Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36299/PP/M.XV/14/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36299/PP/M.XV/14/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Orang Pribadi
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:koreksi besarnya Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.222.528.878,00 yang tidak dapat diterima Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut :
1.
2.Penghasilan Neto Sehubungan dengan Pekerjaan
Penghasilan Lain-Lain
JumlahRp.        247.792,00
Rp. 222.281.086,00
Rp. 222.528.878,00
   
   
  Penghasilan Neto Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp.247.792,00
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menyatakan koreksi sebesar Rp.247.792,00 merupakan koreksi Penghasilan Neto atas penghasilan Pemohon Banding yang berasal dari PT QWE (Persero) yang merupakan penghasilan uang pensiun Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pemotongan Form 1721 A2 dari PT QWE (Persero), sedangkan yang dilampirkan adalah Surat Keterangan Penghasilan dari PT QWE (Persero);

bahwa dalam Surat Keterangan Penghasilan dari PT QWE (Persero) diketahui penghasilan bersih Pemohon Banding adalah sebesar Rp.26.913.100,00;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp.247.792,00 karena berdasarkan perhitungan Pemohon Banding besarnya Penghasilan Neto Sehubungan dengan Pekerjaan adalah sebesar Rp.26.665.308,00 sesuai dengan yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dasar perhitungan Pemohon Banding berasal dari Surat Keterangan Penghasilan dari PT QWE (Persero);
   
Menurut Majelis:bahwa penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi Penghasilan Neto Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp.247.792,00, yang berasal dari Surat Keterangan Penghasilan dari PT QWE (Persero);

bahwa Majelis berpendapat sengketa banding ini merupakan sengketa pembuktian dengan meminta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Form 1721 A2 dari PT QWE (Persero);

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa :
P-2
P-3Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Form 1721 A2 dari PT QWE (Persero);
Surat Keterangan Penghasilan PT QWE (Persero) atas nama XXX;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-2, diketahui perincian sebagai berikut :
1.Jumlah Penghasilan BrutoRp. 27.399.124,002.Biaya PensiunRp.   1.369.956,003.Jumlah Penghasilan NetoRp. 26.029.168,004.PTKP K/2Rp. 17.160.000,005.Penghasilan Kena Pajak Rp.   8.869.000,006.PPh Pasal 21 TerutangRp.      532.140,00     

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-3, diketahui perincian penghasilan Pemohon Banding dari PT QWE (Persero) adalah sebagai berikut :
1.Jumlah Kotor  Rp. 27.961.308,002.Potongan-Potongan :   –     PajakRp. 562.184,00  –     AskesRp. 486.024,00 –     Jumlah Rp.   1.048.208,003.Jumlah Bersih Rp.  26.913.100,00        
bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan menyatakan :

“ Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;”
bahwa Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan menyatakan :
       
“ Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.”

bahwa Lampiran IIa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 24/PJ/2008 tanggal 5 Juni 2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya dijelaskan untuk pengisian Formulir 1770 angka 2 (Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan) diisi dari akumulasi jumlah penghasilan neto pada setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 angka 14;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis pada bukti P-2, diketahui jumlah penghasilan neto pada angka 14 adalah sebesar Rp.26.029.168,00, bahwa Pemohon Banding melaporkan jumlah “Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan” dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 adalah sebesar Rp.26.665.308,00;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding melaporan jumlah “Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan” dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 lebih besar dari yang seharusnya;

bahwa Majelis berpendapat jumlah Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan adalah sebesar Rp.26.029.168,00, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas jumlah Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan sebesar Rp.247.792,00 berdasarkan jumlah Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan sebesar Rp.26.913.100,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan penetapan Majelis atas Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan adalah sebesar Rp.26.029.168,00 mengakibatkan terjadinya perbedaan kredit pajak yang seharusnya yang akan dibahas lebih lanjut pada bagian lain dalam Putusan ini
   
  Penghasilan Lain-Lain sebesar Rp.222.281.086,00
   
Menurut Terbanding:UraianMenurutSPT / PemohonPemeriksaPenelaahPenghasilan sehubungan dengan pekerjaan
Lain-lain
Jumlah penghasilan Neto
PTKP
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
5% x 25.000.000
10% x 25.000.000
15% x 50.000.000
25% x 100.000.000
35% x sisanya
Kredit Pajak
PPh dipotong oleh Pihak Lain
PPh dibayar sendiri (Fiskal Luar Negeri)
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan
PPh yang tidak / kurang dibayar26,665,308

26,665,308
30,000,000
(3,334,692)







562,184
5,000,000
5,562,184
(5,562,184)26,665,308*
950,467,568
977,132,876
31,200,000
945,932,876

1,250,000
2,500,000
7,500,000
25,000,000
261,076,200
297,326,200
562,184
5,000,000
5,562,184
291,764,01626,913,100
222,281,086
249,194,186
18,000,000
231,194,186

1,250,000
2,500,000
7,500,000
25,000,000
10,917,965
47,167,965
562,184
5,000,000
5,562,184
41,605,781Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP 2% x 11 bulan
0
64,188,084
9,153,272Jumlah y.m.h. (Iebih) dibayar(5,562,184)355,952,10050,759,053
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa yang menjadi alasan dan pertimbangan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
1.bahwa penghasilan neto sebesar Rp.26.665.308,00 merupakan uang pensiun pegawai negeri dari PT QWE (Persero) Kantor Cabang Utama Bandung;2.bahwa penghasilan istri dari satu pemberi kerja sebesar Rp.729.482.482,00 merupakan penghasilan yang dikenakan pajak final dan / atau bersifat final;3.bahwa perhitungan penghasilan netto dari pengujian kekayaan dan biaya hidup adalah sebagai berikut :
a    Kekayaan akhir tahun 31-12-2008        
b    Kekayaan awal tahun 01-01-2008        
c    Kenaikan harta kekayaan        
d    Biaya hidup selama tahun 2008        
e    Penghasilan Neto setahun            
f    Penghasilan Pemohon         Rp.   26.665.308,00
g    Penghasilan Isteri               Rp. 728.186.482,00
h    Jumlah Penghasilan netto setahun        
i    Penghasilan (biaya hidup) belum lapor    Rp  11.241.000.000
Rp  10.718.000.000
Rp       523.000.000
Rp       219.363.632
Rp       742.363.632


Rp       754.851.790
Rp        (12.488.158)
bahwa Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2008 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
a.    Penghasilan Neto        
b.    PTKP                    
c.    Penghasilan Kena Pajak (PKP)    
d.    PPh Terutang            
e.    Kredit Pajak            
f.    Jumlah PPh Kurang (Lebih) dibayar    Rp  26.665.308
Rp  18.000.000
Rp    8.665.308
Rp       433.250
Rp    5.562.184
(Rp   5.128.934)
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi Penghasilan Netto Lain-Lain sebesar Rp.222.281.086,00 karena Terbanding berpendapat berdasarkan perhitungan pertambahan kekayaan dan biaya hidup diketahui Pemohon Banding belum melaporkan penghasilan netonya sebesar Rp.222.281.086,00 sedangkan Pemohon Banding berpendapat penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008 sudah benar;
   
bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa :
P-4    
P-5     
P-6     
P-7     
P-8Surat Keterangan PT RTY Nomor : 064/03-BPI/SRT/XII/ 2011 tanggal 14 Desember 2011;
Form 1721 A1 atas nama ASD;
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama XXX tahun pajak 2008;
Daftar Setoran Tunai dan Transfer Gaji Bulan Januari-Desember 2008;
Buku Rekening Tabungan Nomor Rekening XX0-00-0XXXX0X-X;  
bahwa untuk mendukung alasan koreksi fisklanya Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa :

T-10     
T-11     
T-12     
T-13    
T-14     
T-15     
T-16     
T-17     
T-18     
T-19Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-117/LB/WPJ.09/KP.0205/2009 tanggal 17 Juni 2009;
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor : S-155/Pemb/WPJ.09/ KP.0205/2009 tanggal 17 Juni 2009;
Surat Perintah Pemeriksaan Nomor : PRIN-155/WPJ.09/KP.0205/2009 tanggal 17 Juni 2009;
Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor : S-376.II-2/ WPJ.09/KP.0200/2009 tanggal 2 Juli 2009;
Bukti Peminjaman/Pengembalian Berkas Data;
Daftar Sisa Tagihan Pajak;
Risalah Pembahasan;
Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;
Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-333/WPJ.09/BD.0604/2010 tanggal 30 Agustus 2010;   
bahwa Terbanding menyatakan koreksi penghasilan netto sebesar Rp.222.281.086,00 bersumber dari kenaikan harta kekayaan dan analisis biaya hidup;

bahwa Terbanding melakukan koreksi nilai harta kekayaan Pemohon Banding berupa Kas dan Setara Kas dari Rp.25.000.000,00 menjadi Rp.43.521.936,00 berdasarkan saldo akhir tahun dalam buku tabungan Pemohon Banding, sehingga total nilai harta kekayaan Pemohon Banding pada akhir tahun 2008 menurut Terbanding menjadi sebesar Rp.11.259.521.936,00;

bahwa perhitungan koreksi penghasilan bersih Pemohon Banding menurut Terbanding adalah sebagai berikut :

Kekayaan akhir tahun 11.259.521.936,00Kekayaan awal tahun 10.718.000.000,00Kenaikan harta kekayaan      523.000.000,00Biaya hidup       219.363.632,00Penghasilan bersih       760.885.568,00Dikurangi :   Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT :  –     Penghasilan dari PT QWE        26.913.100,00-     Penghasilan dari Isteri   728.186.482,00 PPh Pasal 21 dari Isteri(216.495.100,00) Penghasilan bersih dari Isteri      511.691.382,00-     Jumlah       538.604.482,00Penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT      222.281.086,00      
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi maupun perhitungan penghasilan bersih berdasarkan kenaikan harta kekayaan dan analisis biaya hidup;

bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai harta kekayaan Pemohon Banding berupa Kas dan Setara Kasa adalah sesuai yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pemohon Banding sebesar Rp.25.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan penghasilan bersih dari isteri yang dilakukan Terbanding dengan cara mengurangkan total Penghasilan diterima dari isteri dengan PPh Pasal 21 yang terutang (Rp.728.186.482,00 – Rp.216.495.100,00 = Rp.511.691.382,00), karena PPh Pasal 21 terutang dari isteri Pemohon Banding ditanggung oleh pemberi kerja sehingga besarnya penghasilan bersih dari isteri adalah total penghasilan yang diterima tanpa dikurangi PPh Pasal 21 terutang atau sebesar Rp.728.186.482,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 dengan perhitungan sebagai berikut :
Kekayaan akhir tahun            
Kekayaan awal tahun            
Kenaikan harta kekayaan                 
Biaya hidup                     
Penghasilan bersih                     
Dikurangi    
Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT :       
–     Penghasilan dari PT QWE                   
–     Penghasilan dari Isteri                 
–     Jumlah
Penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT11.241.000.000,00
10.718.000.000,00
     523.000.000,00
     219.363.632,00
     742.363.632,00


       26.665.308,00
     728.186.482,00
     754.851.790,00
(     12.488.158,00)
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan;

bahwa Majelis berpendapat sengketa terjadi karena terdapat perbedaan nilai Kekayaan akhir tahun, Penghasilan dari PT QWE, dan Penghasilan dari Isteri, dengan perincian sebagai berikut :
UraianCfm. Pemohon BandingCfm. TerbandingSelisihKekayaan Akhir Tahun11.241.000.00011.259.521.93618.521.936Penghasilan dari PT QWE26.913.10026.665.308(247.792)Penghasilan dari Isteri :
– Penghasilan yang diterima
– PPh Pasal 21 Terutang
– Jumlah
728.186.482
(216.495.100)
728.186.482
00
0
216.495.100511.691.382728.186.482216.495.100
a.Harta Kekayaan Akhir Tahun 2008

bahwa berdasarkan penelitian Majelis selisih Harta Kekayaan Akhir Tahun 2008 sebesar Rp.18.521.936,00 karena Terbanding melakukan koreksi nilai Kas dan Setara dari Rp.25.000.000,00 menjadi Rp.43.521.936,00 berdasarkan bukti berupa Saldo Akhir Tahun buku tabungan Pemohon Banding;

bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap bukti P-8, diketahui nilai sebesar Rp.43.521.936,00 yang dijadikan Terbanding sebagai dasar melakukan koreksi merupakan nilai saldo buku tabungan Pemohon Banding pada tanggal 30 November 2008 sedangkan saldo pada tanggal 31 Desember 2008 adalah sebesar Rp.40.504.638,00, sehingga Majelis berpendapat nilai Kas dan Setara Kas Pemohon Banding adalah sebesar Rp.40.504.638,00;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan nilai seluruh Harta Kekayaan Pemohon Banding pada akhir tahun 2008 adalah sebesar Rp.11.256.504.638,00;  b.Penghasilan dari PT QWE

bahwa berdasarkan penelitian Majelis selisih Penghasilan dari PT QWE sebesar (Rp.247.792,00) karena Terbanding menghitung Penghasilan yang diterima dari PT QWE dengan cara mengurangkan penghasilan kotor dengan potongan pajak dan askes, berdasarkan bukti Surat Keterangan Penghasilan, sedangkan Pemohon Banding menghitung Penghasilan yang diterima dari PT QWE dengan cara mengurangkan penghasilan kotor dengan potongan pajak saja;
   
bahwa Majelis berpendapat dalam penghitungan penghasilan dengan pendekatan kenaikan kekayaan dan biaya hidup adalah dengan cara menjumlah seluruh penghasilan kotor dikurangi dengan seluruh potongan yang untuk mendapatkan penghasilan yang benar-benar diterima (take home pay) oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-3, diketahui jumlah penghasilan kotor Pemohon Banding dari PT QWE (Persero) adalah sebesar Rp.27.961.308,00 sedangkan jumlah seluruh potongan adalah sebesar Rp.1.048.208,00 sehingga jumlah penghasilan yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding dari PT QWE (persero) adalah sebesar Rp.26.913.100,00 (Rp.27.961.308,00 – Rp.1.048.208,00);

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-3, diketahui Pemohon Banding memperoleh penghasilan berupa rapel yang tidak diketahui tahun pajak terutangnya penghasilan atas rapel tersebut, sehingga Majelis berpendapat untuk menghitung besarnya penghasilan bersih dari PT QWE (Persero) menggunakan data-data yang berasal dari bukti P-2;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-2, diketahui penghasilan neto dari PT QWE (Persero) adalah sebesar Rp.26.029.168,00;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dan keterangan para pihak, Majelis berkesimpulan besarnya penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.26.029.168,00;  c.Penghasilan Isteri dari satu pemberi kerja;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis selisih Penghasilan Isteri dari satu pemberi kerja sebesar Rp.216.495.100,00 karena Terbanding menghitung Penghasilan yang diterima dari Isteri dari satu pemberi kerja dengan cara mengurangkan penghasilan neto dengan PPh Pasal 21 Terutang atau sebesar Rp.511.691.382,00 (Rp.728.186.482,00 – Rp.216.495.100,00), berdasarkan bukti form 1721 A1, sedangkan Pemohon Banding menghitung Penghasilan yang diterima dari Isteri dari satu pemberi kerja adalah jumlah penghasilan neto tanpa dikurangi dengan PPh Pasal 21 terutang atau sebesar Rp.728.186.482,00;

bahwa Majelis berpendapat dalam penghitungan penghasilan dengan pendekatan kenaikan kekayaan dan biaya hidup adalah dengan cara menjumlah seluruh penghasilan kotor dikurangi dengan seluruh potongan yang untuk mendapatkan penghasilan yang benar-benar diterima (take home pay) oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan Isteri dari satu pemberi kerja, PPh Pasal 21 terutangnya ditanggung oleh pemberi kerja sehingga Pemohon Banding berpendapat jumlah penghasilan bersihnya adalah sebesar Penghasilan Neto dalam form 1721 A1 tanpa dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang terutang;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-5, diketahui Jumlah Penghasilan bruto sebesar Rp.729.482.482,00, Jumlah Pengurang Rp.1.296.000,00, Jumlah Penghasilan Neto sebesar Rp.728.186.482,00, dan PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp.216.495.100,00;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-4 dan P-7, diketahui atas penghasilan isteri dari satu pemberi kerja PPh Pasal 21 terutangnya ditanggung oleh pemberi kerja, sehingga Majelis berpendapat penghasilan bersih yang diterima isteri dari satu pemberi kerja tidak dikurangi dengan PPh Pasal 21 terutang;

bahwa oleh karena Majelis berkesimpulan besarnya penghasilan yang benar-benar yang diterima isteri Pemohon Banding dari satu pemberi kerja adalah seluruh penghasilan dikurangi dengan potongan-potongan yang ada dan tanpa dikurangi dengan PPh Pasal 21 terutang atau sebesar Rp.728.186.482,00 (Rp.729.482.482,00 – Rp.1.296.000,00);

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas sengketa nilai Harta Kekayaan, Penghasilan dari PT QWE, dan Penghasilan Isteri dari Satu Pemberi Kerja, Majelis berkesimpulan perhitungan besarnya Penghasilan yang belum dilaporkan adalah sebagai berikut :

Kekayaan akhir tahun            
Kekayaan awal tahun            
Kenaikan harta kekayaan                 
Biaya hidup                     
Penghasilan bersih                     
Dikurangi    
Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT :       
–     Penghasilan dari PT QWE                   
–     Penghasilan dari Isteri                 
–     Jumlah
Penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT11.256.504.638,00
10.718.000.000,00
     538.504.638,00
     219.363.632,00
     757.868.270,00


       26.029.168,00
     728.186.482,00
     754.215.650,00
         3.652.620,00
bahwa berdasarkan perhitungan diatas Majelis berpendapat masih terdapat penghasilan yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.2.768.688,00, sehingga Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Lain-Lain sebesar Rp.222.281.086,00, koreksi sebesar Rp.218.628.466,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan atas sisa koreksi sebesar Rp.3.652.620,00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak
   
Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, akan tetapi karena terdapat sengketa penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan yang mengakibatkan besarnya PPh Pasal 21 yang terutang berubah maka Majelis berpendapat demi keadilan besarnya kredit pajak sehubungan dengan pekerjaan disesuaikan dengan penyelesaian sengketa koreksi penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan;

bahwa dalam penyelesaian sengketa koreksi penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp.247.792,00 diketahui Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari Pensiunan Pegawai Negeri Sipil;

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah menyatakan :

“ Atas penghasilan yang diterima oleh :
Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya;Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun;yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah.”
bahwa dalam penyelesaian sengketa koreksi penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp.247.792,00, berdasarkan bukti P-2 diketahui terdapat perincian sebagai berikut :

1. Jumlah Penghasilan Bruto            
2. Biaya Pensiun                
3. Jumlah Penghasilan Neto            
4. PTKP K/3                
5. Penghasilan Kena Pajak            
6. PPh Pasal 21 TerutangRp.   27.399.124,00
Rp.     1.369.956,00
Rp.   26.029.168,00
Rp.   17.160.000,00
Rp.     8.869.000,00
Rp.       532.140,00
bahwa dalam penyelesaian sengketa koreksi penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp.247.792,00, Majelis berkesimpulan Penghasilan Neto Pemohon Banding Sehubungan Dengan Pekerjaan adalah sebesar Rp.26.029.168,00;

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 137/PMK.03/2005 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak menyatakan :

“ Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut :
Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.”
bahwa status jumlah tanggungan keluarga untuk PTKP Pemohon Banding adalah K/3 sehingga Majelis berpendapat besarnya PTKP untuk Pemohon Banding adalah sebesar Rp.18.000.000,00;

bahwa dalam bukti P-2, diketahui Pemotong Pajak mengenakan PTKP Pemohon Banding sebesar Rp.17.160.000,00;

bahwa Majelis berpendapat kesalahan penghitungan PTKP dalam bukti P-2 bukan merupakan kesalahan Pemohon Banding melainkan kesalahan Pemotong Pajak (PT QWE (Persero));

bahwa Majelis berpendapat bahwa dengan adanya perbedaan besarnya PTKP tersebut dapat berakibat jumlah Pajak Penghasilan yang Terutang sehubungan dengan pekerjaan berbeda dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21, sehingga dapat mengakibatkan Pajak Penghasilan yang terutang berbeda dengan Pajak Penghasilan Pasal yang telah dipotong;

bahwa Majelis berpendapat karena sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1994 aquo atas pengasilan dari pensiunan Pegawai Negeri Sipil Pajak Penghasilannya ditanggung oleh Pemerintah maka demi keadilan Majelis berpendapat untuk membetulkan besarnya kredit pajak atas Pajak Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan;

bahwa Majelis menghitung kembali besarnya Kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun pajak 2008 sehubungan dengan pekerjaan menjadi sebagai berikut :

1.    Jumlah Penghasilan Bruto            
2.    Biaya Pensiun                
3.    Jumlah Penghasilan Neto            
4.    PTKP K/3                
5.    Penghasilan Kena Pajak            
6.    PPh Pasal 21 Terutang      Rp.   27.399.124,00
Rp.     1.369.956,00
Rp.   26.029.168,00
Rp.   18.000.000,00
Rp.     8.029.000,00
Rp.       401.450,00
bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan besarnya Kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 adalah sebesar Rp.401.450,00
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Neto PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto Sehubungan dengan Pekerjaan    
Koreksi Terbanding yang dipertahankan oleh Majelis  
Jumlah Penghasilan Netto            
Penghasilan Tidak Kena Pajak            
Penghasilan Kena Pajak            
Pajak Terutang                
Kredit Pajak   
–     PPh Pasal 21                
–     PPh yang dibayar sendiri         
–     Jumlah Kredit Pajak
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp.  26.029.168,00
Rp.    3.652.620,00
Rp.  29.681.788,00
Rp.  18.000.000,00
Rp.  11.681.788,00
Rp.      584.050,00
Rp.      401.450,00
Rp.   5.000.000,00
5.401.450,00
Rp.(  4.817.400,00)
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1556/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 9 November 2010, tentang Pembetulan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1298/ WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 30 September 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 Nomor : 00018/ 205/08/423/09 tanggal 4 Desember 2009, atas nama : XXX, sehingga Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto                
Penghasilan Tidak Kena Pajak            
Penghasilan Kena Pajak            
PPh terutang                
Kredit Pajak                
PPh yang Kurang/(Lebih) Bayar  Rp  29.681.788,00
Rp  18.000.000,00
Rp  11.681.788,00
Rp       584.050,00
Rp    5.401.450,00
Rp (  4.817.400,00)