Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36336/PP/M.XI/12/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Masa Pajak | : | Januari – Desember 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, sebesar Rp5.602.096.476,00, dengan pokok sengketa adalah: Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen Koreksi (Tambahan) atas DPP PPh Pasal 23 – Server Maintenance sebesarRp 5.340.513.876,00 Rp 261.582.600,00 Rp 5.602.096.476,00 |
| Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen Rp5.340.513.876,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan adalah koreksi objek PPh Pasal 23 atas pembayaran dividen terselubung sebesar Rp5.340.513.876,00. Pemohon Banding mengurangkan saldo other income sebesar Rp5.340.513.876,00 tanpa didukung dengan bukti. DateDoc No.Penerimaan BankPengakuan Other IncomeSelisih (Dividen)Deskripsi Ledger03/15/20071400001157676,444,40376,444,403600,000,000X.03.103/16/20071400001160676,591,65476,591,654600,000,000X.03.205/04/20071400001920850,169,55650,169,556800,000,000X.05.105/25/20071400002235190,991,99090,991,990100,000,000X.05.2 DateDoc No.Penerimaan BankPengakuan Other IncomeSelisih (Dividen)Deskripsi Ledger06/19/20071400002621633,416,98733,416,987600,000,000X.06.106/20/20071400002660638,624,07238,624,072600,000,000X.06.207/11/200714000029691,064,952,62712,642,6111,052,310,016X.07.101/18/20071400000496137,855,65237,855,652100,000,000X.01.108/13/20071400003525605,273,264417,069,404188,203,860X.08.108/15/20071400003576612,541,61112,541,611600,000,000X.08.208/15/20071400003580140,466,10740,466,107100,000,000X.08.3Jumlah6,227,327,923886,814,0475,340,513,876 |
| Menurut Pemohon | : | bahwa apa yang telah diuraikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di dalam (SPUB) Nomor: S-1145/WPJ.19/13D.05/2010 tanggal 15 Juli 2010 angka romawi IV, huruf B nomor 1, adalah tidak benar adanya. Bahwa yang benar koreksi Terbanding hanya berdasarkan pemeriksaan Akun Other Income dan Bank saja, sedangkan seperti diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki banyak akun oleh karenanya tidaklah adil bila koreksi dilakukan hanya berdasarkan atas selisih yang tidak ditemukan tersebut ditelusuri dengan ACL (Audit Commmand Language) tidak ditemukan. Disamping itu sebagaimana yang telah diuraikan oleh Terbanding dalam Laporan Temuan Hasil Pemeriksaan Koreksi atas selisih total mutasi perkiraan Neraca dibandingkan mutasi perkiraan Rugi Laba sebesar Rp700.000.000. Sebagaimana telah dijelasan pemeriksa di dalam Laporan Temuan Hasil Pemeriksaan bahwa GL yang diberikan WP berbentuk softcopy setelah diolah dengan ACL didapatkan mutasi perkiraan Neraca sebanyak 3.753.898 record dengan nilai Rp11.933.084.000, mutasi perkiraan Rugi Laba sebanyak 4.336.394 record dengan nilai Rp(12.633.084.000), sehingga terdapat selisih Rp700.000.000. DateDoc No.Penerimaan BankPengakuan Other IncomeSelisih (Dividen)Deskripsi Ledger03/15/20071400001157676,444,40376,444,403600,000,000X.03.103/16/20071400001160676,591,65476,591,654600,000,000X.03.205/04/20071400001920850,169,55650,169,556800,000,000X.05.105/25/20071400002235190,991,99090,991,990100,000,000X.05.206/19/20071400002621633,416,98733,416,987600,000,000X.06.106/20/20071400002660638,624,07238,624,072600,000,000X.06.207/11/200714000029691,064,952,62712,642,6111,052,310,016X.07.101/18/20071400000496137,855,65237,855,652100,000,000X.01.108/13/20071400003525605,273,264417,069,404188,203,860X.08.108/15/20071400003576612,541,61112,541,611600,000,000X.08.208/15/20071400003580140,466,10740,466,107100,000,000X.08.3Jumlah6,227,327,923886,814,0475,340,513,876 |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor: LAP- 130/WPJ.19/KP.0205/2009 tanggal 27 Juli 2009 yang dibuat oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positip obyek PPh Pasal 23 dengan rincian sebagai berikut: Honor QWE berupa pembayaran honorarium akuntan Obyek Deviden terselubung Jumlah Rp 622.761.228,00 Rp 5.340.513.876,00 Rp 5.963.275.104,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: LAP-150/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 April 2010 yang dibuat oleh Wajib Pajak Besar Dua diketahui hal-hal sebagai berikut: Terdapat cukup alasan/bukti/dokumen menerima keberatan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa akuntan QWE sebesar Rp622.761.228,00 dalam perhitungan SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00033/203/07/092/09 tanggal 27 Juli 2009 Masa Pajak Januari – Desember 2007. bahwa berdasarkan penelitian terhadap ledger other income (akun 900010000) sesuai KKP Pemeriksa diketahui Pemohon Banding telah mengurangkan saldo other income sebesar Rp5.340.513.876,00 yang tidak dapat ditunjukkan bukti/dokumen terkait dengan aliran dana tersebut. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Wajib pajak tidak pernah menerima pembayaran dividen terselubung sebesar Rp5.340.513.876 sebagaimana yang dinyatakan oleh terbanding. Sehingga atas temuan ini WP tidak setuju. Adalah sangat tidak berdasar dan sangat merugikan WP manakalah setiap akun yang selisih dianggap sebagai beban dan atau penghasilan oleh terbanding, oleh karenanya WP tidak setuju atas koreksi sebesar Rp5.340.513.876. bahwa dasar koreksi deviden terselubung adalah jumlah selisih akun penerimaan bank dan pengakuam other income dengan perhitungan sebagai berikut: DateDoc No.Penerimaan BankPengakuan Other IncomeSelisih (Dividen)Deskripsi Ledger03/15/20071400001157676,444,40376,444,403600,000,000X.03.103/16/20071400001160676,591,65476,591,654600,000,000X.03.205/04/20071400001920850,169,55650,169,556800,000,000X.05.105/25/20071400002235190,991,99090,991,990100,000,000X.05.206/19/20071400002621633.416.98733.416.987600,000,000X.06.106/20/20071400002660638.624.07238.624.072600,000,000X.06.207/11/200714000029691.064.952.62712.642.6111,052,310,016X.07.101/18/20071400000496137.855.65237.855.652100,000,000X.01.108/13/20071400003525605.273.264417.069.404188,203,860X.08.108/15/20071400003576612.541.61112.541.611600,000,000X.08.208/15/20071400003580140.466.10740.466.107100,000,000X.08.3Jumlah6,227,327,923886.814.0475.340.513.876 bahwa Terbanding berpendapat bahwa karena terdapat penerimaan bank sebesar Rp6.227.327.923 sedangkan Pemohon Banding hanya mengakui other income sebesar Rp886.814.047,00 maka seharusnya Pemohon Banding mengeakui seluruh penerimaan Bank sebagai other income. bahwa karena terdapat jumlah pengeluaran yang sama dengan jumlah selisih penerimaan yang tidak diperhitungkan sebagai other income sebesar Rp5.340.513.876,00 maka Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut dianggap sebagai pembayaran deviden dan menjadi obyek PPh Pasal 23. bahwa Majelis telah memeriksa Laporan Arus Kas Kondolidasian, Laporan Keuangan Konsolidasian beserta Laporan Auditor Independen tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pada tahun 2007 Pemohon Banding melakukan pembayaran deviden sebesar Rp13.971.206.618,00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Catatan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun yang berakhir pada tangal-tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 butir 22 ( deviden tunai) diketahui bahwa para pemegang saham menyetujui pembagian deviden tunai dari laba bersih tahun 2006 sebesar Rp14.040.000.000 dan sebesar Rp8.424.000.000,00 dari laba bersih tahun 2005. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP Pasal 23 atas deviden didasarkan atas indikasi penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak diperhitungkan namun Terbanding tidak memberikan bukti adanya pembayaran deviden kepada pihak penerima deviden. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pembayaran deviden di dalam laporan keuangan konsolidasian sehingga Terbanding seharusnya dapat memberikan bukti adanya pembayaran deviden; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas pembayaran deviden terselubung sebesar Rp5.340.513.876,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi (Tambahan) atas DPP PPh Pasal 23 – Server Maintenance sebesar Rp 261.582.600,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap akun 700480000 (Server Maintenance) berikut bukti/dokumen yang terkait, berupa fotokopi ledger, kontrak (Service Agreement), Invoice, dan Faktur Pajak, diketahui bahwa pembayaran server maintenance mengacu pada Service Agreement Nomor 011/RTM-GI/PTS/MTC/I/07 (Periode 1 Oktober 2006 s.d. 30 September 2007) dan Nomor 446/RTM-GI/PTS/MTC/XI/07 (Periode 12 November 2007 s.d. 11 November 2008), dengan perincian sesuai ledger sebagai berikut: TanggalJumlahKeterangan(USD)(Rp)02-Dec-072,500.0023,275,500.00RTM Global Maintenance Server02-Dec-072,500.0023,275,500.00RTM Global Maintenance Server02-Oct-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server02-Oct-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server02-Oct-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server02-Sep-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server02-Aug-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server02-Jul-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server02-Jun-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server02-May-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server02-Apr-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server02-Mar-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server31-Dec-07(7,748.60)(71,032,500.00)RTM Global Maintenance Server02-Feb-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance Server25-Jan-072,625.0023,838,675.00RTM Global Maintenance ServerJumlah28,751.40261,582,600.00 |
| Menurut Pemohon | : | bahwa apa yang telah diuraikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di dalam (SPUB) Nomor: S-1145/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Juli 2010 angka romawi IV, huruf C nomor 1, adalah tidak benar adanya. Karena masalah ini diluar konteks yang diajukan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya diusulkan untuk ditolak demi hukum. bahwa apa yang telah diuraikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di dalam (SPUB) Nomor: S-1145/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Juli 2010 angka romawi IV, huruf C nomor 2, adalah tidak benar adanya. Karena masalah ini diluar konteks yang diajukan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya diusulkan untuk ditolak demi hukum. bahwa apa yang telah diuraikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di dalam (SPUB) Nomor: S-1145/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Juli 2010 angka romawi IV, huruf C nomor 3, adalah tidak benar adanya. Karena masalah ini diluar konteks yang diajukan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya diusulkan untuk ditolak demi hukum. bahwa apa yang telah diuraikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di dalam (SPUB) Nomor: S-145/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Juli 2010 angka romawi IV, huruf C nomor 4, adalah tidak benar adanya. Karena masalah ini diluar konteks yang diajukan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya diusulkan untuk ditolak demi hukum. bahwa apa yang telah diuraikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di dalam (SPUB) Nomor: S-145/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Juli 2010 angka romawi IV, huruf C nomor 5, adalah tidak benar adanya. Karena masalah ini diluar konteks yang diajukan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya diusulkan untuk ditolak demi hukum. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: LAP- 150/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 April 2010 yang dibuat oleh Wajib Pajak Besar Dua diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa tambahan koreksi DPP PPh Pasal 23- Server Maintenance sebesar Rp261.582.600,00 PT RTY merupakan Wajib Pajak dalam negeri, sehingga pembayaran jasa server maintenance kepada PT RTY tidak terutang PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud oleh Pemeriksa, melainkan terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% dari Perkiraan Penghasilan Neto (sesuai lampiran II PER-70/PJ/2007 Perkiraan Penghasilan Neto adalah 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN). bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut: Tambahan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 – Server Maintenance sebesar Rp261.582.600 adalah tidak benar adanya. Karena masalah ini diluar konteks yang diajukan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya diusulkan untuk ditolak demi hukum. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas pembayaran jasa server maintenance yang sebelumnya oleh Pemohon Banding dikelompokkan sebagai obyek PPh Pasal 26 namun kemudian dalam proses pemeriksaan keberatan karena diketahui merupakan pembayaran kepada subyek pajak dalam negeri maka Pemohon Banding mengelompokkan pembayaran jasa server maintenance menjadi obyek PPh Pasal 23. bahwa Terbanding juga mereklas obyek PPh Pasal 23 yang lain menjadi obyek PPh Pasal 26. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyerahkan bukti pemotongan dan pembayaran obyek PPh Pasal 23 atas jasa server maintenance karena menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak terdapat dalam SPHP yang merupakan hasil akhir suatu pemeriksaan pajak serta sebagai dasar penerbitan SKP. bahwa sengketa (obyek Pajak) telah ada dalam pemeriksaan all taxes. bahwa Terbanding telah mengoreksi negatif PPh Pasal 26 atas jasa service maintenance tersebut dan PPh Pasal 26 dimaksud belum dibayar oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas PPh Pasal 26 terkait dengan koreksi dimaksud. bahwa berdasarkan hal-hal a quo Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 – Jasa Server Maintenance sebesar Rp261.582.600,00 tetap dipertahankan. Kesimpulan Majelis: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas deviden sebesar Rp5.340.513.876,00 tidak dapat dipertahankan sedangakn utnuk koreksi DPP PPh Pasal 23 – Jasa Server Maintenance sebesar Rp261.582.600,00 tetap dipertahankan. |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah obyek Pajak PPh Pasal 23 Masa tahun pajak Januari s.d Desember 2007 dihitung kembali sebagai berikut: A. Dasar Pengenaan Pajak DPP menurut Keputusan Terbanding Koreksi Positif yg tdk dpt dipertahankan DPP menurut Majelis (1-2) : Rp 30.611.020.334,00 Rp 5.340.513.876,00 Rp 25.270.506.458,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. |
| Mengingat | : | 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-150/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 April 2010, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2007, Nomor: 00033/203/07/092/09 tanggal 27 Juli 2009, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Jumlah yang masih harus dibayar Rp 25.270.506.458,00 Rp 2.159.121.898,00 Rp 1.926.739.519,00 Rp 232.382.379,00 Rp 88.305.304,00 Rp 144.077.075,00 |

