Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36284/PP/M.XII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36284/PP/M.XII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, mengenai klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi barang berupa Medical Sterilizer Fortune ZTP78E, negara asal China dengan harga sebesar CIF USD 24,200.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa sedangkan Pemohon Banding mengimpor jenis barang berupa Medical Sterilizer Fortune ZTP78E, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor : XXXXXX tanggal 5 Mei 2008 dengan harga sebesar CIF USD 17,905.00.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor XXXXXX tanggal 05 Mei 2008 yang diberitahukan jenis barang berupa Medical Sterilizer Fortune ZTP78E, Negara Asal China, nilai pabean sebesar CIF USD 17,905.00 menjadi CIF USD 24,200.00.
   
Menurut Pemohon:bahwa sehubungan dengan diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2631/KPU.01/2008 tanggal 16 Juni 2008 tentang penetapan keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-011925/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 8 Mei 2008 oleh Terbanding, bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasan karena Pemohon Banding menolak dan tidak mengerti bagaimana cara perhitungannya sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar dan denda sebesar Rp 12.270.138,00 hanya dengan alasan salah harga yang tersebut di Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-011925/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 8 Mei 2008 dan alasan terdapat ketidak sesuaian nilai freight pada debit note dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor XXXXXX tanggal 5 Mei 2008, pada point menimbang dan point e, Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2631/KPU.01/2008 tanggal 16 Juni 2008.
   
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Medical Steriliziser Fortune ZTP78E, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 05 Mei 2008, negara asal China dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 17,905.00.

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 24,200.00 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-011925/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 Mei 2008 sebesar Rp 12.270.138,00.

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 17/DAM/V/2008 tanggal 08 Mei 2008, diterima lengkap dan benar oleh Terbanding dengan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 002745/JB/KBR/2008 tanggal 08 Mei 2008 dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-2631/KPU.01/2008 tanggal 16 Juni 2008 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding.

bahwa dalam bagian Menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2631/KPU.01/2008 tanggal 16 Juni 2008 disebutkan:

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan Keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) dan data pendukung lainnya.

bahwa berdasarkan penelitian, terdapat ketidaksesuaian nilai freight antara Debit Note dengan PIB sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : XXXXXX tanggal 05 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi sehingga Metode I gugur dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI secara Hierarki.

bahwa keputusan Terbanding tersebut menyebutkan alasan tidak dapat diterima nilai pabean Pemohon Banding sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) yaitu dikarenakan terdapat ketidaksesuaian nilai freight antara Debit Note dengan PIB sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : XXXXXX tanggal 05 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi.

bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan:

Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau,Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean,membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau,tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial.
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :

“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang objektif dan terukur dan/atau,Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.
bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;

bahwa adapun data pendukung nilai transaksi tersebut berupa :

1.Pemberitahuan Impor Barang

Nomor Aju / PIB      
Tanggal            
Pemasok              
Jenis Barang           
Negara Asal
Pelabuhan Muat       
Pelabuhan Bongkar        
No. & Tgl. Invoice       
No. & Tgl. BL/AWB   
Berat Kotor        
Berat Bersih  
Package              
Jumlah FOB          
Freight                
Jumlah CIF          
Pengangkutan:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:000000-004177-20080505-709246 / 144223,
05 Mei 2008,
QWE Economy and Trade, No. X0 Yuelainan RD, Shiqi, Zhongshan,China,
Medical Steriliziser Fortune ZTP78E,
China,
Zhongshan,
Tanjung Priok,
ZS080415, 15 April 2008,
ZSNCB8011817, 19 April 2008,
5,625.0000 Kg,
4,725.0000 Kg,
450 CT/CARTON,
USD 17,325.00,
USD 580.00,
USD 17,905.00 (Rp 165.166.463,00),
JARU BHUM S120.  2.Purchase Order

Penerbit
Nomor            
Tanggal            
Pemasok        
Kuantitas           
Total          :
:
:
:
:
:PT. XXX,
03/DAM/III/2008,
5 Maret 2008,
QWE Economy & Trade,IMP.& EXP.CO.LTD,
450 Set.
USD 17,325, dengan rincian sebagai berikut:
ModelDescriptionQuantityUnit Price
USDAmount
USDFortuneMedical Sterilizer ZTP78E450 SET38.5017,325.00   TOTAL :17,325.00  3.Sales Contract

Penerbit        
Nomor        
Tanggal            
Pabrikan          
Payment          
Syarat Penjualan    
Total FOB      :
:
:
:
:
:
:QWE Economy & Trade, IMP.& EXP.CO.LTD,
ZS080305,
05 Maret 2008,
RTY IMP.& EXP.CO.LTD,
100% by TT,
Asuransi dan Ongkos Kirim dibayar pembeli,
USD 17,325.00, dengan rincian sebagai berikut.
DescriptionQuantityUnit Price
USDAmount
USDMedical Sterilizer ZTP78E450 SET38.5017,325.00  TOTAL :17,325.00  4.Invoice dan Packing List

Penerbit           
Nomor        
Tanggal        
Total FOB:
:
:
:QWE Economy & Trade, IMP.& EXP.CO.LTD,
ZS080415,
15 April 2008,
USD 17,325.00, dengan rincian sebagai berikut:
DescriptionBrandQuantityUnit PriceTotalMedical Sterilizer ZTP78EFortune450 Pcs = 450 CTNSUSD 38,5USD 17,325  5.Bill Of Lading

Penerbit          
Nomor        
Tanggal    
Jenis Barang
Negara Asal
Berat Kotor    
Package    
Pelabuhan Muat
Pelabuhan Bongkar  
Pengangkutan      
Pembayaran   :
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:Regional Container Lines;
ZSNCB8011817,
19 April 2008,
Medical Sterilizer ZTP78E,
China,
5,625.0000 Kg,
450 CT/CARTON,
Zhongshan,
Tanjung Priok,
JARU BHUM S120,
Freight Collect.  6.Debit Note

Penerbit
Tanggal           
Nomor B/L        
Pengangkutan        
Hal              
Jumlah  :
:
:
:PT ZXC, agen dari ZSE Feeder Pte.Ltd,
5 Mei 2008,
ZSNCB8011817,
JARU BHUM S120,
Tagihan biaya pengiriman lewat kapal,
semula USD 490.00 dicoret menjadi USD 580.00.  7.Aplikasi Transfer Bank Ekonomi

Tanggal               
Bank Penerima    
Pembayaran Kepada  
Nomor Rekening     
Jumlah          
Pengirim               
Nomor Rekening     
Untuk Pembayaran:
:
:
:
:
:
:
:17 Maret 2008,
VBN branch,
QWE Economy & Trade, IMP.& EXP.CO.LTD,
XXX0XXXXX0X00X0XXX,
USD 17,325.00 (Rp 161.504.000,00),
PT. MLP,
XX0XXXXXX0,   
Invoice Nomor : ZS080415.  8.Rekening Koran Bank NKO

Nomor Rekening    
Mata Uang            
Tanggal              
Transaksi Debet       
Jumlah    :
:
:
:
:XX0XXXXXX0,
Rupiah,
17 Maret 2008,
Penarikan Tunai,
Rp 161.504.000,00.  9.Buku Besar Bank

Tanggal           
Transaksi Kredit       
Jumlah    :
:
:17 Maret 2008,
Pembayaran Barang Dagangan,
Rp 161.504.000,00.  10.Polis Asuransi

Penerbit           
Nomor            
Tanggal                
Deskripsi            
Nomor B/L        
Jumlah Asuransi    :
:
:
:
:
:PT BJI,
XX0X0XX,
19 April 2008,
Medical Steriliziser Model ZTP78E,
ZSNCB8011817,
USD 17,905.00.  11.Konfirmasi Penerimaan Pembayaran dari Supplier

Pengirim              
Telah Terima       
Jumlah              
Tanggal  :
:
:
:QWE Economy & Trade IMP.& EXP.CO.LTD,
Pembayaran Invoice Nomor : ZS080415,
USD 17,325.00,
19 Maret 2008.  12.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang

Nomor            
Tanggal           
Pengangkutan        
Package         :
:
:
:149345/WBC.07/KP.0303/2008,
08 Mei 2008,
JARU BHUM S120,
450 CT/CARTON  13.Kartu Stok

Nama Barang           
Tanggal            
Bon Nomor          
Masuk      :
:
:
:Sterilisator Fortune,
6 Oktober 2008,
25080937,
450. 
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan pendapatnya atas buktibukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut :

bahwa tanggal Invoice adalah tanggal 15 April 2008, sedangkan pembayaran dilakukan pada tanggal 17 Maret 2008 seperti yang tertera pada bukti aplikasi transfer pembayaran, pembayaran dilakukan sebelum Invoice diterbitkan.

bahwa pengakuan pada buku pembelian tanggal 5 Mei 2008 sedangkan pada buku bank (pembayaran) tercantum tanggal 17 Maret 2008, lazimnya pembelian diakui sebelum pembayaran tergantung metode pencatatan pembelian.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan tanggapannya terhadap pendapat Terbanding bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tanggal 17 Maret 2008 karena pada saat itu Pemohon Banding merasa kurs USD sedang murah dan dasar pembayaran Pemohon Banding dari Sales Contract tanggal 5 Maret 2008.

bahwa pengakuan Pemohon Banding pada buku pembelian berdasarkan barang datang dan sebelum barang tersebut datang Pemohon Banding akui sebagai uang muka pembayaran import.

bahwa selain itu Pemohon Banding juga menyampaikan Kesimpulan Akhir sebagai berikut :

bahwa berdasarkan keterangan dari Terbanding, tanggal pembayaran dilakukan sebelum tanggal invoice, Pemohon Banding menguraikan bahwa setelah sales contract ditanda-tangani maka Pemohon Banding harus membayar 100% dengan cara transfer di muka sebelum barang dikirim (100% payment by TT). Kemudian supplier baru menyiapkan barang dan memesan container dan tempat untuk di muat di kapal, yang mana untuk memesan lokasi pada kapal pelayaran membutuhkan waktu 3 minggu sampai 1 bulan dan waktu produksi 2 minggu. Sales contract identik dengan proforma invoice dan bisa dijadikan sebagai dasar pembayaran.

bahwa apabila Pemohon Banding tidak membayar 100% di muka, maka barang tidak akan diproduksi dan barang juga tidak akan dikirim dan supplier tidak akan memesan container dan lokasi untuk dimuat di kapal, karena tidak ada jaminan bahwa Pemohon Banding akan membayar bila barang dikirim karena Pemohon Banding tidak memiliki fasilitas pembayaran dengan LC. bahwa apabila Pemohon Banding tidak membayar 100% di muka, maka supplier juga tidak akan menerbitkan invoice karena invoice diterbitkan setelah supplier menerima uang pembayaran penuh 100%. Jadi meskipun Pemohon Banding membayar 50% dulu invoice tetap tidak diterbitkan karena invoice adalah tanda pelunasan pembayaran. Jadi kesimpulannya tetap tanggal pembayaran dahulu baru tanggal invoice.

bahwa dengan Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sudah sesuai dengan peraturan dan sudah sesuai dengan nilai transaksi yang terjadi pada saat itu dan pihak Terbanding tidak bisa memberikan alasan atau bukti yang kuat mengapa Pemohon Banding diharuskan menambah bayar dan tidak satupun peraturan perpajakan dan peraturan bea dan cukai yang berbunyi “bila tanggal awal pembayaran lebih awal dari tanggal invoice maka dikenakan tambah bayar”, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

bahwa hasil pemeriksaan atas data dan fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 03/DAM/III/2008, Tanggal 05 Maret 2008, mengajukan pembelian kepada QWE Economy & Trade IMP.& EXP.CO.LTD, dengan total transaksi FOB USD 17,325.00 atas :

ModelDescriptionQuantityUnit Price
USDAmount
USDFortuneMedical Sterilizer ZTP78E450 SET38.5017,325.00   TOTAL :17,325.00
bahwa selanjutnya dibuatkan Sales Contract Nomor ZS080305 tanggal 05 Maret 2008 Pemohon Banding dengan nilai sebesar FOB USD 17,325.00 yang pembayarannya telah dilunasi 100% oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 Maret 2008 atau senilai Rp 161.504.000,00 melalui transfer (T/T) dari Bank NKO. Pembayaran tersebut telah dicatat pada rekening koran dan buku besar bank sebagai pembayaran barang dagangan.

bahwa pihak penjual yakni QWE Economy & Trade IMP.& EXP.CO.LTD, telah memberikan konfirmasi penerimaan pembayaran dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Telah Terima   
Jumlah   
Tanggal:
:
:Pembayaran Invoice Nomor : ZS080415,
USD 17,325.00,
19 Maret 2008.
bahwa Invoice Nomor : ZS080415 baru diterbitkan pada tanggal 15 April 2008 oleh QWE Economy & Trade IMP.& EXP.CO.LTD dengan perincian sebagai berikut :

Negara Asal  
Jenis Barang  
Total transaksi  
Berat Kotor    
Berat Bersih
Pelabuhan Asal   
Pelabuhan Tujuan   
Pengangkut:
:
:
:
:
:
:
:China,
Medical Sterilizer ZTP78E,
USD 17,325.00,
5,625.0000 Kg,
4,725.0000 Kg,
Zhongshan, China,
Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia,
JARU BHUM S120.
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : ZSNCB80118171 tanggal 19 April 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Penerbit             
Nomor             
Tanggal       
Jenis Barang      
Negara Asal        
Berat Kotor  
Package      
Pelabuhan Muat    
Pelabuhan Bongkar     
Pengangkutan    
Pembayaran     :
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:Regional Container Lines,
ZSNCB8011817,
19 April 2008,
Medical Sterilizer ZTP78E,
China,
5,625.0000 Kg,
450 CT/CARTON,
Zhongshan,
Tanjung Priok,
JARU BHUM S120,
Freight Collect.
bahwa biaya pengiriman ditagihkan melalui Debit Note yang dibuat oleh PT ZXC, agen dari ZSE Feeder Pte. Ltd pada tanggal 5 Mei 2008 dengan nilai semula USD 490.00 namun dicoret menjadi USD 580.00.

bahwa premi asuransi dibayarkan di dalam negeri kepada PT BJI pada tanggal 19 April 2008 dengan nilai pertanggungan sebesar USD 17,905.00.

bahwa barang yang diimpor diberitahukan dengan PIB Nomor : XXXXXX tanggal 05 Mei 2008 dengan nilai pabean sebesar FOB USD 17,325.00 ditambah dengan biaya angkut sebesar USD 580.00 sehingga nilainya menjadi sebesar C&F USD 17,905.00.

bahwa ketidaksesuaian nilai freight antara Debit Note yang semula USD 490.00 namun dicoret menjadi USD 580.00 dengan PIB dijadikan alasan Terbanding untuk tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi.

bahwa atas pembelian impor tersebut di atas dilakukan 100% pembayaran di muka karena menurut Pemohon Banding sesuai dengan Sales Contract barang yang dipesan harus dibayarkan di awal sebab apabila tidak maka supplier tidak akan memenuhi pesanan Pemohon Banding karena supplier tidak ada jaminan bahwa Pemohon Banding akan membayar bila barang dikirim terlebih dahulu karena Pemohon Banding tidak memiliki fasilitas pembayaran dengan LC.  Namun dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan melakukan 100% pembayaran di muka atas dasar kepercayaan karena Pemohon Banding telah lama berhubungan supplier. Syarat pembayaran dalam sales contract adalah 100% dengan TT dan bukannya 100% pembayaran di muka sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak menyampaikan Buku Hutang atau Buku Uang Muka Pembelian dan Buku Pembelian / Persediaan sehingga tidak dapat ditelusuri pencatatan pembayaran tersebut.

bahwa barang yang diimpor menurut Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 149345/WBC.07/KP.0303/2008 telah dikeluarkan dari tempat penimbunan pada tanggal 08 Mei 2008 namun berdasarkan Kartu Stok yang disampaikan oleh Pemohon Banding barang yang diimpor tersebut baru dicatat sebagai barang masuk pada tanggal 6 Oktober 2008.

bahwa dengan demikian, Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa terdapat ketidaksesuaian bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding sehingga tidak diyakini kebenaran nilai transaksi.

bahwa berdasarkan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan hasil penelitian terhadap bukti–bukti pendukung nilai tansaksi, Majelis berkesimpulan pemberitahuan nilai pabean sebesar CIF USD 17,905.00 oleh Pemohon Banding atas import Medical Sterilizer ZTP78E, negara asal China pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor : XXXXXX tanggal 05 Mei 2008, tidak dapat dapat diyakini sebagai nilai transaksi dan oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mempertahankan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar CIF USD 24,200.00.
   
Memperhatikan:Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
   
Memutuskan:Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2631/KPU-01/2008 tanggal 16 Juni 2008 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-011925/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 Mei 2008, dan menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang berupa Medical Sterilizer ZTP78E pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor : XXXXXX tanggal 05 Mei 2008 sebesar CIF USD 24,200.00.