Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43203/PP/M.XIII/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43203/PP/M.XIII/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp8.596.576.717,00:Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp 8.590.369.043,00Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto – Biaya Usaha sebesar Rp 6.207.674,00;yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.590.369.043,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif atas penjualan lokal merupakan koreksi atas penjualan kepada CV AA & Corp. dimana gross profit margin atas penjualan adalah minus dibandingkan penjualan lokal kepada konsumen lainnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan penentuan harga Arm’s Length transaction yang dilakukan oleh Terbanding tidak cermat karena didasarkan pada perkiraan semata; bahwa barang yang di produksi adalah barang yang mempunyai spesifikasi khusus berdasarkan pesanan sehingga harga ditentukan berdasarkan pesanan yang disepakati kedua belah pihak; bahwa mengingat harga jual yang terjadi tergantung dari biaya produksi masing-masing pesanan dari uraian tersebut, maka dengan demikian harga jual tidak dapat ditentukan berdasarkan perhitungan dan analisa Fiskus; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dokumen pendukung serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa secara umum ruang lingkup usaha Pemohon Banding bergerak dalam bidang manufaktur yang melakukan pekerjaan berdasarkan kontrak jual beli pesanan; arms length transaction bahwa Terbanding menitikberatkan koreksinya kepada adanya indikasi transaksi penjualan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa (related party) yaitu kepada CV AA & Corp yang menyebabkan terjadinya penentuan harga yang tidak wajar (non arms length price) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh; bahwa Terbanding di dalam Kertas Kerja Pemeriksaan melakukan pengujian atas transaksi yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa, dimana diketahui bahwa Hendro Sunjoto adalah pemegang saham Pemohon Banding dengan kepemilikan 42,5% saham senilai Rp560.320.000,00 adalah juga menjabat sebagai Direktur Utama pada CV AA & Corp dengan demikian terbukti adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh; bahwa dalam proses pemeriksaan dalam penentuan kewajaran nilai transaksi dengan related party Terbanding adanya ketidakwajaran nilai transaksi kepada CV AA & Corp karena memiliki nilai gross margin minus dibandingkan penjualan kepada pihak non related party dalam hal ini dibandingkan dengan penjualan kepada PT BB; bahwa dalam penentuan kewajaran nilai transaksi dengan related party, Terbanding menggunakan analisa kesebandingan antara penjualan kepada related dan non related party dimana tidak ditemukan adanya perbedaan, antara lain sebagai berikut:Karakteristik barang yang dijual adalah barang setengah jadi berupa yoke;Bahan baku adalah bahan pembuatan yoke;Mesin yang digunakan adalah mesin yoke;Kondisi ekonomi penjualan lokal;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa jenis produk yang dijual kepada pihak afiliasi adalah berupa yoke dan washer yang merupakan komponen untuk pembuatan speaker sedangkan jenis produk yang dijual kepada PT BB adalah berupa piston yaitu salah satu komponen pendukung untuk pembuatan rem kendaraan bermotor; bahwa berdasarkan keterangan dari dokumen yang disampaikan, penjelasan dalam persidangan diperoleh informasi mengenai kegiatan usaha dari lawan transaksi Pemohon Banding sebagai berikut:CV AA, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pembuatan loudspeaker di asia, yang berkedudukan usaha di Jalan Margomulyo 5, Surabaya 60185- Indonesia (sumber: http://www.AA.com/new/contactus.php);PT BB, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pembuatan rem kendaraan bermotor yang meliputi mobil maupun motor dan telah melakukan perjanjian kerjasama joint venture dengan pihak CC Industry Co. Ltd, Japan, sebuah perusahaan yang terkenal dengan produk sistem pengereman, yang berkedudukan di Jl. Pegangsaan Dua Blok A1, Km. 1,6 Kelapa Gading, Jakarta 14250 – P.O. Box: 1038/JAT, Jakarta 13010 – Indonesia (sumber: http://wikimapia.org/15162124/PT-TRI-DHARMAWISESA);bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara karakteristik produk yang diperbandingkan antara yoke komponen speaker dengan piston komponen sistem pengereman pada dunia otomotif; bahwa secara logika dapat dipahami bahan baku yang digunakan sebagai bahan pembuatan kedua produk tersebut akan sangat berbeda dalam menentukan besaran harga pokok ditambah lagi lokasi pengiriman yang sangat berbeda dan menentukan komposisi harga pokok; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pengambilan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding untuk penentuan besaran harga wajar dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa di atas adalah tidak tepat; cost plus method bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada adanya perbedaan gross margin per unit atas penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (CV AA & Corp) dengan gross margin per unit atas penjualan kepada pihak yang independen (PT BB); bahwa menurut analisa dan perhitungan Terbanding, gross margin atas penjualan kepada pihak afiliasi adalah tidak wajar karena hasilnya negatif sedangkan gross margin atas penjualan kepada pihak independen adalah positif, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas gross margin untuk penjualan kepada pihak afiliasi menjadi sama dengan gross margin per unit dengan cara mengurangkan harga jual dengan cost of product; bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan dan penjelasan Terbanding dalam persidangan, Terbanding menghitung cost of product per unit dengan cara membagi Saldo Persediaan Akhir suatu produk dengan jumlah unit produk tersebut; bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa nilai persediaan akhir dan satuan harga jual untuk produk yang dijual kepada pihak afiliasi adalah dalam mata uang US$ sedangkan untuk produk yang dijual kepada PT BB dalam satuan mata uang rupiah; bahwa terkait dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, Majelis telah meneliti kertas kerja pemeriksaan Terbanding dan diketahui bahwa memang untuk produk yang dijual kepada pihak afiliasi dicatat dalam satuan mata uang US$. Hal ini terlihat dalam kolom nilai kurs yang digunakan untuk mengkonversi cost of product; bahwa Terbanding dalam mengkonversi cost of product per unit dalam US$ hanya menggunakan nilai kurs yang sama, yaitu nilai kurs akhir Tahun; bahwa Majelis berpendapat cara penghitungan cost of product dengan menggunakan saldo persediaan akhir serta pencatatan dalam mata uang yang berbeda akan menghasilkan perbandingan gross margin yang bias dan tidak handal karena nilai yang tercantum dalam persediaan akhir merupakan akumulasi dari nilai produk dari periode yang belum tentu sama antara satu jenis produk dengan produk lainnya yang disebabkan adanya perbedaan besarnya biaya untuk pembuatan produk tersebut; bahwa oleh karena hal tersebut, maka penggunaan hanya satu nilai kurs yaitu kurs akhir Tahun untuk mengkonversi cost of product dalam mata uang US$ ke dalam mata uang rupiah menyebabkan penggunaan perbandingan cost of product menjadi semakin bias; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa penggunaan cost of product berdasarkan saldo persediaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43077/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43077/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 226169 tanggal 20 Juni 2011, berupa importasi 1 lot of Flexible Connector / Installation for AC ¼ + 3/8 x 30 m (6,215.00 kgs), Negara asal : China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan klasifikasi pos tarif 8415.90.4900 (BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%), telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8307.90.0000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%); Menurut Terbanding : bahwa terhadap jenis barang one lot of Flexible Connector / Installment for AC : ¼ + 3/8 x 30 m, yang dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8307.90.0000 dengan pembebanan BM 5%; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, ada kejanggalan dimana Keputusan Terbanding Nomor : 3809/KPU.01/2011 tanggal 2 Agustus 2011 yang menerima keberatan Pemohon Banding ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Bpk. Iyan Rubiyanto, yang juga menandatangani Keputusan Terbanding Nomor : 4103/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011 (selisih 14 hari), yang menolak keberatan Pemohon Banding atas penetapan tarif (HS) terhadap barang yang sama, yaitu Flexible Connector (Installation for AC); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Flexible Connector/ Installation for AC ¼ + 3/8 x 30 m, negara asal : China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 226169 tanggal 20 Juni 2011, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8415.90.49.00 dengan tarif bea masuk 0% (MFN) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8307.90.0000 dengan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP017620/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 23 Juni 2011 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 19.787.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 226169 tanggal 20 Juni 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 226169 tanggal 20 Juni 2011 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-017620/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 23 Juni 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 19.787.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 005/PJSA/SK/VI/11 tanggal 23 Juni 2011 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 23 Juni 2011, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP4103/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 36/PSJA/SK/X/11, tanggal 6 Oktober 2011 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 226169 tanggal 20 Juni 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-22/BC/2006, tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.2. menyatakan bahwa : “Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :1.2.1.Perhatikan hasil identifikasi barang;1.2.2.Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan bab-bab terkait;1.2.3.Teliti masing-masing bab terkait tersebut;1.2.4.Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bag/Sub Pos dan Uraian Barang;1.2.5.Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;1.2.6.Gunakan referensi-referensi Wold Customs Organization (WCO) jika diperlukan;Contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;1.2.7.Tentukan Pos yang tepat” bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;Identifikasi Barang Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4103/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011, diktum “Menimbang”, huruf f. angka 3, menyatakan : “Berdasarkan data yang ada, disimpulkan bahwa barang yang diimpor dengan PIB nomor 226169 tanggal 20 Juni 2011 diidentifikasikan berupa pipa terbuat dari tembaga yang dilapisi plastik.” Menurut Pemohon : bahwa di dalam PIB nomor 226169 tanggal 20 Juni 2011, pada kolom uraian barang menyebutkan : “One Lot of Flexible Connector / Installation for AC: ¼ + 3/8 x 30 m, negara asal China”; Menurut Majelis : bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan contoh barang berupa pipa tembaga yang diselubungi dengan polyethylene foam, yang biasa digunakan dalam instalasi AC; bahwa menurut pendapat Majelis, kegunaan dari polyethylene foam tersebut adalah untuk melindungi pipa tembaga tersebut dari pengaruh udara luar; bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding, pipa tembaga tersebut terdiri dari 2 (dua) ukuran, yaitu ¼” dan 3/8”, dengan panjang masing-masing per roll-nya adalah 30 meter, dan pada saat diimpor tanpa fitting / connector; bahwa Majelis mengidentifikasi barang tersebut sebagai : “ Pipa terbuat dari tembaga yang dilapisi polyethylene foam, ukuran Ø ¼” dan Ø 3/8” dengan panjang 30 meter/roll dan kedua ujungnya tanpa fitting / connector”;Klasifikasi Pos Tarif Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengklasifikasi barang pada pos tarif 8307.90.00.00, yaitu sebagai Flexible
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43074/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43074/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Bea Keluar atas PEB Nomor: 006331 tanggal 31 Desember 2009, dengan jenis barang 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil diberitahukan Pos Tarif 1513.21.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 0,00%, Harga Ekspor USD –/MT, oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama, dengan Tarif Bea Keluar 1,50%, Harga Ekspor USD 760.00/MT dengan Kurs 1 USD = Rp.9.442,00, karena Tanggal Realisasi Ekspor 09 Januari 2010 melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor 01 Januari 2010, sehingga mengakibatkan kekurangan Bea Keluar sebesar Rp.161.450.000,00; Menurut Terbanding : bahwa penagihan Bea Keluar didasarkan pada tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor, serta kurs yang berlaku pada tanggal selesai pemuatan ke sarana pengangkut, sesuai ketentuan, pada saat realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor seharusnya PEB dibatalkan dan eksportir seharusnya mengajukan PEB baru dengan perhitungan Bea Keluar baru; Menurut Pemohon : bahwa penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor : KEP-238/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding, yang menyebabkan kurang bayar Rp.161.450.000,00 sangat memberatkan likuiditas perusahaan; Menurut Majelis : Kronologi bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil, Pos Tarif 1513.21.00.00, dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 006331 tanggal 31 Desember 2009 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Dumai, dengan tujuan Yingkou, China dengan Kapal Oceanic Coral; bahwa atas ekspor Crude Palm Kernel Oil in Bulk tersebut, Pemohon Banding memberitahukan Tarif Bea Keluar 0,00%, Harga Ekspor USD –/MT dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) pada tanggal bayar Rp-/USD; bahwa pada PEB diberitahukan Tanggal Perkiraan Ekspor 01 Januari 2010; bahwa kemudian Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Dumai melayani PEB tersebut dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor 006177/PM/WBC.03/KPP.02/2009 yang menyebut Nomor PEB 006331 tanggal 31 Desember 2009 tanggal perkiraan ekspor : 01-01-2010 dan Catatan Pemuatan Barang Ekspor Ke Sarana Pengangkut hanya di tandatangani tanpa menyebut tanggal selesai muat; bahwa perusahaan pelayaran menerbitkan Bill of Lading Nomor DUM/YKO-02 tanggal 09 Januari 2010 dengan jumlah 1499.920 Metric Ton Crude Palm Kernel Oil in Bulk; bahwa kemudian Terbanding menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Nomor S-446/BC/2011 tanggal 12-05-2011 tentang Penanganan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar, yang menyatakan : “Sehubungan dengan kecenderungan kenaikan harga di pasar internasional atas komoditi yang dikenakan Bea Keluar dan pengenaan tarif Bea Keluar secara progresif, dimungkinkan adanya modus untuk menghindari kenaikan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang lebih tinggi antara lain berupa realisasi pemuatan barang eskpor yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar. Guna mengantisipasi modus sebagaimana tersebut di atas dan adanya potensi kekurangan pembayaran Bea Keluar atas ekspor yang telah dilaksanakan, diminta kepada : Para Kepala Kantor Wilayah DJBC :…. dst. ….…. dst. ….…. dst. …. Untuk PEB yang telah selesai dilaksanakan ekspornya, melakukan penagihan dengan penetapan kembali melalui penelitian ulang oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap kekurangan pembayaran Bea Keluar karena perubahan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas PEB yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor 214/PMK.04/2008, dalam hal telah melampaui 30 hari sejak PEB mendapat nomor pendaftaran. …. dst. ….” bahwa sebagai pelaksanaan surat Terbanding tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Nomor KEP-238/ WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 atas PEB atas nama Pemohon Banding tersebut dengan alasan Tanggal Realisasi Ekspor melewati Tanggal Perkiraan Ekspor; bahwa Terbanding dalam butir 2, 6, dan 7 bagian “III. Analisa” Surat Uraian Banding Nomor SR-333/BC.8/2012 tanggal 30 April 2012 menyatakan : ”2. berdasarkan hal tersebut di atas, Kantor Wilayah DJBC Riau telah melakukan penelitian ulang atas PEB untuk produk komoditi CPO dan produk turunannya dan diketahui bahwa untuk PEB Nomor : 006331 tanggal 31-12-2009 tanggal realisasi ekspornya yaitu tanggal 09-01-2010 melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor, namun terhadap pemberitahuan ekspor dimaksud tidak dilakukan pembatalan;bahwa penagihan Bea Keluar didasarkan pada tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor, serta kurs yang berlaku pada tanggal selesai pemuatan ke sarana pengangkut, sebagai berikut: sesuai ketentuan, pada saat realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor seharusnya PEB dibatalkan dan eksportir seharusnya mengajukan PEB baru dengan perhitungan Bea Keluar baru; berdasarkan Undang-undang Kepabeanan, realisasi ekspor diartikan dengan saat telah dimuat di sarana pengangkut; Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Crude Palm Oil dan turunannya ditetapkan sebesar USD 760.00/MT, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 2848/KM.4/2009 tanggal 30-12-2009 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar; Tarif Bea Keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa Crude Palm Oil dan turunannya adalah sebesar 1,50%, sebagaimana terlampir pada Kolom 9 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 223/PMK.011/208 tanggal 17-12-2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah sebesar USD 1 = Rp.9.442,00 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat realisasi ekspor;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera barat a.n. Direktur Jenderal telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-238/ WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang Yang Diekspor oleh PT XXX, yang mewajibkan PT XXX, untuk melunasi kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp.161.450.000,00”;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding kemudian memberikan bantahan dengan surat Nomor P.238/N5/X/2012 tanggal 01 Oktober 2012, yang antara lain yang menyatakan: 1)Bahwa Pelaksanaan Ekspor yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu: Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor: “Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean” Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42896/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42896/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean Bea Masuk atas importasi formic acid 85% min, negara asal China, dengan uraian sebagai berikut: Menurut Terbanding :Nilai Pabean Sebesar CIF USD16,800.00Menurut Pemohon Banding :Nilai Pabean Sebesar CIF USD15,750.00; Menurut Terbanding : bahwa penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 155544 tanggal 30 April 2011 menggunakan metode nilai transaksi barang identik menjadi sebesar total CIF USF16,800.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Bea Masuk untuk formic acid 85% adalah 0% dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) Form E, dengan demikian Pemohon Banding tidak menggunakan SKA (Form E), dengan demikian Pemohon Banding tidak memiliki insentif untuk melakukan under invoicing karena penghematan PPN Rp910.000,00 dan PPh Rp227.000,00 tidak mempengaruhi keuntungan bagi Pemohon Banding selaku importer, bahwa oleh karena itu metode perbandingan dengan PIB lainnya seharusnya tidak digunakan, Terbanding wajib membuktikan bahwa ada pemalsuan; Menurut Majelis : bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 155544 tanggal 30 April 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksi barang impor yang bersangkutan gugur). Penetapan nilai pabean selanjutnya menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) secara hirarki; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract Nomor: MCJX0XXI00X tanggal 4 Maret 2011, Commercial Invoice Nomor: MCJX0XXI00X-X tanggal 15 April 2011, dan bukti pembayaran berupa T/T Bank AA tanggal 21 April 2011; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-5 s.d. P-14 di atas antara lain: Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Invoice Price Declaration, Jurnal Memorial, Laporan Pembelian, Laporan Penjualan, Kartu Hutang, Jurnal Kas, Kartu Piutang, Buku Besar, SPT Masa Pembelian dan SPT Masa Penjualan, Aplikasi for Fund Transfer Bank AA tanggal 21 April 2011, Buku Bank, Rekening Koran AA dan Faktur Pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 155544 tanggal 30 April 2011 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang diserahkan Pemohon Banding belum cukup dan memadai tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: S-120/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 17 Januari 2012, Perihal: Tanggapan atas bukti transaksi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa dalam daftar Kartu Stok Persediaan yang dilampirkan, transaksi masuk dan keluar barang impor digabung dalam satu kolom tanpa ada penjelasan transaksi masuk atau keluar sehingga tidak dapat ditrasir mutasi transaksi barang impor yang dipermasalahkan; bahwa identitas otorisator penandatangan pada dokumen Sales Contract ataupun Invoice tidak jelas nama dan jabatannya; bahwa pada Kartu Hutang transaksi menunjuk Invoice Nomor: TI/XX/00XX sedangkan pada bukti transaksi nomor Invoice adalah MCJXX00X-X; bahwa berdasarkan aplikasi transfer dan Rekening Koran pembayaran tanggal 21 April 2011 namun setelah ditelusuri pada Buku Besar Bank tidak ada transaksi hutang senilai USD15,750.00; bahwa transaksi tersebut tidak dapat ditelusuri pada Buku Besar Pembelian karena pada Buku Besar yang dilampirkan tidak ada Buku Besar Pembelian; bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: MCJX0XXI00X tanggal 4 Maret 2011 diketahui bahwa suplier BB Chemicals Import and Export Corporation memberikan jawaban persetujuan atas pesanan barang impor dari Pemohon Banding dengan rincian barang, harga satuan, total harga, dan persyaratan lain sebagai berikut:Jenis Barang:Formic Acid / 85% MINJumlah Barang:42 MT (more or less 5% allowed)Harga Satuan:USD750/MT CNF JakartaTotal Harga:USD31,500.00 (more or less 5% allowed)Time of Shipment:The 1st FCL will be shipped before 31 March 2011The 2nd FCL will be shipped before 30 April 2011Terms of Payment:Full T/T Against Faxed Copy of B/LPort of Shipment :Any Main Cinese PortPort of Destination :Jakarta, Indonesiabahwa suplier BB Chemicals Import and Export Corporation menerbitkan Commercial Invoice Nomor: MCJX0XXI00X-X tanggal 15 April 2011 kepada Pemohon Banding, dengan uraian barang, jumlah total, harga satuan, dan harga total yaitu Formic Acid 85% MIN, 21 MT, USD750/MT CNF Jakarta, USD15,750.00,bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: KKLUSH6991402 tanggal 16 April 2011, yang diterbitkan oleh CC, Ltd., diketahui bahwa shipper BB Chemicals Import and Export Corporation mengirim barang kepada consignee PT XXX berupa Formic Acid 85% MIN, jumlah 840 drums, gross weight 22,260.00 kgs, ocean vessel Kota Singa, Voy. No.: 010W, port of loading Shanghai China, port of discharge Jakarta Indonesia, freight prepaid;bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Formic Acid 85% MIN, jumlah 840 drums, net weight 21,000 kgs, sarana pengangkut Kota Singa 010W, port of loading Shanghai, port of discharge Tanjung Priok,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42792/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42792/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,050.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 22,200.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 8.364.000,00 (delapan juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah). Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4842/KPU.01/2011 tanggal 27 September 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode II menjadi sebesar CIF USD 22,200.00. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min sesuai dengan PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 sebesar CIF USD 19,050.00, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut sudah sesuai Sales Kontrak tanggal 27 Oktober 2010 dengan kondisi dan persyaratan. Pendapat Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4842/KPU.01/2011 tanggal 27 September 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode II menjadi sebesar CIF USD 22,200.00. bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4842/KPU.01/2011 tanggal 27 September 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor, dokumen impor tersebut tidak memadai untuk mendukung pembuktian sehingga tidak dapat diyakini dan dibuktikan kebenarannya, sehingga ditetapkan nilai transaksi PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 menjadi sebesar CIF USD 22,200.00. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang identik sesuai PIB Nomor: 217270 tanggal 14 Juni 2011 atas nama PT Hadi Putra Jaya, namun Terbanding tidak melampirkan PIB pembanding tersebut, sehingga Majelis tidak dapat meneliti kebenaran penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 sebesar CIF USD 19,050.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:P.1.PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011,P.2.Sales Contract Nomor: DHK0XX-XXX tanggal 10 Juni 2011,P.3.Invoice Nomor: DHK0XX-XXX tanggal 05 Juli 2011,P.4.Packing List untuk Invoice Nomor: DHK0XX-XXX tanggal 05 Juli 2011,P.5.Bill of Lading nomor: HDM0089NISH8302 tanggal 05 Juli 2011,P.6.Marine Cargo Policy Schedule Nomor: JKT00-G-XX0X-00M00XXXX tanggal 05 Juli 2011 sebesar USD 19,050.00,P.7.Material Safety Data Sheet,P.8.Deklarasi Nilai Pabean,P.9.Certificate of Analysis,P.10.Surat Persetujuan Pengeluaran barang (SPPB) Nomor: 280421/KPU.01/2011 tanggal 27 Juli 2011,P.11.Aplikasi Transfer BB KCU Asemka tanggal 15 Juli 2011 sebesar Rp162.737.000,00;P.12.Rekening Koran BB KCU Asemka periode 30 Juni – 31 Juli 2011,P.13.Jurnal Pembelian Barang Dagangan,P.14.Jurnal Pembayaran ke Supplier,P.15.Jurnal Adjustment akhir bulan,P.16.Jurnal Pembayaran PIB ke Bank,P.17.Jurnal biaya-biaya impor,P.18.Buku Besar Penjualan,P.19.Kas/Bank Voucher,P.20.Kartu Persediaan,P.21.Faktur Pajak Penjualan,P.22.PIB Pembanding,P.23.SPT PPN Masa Pajak Juli 2011; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dan Supplier AA Ltd. melakukan perjanjian berdasarkan Sales Contract Nomor: DHK0XX-XXX tanggal 10 Juni 2011, dengan perincian sebagai berikut: Product :Magnesium Sulphate HeptahydrateSpecification :99% Min (On Dry Base)Packing :25 KGS/BagPacking Mark:For Industrial Use OnlyQuantity :150 MTS/ 6 FCLUnit Price:USD 127.00/MT CNF JKT BY FCLTotal Value:USD 19,050.00Shipment:In Jun/July 2011Payment :T/T at Sight After Received The Copy of DocumentsOthers:Subject to Incoterm 2000bahwa AA Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: DHK0XX-XXX tanggal 05 Juli 2011, dengan rincian sebagai berikut: Marks andNumberDescriptionUnit PriceAmountN/M6,000 Bag/6 FCL“Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% MinPacking : 25 Kgs/BagQuantity : 150 MTS/6FCLUSD 127.00/MTCNF Jakarta USD 19,050.00bahwa AA Ltd..selanjutnya menerbitkan Packing List tanggal 04 Agustus 2010, dengan rincian sebagai berikut: Marks andNumberPackagesDescription of GoodsNet WeightGross WeightMeasurementN/M6,000 Bag(6 FCL)Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% MinPacking : 25 Kgs/BagQuantity : 150 MTS50,600 Kgs50,600 Kgs150 CBMbahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HDM0089NISH8302 tanggal 05 Juli 2011 yang menerangkan hal-hal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36912/PP/M.XI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36912/PP/M.XI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : April 2009 Pokok Sengketa : Koreksi Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.60.000.000,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp.60.000.000,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan meninjau kembali koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp.7.645.445,00. Menurut Pemohon : bahwa sehubungan dengan adanya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-105/WPJ.19/BD.05/2011 Tanggal 17 Februari 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00030/407/09/092/10 tanggal 26 April 2010 Masa Pajak: April 2009 yang menerima sebesar Rp.7.654.445,00 sebanyak 4 (empat) Faktur dan menolak (dikoreksi) sebesar Rp.60.000.000,00 sebanyak 1 (Satu) Faktur Pajak; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-068/WPJ.19/KP.0205/2010 tanggal 20 April 2010 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi pajak masukan dalam negeri sebesar Rp.67.654.445,00 dengan alasan berdasarkan jawaban dari KPP Terkait menyatakan “tidak Ada” dan KPP yang bersangkutan belum menerbitkan SKPKB sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: LAP-105/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 17 Februari 2011 diketahui bahwa: bahwa koreksi pajak masukan dalam negeri sebesar Rp.67.654.445,00 terdiri dari 4 faktur pajak yaitu:No.Faktur PajakPenjualPPN(Rp)JawabanKlarifikasiNomorTanggalNama PKP PenjualNPWP10X0-000-0X000000XX12-03-09PT QWE0X.XXX.XX0.X-XXX.000617.550Ada20X0-000-0X000000XX18-03-09PT QWE0X.XXX.XX0.X-XXX.0001.756.050Ada30X0-000-0X000000XX30-03-09PT QWE0X.XXX.XX0.X-XXX.0002.576.000Ada40X0-000-0X0000000X27-03-09PT RTY0X.0X0.XXX.X-XXX.00060.000.000SPTTidak LaporJumlah67.654.446 bahwa sesuai dengan pembahasan akhir Peneliti mempertahankan perhitungan semula yaitu mengabulkan sebagian atas keberatan Pemohon Banding sebesar Rp. 7.654.445,00 dan mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 60.000.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif koreksi pajak masukan dalam negeri sebesar Rp.60.000.000,00 karena Pemohon Banding telah membayar kepada CV RTY sebesar Rp.803.399.992,00 (DPP+PPN) melalui Bank ASD pada tanggal 06 April 2009; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa:Fotocopy Slip Transfer sebesar Rp. 658.806.000,00F/C FP Masukan PT RTY no. 0X0.000.0X.0000.0004 dengan nilai Rp. 660.000.000;F/C Invoice PT RTY nomor: 004/INV/III/2009 Rp. 658.806.000,00 tanggal 27 Maret 2009;F/C Addendum antara PT XXX dengan CV RTY No. 002/2401/KORINDO-RTY/III/2009 tanggal 23 Maret 2009;F/C SPT PPh 23/26 Masa Maret 2009 tanggal lapor 20 April 2009;F/C R/K nomor 00XXXXXXX0X bulan April 2009;Bukti Potong Nomor: 0302/2009-03/00027/PH 23 tanggal 12/03/09 (Fotocopy);Menurut Terbanding bahwa Terbanding telah melihat bukti/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan untuk masa pajak April 2009 karena jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP penjual terdaftar menyatakan “Tidak Ada” ; bahwa berdasarkan hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran dijawab “Tidak ada” Terbanding berpendapat untuk tidak menerima Permohonan Banding karena setoran PPN tersebut tidak masuk dalam Kas Negara. bahwa Terbanding menolak Permohonan Banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi sebesar Rp.60.000.000,00; Menurut Pemohon Banding bahwa atas Pajak Masukan Lokal dengan Faktur Pajak nomor 0X0.000.0X.0000000X tanggal 27 Maret 209 telah Pemohon Banding bayarkan kepada CV RTY sebesar Rp.658.806.000,00 (DPP+PPN) melalui Bank ASD cab Pangkalan Bun dengan nomer rekening 00XXXXXX0X pada tanggal 04 April 2009 dan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku dengan melaporkan PPN atas pembelian tersebut di SPT Masa April 2009 pada KPP Wajib Pajak Besar Dua tanggal 19 Mei 2009; Menurut Majelis bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Kirim Uang Bank ASD diketahui bahwa pada tanggal 06 April 2009 Pemohon Banding telah mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.658.806.000,00 (DPP + PPN) kepada FGH , S.E sebagai tambahan biaya docking kapal TK2401; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran yang diterbitkan oleh Bank ASD atas nama Pemohon Banding periode 01/04/2009 s/d 30/04/2009 diketahui bahwa Bank ASD telah mendebit rekening Pemohon Banding pada tanggal 06/04/09 sebesar Rp.658.806.000,00 bahwa Majelis telah memeriksa Faktur Pajak Standar nomor 0X0-000.0X.0000000X tanggal 27 Maret 2009 yang dibuat oleh CV RTY diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran untuk pengadaan barang (material) dan biaya docking (perbaikan) sebesar Rp.600.000.000,00 dan dikenakan PPN sebesar Rp.60.000.000,00 (10% x 600.000.000,00); bahwa Majelis telah memeriksa Invoice Nomor: 004/INV/III/2009 tanggal 27 Maret 2009 yang dibuat oleh CV RTY diketahui bahwa Pemohon Banding telah membeli barang senilai Rp.540.300.000,00 dan membayar biaya docking (perbaikan) sebesar Rp.59.700.000,00 sehingga jumlah total Rp.600.000.000,00; bahwa dalam sidang pembacaan uji bukti, Terbanding meminta bukti kepada Pemohon Banding agar memberikan bukti bahwa pembelian material dan biaya docking tersebut adalah untuk biaya kapal milik Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan ledger dengan nomor akun 13170 dengan nama ledger Kapal periode 01.01.2009 s.d 31.12.2009 dan lampiran khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan tahun pajak 2009 (Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal); bahwa Majelis telah memeriksa ledger a quo dan diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui pembelian material tersebut sebagi asset dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 ke dalam kelompok / jenis harta lainlain; bahwa dari penelitian bukti-bukti a quo diketahui bahwa Pemohon Banding terbukti telah membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual dan pihak penjual telah menerbitkan Faktur Pajak sebagi bukti pemungutan PPN; bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan pajak masukan yang dipungut oleh pihak penjual dan penerbit faktur pajak benar-benar merupakan pembelian material yang diakui sebagai asset milik Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran dijawab “Tidak ada” Terbanding berpendapat untuk tidak menerima Permohonan Banding karena setoran PPN tersebut tidak masuk dalam Kas Negara bahwa karena Pihak Penjulal (CV RTY) belum menyetorkan dan melaporkan PPN yang dipungut dari Pemohon Banding tidak menyebabkan PPN masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding telah terbukti membayar PPN yang dipungut oleh pihak Penjual; bahwa Pasal 33 Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa