Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36310/PP/M.VII/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX, tanggal 26 Nopember 2009 berupa importasi 395 Drums = 98.750 Kgs Chlorinated Paraffin 52 (IACC), negara asal Thailand, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 3812.30.90.00 BM 0% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 3812.20.00.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.49.498.000,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding ini, SPTNP Nomor: SPTNP-031547/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1089/KPU.01/2010 tanggal 15 Pebruari 2010 tidak berkaitan dengan penetapan nilai pabean sehingga alasan pengajuan banding tidak sesuai dengan alasan penerbitan SPTNP maupun penolakan keberatan. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa nilai transaksi impor barang yang Pemohon Banding lakukan sudah sesuai dengan nilai yang tertera pada invoice. Untuk mendukung hal tersebut Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti baik yang bersumber dari internal Pemohon Banding maupun bukti-bukti yang bersumber dari pihak lain yang bersifat netral dalam hal ini adalah lembaga perbankan yang merupakan lembaga independen dimana tugas dan tanggung jawabnya telah diatur oleh Undang-Undang Perbankan serta disebutkan pula mengenai konsekuensikonsekuensi hukum bagi pihak perbankan apabila mereka memberikan ataupun melakukan tindakan melanggar hukum seperti menerbitkan maupun memberikan dokumen palsu, |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: XXXXXX tanggal 26 November 2009 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 395 Drums = 98.750 Kgs Chlorinated Paraffin 52 (IACC), negara asal Thailand, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 3812.30.90.00 BM 0% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 3812.20.00.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.49.498.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding. bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding hadir beberapa kali dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada sidang tanggal 26 April 2011 memenuhi Panggilan Panitera Pengganti atas nama Majelis Hakim Nomor : Pang-058/SP/Pg.13/2011, tanggal 06 April 2011 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa wakil Pemohon Banding hadir beberapan kali dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada sidang tanggal 26 April 2011 memenuhi Undangan Sidang Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Nomor : Und-085/SP/Pg.13/2011, tanggal 06 April 2011 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif, tarif bea masuk dan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 26 November 2009 tersebut berdasarkan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa Pejabat Bea Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan klasifikasi tarif dan nilai pabean dan atas PIB nomor : XXXXXX tanggal 26 November 2009 tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen. bahwa atas penetapan klasifikasi pos tarif, tarif bea masuk dan nilai pabean tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-031547/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.49.498.000,00. bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk dan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor: 123/KN-I-CP52/031547 tanggal 30 Desember 2009 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 30 Desember 2009, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa selanjutnya Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1089/KPU.01/2010, tanggal 15 Februari 2010 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor: 50/SB-III-CP52/031547/1089, tanggal 10 Maret 2010 kepada Pengadilan Pajak. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1089/KPU.01/2010, tanggal 15 Februari 2010 tentang Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-031547/NOTUL/KPUTP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009, sehingga menurut Majelis, yang tertulis pada SPTNP Nomor : SPTNP-031547/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 tersebut yang diajukan keberatan dan banding yang juga meliputi tarif, sehingga Majelis memeriksa tentang penetapan tarif yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor : SPTNP-031547/NOTUL/KPUTP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009. KLASIFIKASI DAN TARIF BEA MASUK Pembahasan Majelis mengenai klasifikasi Chlorinated Paraffin 52 (IACC), dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas Chlorinated Paraffin 52 (IACC) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 26 November 2009 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI 2007) dan Explanatory Notes 4th edition (2007) Volume 4 yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO) di Brussel. bahwa untuk “Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: Perhatikan hasil identifikasi barang,Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan bab-bab terkait,Teliti masing-masing bab terkait tersebut,Perhatikan catatan bagian/ bab/ sub bag/ sub pos dan uraian barang,Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara,Gunakan referensi-referensi World Customs Organization (WCO) jika diperlukan,Contoh: Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions,Tentukan pos yang tepat. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir tarif Bea Masuk. Identifikasi Barang bahwa dalam PIB Nomor: XXXXXX, tanggal 26 November 2009, negara asal Thailand telah diberitahukan jenis barang Chlorinated Paraffin 52 (IACC). bahwa dalam Commercial Invoice Nomor: CCM-51034, tanggal 11 Desember 2009 dari CCM Siam Limited, dan Packing List dari supplier tersebut, yang dilampirkan pada PIB Nomor: XXXXXX, tanggal 26 November 2009 tersebut dinyatakan jenis barang adalah seperti tersebut pada PIB, negara asal Thailand. bahwa dengan Bill of Lading Nomor FFCSBKK09110150 tanggal 16 November 2009 dari QWE Corporation, dinyatakan barang-barang tersebut dikirim oleh supplier kepada Pemohon Banding dengan Sinar Sumba Voyage No. 062 dari Bangkok ke Jakarta. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam Surat Nomor: SR-104/KPU.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 menyatakan: bahwa berdasarkan penelusuran wikipedia terhadap Chlorinated Paraffin 52 (IACC) diantara digunakan dalam insdustri sebagai peliat (plasticizer); bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, kedapatan jenis barang yang dipermasalahkan adalah Chlorinated Paraffin 52 (IACC). bahwa Terbanding dalam Surat Nomor: SR-104/KPU.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 menyatakan: bahwa berdasarkan penelusuran wikipedia terhadap Chlorinated Paraffin 52 (IACC) diantara digunakan dalam insdustri sebagai peliat (plasticizer); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding Chlorinated Paraffin 52 (IACC). bahwa Pemohon Banding menyerahkan brosur Brosur (Hand Book) Chlorinated Paraffin 52 (IACC) dan Safety Data Sheet; bahwa menurut brosur Cereclor Handbook dari Orica, dinyatakan: Cl2 + CH2n+2 –> CnH2nCl + HCL (Chlorine) (Parafin) Ceredor (Hydrochloric Acid) Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding mengenai kegunaan Chlorinated Paraffin 52 (IACC). Pemohon Banding mejawab Chlorinated Paraffin 52 (IACC) digunakan untuk industri plastic. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah klasifikasi pos tarif atas barang Chlorinated Paraffin 52 (IACC). bahwa pada persidangan hari Selasa tanggal 28 Juni 2011, Terbanding menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis Nomor: SR-104/KPU.01/2010 tanggal 16 Juni 2010, yang menyatakan: bahwa berdasarkan penelusuran wikipedia terhadap Chlorinated Paraffin 52 (IACC) diantara digunakan dalam insdustri sebagai peliat (plasticizer). bahwa berdasarkan brosur dari Cereclor Handbook dari Orica, dinyatakan unsur kimia dari Chlorinated Paraffin 52 yang diimpor Pemohon Banding adalah: Cl2 + CH2n+2 –> CnH2nCl + HCL (Chlorine) (Parafin) Ceredor (Hydrochloric Acid) bahwa menurut brosur tersebut Chlorinated Paraffin 52 digunakan untuk plasticizer untuk karet dan plastic. bahwa dengan demikian Chlorinated Paraffin 52 dapat diidentifikasi sebagai bahan plasticizer untuk pembuatan karet dan plastic. Klasifikasi Pos Tarif |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelusuran wikipedia terhadap Chlorinated Paraffin 52 (IACC) diantara digunakan dalam insdustri sebagai peliat (plasticizer). bahwa berdasarkan hal di atas dapat disimpulkan bahwa jenis barang Chlorinated Paraffin 52 (IACC) lebih tepat diklasifikasikan ke pos tarif 3812.20.00.00. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Tarif yang Pemohon Banding gunakan: 3812.30.9000. bahwa HS 3812.30.9000 adalah “lain-lain dari preparat anti oksidasi dan kompos stabilisator lainnya untuk karet atau plastik”. |
| Menurut Majelis | : | bahwa bahwa berdasarkan brosur dari Cereclor Handbook dari Orica, dinyatakan unsur kimia dari Chlorinated Paraffin 52 yang diimpor Pemohon Banding adalah: Cl2 + CH2n+2 –> CnH2nCl + HCL (Chlorine) (Parafin) Ceredor (Hydrochloric Acid) bahwa menurut brosur tersebut Chlorinated Paraffin 52 digunakan untuk plasticizer untuk karet dan plastic. bahwa pos 3821 BTBMI untuk menampung kelompok jenis barang “Olahan akselerator untuk karet; kompon peliat untuk karet atau plastik tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya; preparat anti antioksidasi dan kompon stabilisator lainnya untuk karet atau plastik”. bahwa dalam pos 3812 terdapat 3 sub pos / 1 (satu) takik pos tarif yaitu: 3812.10.00.00- Olahan akselerator untuk karet,3812.20.00.00- Kompon peliat untuk karet atau plastik (Compound plasticisers for rubber or plastics),3812.30- Preparat anti oksidasi dan kompon stabilisator lainnya untuk karet atau plastic. bahwa karena Chlorinated Paraffin diidentifikasi sebagai bahan plasticizer sesuai Cereclor Handbook dari Orica maka tidak dapat masuk sub pos 3812.30, karena telah terdapat pos tarif 3812.20.00.0 yang menampung jenis barang Compound plasticisers for rubber or plastics. bahwa dengan demikian pos tarif 3812.20.00.00 yang menampung jenis barang compound plasticizer untuk karet atau plastik sudah benar. bahwa dengan demikian menurut Majelis, Chlorinated Paraffin 52 yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX, tanggal 26 November 2009 masuk pos tarif 3812.20.00.00. bahwa dengan demikian untuk penetapan klasifikasi pada pos tarif 3812.20.00.00, Terbanding sudah benar, dan pemberitahuan Pemohon Banding pada pos tarif 3812.30.9000 adalah tidak benar. Tarif Bea Masuk bahwa menurut butir 2545 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006, tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX, tanggal 26 November 2009 yaitu Chlorinated Paraffin 52, yang masuk pos tarif 3812.20.00.00 dikenakan tarif BM 5%. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa Pos Tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX, tanggal 26 November 2009 untuk Chlorinated Paraffin 52, yang diberitahukan masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 3812.30.9000 dengan Bea Masuk (BM) sebesar 0% adalah tidak benar. bahwa Majelis berpendapat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1089/KPU.01/2010, tanggal 15 Februari 2010 yang menetapkan Chlorinated Paraffin 52, yang ditetapkan masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 3812.20.00.00 dengan Bea Masuk (BM) sebesar 5% sudah benar dan tetap dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas importasi Chlorinated Paraffin 52, yang masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 3812.20.00.00 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5%. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1089/KPU.01/2010 tanggal 15 Februari 2010, mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-031547/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009, untuk importasi berupa Chlorinated Paraffin 52 ditetapkan sesuai dengan KEP-1089/KPU.01/2010 tanggal 15 Februari 2010 sehingga untuk importasi berupa Chlorinated Paraffin 52 yang masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 3812.20.00.00 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5%. |

