, sedangkan bukti invoice yang disampaikan oleh Pemohon banding adalah sejumlah USD 40.155,71 sehingga terdapat transaksi sejumlah USD 10.000 (USD 50.155,71-USD 40.155.71) atau sejumlah Rp88.816.000 yang tidak terdapat bukti invoice-nya; bahwa berdasar penelitian Majelis dokumen surat permintaan transfer diketahui perincian permintaan transfer dari Pemohon Banding dengan nomor rekening 0XX.0.00XXX0.X USD kepada Bank MLP cabang Surabaya sebagai berikut: No.Nomor SuratTanggalPenerimaBank PenerimaJumlah (USD)1264/JT/PPTS/200709 April 2007FGH Pte LtdNKOBank Ltd, Singapore664.652413/JT/PPTS/200730 Mei 2007FGH Pte LtdNKO Bank Ltd, Singapore430.683543/JT/PPTS/200716 Juli 2007FGH Pte LtdNKO Bank Ltd, Singapore258.284 JKLBJI, Chao Yang Branch, China2,627.105423/JT/PTTS/200731 Mei 2007ZXC LtdVHU Bonham Strand Branch, Hongkong3,750.006423/JT/PTTS/200731 Mei 2007VBNAssociatesBank Of China (Hongkong)5,000.007 VBNAssociatesBank Of China (Hongkong)27,425.00 JUMLAH40.155,71 bahwa Pemohon banding tidak dapat menyampaikan bukti surat permintaan transfer atas transaksi sejumlah USD 10.000 atau sejumlah Rp88.816.000; bahwa berdasar penelitian Majelis dokumen Aplikasi transfer diketahui perincian transfer Pemohon Banding dengan nomor rekening 0XX.0.00XXX0.X USD pada Bank MLP cabang Surabaya sebagai berikut: No.TanggalPenerimaJumlah (USD)109 April 2007FGH Pte Ltd664.65230 Mei 2007FGH Pte Ltd430.68316 Juli 2007FGH Pte Ltd258.284 JKL2,627.10531 Mei 2007ZXC Group International Ltd3,750.00631 Mei 2007VBN Associates5,000.007 VBN Associates27,425.00JUMLAH 40.155,71 bahwa Pemohon banding tidak dapat menyampaikan bukti transfer atas transaksi sejumlah USD 10.000 atau sejumlah Rp88.816.000; bahwa berdasar penelitian Majelis atas Jurnal Voucher Form diketahui hal-hal sebagai berikut; 1. Nomor dokumen : 100158941 tanggal 09 April 2007 PKAccountAccount Short TextAssignmentTXAmountAmt. in loc. cur.Lc2 amount40160030001Prepaid QWE PackgFee- New Comp 664.656.055.958664.6550101010001STCB-0012503-USD-Inv 32150 -664.65-6.055.958-664.65 2. Nomor dokumen : 100219770 tanggal 30 Mei 2007 PKAccountAccount Short TextAssignmentTXAmountAmt. in loc. cur.Lc2 amount40160030001Prepaid QWE PackgSecret Fee- 430.683.759.836430.6850101010001STCB-0012503-USD-Inv 32580 -430.68-3.759.836-430.68 3. Nomor dokumen : 100296457 tanggal 16 Juli 2007 PKAccountAccount Short TextAssignmentTXAmountAmt. in loc. cur.Lc2 amount40160030001Prepaid QWE PackgFiling Fees 258.282.331.184258.2850101010001STCB-0012503-USD-Inv 32706 -258.28-2.331.184-258.28 4. Nomor dokumen : 100568623 tanggal 31 Desember 2007 PKAccountAccount Short TextTXAmountAmt. in loc. cur.Lc2 amountText40160030001Prepaid QWE Packg 2,627.1023.512.5452,627.10China Career Cons121270000015CGY Pla -2,627.10-23.512.545-2,627.10DN-01/XII/2007 Nomor dokumen : 100269526 tanggal 27 Juni 2007 PKAccountAccount Short TextAssignmentTXAmountAmt. in loc. cur.Lc2 amount401270000015CGY PlaConsultant 2,627.1023.512.5452,627.1050101010001STCB-0012503-USD-China. C -2,627.10-23.512.545-2,627.10 5. Nomor dokumen : 100568621 tanggal 31 Desember 2007 PKAccountAccount Short TextTXAmountAmt. in loc. cur.Lc2 amountText40160030001Prepaid QWEPackg 3,750.0032.737.5003,750.00Prof Fee For GM121270000015CGY Pla -3,750.00-32.737.500-3,750.00DN-01/XII/2007 Nomor dokumen : 100269529 tanggal 31 Mei 2007 PKAccountAccount Short TextAssignmentTXAmountAmt. in loc. cur.Lc2 amount401270000015CGY PlaProf Fee 3,750.0032.737.5003,750.0050101010001STCB-0012503-USD-Inv 074241 -3,750.00-32.737.500-3,750.00 6. Nomor dokumen : 100568622 tanggal 31 Desember 2007 PKAccountAccount Short TextTXAmountAmt. in loc. cur.Lc2 amountText40160030001Prepaid Astria Packg 5,000.0043.650.0005,000.00Retainer Fee121270000015Tianjin Sunshine Pla -5,000.00-43.650.000-5,000.00DN-01/XII/2007 Nomor dokumen : 100269529 tanggal 31 Mei 2007 PKAccountAccount Short TextAssignmentTXAmountAmt. in loc. cur.Lc2 amount401270000015CGY PlaRetainer Fee 5,000.0043.650.0005,000.0050101010001STCB-0012503-USD-Inv 7A-57.1 -5,000.00-43.650.000-5,000.00 7. Nomor dokumen : 100568624 tanggal 31 Desember 2007 PKAccountAccount Short TextTXAmountAmt. in loc. cur.Lc2 amountText40160030001Prepaid QWE Packg 27,425.00257.142.28527,425.00Retainer Fee121270000015CGY Pla -27,425.00-257.142.285-27,425.00DN-01/XII/2007 Nomor dokumen : 100269529 tanggal 31 Mei 2007 PKAccountAccount Short TextAssignmentTXAmountAmt. in loc. cur.Lc2 amount401270000015CGY PlaRetainer Fee 5,000.0043.650.0005,000.0050101010004ABNAB1413055-USD-Inv 7A-57.1 -5,000.00-43.650.000-5,000.00 bahwa Pemohon banding tidak dapat menyampaikan jurnal voucher form atas transaksi sejumlah USD10.000 atau sejumlah Rp88.816.000; bahwa jumlah nilai dari dokumen invoice, surat permintaan transfer, aplikasi transfer serta jurnal voucher form yang dapat disampaikan oleh Pemohon Banding pada pokok sengketa Koreksi Positif Retainer Fee/Profesionel Fee sebesar Rp458.005.308,00,00 dan Tambahan atas Koreksi Positif Retainer Fee/Profesional Fee sebesar Rp622.761.228,00 adalah sejumlah; No.PenerimaJumlah (USD)Jumlah (Rp)1FGH Pte Ltd664.656.055.9582FGH Pte Ltd430.683.759.8363FGH Pte Ltd258.282.331.1844JKL2,627.1023.512.5455ZXC Group International Ltd3,750.0032.737.5006VBN Associates5,000.0043.650.0007VBN Associates27,425.00257.142.2858XFT Transactions Limited70,690.00622.761.228Jumlah110,845.71991.950.536 bahwa berdasar pemeriksaan Majelis pada bagian Balance Sheet as at 31 December 2008 dalam Annual Report for The Financial Period Ended 31 December 2008 (Laporan Keuangan) atas nama QWE Packaging, PTE. LTD diketahui pihak auditor independen pada pokoknya menyatakan: Current liabilities Accruals Amount owing to holding companyNote 72007 9,388 120,377 130,377 bahwa berdasar butir ke-7 catatan dalam Laporan Keuangan a quo auditor independen menyatakan; 7. Amount Owing to Holding company The immediate and ultimate holding company is P.T. XXX, a company incorporated in the Republic of Indonesia; atau dalam Bahasa Indonesia pada pokoknya berarti: 7. Jumlah terutang kepada Perusahaan induk Perusahaan induk langsung dan utama adalah PT XXX, perusahaan yang didirikan di Republik Indonesia bahwa dengan demikian diketahui bahwa QWE Packaging, PTE. LTD sebagai anak perusahaan Pemohon banding mengakui adanya hutang kepada Pemohon banding sebesar USD 120,337 yang mana masih lebih besar daripada jumlah yang diakui sebagi piutang oleh Pemohon banding kepada QWE Packaging, PTE. LTD sebesar USD 110,845.71 sebagaimana dalam tabel a quo; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding maka Majelis dapat meyakini bahwa Retainer Fee/Profesional Fee GM sebesar USD 40.155,71 atau Rp369.189.308, merupakan piutang Pemohon Banding kepada QWE Packaging, PTE. Ltd. (anak perusahaan) atas pembayaran retainer fee/profesional fee GM yang dilakukan di luar negeri untuk kepentingan dan beban QWE Packaging sehingga transaksi tersebut tidak termasuk sebagai pembayaran atau jasa yang dikenakan PPN; bahwa namun Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti bahwa atas transaksi sejumlah USD10,000.00 atau Rp88.816.000 merupakan piutang Pemohon Banding kepada QWE Packaging, PTE. Ltd. (anak perusahaan) atas pembayaran retainer fee/profesional fee GM yang dilakukan di luar negeri untuk kepentingan dan beban QWE Packaging; bahwa oleh karenanya terkait koreksi positif DPP PPN yang berasal dari Retainer Fee/Profesionel Fee sebesar Rp458.005.308,00,00, Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari pembayaran retainer fee/profesional fee GM sebesar USD 40.155,71 atau Rp369.189.308 dan mempertahankan sebagian koreksi positif Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari pembayaran retainer fee/profesional fee GM sebesar USD 10,000.00 atau Rp88.816.000; |
| Koreksi Positif Tambahan atas Retainer Fee/ Profesional Fee Rp.622.761.228,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00033/203/07/092/09 tanggal 27 Juli 2009 diketahui bahwa pembayaran sebesar Rp622.761.228, sesuai dokumen nomor 100228992 tanggal 4 Juni 2007 sebagaimana koreksi Pemeriksa atas objek PPh Pasal 23, merupakan pembayaran kepada XFT Hongkong dan bukan XFT Indonesia; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa terkait dengan koreksi DPP PPN berupa Retainer Fee/Profesional Fee GM sebesar Rp622.761.228,00, Wajib Pajak menyatakan transaksi dimaksud merupakan piutang Wajib Pajak kepada QWE Packaging, PTE. Ltd. (anak perusahaan) atas pembayaran retainer fee/profesional fee GM yang dilakukan di luar negeri untuk kepentingan dan beban QWE Packaging, sehingga transaksi tersebut tidak termasuk sebagai pembayaran atau jasa yang dikenakan PPN; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00033/203/07/092/09 tanggal 27 Juli 2009 diketahui bahwa pembayaran sebesar Rp622.761.228, sesuai dokumen nomor 100228992 tanggal 4 Juni 2007 sebagaimana koreksi Pemeriksa atas objek PPh Pasal 23, merupakan pembayaran kepada XFT Hongkong dan bukan XFT Indonesia; bahwa atas pembayaran Retainer Fee dan Profesional Fee ke XFT Hongkong sebesar Rp622.761.228 terutang PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, karena pembayaran tersebut secara jelas dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri; bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding terkait dengan koreksi DPP PPN berupa Retainer Fee/Profesional Fee GM sebesar Rp622.761.228,00, merupakan piutang Pemohon Banding kepada QWE Packaging, PTE. Ltd. (anak perusahaan) atas pembayaran retainer fee/profesional fee GM yang dilakukan di luar negeri untuk kepentingan dan beban QWE Packaging, sehingga transaksi tersebut tidak termasuk sebagai pembayaran atau jasa yang dikenakan PPN; bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan dokumen pendukung terkait; bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa; Invoice dari XFT Transactions Limited;Aplikasi transfer bank MLP;Jurnal Voucher Form;Surat permintaan transfer dari Pemohon Banding kepada Bank MLP cabang Surabaya; bahwa dari dokumen Invoice nomor IHK00300000524 tanggal 11 Mei 2007 yang diterbitkan oleh XFT Transactions Limited dengan alamat XXth. Floor Two International Finance centre No. X Finance Street Hong Kong kepada QWE Packaging, PTE. LTD dengan alamat Tanjong Rhu Road #XX-0X The Waterside Singapore diketahui bahwa XFT Transactions Limited membebankan kepada QWE Packaging, PTE. LTD sebesar USD 65,000.00 sehubungan “limited scope accounting, financial and tax due diligence procedures rendered in China in respect of Project Sunshine through April 27, 2007” ditambah “out-of pocket expenses” USD 5,690.00 jumlah total USD 70,690, dengan keterangan; Attention : Mr ZDR;Payment terms : 7 days;Account Name / No. : XFT Transactions Limited / 00X-X0X-XXXXXX-00X;Name / Address of Bank : AWQ Banking Corporation Limited;Swift Code : VHUHKHHHKH; bahwa berdasar surat permintaan transfer dari Pemohon Banding kepada Bank MLP cabang Surabaya nomor Ref.No.425/JT/PTTS/2007 tanggal 04 Juni 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding meminta kepada Bank MLP cabang Surabaya untuk mendebit rekening Pemohon Banding nomor A/C 0XX.0.00XXX0.X sejumlah USD 70,690 dan kemudian agar ditransfer kepada VHU Bank dengan alamat 1 Queen’s road central – Hong Kong nomor A/C 00X.X0X.XXXXXX.00X atas nama XFT Transactions Limited; bahwa berdasar Aplikasi transfer bank MLP diketahui bahwa Pemohon Banding dengan nomor rekening 0X-X000XXX-0X pada tanggal 04 Juni 2007 telah melakukan transfer kepada XFT / VHU sebesar 70,690.00; bahwa berdasar Jurnal Voucher Form nomor 100228992 tanggal 04 Juni 2007 diketahui hal-hal sebagai berikut: PKAccountAccount Short TextAssignmentTXAmountAmt. in loc. cur.Lc2 amount40160030001Prepaid QWE PackgPRJ. Sunshine 70,690.00622.761.22870,690.0050101010001STCB-0012503-USD-IHK3-524 -70,690.00-622.761.228-70,690.00 bahwa dengan demikian jumlah nilai dari dokumen invoice, surat permintaan transfer, aplikasi transfer serta jurnal voucher form yang dapat disampaikan oleh Pemohon Banding pada pokok sengketa Koreksi Positif Retainer Fee/ Profesionel Fee sebesar Rp458.005.308,00,00 dan Tambahan atas Koreksi Positif Retainer Fee/Profesional Fee sebesar Rp622.761.228,00 adalah sejumlah; No.PenerimaJumlah (USD)Jumlah (Rp)1FGH Pte Ltd664.656.055.9582FGH Pte Ltd430.683.759.8363FGH Pte Ltd258.282.331.1844JKL2,627.1023.512.5455ZXC Group International Ltd3,750.0032.737.5006VBN Associates5,000.0043.650.0007VBN Associates27,425.00257.142.2858XFT Transactions Limited70,690.00622.761.228Jumlah110,845.71991.950.536 bahwa berdasar pemeriksaan Majelis pada bagian Balance Sheet as at 31 December 2008 dalam Annual Report for The Financial Period Ended 31 December 2008 (Laporan Keuangan) atas nama QWE Packaging, PTE. LTD diketahui pihak auditor independen pada pokoknya menyatakan: Current liabilities Accruals Amount owing to holding companyNote 72007 9,388 120,377 130,377 Bahwa berdasar butir ke-7 catatan dalam Laporan Keuangan a quo auditor independen menyatakan; 7. Amount Owing to Holding company The immediate and ultimate holding company is P.T. XXX, a company incorporated in the Republic of Indonesia; atau dalam Bahasa Indonesia pada pokoknya berarti: 7. Jumlah terutang kepada Perusahaan induk Perusahaan induk langsung dan utama adalah PT XXX, perusahaan yang didirikan di Republik Indonesia bahwa dengan demikian diketahui bahwa QWE Packaging, PTE. LTD sebagai anak perusahaan Pemohon banding mengakui adanya hutang kepada Pemohon banding sebesar USD 120,337 yang mana masih lebih besar daripada jumlah yang diakui sebagi piutang oleh Pemohon banding kepada QWE Packaging, PTE. LTD sebesar USD 110,845.71 sebagaimana dalam tabel a quo; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding maka Majelis dapat meyakini bahwa Retainer Fee/Profesional Fee GM sebesar USD 70,690 atau Rp622.761.228,00, merupakan piutang Pemohon Banding kepada QWE Packaging, PTE. Ltd. (anak perusahaan) atas pembayaran retainer fee/profesional fee GM yang dilakukan di luar negeri untuk kepentingan dan beban QWE Packaging sehingga transaksi tersebut tidak termasuk sebagai pembayaran atau jasa yang dikenakan PPN; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari pembayaran retainer fee/profesional fee GM sebesar USD USD 70,690 atau Rp622.761.228,00; Kesimpulan Majelis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk; mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.169.717.653;tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari pembayaran retainer fee/profesional fee GM sebesar USD 40.155,71 atau Rp369.189.308 dan mempertahankan sebagian koreksi positif Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari pembayaran retainer fee/profesional fee GM sebesar USD 10,000.00 atau Rp88.816.000;tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari pembayaran retainer fee/profesional fee GM sebesar USD USD 70,690 atau Rp622.761.228,00; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon banding atas koreksi positif Dasar Pengenaan PPN tahun pajak 2007, sehingga penghitungan besarnya jumlah yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut : UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak Menurut Terbanding11.343.415.273Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan991.950.536Dasar Pengenaan Pajak10.351.464.737PPN yang terutang1.035.146.474Kredit Pajak396.074.982PPN yang tidak/kurang dibayar639.071.492Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP242.847.167Jumlah PPN yang masih harus dibayar881.918.658 |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding, Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sebagai pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-152/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 14 April 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari – Desember Tahun Pajak 2007 Nomor: 00004/267/07/092/09 tanggal 27 Juli 2009 atas nama PT. XXX sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari – Desember Tahun Pajak 2007 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut: UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak10.351.464.737PPN yang terutang1.035.146.474Kredit Pajak396.074.982PPN yang tidak/kurang dibayar639.071.492Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP242.847.167Jumlah PPN yang masih harus dibayar881.918.658 |

