Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36429/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36429/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa (PPN) Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-999/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2007; Menurut Terbanding : – Menurut Pemohon Banding : – Menurut Majelis : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007, Pemohon Banding mengajukan keberatan, namun Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Keberatan dalam berkas banding, Pemohon Banding juga tidak melampirkan KEP-999/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, dan dengan surat Nomor: 004/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011 Pemohon Banding mengajukan banding; bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu; bahwa Surat Banding Nomor: 004/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, ditandatangani oleh QWE, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 004/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-999/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2007; bahwa Surat Banding Nomor: 004/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 18 Juni 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011 tidak dilampiri salinan keputusan yang dibanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp556.895.752,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp278.447.876,00, tanpa disertai bukti Surat Setoran Pajak atau dokumen lain yang menunjukan pembayaran tersebut, sehingga pengajuan banding sehingga tidak memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 10 November 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011 dan dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan menerima Surat Keputusan Keberatan tersebut pada tanggal 18 Juni 2011, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa QWE, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 004/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, tanpa disertai bukti kewenangan penandatangan surat banding tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-999/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2007, atas nama : CV.XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36385/PP/M.VIII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36385/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-744/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011 tentang pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 nomor : 00066/107/07/614/10 tanggal 19 Maret 2010; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan penelitian Tergugat, diketahui bahwa Penggugat mengakui melakukan penyerahan/penjualan voucher flexi namun tidak dilaporkan dalam SPM PPN 2007. Besarnya nilai penyerahan oleh Pemeriksa sesuai dengan konfirmasi data pembelian sebesar Rp 43.719.350.420,- Dengan demikian penetapan sanksi administrasi telah benar sehingga permohonan Penggugat tidak dapat dikabulkan; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menilai bahwa Pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kantor, terdapat prosedur-prosedur yang tidak dilakukan oleh Pemeriksa. Dengan demikian penerbitan SKPKB cacat hukum dan harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 04/DKU/Gugatan/V/2011 tanggal 19 Mei 2011, ditandatangani oleh QWE, Jabatan : Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 04/DKU/Gugatan/V/2011 tanggal 19 Mei 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 04/DKU/Gugatan/V/2011 tanggal 19 Mei 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-744/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 04/DKU/Gugatan/V/2011 tanggal 19 Mei 2011 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 04/DKU/Gugatan/V/2011 tanggal 19 Mei 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-744/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa QWE, Jabatan : Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor: 04/DKU/Gugatan/V/2011 tanggal 19 Mei 2011 sesuai dengan Akta Perubahan No. 75 tanggal 21 Agustus 1989 yang dibuat oleh Notaris ASD, SH berhak menandatangani surat Gugatan tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 04/DKU/Gugatan/V/2011 tanggal 19 Mei 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2011(diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 28 April 2011, sehingga pengajuan Gugatan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam sidang Majelis menanyakan kepada Tergugat mengenai tanggal pengiriman dan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-744/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011; bahwa Tergugat dalam sidang menyerahkan kepada Majelis bukti pengiriman Surat Keputusan Keberatan berupa Bukti Terima Kiriman dari Kantor Pos Surabaya; bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman dari Kantor Pos surabaya diperoleh petunjuk bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-744/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011 dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 29 April 2011 Pukul 14:11 WIB; bahwa Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, Keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa ”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat; bahwa Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa ”Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat”; bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat apabila dihitung dari tanggal Surat Keputusan Tergugat diterima oleh Penggugat yaitu tanggal 29 April 2011 sampai dengan Surat gugatan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 26 Juli 2011 (diantar), jumlah hari adalah 59 (lima puluh sembilan) hari sehingga pengajuan Gugatan Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ; bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE–24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa :Pengertian “Force Majeure” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Penggugat dalam sidang tidak diperoleh petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya keadaan diluar kekuasaan Penggugat (force majeur); bahwa karenanya Surat Gugatan Nomor: 04/DKU/Gugatan/V/2011 tanggal 19 Mei 2011, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor 04/DKU/Gugatan/V/2011 tanggal 19 Mei 2011 memenuhi Pasal 40 ayat (1), ayat (6) Pasal 41 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Meimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak memenuhi, maka materi pokok sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36384/PP/M.VIII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36384/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-567/WPJ.06/2011 tanggal 01 Juni 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Menurut Tergugat : bahwa data Dasar Pengenaan Pajak PPN diperoleh dari data SIPWEB pada Summary Tabelaris PPN Tahun 2005, dimana terdapat pembayaran PPN tahun pajak 2005 atas pembayaran yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 7.325.000,00 sehingga atas penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri dikoreksi sebesar Rp 73.250.000,00 dan terdapat pembayaran yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 76.007.728,00 sehingga penyerahan atas PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN dikoreksi sebesar Rp 760.077.280,00. Jumlah koreksi penyerahan sebesar Rp 833.327.280,00 belum diterbitkan faktur pajak. Penggugat hanya memberikan data berupa petty cash sheet Januari s.d. Desember 2005, surat keterangan sakit a.n. QWE, akta pendirian dan Perubahannva serta ringkasan kronoloais akta perusahaan. Selain data tersebut, Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang dapat meyakinkan tergugat sehingga tergugat tetap mempertahankan data DPP PPN berdasarkan data SIPWEB pada Summary Tabelaris PPN Tahun 2005. Menurut Penggugat : bahwa sesuai dengan hasil pertemuan Penggugat dengan tim pemeriksa tanggal 22 Maret 2011, tim pemeriksa akan menunjukkan bukti dan dokumen pendukung berupa faktur pajak pihak lawan transaksi yang mendukung koreksi penyerahan sebesar Rp 833.277.280,- Sampai saat KEP-567/WPJ.06/2011 atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN tersebut diterbitkan, tim pemeriksa tidak pernah menunjukkan bukti dan dokumen pendukung. Dengan demikian, sanksi sejumlah Rp 16.333.546 yang menurut tim pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14(4) KUP belum dapat dibenarkan secara UU perpajakan karena DPP masih diragukan keakuratannya. Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, ditandatangani oleh RTY, CPA., MBA.; bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 009/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-567/WPJ.06/2011 tanggal 01 Juni 2011, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat, yaitu tanggal 08 Juni 2011 sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-567/WPJ.06/2011 tanggal 01 Juni 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 07 Juli 2011(diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 01 Juni 2011; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Terbanding memberikan bukti berupa bukti pengiriman Keputusan Tergugat Nomor : KEP-567/WPJ.06/2011 tanggal 01 Juni 2011 yaitu dikirim pada tanggal 6 Juni 2011, dengan demikian jika dihitung dari tanggal 6 Juni sampai dengan 7 Juli 2011 (Surat Gugatan diterima sekretariat Pengadilan Pajak) adalah 32 (tiga puluh dua hari, sehingga pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak , dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-567/WPJ.06/2011 tanggal 1 Juni 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 00001/107/05/071/10 tanggal 19 April 2010 atas nama Penggugat; tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36357/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36357/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah, penetapan Nilai Pabean atas importasi Super Prayer Rug Acrylic-Polyester Tufted 65%-35%, yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 Agustus 2010 negara asal Turki dengan Nilai Pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 38,284.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 48,237.84. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXX tanggal 6 Agustus 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I sehingga Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI sesuai urutan hirarkinya. Menurut Pemohon : bahwa sesuai Undang-undang pabean Bea Masuk PIB seharusnya dihitung dari nilai transaksi dan di dunia perdagangan internasional pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti proceed dan pelunasan pembayaran atas commercial invoice “Devisa Impor Dibayarkan”. Pendapat Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8343/KPU.01/2010 tanggal 4 Oktober 2010, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya. bahwa berdasarkan peneltian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 Agustus 2010 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I sehingga Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI sesuai urutan hirarkinya. bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke-6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/ 1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding. bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, T/T, buku besar kas/bank, kartu stock dan SPT Masa PPN. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 Agustus 2010 sebesar CIF USD 38,284.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;Invoice Nomor: 00139787 tanggal 28 Juni 2010,Packing List tanggal 28 Juni 2010,Bill of Lading Nomor: NGRA20C01 tanggal 8 Juli 2010;Marine Cargo Insurance Sertificate Nomor: 05727/MCIC/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010;PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 Agusustus 2010;Aplikasi T/T Bank MNB tanggal 30 Juni 2010 sebesar Rp347.224.312,00,Rekening Koran Bank MNB bulan Juni 2010,Kartur Stok;General Ledger Kas, Bank, dan Uang Muka Pembelian;SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2010.bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga kepada pihak supplier melalui telepon; bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak Supplier yaitu VCX membuat Invoice Nomor: 00139787 tanggal 28 Juni 2010, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantity(PCS)Unit Price(USD)Total Price(USD)Super Prayer Rug45,040.000.8532,284.00Total CIF USD 38,284.00Gross Weight : 23.201.10 kgsNet Weight : 22.796.80 kgs bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: NGRA20C01 tanggal 8 Juli 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of LoadingPort of DischargeDescriptionGross WeightNet Weight:::::::VCXPT XXXIstambulJakarta919 Cartons23,201.10 kgs22,796.80 kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 00139787 tanggal 28 Juni 2010 adalah Super Prayer Rug Acrylic– Polyester Tufted 65%-35% dari VCX dengan harga sebesar CIF USD 38,284.00. bahwa asuransi ditutup di luar negeri dibuktikan dengan LKJ Insurance Sertificate Nomor: 05727/MCIC/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010 untuk Invoice Nomor: 00139787 tanggal 28 Juni 2010 dengan Bill of Lading Nomor: NGRA20C01 tanggal 8 Juli 2010. bahwa impor Super Prayer Rug Acrylic–Polyester Tufted 65%-35% dengan Bill of Lading Nomor: NGRA20C01 tanggal 8 Juli 2010 dan Invoice Nomor: 00139787 tanggal 28 Juni 2010, serta Packing List tanggal 28 Juni 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 Agusustus 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,284.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 Agusustus 2010 adalah Super Prayer Rug Acrylic–Polyester Tufted 65%-35% dari VCX, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,284.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 00139787 tanggal 28 Juni 2010, Packing List tanggal 28 Juni 2010 dan Bill of Lading Nomor: NGRA20C01 tanggal 8 Juli 2010. bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 00139787 tanggal 28 Juni 2010 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 38,284.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank MNB tanggal 30 Juni 2010. bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 38,284.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank MNB tanggal 30 Juni 2010 tersebut, telah didukung dengan rekening koran bulan Juni 2010, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada tanggal 30 Juni 2010. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36356/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36356/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Cellulose negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 1,965.05 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 4,404.05. Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (3) P-01/BC/2007 dinyatakan bahwa: Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh importir high risk, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunannya. Menurut Pemohon : bahwa transaksi Pemohon Banding pada P1B dimaksud mempergunakan sistem pembayaran dengan transfer payment, PO, sales contract, B/L, invoice dan packing list, dengan demikian proses importasinya Pemohon Banding anggap telah sesuai yang dimaksud dengan ketentuan di bidang pabean Indonesia, sehingga pada LHP atas partai barang dimaksud Terbanding telah menetapkan hasil pemeriksaan 100% atas phisik tersebut disimpulkan jumlah dan jenis barang sesuai packing list. Pendapat Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-534/WBC.06/2010 tanggal 12 November 2010 hasil penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan diketahui bahwa untuk barang yang diimpor berupa Cellulose nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 3.9301/Kgm. bahwa penelitian terhadap Data Base Harga (DBH) I atas jenis barang yang diimpor tersebut tidak ditemukan data harga pembanding. bahwa penelitian terhadap profil importir diketahui bahwa yang bersangkutan termasuk kategori importir high risk. bahwa data importasi barang identik yang tersedia pada Terbanding atas nama Pemohon Banding dengan pemasok QWE Textural Ingre/China yaitu PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 26 Juni 2010 untuk jenis barang berupa Cellulose nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 8.8081/Kgm. bahwa terdapat selisih harga yang signifikan yaitu USD 4.878 atau sebesar 55,38% antara nilai pabean yang diberitahukan pada PIB dengan nilai pabean pada data importasi barang serupa. bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (3) P-01/BC/2007 dinyatakan bahwa: Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh importir high risk, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunannya. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksibilitas Metode III sesuai data harga pada butir 4, maka nilai pabean untuk barang yang diimpor berupa Cellulose ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 8.8081/Kgm sehingga total nilai pabean pada PIB menjadi sebesar CIF USD 4,404.05. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa dalam keputusannya Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tersebut di atas. bahwa Terbanding dalam Risalah Penetapan Nilai Pabean yang pada pokoknya mengemukakan: bahwa terdapat selisih harga yang signifikan yaitu USD 4.878 atau sebesar 55,38% antara nilai pabean yang diberitahukan pada PIB dengan nilai pabean pada data importasi barang serupa. bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (3) P-01/BC/2007 dinyatakan bahwa: Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh importir high risk, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunannya. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksibilitas Metode III sesuai data harga pada butir 4, maka nilai pabean untuk barang yang diimpor berupa Cellulose ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 8.8081/Kgm sehingga total nilai pabean pada PIB menjadi sebesar CIF USD 4,404.05. bahwa Pemohon Banding memberikan bantahan dengan surat Nomor:014/T/TIS/VIII/2011 yang pada pokoknya mengemukakan: bahwa menurut Pemohon Banding, PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 26 Juni 2010 dipakai sebagai penetapan harga adalah tidak tepat karena pada saat itu biaya freight dan biaya insurance ditanggung Pemohon Banding, sedangkan sekarang biaya tersebut ditanggung oleh QWE. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 8 September 2010 sebesar CIF USD 1.965.05 adalah nilai transaksi yang sebenarnya. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:Sales Contract tanpa nomor tanggal 5 Agustus 2010,Purchase Order Nomor: 8317-F tanggal 25 Agustus 2010,Air Way Bill Nomor: 2305573664 tanggal 28 Agustus 2010,PIB Nomor: XXXXXX tanggal 8 September 2010,Invoice Nomor: 1006020803 tanggal 26 Agustus 2010 FOB USD 4.685,Packing List tanggal 25 Agustus 2010,Aplikasi Transfer Bank ASD tanggal 2 Desember 2010,Rekening Koran Bank ASD bulan Desember 2010,Buku Kas Bank,Buku Besar persediaan,Buku Hutang,Buku Piutang,Asuransi.bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36341/PP/M.XI/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36341/PP/M.XI/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar US $ 1.603.005,00, dengan rincian sebagai berikut:Raw Material Cost US $ 511.864,00Inventory Disposal US $1.091.141,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan penelitian atas LPP, KKP, Tanggapan Pemeriksa dapat disimpulkan bahwa penelaah meyakini dan sependapat dengan koreksi yang telah dilakukan oleh pemeriksa KPP Penanaman Modal Asing Satu sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-276/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 24 Juni 2009 atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 1,603,005 terdiri dari Raw Material Cost sebesar US$ 511,864.00 dan Inventory Disposal sebesar US$ 1,091,141.00 Menurut Pemohon : Koreksi Raw Material cost US $ 511.864,00 bahwa berdasarkan penjelasan dari Terbanding terdapat selisih antara general ledger dengan trial balance sehingga menyebabkan wajib pajak terlalu besar dalam membebankan raw material cost, dengan perhitungan sbb : Raw Material cost – cfm. Wajib Pajak Raw Material cost – cfm. Pemeriksa Koreksi $ 98.870.242$ 98.358.378$ 511.864 bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas, tidak tepat dan harus dibatalkan karena berdasarkan penelitian Pemohon atas perhitungan koreksi Terbanding: -Terdapat Audit Adjustment sebesar US$ 521.868,- yang dua kali diperhitungkan oleh terbanding pada Account 60101000 – Raw Material Cost, dimana sesungguhnya pada General Ledger Account dimaksud sebesar US$ 91.923.099,82 sudah termasuk angka audit adjustment yang ditambahkan oleh Terbanding.-Terdapat account 60109000 – W/O VARIANCE sebesar US$ 1.185.053,- yang merupakan bagian dari account Raw Material Cost, namun belum diperhitungkan oleh terbanding pada koreksi-nya.-Terdapat reklasifikasi biaya yang dilakukan oleh pihak eskternal auditor Pemohon (PWC) sebesar US$ 118.105 dan US$ 33.219,- yang terkait dengan account-account Raw Material Cost namun belum diperhitungkan oleh terbanding pada koreksi-nya.bahwa dengan demikian, menurut Pemohon, perhitungan Raw Material Cost yang seharusnya adalah sbb: MANUFACTURING COST ITEMcfm Fiscuscfm YMMASELISIH60101000 RAW MATERIAL COST92.444.96891.923.100(521.868,09)60101020 MATERIAL CONSUMPTION – OTHER 1(41.484)(41.484)-60101030 MATERIAL CONSUMPTION – OTHER 2696.350696.350-60101080 RAW MATERIAL TRANSFER VARIANCE328328-60101090 RAW MATERIAL YIELD VARIANCE14.75614.756-60101100 RAW MATERIAL COST 18.274.9348.274.934-60102000 FROM PROCEEDING PROCESS147.172.065147.172.065-60102020 FROM PROCEEDING PROCESS-OTHER 15.1565.156-60102030 FROM PROCEEDING PROCESS-OTHER 2509.751509.751-60104000 MATERIAL PRICE VARIANCE(510.695)(510.695)-60701000 TRANSFER TO NEXT PROCESS(140.775.644)(140.775.644)-60701100 TRANSFER TO NEXT PROCESS 1(9.432.107)(9.432.107)-60701200 TRANSFER TO NEXT PROCESS 20–60109000 W/O VARIANCE01.185.0531.185.053 98.358.37899.021.563 AUDITOR RECLASSIFICATION0(118.102)(118.102)AUDITOR RECLASSIFICATION0(33.219)(33.219) 98.358.37898.870.242511.864Koreksi Inventory Disposal US $ 1.091.141,00 bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas inventory disposal sebesar US$ 1.091.141, karena menurut Terbanding transaksi tersebut tidak dicatat dalam general ledger serta tidak terdapat bukti/dokumen pendukungnya. bahwa menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak tepat dan harus dibatalkan karena:-pada dasarnya pembebanan atas Inventory Disposal dalam Harga Pokok Penjualan yang Pemohon Banding lakukan, telah melalui prosedur yang seharusnya, sehingga seharusnya dapat diakui sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan.-Inventory disposal (Pemusnahan Persediaan) sebesar $ 1.091.141, telah Pemohon Banding catat di dalam General Ledger yaitu dalam perkiraan, sbb:No. PerkiraanDeskripsiJumlah53700040INVENTORY SCRAP LOSS$ 1.081.512Z59300000INVENTORY DISPOSAL$ (648) Audit Adjustment (Ref. no: 20)$ 10.277 $ 1.091.141serta telah disajikan di dalam Audit Report (Lampiran 5/18) dimana Laporan Keuangan Pemohon Banding telah di audit oleh independen Auditor yaitu Kantor Akuntan Publik QWE & Rekan (QWE), dengan pendapat Wajar Tanpa Syarat.-secara berkala, perusahaan melakukan pemusnahan atas barang-barang/persediaan, terutama untuk persediaan yang kondisinya NG (Not Good), karena keharusan Pemohon Banding untuk menjaga kualitas atas produk yang Pemohon Banding hasilkan.-Pemohon melakukan Pemusnahan setiap Triwulanan dengan telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe A Bekasi serta disaksikan oleh petugas Bea Cukai.Atas pemusnahan persediaan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pemusnahan, dengan format sesuai format standar (Formulir BA-TPB-BC2.5) yang diatur dalam SE-24/BC/2004 tertanggal 30 September 2004, tentang Penyempurnaan Pengajuan Pemberitahuan Pabean BC 2.3 dan B.0 2.5, dimana nilai atau value dari barang yang dimusnahkan tidak dipersyaratkan dalam formulir tersebut, dengan demikian permintaan Terbanding untuk mendapatkan Berita Acara Pemusnahan yang mencantumkan Nilai / Value dari Persediaan yang dimusnahkan, memang tidak akan dapat dipenuhi.bahwa adapun Berita Acara Pemusnahan selama periode April 2007 s.d. Maret 2008 adalah sbb:1. BAP No. 074/WBC.09/KP.0110/TPBXI/2007 Tgl 26 Juni 2007.2. BAP No. 110/WBC.09/KPP.0110/TPBXIII/2007 Tgl 26 September 2007.3. BAP No. 138/WBC.08/KPP.0101/TPBXIII/2007 Tgl 27 Desember 2007.4. BAP No. 013/WBC.08/KPP.0109/TPBXIII/2008 Tgl 27 Maret 2008. Copy Surat Tugas KPBC, Berita Acara Pencacahan dan Berita Acara Pemusnahan – Terlampir (lampiran-4). Perhitungan menurut Wajib Pajak bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Keputusan Keberatan yang seharusnya menurut pendapat Pemohon Banding adalah:UraianSemula(US $)Ditambah /(Dikurangi)(US $)Menjadi(US $)Peredaran Usaha142.622.621-142.622.621Penghasilan Netto2.952.718(1.603.005)1.349.713Kompensasi Kerugian—Penghasilan Kena Pajak2.952.718-1.349.713PPh Terutang883.911(480.902)403.009Kredit Pajak534.173-534.173PPh Kurang (Lebih) dibayar349.738-(131.164)Sanksi Administrasi104.921(104.921)-Jumlah PPh ymh (Lebih) dibayar454.659-(131.164) Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor: LAP- 276/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 14 Juni 2009 yang dibuat oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar: USD 1.603.005 terdiri dari: UraianMenurutKoreksi(US$)Wajib Pajak(US$)Pemeriksa(US$)- Raw Material Cost– Inventory Disposal98.870.2421.091.14198.358.3780511.8641.091.141Jumlah99.961.38398.358.3781.603.005Koreksi atas Raw Material Cost tersebut disebabkan Wajib Pajak terlalu besar dalam membebankan Raw Material Cost dan koreksi atas Inventory Disposal disebabkan tidak ada dalam GL dan tidak didukung dengan bukti pendukung yang memadai. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-177/WPJ.07/2010 tanggal 10 Februari 2010 yang dibuat oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus diketahui alasan mempertahankan koreksi HPP sebesar USD 1.603.005 adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan penelitian atas LPP, KKP, Tanggapan Pemeriksa dapat disimpulkan bahwa penelaah meyakini dan sependapat dengan koreksi yang telah dilakukan oleh pemeriksa KPP Penanaman Modal Asing Satu sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-276/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 24 Juni 2009 atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 1,603,005 terdiri dari Raw Material Cost sebesar US$ 511,864.00 dan Inventory Disposal sebesar US$ 1,091,141.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan: bahwa berdasarkan penelitian atas perhitungan pada kertas kerja pemeriksa, masih terdapat account yang merupakan bagian dari Raw material Cost, serta jurnal rekalsifikasi yang dilakukan oleh pihak eskternal auditor Pemohon Banding yang tidak ikut diperhitungkan; bahwa pada dasarnya pembebanan atas Inventory Disposal dalam Harga Pokok Penjualan yang Pemohon Banding lakukan, telah melalui prosedur yang seharusnya, sehingga seharusnya dapat diakui sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding; Koreksi Raw Material Cost US$ 511,864.00 bahwa