Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43266/PP/M.I/13/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43266/PP/M.I/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.14.711.693.613,00 yang terdiri dari : Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: No Jenis Sengketa Objek PajakPenghasilan BadanNilai Sengketa(Rp)1.2.3.Bunga Obligasi SubordinansiAA dan Visa CardSoftware FG10.763.658.587,00831.864.555,003.116.170.471,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding14.711.693.613,00Koreksi Bunga Subordinasi Rp.10.763.658.587,00 Menurut Terbanding : bahwa menurut Pemeriksa atas pembayaran bunga ke CC Bank Cabang BB sebesar Rp10.763.658.587,00 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dengan alasan sebagaimana tersebut di atas; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp10.763.658.587,00 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan alasan koreksi Terbanding, terdapat ketidakjelasan apakah Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepada cabang BB atau pembayaran bunga yang dilakukan oleh cabang BB kepada pemegang obligasi, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding dalam menolak atau menerima permohonan keberatan harus didasarkan pada alasan yang jelas, hal ini memberikan ketidakpastian bagi Pemohon Banding selaku Wajib Pajak; Menurut Majelis  : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp10.763.658.587,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan berkas sengketa dan selama persidangan, diperoleh keterangan sebagai berikut: bahwa Terbanding mengemukakan biaya bunga obligasi subordinasi sebesar Rp10.763.658.587,00 merupakan pembayaran bunga obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang BB atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang BB, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri; bahwa Terbanding mengemukakan, berdasarkan Audit Report Pemohon Banding dan Anak Perusahaan, diketahui beberapa hal sebagai berikut:Sejak bulan Nopember 2006, sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi, Bank telah membuka cabang di luar negeri yang berdomisili di BB (cabang non operasional), laporan keuangan cabang Bank di luar negeri telah digabung dalam laporan keuangan Bank,Pada tanggal 22 Nopember 2006 Bank melalui Cabang BB telah menerbitkan obligasi subordinasi sebesar USD 200 juta yang berjangka waktu 10 tahun, dengan suku bunga sebesar 7,38% per tahun, yang dibayarkan setiap enam bulan, yaitu pada setiap tanggal 22 Mei dan 22 Nopember,Obligasi Subordinasi tersebut tercatat di Bursa Efek Singapura tanpa jaminan dan disubordinasikan terhadap kewajiban Bank lainnya;bahwa Terbanding mengemukakan, bunga obligasi ini terutang dan dibayarkan oleh Pemohon Banding di Indonesia kepada pemegang obligasi di luar negeri, dalam pemeriksaan Terbanding telah meminta daftar pembeli obligasi tersebut, namun Pemohon Banding tidak memenuhinya; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, terdapat ketidakjelasan apakah Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepada Cabang BB atau pembayaran bunga yang dilakukan oleh Cabang BB kepada pemegang obligasi; bahwa Pemohon Banding mengungkapkan, dalam hal koreksi Terbanding berkenaan dengan pembayaran bunga obligasi oleh Pemohon Banding kepada cabang BB, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan dan dasar hukum pihak Terbanding yang menyebutkan bahwa pembayaran bunga obligasi subordinasi dari Pemohon Banding kepada Cabang di BB sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Bank CC cabang BB didirikan pada tanggal 29 September 2006 melalui surat Bank Indonesia Nomor: 8/792/DPIP/Prz dan disetujui oleh pihak BB melalui Certificate of Registration Nomor: MC-176082 tanggal 20 Oktober 2006 dan Licence Nomor: 100142 tanggal 31 Oktober 2006 yang dikeluarkan oleh pihak Otoritas Keuangan di negara tempat cabang BB berdomisili; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, tujuan pendirian Bank CC Cabang BB adalah untuk memperkuat struktur permodalan sebagaimana disebutkan dalam Rencana Bisnis Bank yang disampaikan ke Bank Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, dalam tahun 2008, Bank CC Cabang BB memiliki karyawan tidak tetap untuk menjalankan kegiatan operasional bank di BB; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Bank CC Cabang BB mengeluarkan biaya-biaya operasionalnya di BB; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan uraian tersebut dan sesuai dengan pengertian konsep BUT yang berlaku di Indonesia dan yang berlaku secara umum di negara lain, maka Bank CC Cabang BB adalah BUT dari PT Bank CC di BB; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, mengacu pada penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa pada dasarnya Bentuk Usaha Tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh Bentuk Usaha Tetap kepada kantor pusatnya merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya bunga dari Pemohon Banding kepada Bank CC Cabang BB yang merupakan BUT Bank CC yang berdomisili di BB bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 karena pembayaran bunga tersebut merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, lebih lanjut mengingat bahwa Bank CC Cabang Islands memiliki kedudukan hukum tetap di BB sebagai BUT, maka seluruh kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan atas biaya yang timbul di Caymand Islands harus tunduk mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di BB, sehingga atas pembayaran bunga obligasi kepada pemegang obligasi oleh Bank CC Cabang BB tidak seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut maka atas pembayaran biaya bunga obligasi yang dilakukan oleh Bank CC Cabang BB kepada pemegang obligasi tidak seharusnya dikoreksi PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa karena tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, yang membayar bunga kepada pemegang obligasi adalah Cabang BB, dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan daftar pemegang obligasi tersebut karena Pemohon Banding terikat kerahasiaan perbankan; bahwa Terbanding mengemukakan, biaya bunga obligasi subordinasi merupakan pembayaran bunga obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang BBs atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang BB, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri; bahwa Terbanding mengemukakan, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Pemohon Banding dan Cabang BB merupakan satu kesatuan, sehingga seharusnya tidak ada kerahasiaan, selain itu sumber penghasilan yang dibayarkan tersebut berasal dari Indonesia; bahwa Terbanding mengemukakan, tidak terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan BB; bahwa Terbanding mengemukakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan maka atas pembayaran bunga obligasi Subordinasi tersebut

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43262/PP/M.I/25/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43262/PP/M.I/25/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)   Tahun Pajak   : 2005   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi fiscal negatif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.829.235.670,00; Menurut Terbanding  : bahwa sengketa fiskal yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa terkait dengan penerapan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang menyebabkan timbulnya koreksi positif yang bersumber dari reklasifikasi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi Obyek PPh Pasal 23; Menurut Pemohon Banding   : bahwa berdasarkan pada UU dan peraturan pajak, penyedia jasa yang menyediakan jasa yang bersifat final dikenakan pajak final. Penghasilan untuk Perusahaan yang dikenakan pajak final telah dibayar oleh BB dengan menggunakan pemotongan pajak final, oleh karenanya tidak ada kewajiban pajak terhutang lagi terhadap penyedia jasa, tidak mengenakan pajak yang bersifat final akan membuat objek yang sama akan terkena pajak dua kali (pertama dengan penyedia jasa harus menyetor sendiri PPh final sesuai SE-05/PJ.03/2008 dan kedua adalah pemotongan PPh 23 oleh BB, jika mengikuti sudut pandang pemeriksa pajak), tidak hanya itu, kantor pajak secara teknis seharusnya melakukan pengembalian kredit pajak atas pemotongan pajak 23 yang dilakukan oleh BB, karena pendapatan tersebut telah dikenakan pajak yang bersifat final, oleh karena itu, tidaklah jelas tujuan dari pemeriksa pajak mengenakan pemotongan PPh pasal 23 dimana secara jelas pendapatan tersebut seharusnya terkana pajak yang bersifat final; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp1.829.235.670,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa dan yang diperoleh selama persidangan, diketahui sebagai berikut : bahwa Terbanding mengemukakan, berdasarkan Pasal 33A ayat (4) UU PPh dan Pasal 13 Kontrak Karya antaran Pemerintah Republik Indonesia dan PT AA Indonesia Company tanggal 30 Desember 1991 maka undang undang tentang perpajakan yang diberlakukan kepada PT AA Indonesia dan subsidiarynya termasuk di dalamnya Pemohon Banding – sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-176/KM-04/1996 tanggal 1 April 1996 – adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; bahwa Terbanding mengemukakan, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1983 yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) hanyalah pemotongan atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya, sedangkan untuk sewa termasuk service charge serta penghasilan atas jasa diatur dalam Pasal 23, maka atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) final yang dipotong oleh Pemohon Banding dilakukan reklasifikasi menjadi objek PPh Pasal 23; bahwa Terbanding mengemukakan, dengan dilakukannya reklasifikasi menjadi objek PPh pasal 23, maka PPh Pasal 4 ayat (2) final menjadi Lebih Bayar; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pemohon Banding tidak setuju atas reklasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final menjadi objek PPh Pasal 23, karena pajak tersebut merupakan pajak pihak ketiga; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, pihak ketiga yang dikenakan pemotongan ataupun pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pemohon Banding tidak terikat dan tidak tunduk dengan Kontrak Karya, karena pihak ketiga tunduk pada Undang-undang Perpajakan yang berlaku pada saat dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding, yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Direktorat Jenderal Pajak telah menegaskan kepada PT AA Indonesia melalui surat Direktur Peraturan Perpajakan II nomor: S-1289/PJ.031/2010 tanggal 1 Oktober 2010 yang berbunyi sebagai berikut:“….Kontrak berlaku bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Penafsiran “pembayaran pajak dalam mata uang dollar AS” pada pasal 13 (iii) KK PTFI dan pemerintah merujuk pada pembayaran pajak yang merupakan kewajiban perpajakan Pemohon Banding itu sendiri, yaitu untuk pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan PPh Final yang dibayar wajib pajak sendiri, bukan kewajiban pajak subyek pajak lain …..” bahwa Pemohon banding mengemukakan, selain hanya mengikat bagi mereka yang mengikatkan diri dalam kontrak, Kontrak Karya tidak boleh merugikan pihak ketiga yang tidak ikut mengikatkan diri dalam perjanjian, hal ini sesuai prinsip dasar yang harus dirujuk dalam membuat suatu persetujuan sebagaimana Pasal 1338 dan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, apabila objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final di reklasifikasi menjadi objek PPh Pasal 23, maka pihak ketiga akan kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya karena tidak dapat melakukan pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23 ke dalam perhitungan PPh Badan terutang dalam SPT Tahunan PPh Badannya, hal ini mengingat penghasilan yang diterima merupakan objek PPh Final yang kewajiban pembayarannya seharusnya sudah selesai (final) sewaktu dilakukan pemotongan, hal ini juga akan merugikan pihak ketiga; bahwa Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya; bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat sebagimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata :sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;kecakapan untuk membuat suatu perikatan;suatu hal tertentu;suatu sebab yang halal;bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan Pasal 1338 dan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata aquo maka perjanjian/kontrak tersebut tidak dapat mengikat pihak ketiga dan tidak boleh merugikan pihak ketiga yang tidak mengikatkan diri pada perjanjian tersebut, sehingga Majelis berpendapat ketentuan lex specialis dalam Kontrak Karya hanya berlaku dan mengikat para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak, dalam hal ini Pemerintah RI dengan PT AA Indonesia (serta Pemohon Banding yang juga tunduk pada Kontrak Karya tersebut); bahwa Majelis berpendapat, dalam hal pajak yang menjadi kewajiban pihak ketiga, kewajiban Pemohon Banding adalah melakukan pemotongan dan penyetoran pajak atas pembayaran yang terutang pajak berdasarkan Pasal 13 angka 4 ayat (i) Kontrak Karya; bahwa Majelis berpendapat, atas pajak-pajak yang terkait langsung dengan Pemohon Banding berlaku ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut, dalam hal pajak yang menjadi kewajiban pihak ketiga, kewajiban Pemohon Banding adalah melakukan pemotongan dan penyetoran pajak atas pembayaran yang terutang pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat ketentuan lex specialis dalam Kontrak Karya hanya berlaku dan mengikat para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak, dalam hal ini Pemerintah RI dengan PT AA Indonesia (serta Pemohon Banding yang juga tunduk pada Kontrak Karya tersebut); bahwa Majelis berpendapat, atas pajak-pajak yang terkait langsung dengan Pemohon Banding berlaku ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut, dalam hal pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43259/PP/M.I/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43259/PP/M.I/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 berupa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.483.365.000,00; Menurut Terbanding  : bahwa koreksi Peredaran usaha PPh Badan berasal dari selisih Realisasi Titipan BBN (selisih lebih), sehingga atas selisih tersebut seharusnya merupakan Dasar Pengenaan Pajak Penjualan karena merupakan bagian dari harga yang harus dibayar oleh konsumen, bahwa terhadap bukti Surat Edaran dari PT. AA Tbk tentang besaran biaya STNK/BPKB, Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut adalah upaya toleransi dari Main Dealer Honda untuk menjaga stabilitas harga jual semata sehingga terjadi persaingan yang sehat dilapangan, namun sama sekali bukan pembenaran atas pembuktian dari Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai bebahwa faktanya dalam realita bisnis otomotif, Pemohon Banding harus membayar biaya jasa dan pengurusan STNK dan BPKB di luar notice STNK. Jika biaya pengurusan STNK dan BPKB yang dibayarkan kepada pengurus/biro jasa oleh tim pemeriksa pajak dianggap sebagai omzet/pendapatan/penambahan kemampuan ekonomis Pemohon. Banding dan kemudian menimbulkan kewajiban Pajak Penghasilan dalam jumlah yang besar, jelas amat memberatkan dan dapat mematikan kelangsungan usaha Pemohon Banding; Menurut Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha yang berasal dari selisih Realisasi Titipan BBN (selisih lebih), sehingga atas selisih tersebut seharusnya merupakan Dasar Pengenaan Pajak Penjualan karena merupakan bagian dari harga yang harus dibayar oleh konsumen; bahwa sebagaimana diketahui dalam proses penjualan sepeda motor, hampir semua konsumen membeli ON THE ROAD (lengkap dengan surat-surat dari pihak yang berwenang seperti STNK, Plat Nomor dan lain-lain); bahwa pada saat itulah konsumen menyerahkan sejumlah uang yang diposkan dalam akun Titipan BBN oleh Pemohon Banding yang digunakan untuk biaya pengurusan surat-surat kendaraan ke Samsat; bahwa sehingga Terbanding berpendapat bahwa selisih tersebut adalah jasa yang harus dibayar oleh konsumen atas jasa pengurusan surat-surat kendaraan yang diterima oleh Pemohon Banding dan menjadi penghasilan lain-lain bagi Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam proses penyelesaian keberatan sebenarnya Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan keberatannya namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti resmi biaya dari SAMSAT dan hanya dapat memberikan pembuktian bukti pengeluaran “Titipan BBN berupa kwitansi yang tidak jelas siapa pihak penerima uang pengurusan STNK/BPKB, karena dalam kwitansi tersebut hanya terdapat tanda tangan penerima tanpa ada nama lengkap yang jelas (contoh terlampir); bahwa dengan demikian meskipun Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut benar-benar ada, namun Terbanding tidak dapat meyakini bukti yang diajukan karena data pendukung yang tidak kuat, sehingga Peneliti memutuskan untuk mengakui besarnya pengeluaran Titipan BBN hanya sebesar jumlah dalam STNK serta biaya yang resmi sesuai dengan peraturan yang ada; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan faktanya dalam realita bisnis otomotif, Pemohon Banding harus membayar biaya jasa dan pengurusan STNK dan BPKB di luar notice STNK. Jika biaya pengurusan STNK dan BPKB yang dibayarkan kepada pengurus/biro jasa oleh tim pemeriksa pajak dianggap sebagai omzet/pendapatan/penambahan kemampuan ekonomis Pemohon. Banding dan kemudian menimbulkan kewajiban Pajak Penghasilan dalam jumlah yang besar, jelas amat memberatkan dan dapat mematikan kelangsungan usaha Pemohon Banding; bahwa Terbanding tidak mau mengakui adanya fakta Biaya Jasa Pengurusan BBN, STNK dan BPKB yang harus dibayarkan Pemohon Banding kepada Biro Jasa perseorangan. Terbanding hanya mau mengakui Biaya STNK dan BPKB yang tertera pada notice saja, sedangkan selisihnya dianggap sebagai pendapatan/penambahan kemampuan ekonomis Pemohon Banding sehingga timbul kewajiban PPN dan PPH Badan yang amat besar dan tidak relevan dengan usaha Pemohon Banding; bahwa untuk membuktikan adanya fakta Biaya Jasa dan Pengurusan STNK dan BPKB di luar notice STNK dimaksud di atas, Pemohon Banding telah memberikan dan menunjukkan bukti- bukti berupa kuitansi biaya jasa dan pengurusan dimaksud kepada Terbanding; bahwa Terbanding hanya bersedia menerima bukti yang diserahkan Pemohon Banding apabila Biaya Jasa dan Pengurusan STNK dan BPKB dilakukan oleh Biro Jasa yang berbentuk Badan Usaha berbadan hukum atau non badan hukum. Sedangkan jasa dan pengurusan STNK dan BPKB Pemohon Banding dilakukan oleh Biro Jasa Perseorangan yang memiliki NPWP yaitu dilakukan oleh Sdr. H. BB ; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan berbunyi : “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bahwa secara singkat Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp. 1.483.365.000,00 menurut Pemohon Banding adalah biaya yang dibayarkan kepada Biro Jasa untuk pengurusan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor, sedangkan Terbanding tidak mengakui dalil ini karena dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak jelas nama penerimanya (bukti pengeluaran tidak valid); bahwa di persidangan Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti berupa kwitansi dan bukti pengeluaran kas/bank dan daftar rincian Debitur; bahwa Majelis telah mempertimbangkan dan meneliti bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding dan memang benar bukti-bukti berupa kwitansi dan bukti pengeluaran kas bank tersebut tidak mencantumkan nama penerima, dan hanya ada tanda tangan saja; bahwa Majelis berpendapat walaupun bukti-bukti kwitansi tersebut tidak jelas nama penerimanya, dalam proses pemeriksaan Terbanding seharusnya dapat melakukan penelusuran lebih lanjut ke pembukuan dan rekening koran Pemohon Banding atau catatan lain yang relevan untuk dapat menyimpulkan apakah memang terdapat pengeluaran kepada Biro Jasa Perorangan (Sdr H QQ) atau tidak. Terbanding tidak boleh serta merta berpendapat adanya selisih antara titipan Bea Balik Nama dari konsumen dengan jumlah yang tercantum dalam STNK sebagai adanya tambahan penjualan unit kendaraan; bahwa selama proses persidangan tidak terdapat argumen tambahan dari Terbanding untuk mendukung koreksi nya selain tidak diakuinya bukti kwitansi dan bukti pengeluaran kas/bank karena tidak ada nama penerimanya; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.1.483.365.000 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena tidak terdapat selisih antara jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar yang disengketakan Pemohon Banding dan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar yang dapat dikabulkan Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43258/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43258/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan atas klasifikasi berupa :Jenis Barang:AA Engine On  Stand S/N: V0XXX ;Negara Asal :Amerika Serikat ;Klasifikasi Pos Tarif menurut Terbanding:8411.12.00.00 BM 5%;Klasifikasi Pos tarif menurut Pemohon Banding:8803.30.00.00 BM 0%; Menurut Terbanding  : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-548/WBC.06/2011 tanggal 12 Agustus 2011 menyatakan bahwa berdasarkan uraian barang pada dokumen pemberitahuan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik diketahui bahwa barang yang diimpor adalah AA Engine On Stand S/N: V0226 berupa mesin pesawat udara dari seri bypass turbofan type V2500-A1, S/N: V0226 dengan daya dorong (thrust) 111 KN dan digunakan pada pesawat type Airbus A320, Berdasarkan hal-hal tersebut di atas AA Engine On Stand S/N: V0226 diklasifikasikan kedalam pos tarif HS. 8411.12.00.00 dengan pembebanan BM 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang dilakukan Terbanding ke dalam pos tarif 8411.12.0000 dengan pembebanan Bea Masuk 5% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 092287 tanggal 28 Juni 2011 pada pos tarif 8803.30.0000, Bea Masuk 0%; Menurut Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan Risalah Penetapan Tarif, dan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) PIB Nomor: 092287 tanggal 28 Juni 2011, serta dokumen pendukungnya yang menyebutkan bahwa barang yang diimpor adalah merupakan mesin pesawat termasuk golongan high bypass turbofan engine dengan daya dorong (trust) 24.800 lbf (111 KN), sehingga Terbanding menetapkan ke dalam pos tarif 8411.12.00.00 (BM 5%); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan contoh barang berupa foto Engine Pesawat, Engine On Stand V2500-A1 dengan Nomor: S/N V0226 disertai dengan dokumen pendukungnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir pembebanan tarif Bea Masuknya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan:Invoice Nomor: 2 tanggal 15 Juni 2011,Foto barang AA Engine On Stand V2500-A1 dengan Nomor: S/N V0226;Identifikasi Barangbahwa dalam PIB Nomor: 092287 tanggal 28 Juni 2011 diberitahukan jenis barang AA Engine On Stand S/N V0226; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 2 tanggal 15 Juni 2011 yang diterbitkan oleh SASOF TR-37 LLC, Miami, USA diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah AA Engine Type ESN V0226 sebanyak 1 unit seharga USD1,500,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas foto barang diketahui barang impor adalah AA Engine On Stand S/N: V0226 dengan daya dorong (trust) 24.800 lbf; bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa AA Engine On Stand S/N V0226 yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 092287 tanggal 28 Juni 2011 adalah mesin pesawat udara jenis turbo fan dengan daya dorong 24.800 lbf untuk digunakan pada pesawat Airbus Seri AXX0 atau MD-X0;Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masukbahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan; bahwa kendaraan, kendaraan udara, kendaraan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan digolongkan dalam bagian XVII; bahwa catatan 2 Bagian XVII Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) menyebutkan : “Istilah “bagian” serta “bagian dan aksesori” tidak berlaku untuk barang berikut, dapat diidentifikasi sebagai barang dari Bagian ini maupun tidak :(e)Mesin atau aparatus dari pos 84.01 sampai dengan 84.79, atau bagiannya; barang dari pos 84.81 atau 84.82 atau barang dari pos 84.83, asalkan barang tersebut merupakan bagian integral dari mesin atau motor”;             bahwa kendaraan udara, kendaraan luar angkasa, dan bagiannya digolongkan pada Bab 88; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Bagian XVII halaman 1412 “Bagian dan perlengkapan yang dikeluarkan dari Bagian ini berdasarkan Catatan Bagian XVII Nomor 2; (5) Mesin dan peralatan mekanis dan bagian-bagiannya dari pos 84.01 sampai 84.79, misalnya: Mesin dan berbagai jenis termasuk mesin yang dilengkapi dengan kotak persnelling dan bagiannya, masuk dalam pos 84.07 sampai 84.12”. bahwa mesin pesawat udara dikeluarkan dari Bagian XVII Bab 86 sampai dengan Bab 89; bahwa bagian akhir catatan 2 Bagian XVII Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) menyebutkan : “Referensi untuk “bagian” atau “aksesori” dalam Bab 86 sampai dengan 88 tidak berlaku untuk bagian atau aksesori yang tidak cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari Bab-bab tersebut. Bagian atau aksesori yang memenuhi uraian dalam dua pos atau lebih dari pos pada Bab-bab tersebut, harus diklasifikasikan menurut pos yang sesuai dengan penggunaan utama dari bagian atau aksesori tersebut.”; bahwa dengan demikian menurut Majelis, AA Engine On Stand S/N V0226 tidak dapat diklasifikasikan dalam Bab 86 sampai dengan Bab 88 melainkan harus diklasifikasikan pada bab 84 khususnya Pos 84.07 s.d. 84.12 Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang menampung mesin dan berbagai jenis termasuk mesin yang dilengkapi dengan kotak persnelling dan bagiannya; bahwa Turbo-jet, turbo-propeller dan turbin gas lainnya masuk dalam Pos 84.11; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Pos 84.11 halaman 1154 menyebutkan: “Turbo-jet terdiri atas kompresor, sistem pembakaran, turbin dan pipa semprot, yang merupakan saluran pertemuan yang ditempatkan dalam pipa pembuangan. Gas yang memberi tekanan udara panas yang keluar dari turbin tersebut oleh pipa semprot diubah menjadi aliran gas berkecepatan tinggi. Reaksi aliran gas ini yang terjadi pada mesinnya, memberi daya kekuatan yang dapat digunakan untuk menggerakkan pesawat udara.” bahwa barang impor AA Engine On Stand S/N V0226 yang diidentifikasikan sebagai mesin pesawat udara jenis turbo fan dengan daya dorong 24.800 lbf untuk digunakan pada pesawat Airbus Seri A320 atau MD-90 digolongkan dalam Pos 84.11; Pada pos 84.11 terdapat 4 sub pos dengan satu takik yaitu: -Turbo-jet :-Turbo-propeller :-Turbin gas lainnya :-Bagian : Pada Sub Pos – Turbo-jet terdapat 2 sub pos dengan dua takik yaitu:8411.11.00.00–Dengan gaya dorong tidak melebihi 25 kN8411.12.00.00–Dengan gaya dorong melebihi 25 kNbahwa barang impor berupa AA Engine On Stand S/N V0226 yang diimpor Pemohon Banding adalah mesin pesawat udara jenis turbo fan dengan daya dorong 24.800 lbf untuk digunakan pada pesawat Airbus Seri A320 atau MD-90 dengan gaya dorong 24.800 lbf

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43219/PP/M.XIII/13/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43219/PP/M.XIII/13/2013 Jenis Pajak   : PPh Pasal 26   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 14.864.699.872,00, yang terdiri dari :Koreksi positif biaya bunga sebesar Rp 14.192.921.234,00;Koreksi positif Licence Fee dan Imbalan Jasa sebesar Rp 671.778.638,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.Koreksi positif biaya bunga sebesar Rp 14.192.921.234,00 Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan data Pemohon Banding berupa dokumen pendukung bukti pembayaran atas 9 (sembilan) voucher terkait beban bunga yang disengketakan diperoleh informasi. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 26 bunga sebesar Rp 14.192.921.234,00 sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding  : bahwa biaya bunga sebesar Rp 14.192.921.234,00 merupakan pembayaran biaya bunga kepada kantor pusat di Thailand dan sesuai dengan P3B Indonesia – Thailand. bahwa karena P3B secara jelas merupaka lex specialis sesuai dengan penjelasan Pasal 32A Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 maka seharusnya ketentuan dalam P3B Indonesia – Thailand yang menyatakan bahwa pemajakan atas bunga pada saat dibayarkan adalah sudah sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan dokumen-dokumen hukum yang ada dan berdasarkan hasil persidangan, Majelis menyimpulkan bahwa sengketa a quo adalah menyangkut saat terutangnya PPh Pasal 26; bahwa Terbanding malakukan koreksi atas obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp 14.192.921.234,00 karena berdasarkan dokumen Money market deal slip dan lembar confirmation terdapat pembayaran bunga kepada kantor pusat Pemohon Banding di Thailand yang mana atas biaya bunga tersebut dibebankan Pemohon Banding dalam tahun 2008, sedangkan Pemohon Banding melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 atas bunga tersebut pada Tahun 2009, dimana pembukuan Pemohon Banding (sebagai pemotong pajak) menggunakan metode accrual basis sehingga PPh Pasal 26 terutang pada saat dilakukan pembebanan biaya bunga meskipun belum dilakukan pembayaran atas bunga tersebut; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000, maka saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. bahwa berdasarkan ketentuan yang merujuk pada hak pemajakan negara sumber sesuai “article 11 angka 2 huruf a ” P3B, mengatur sebagai berikut : “However, In the case of Indonesia, such interest arising in Indonesia may be taxed in Indonesia according to the laws of Indonesia, but if the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 15 percent of the gross amount of the interest”; bahwa dalam ketentuan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa dalam hal di Indonesia, bunga yang berasal dari Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia menurut perundang-undangan di Indonesia, tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor bunga; bahwa menurut Terbanding pengertian “paid” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia – Thailand tidak dapat ditafsirkan secara harfiah sebagai cash basis yang kemudian dikaitkan dengan saat terutangnya pajak. Pengertian “paid” sebagaimana dimaksud dalam P3B terdapat dalam commentary UN Model maupun commentary OECD Model yang menyatakan “The term “paid” has very wide meaning, since the concept of payment means the fulfillment of the obligation to out funds at the disposal of creditor in the manner required by contract or by custom” bahwa istilah paid mempunyai makna yang sangat luas karena konsep pembayaran berarti pemenuhan kewajiban untuk menaruh dana agar tersedia bagi kreditur sesuai dengan persyaratan dalam kontrak atau menurut kebiasaan. Pencatatan biaya bunga oleh debitur meskipun bunga tersebut belum dibayarkan dan masih dicatat sebagai hutang merupakan kebiasaan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum yang menyebabkan kreditur mempunyai klaim atas asset debitur; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang mendasarkan saat terutangnya PPh Pasal 26 tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan P3B Indonesia – Thailand yang menyebutkan bahwa : “Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other state”, sehingga PPh Pasal 26 atas bunga sebesar Rp 14.192.921.234,00 yang dibayarkan Pemohon Banding kepada kantor pusat di Thailand terutang pada saat terjadi pembayaran dan bukan pada saat pencatatan (accrual); bahwa ketentuan dalam P3B di atas bermakna bahwa saat pemajakan atas bunga tersebut harus memenuhi 2 (dua) persyaratan yaitu : Bunga tersebut timbul di negara perjanjian dan Bunga tersebut dibayarkan kepada penduduk negara perjanjian lainnya (persyaratan akumulatif harus terpenuhi); bahwa menurut Pemohon Banding, Peraturan Pemerintah Nomor 138 tahun 2000 mengakui saat terutangnya PPh Pasal 26 atas bunga lazimnya adalah pada saat bunga tersebut jatuh tempo. Dalam hal bunga, penghasilan hanya dapat diakui oleh pihak yang menerima hanya pada saat jatuh tempo. Sebelum jatuh tempo, pihak penerima sama sekali tidak dapat meminta pembayaran bunga; bahwa menurut Pemohon Banding, article 11 angka 2 huruf a P3B yang dijadikan alasan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding adalah kurang tepat karena pasal tersebut hanya mengatur pihak yang berwenang mengenakan pajak jika transaksi pembayaran bunga muncul di salah satu negara yang terikat P3B dengan tarif maksimum yang dapat dikenakan atas pembayaran bunga tersebut, namun pasal tersebut tidak mengatur saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa sesuai Pasal 32A UU PPh, P3B Indonesia – Thailand merupakan lex spesialis yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara yang mengikat diri pada perjanjian itu; bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan pajak atas bunga terdapat dalam Pasal 11 P3B Indonesia – Thailand sebagai berikut :Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State;However,(a).In the case of Indonesia, such interest arising in Indonesia may be taxed in Indonesia according to the laws of Indonesia, but if the recipient is the beneficial owner

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43208/PP/M.XII/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43208/PP/M.XII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Klasifikasi Pos Tarif dengan uraian sebagai berikut: PIB Nomor 249989 tanggal 27 Juli 2010Pos 1-2Jenis Barang Denso Strips On Roll of Unvulcanised Rubber Bitumen Mix CPT 1000 PVC Black 100mm x 20m dan 150mm x 20mpos tarif 4005.91.0000(Bea Masuk 5%)Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8127/KPU.01/2010 tanggal 29 September 2010 Pos 1-2Jenis Barang Denso Strips On Roll of Unvulcanised Rubber Bitumen Mix CPT 1000 PVC Black 100mm x 20m dan 150mm x 20mpos tarif 3919.10.1000(Bea Masuk 10%) Menurut Terbanding   : bahwa atas jenis barang yang sama Pemohon Banding pernah mengajukan keberatan atas penetapan Terbanding terhadap PIB Nomor 065037 tanggal 1 Maret 2010 dan Nomor 302820 tanggal 3 November 2009 dengan hasil keberatan ditolak dan menetapkan klasifikasi barang tersebut ke dalam pos tarif 3919.10.1000 BM 10%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding pernah mengajukan keberatan atas penetapan Terbanding terhadap PIB Nomor 065037 tanggal 1 Maret 2010 dan PIB nomor 302820 tanggal 3 November 2009 dan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-8752/KPU.01/2009 dan KEP-3270/KPU.01/2010 ke Pengadilan Pajak yang telah diputuskan dengan hasilnya mengabulkan banding Pemohon Banding; Menurut Majelis   : bahwa Pemohon Banding mengimpor jenis barang berupa Denso Strips On Roll of Unvulcanised Rubber Bitumen Mix CPT 1000 PVC Black 100mm x 20m (Pos 1-2), PIB Nomor 249989 tanggal 27 Juli 2010, negara asal South Africa, klasifikasi 4005.91.0000 (Bea Masuk 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%); bahwa Terbanding berdasarkan SPTNP nomor SPTNP-023722/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 Juli 2010 menetapkan barang tersebut ke dalam tarif pos 3919.10.1000 (Bea Masuk 10%, PPN 10% dan PPh 2,5%) berdasarkan penelitian identifikasi barang dan klasifikasi sebagai berikut : bahwa Denso CPT 1000 merupakan pembalut untuk pekerjaan berbobot sedang dari bahan polyethylene yang dirancang secara khusus dan dilaminasi perekat thermoplastis yang tidak mengeras dan peka terhadap tekanan dengan ukuran ketebalan plastiknya (PCV Backing) 0.30 MM dan karet (Adhesive) 0.70 MM, fungsi dari barang yang diimpor adalah sebagai pembalut untuk melindungi pipa dan tangki, dimana plastik sebagai penguat sedangkan karet sebagai adhesive/perakat, dengan memperhatikan komposisi dan fungsi dari barang tersebut, barang yang diimpor didentifikasikan sebagai strip dari plastik berperekat jenis polyvinyl chlorida, dalam bentuk gulungan dengan lebar 100 MM dan 150 MM, merk Denso; bahwa berdasar penelitian tersebut di atas jenis barang diidentifikasikan sebagai barang dari plastik, berdasarkan BTBMI 2007, plastik dan barang dari plastik diklasifikasikan pada Bab 39, berdasarkan uraian barang pada Bab 39, strip dari plastik berperekat, dalam gulungan maupun tidak diklasifikasikan pada pos 39.19. Barang yang diimpor tidak dapat diklasifikasikan sebagai produk dari karet campuran dalam bentuk strip sebagaimana dimaksud pada pos 40.05 karena fungsi karet pada barang tersebut sebagai perekat sedangkan plastik berperekat sesuai WCO Commodity Data Base, diklasifikasikan pada pos 39.19 bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : JIS/JKT/314/VIII/10 tanggal 3 Agustus 2010 dan dijawab oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding KEP-8127/KPU.01/2010 tanggal 29 September 2010 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding, dan menetapkan sesuai penetapan Terbanding sebelumnya ke dalam Pos Tarif 3919.10.1000 (Bea Masuk 10%, PPN 10% dan PPh 2,5%); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding sehingga mengajukan permohonan Banding dengan Surat Nomor : JIS/JKT/412/X/10 tanggal 19 Oktober 2010 dengan alasan sebagai berikut: bahwa denso strip adalah produk yang mayoritasnya terdiri dari unvulcanized rubber, dimana produknya dilaminasi dan dipotong dalam roll/strip dengan lebar tidak melebihi 20 cm.Kegunaan yang paling utama dari produk ini adalah pencegahan karat pada pipa baja untuk menyalurkan gas dan air.Pada dasamya produk denso adalah tape anti karat dibuat dari bahan dasar bitumen rubber (karet) tanpa ada pendukung PVC bahwa berdasar data dan informasi yang disampaikan dalam persidangan baik oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis melakukan penelitian sebagai berikut: bahwa identifikasi barang yang dilakukan Majelis berdasarkan Denso Product Information Sheet : Denso CPT yang dikeluarkan oleh supplier diketahui sebagai berikut: Description A cold applied tape designed to protect buried or immersed pipe length, welded joints, bends and fittings. A thick adhesive provides optimum sealing properties and excellent contact with the substrate. Suitable for hand or machine applications; CompositionA thick polymer bitumen adhesive laminated to a tough plasticied pvc backing. The adhesive layer is protected by an interleaving, wider than the tape, which is removed during aplication; Typical Properties:ThicknessPVC Backing    :0.30 mmAdhesive :0.70 mmTotal  :1.00 mmbahwa Majelis sependapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Denso Strips On Roll of Unvulcanised Rubber Bitumen Mix CPT 1000 PVC Black 100mm x 20m adalah anti korosi tape dipakai untuk melindungi pipa besi dari korosi (karat) untuk pipa minyak, gas dari modified rubber, unvulcanised seperti bitumen oriented compounds atau butyl rubber compound dalam bentuk strips, bitumen/butyl compound selalu dilapisi dengan lapisan tipis PVC sebagai lapisan pemisah dengan bitumen/ butyl compound, lapisan PVC tidak mempunyai fungsi anti korosi dan bitumen/butyl rubber compound selalu lebih tebal daripada lapisan PVC; bahwa dengan demikian Majelis dengan Terbanding yg menyatakan bahwa Denso Strips On Roll of Unvulcanised Rubber Bitumen Mix CPT 1000 PVC Black 100mm x 20m adalah strip dari plastik berperekat jenis polyvinyl chlorida, dalam bentuk gulungan dengan lebar 100 MM dan 150 MM karena pada saat pengaplikasiaanya plastik tersebut akan dilepas karena hanya berfungsi sebagai pemisah antara modified rubber, unvulcanised agar tidak saling melekat pada gulungannya; bahwa kajian klasifikasi atas jenis barang, yang dipermasalahkan adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1, Judul dari Bagian, Bab, dan Sub-sub dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan; bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 2b, Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut; bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang yang diimpor berupa Denso Strips On Roll of Unvulcanised Rubber Bitumen