Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43074/PP/M.VII/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43074/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Bea Keluar atas PEB Nomor: 006331 tanggal 31 Desember 2009, dengan jenis barang 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil diberitahukan Pos Tarif 1513.21.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 0,00%, Harga Ekspor USD –/MT, oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama, dengan Tarif Bea Keluar 1,50%, Harga Ekspor USD 760.00/MT dengan Kurs 1 USD = Rp.9.442,00, karena Tanggal Realisasi Ekspor 09 Januari 2010 melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor 01 Januari 2010, sehingga mengakibatkan kekurangan Bea Keluar sebesar Rp.161.450.000,00;
Menurut Terbanding:bahwa penagihan Bea Keluar didasarkan pada tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor, serta kurs yang berlaku pada tanggal selesai pemuatan ke sarana pengangkut, sesuai ketentuan, pada saat realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor seharusnya PEB dibatalkan dan eksportir seharusnya mengajukan PEB baru dengan perhitungan Bea Keluar baru;
Menurut Pemohon:bahwa penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor : KEP-238/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding, yang menyebabkan kurang bayar Rp.161.450.000,00 sangat memberatkan likuiditas perusahaan;
Menurut Majelis:Kronologi

bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil, Pos Tarif 1513.21.00.00, dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 006331 tanggal 31 Desember 2009 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Dumai, dengan tujuan Yingkou, China dengan Kapal Oceanic Coral;

bahwa atas ekspor Crude Palm Kernel Oil in Bulk tersebut, Pemohon Banding memberitahukan Tarif Bea Keluar 0,00%, Harga Ekspor USD –/MT dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) pada tanggal bayar Rp-/USD;

bahwa pada PEB diberitahukan Tanggal Perkiraan Ekspor 01 Januari 2010;

bahwa kemudian Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Dumai melayani PEB tersebut dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor 006177/PM/WBC.03/KPP.02/2009 yang menyebut Nomor PEB 006331 tanggal 31 Desember 2009 tanggal perkiraan ekspor : 01-01-2010 dan Catatan Pemuatan Barang Ekspor Ke Sarana Pengangkut hanya di tandatangani tanpa menyebut tanggal selesai muat;

bahwa perusahaan pelayaran menerbitkan Bill of Lading Nomor DUM/YKO-02 tanggal 09 Januari 2010 dengan jumlah 1499.920 Metric Ton Crude Palm Kernel Oil in Bulk;

bahwa kemudian Terbanding menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Nomor S-446/BC/2011 tanggal 12-05-2011 tentang Penanganan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar, yang menyatakan :

“Sehubungan dengan kecenderungan kenaikan harga di pasar internasional atas komoditi yang dikenakan Bea Keluar dan pengenaan tarif Bea Keluar secara progresif, dimungkinkan adanya modus untuk menghindari kenaikan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang lebih tinggi antara lain berupa realisasi pemuatan barang eskpor yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar. Guna mengantisipasi modus sebagaimana tersebut di atas dan adanya potensi kekurangan pembayaran Bea Keluar atas ekspor yang telah dilaksanakan, diminta kepada :

Para Kepala Kantor Wilayah DJBC :
…. dst. ….
…. dst. ….
…. dst. ….

Untuk PEB yang telah selesai dilaksanakan ekspornya, melakukan penagihan dengan penetapan kembali melalui penelitian ulang oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap kekurangan pembayaran Bea Keluar karena perubahan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas PEB yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor 214/PMK.04/2008, dalam hal telah melampaui 30 hari sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.

…. dst. ….”

bahwa sebagai pelaksanaan surat Terbanding tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Nomor KEP-238/ WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 atas PEB atas nama Pemohon Banding tersebut dengan alasan Tanggal Realisasi Ekspor melewati Tanggal Perkiraan Ekspor;

bahwa Terbanding dalam butir 2, 6, dan 7 bagian “III. Analisa” Surat Uraian Banding Nomor SR-333/BC.8/2012 tanggal 30 April 2012 menyatakan :

”2. berdasarkan hal tersebut di atas, Kantor Wilayah DJBC Riau telah melakukan penelitian ulang atas PEB untuk produk komoditi CPO dan produk turunannya dan diketahui bahwa untuk PEB Nomor : 006331 tanggal 31-12-2009 tanggal realisasi ekspornya yaitu tanggal 09-01-2010 melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor, namun terhadap pemberitahuan ekspor dimaksud tidak dilakukan pembatalan;
bahwa penagihan Bea Keluar didasarkan pada tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor, serta kurs yang berlaku pada tanggal selesai pemuatan ke sarana pengangkut, sebagai berikut:

sesuai ketentuan, pada saat realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor seharusnya PEB dibatalkan dan eksportir seharusnya mengajukan PEB baru dengan perhitungan Bea Keluar baru;

berdasarkan Undang-undang Kepabeanan, realisasi ekspor diartikan dengan saat telah dimuat di sarana pengangkut;

Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Crude Palm Oil dan turunannya ditetapkan sebesar USD 760.00/MT, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 2848/KM.4/2009 tanggal 30-12-2009 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar;

Tarif Bea Keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa Crude Palm Oil dan turunannya adalah sebesar 1,50%, sebagaimana terlampir pada Kolom 9 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 223/PMK.011/208 tanggal 17-12-2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;

Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah sebesar USD 1 = Rp.9.442,00 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat realisasi ekspor;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera barat a.n. Direktur Jenderal telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-238/ WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang Yang Diekspor oleh PT XXX, yang mewajibkan PT XXX, untuk melunasi kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp.161.450.000,00”;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding kemudian memberikan bantahan dengan surat Nomor P.238/N5/X/2012 tanggal 01 Oktober 2012, yang antara lain yang menyatakan:

1)Bahwa Pelaksanaan Ekspor yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu:

Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor: “Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean”

Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor: “Bea Keluar hams dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean”
       
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 Tentang Pemungutan Bea Keluar: “Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean” Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor: Terhadap barang ekspor yang dikenakan bea keluar, pemberitahuan pabean ekspor disampaikan setelah pembayaran bea keluar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perakturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-27/BC/2010: “Terhadap Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar, Eksportir wajib melakukan pembayaran Bea Keluar paling lambat pada saat penyampaian PEB”

Bahwa dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar disebutkan:

“Dalam hal Eksportir tidak mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Eksportir tersebut tidak diberikan pelayanan ekspor”

Bahwa fakta dalam pelaksanaan ekspor Pemohon Banding dalam Ekspor CPO dengan PEB nomor 006331 tanggal 31-12-2009 oleh Terbanding TELAH DIBERIKAN PELAYANAN EKSPOR;

Bahwa apabila telah diberikan pelayanan ekspor, berarti Pemohon Banding telah diberi ijin muat oleh Terbanding dan tidak ada pelanggaran atas Norma Hukum Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;

Bahwa dalam Laporan Kinerja DJBC 2011, halaman 89, Terbanding mengakui bahwa Keputusan untuk melakukan penagihan tersebut sebenarnya mengandung kelemahan karena potensi kekurangan Bea Keluar disebabkan oleh kesalahan dalam pelaksanaan pelayanan ekspor oleh KPPBC untuk komoditi yang terkena Bea Keluar

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Ketentuan Formal penerbitkan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) dengan Nomor KEP-238/WBC.03/2011 TIDAK TERPENUHI karena dalam pelaksanaan Penetapan Kembali, Terbanding mengabaikan Ketentuan Hukum yang tercantum dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor Bahwa Terbanding telah keliru dan memaksakan penafsiran terhadap Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar dan bertentangan dengan asas legalitas;

Bahwa Terbanding dengan jelas melanggar prinsip-prinsip yang termuat dalam pasal 5 angka 1 dan 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.4/2008 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyebutkan “Setiap Pegawai wajib mengikuti, menjalankan, dan menjaga prinsip-prinsip standar perilaku organisasi sebagai berikut:

Kepastian Hukum, yaitu mendasarkan pada peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kebijakan organisasi Keterbukaan, yaitu membuka diri dan memberi akses kepada inasyarakat dalam melaksanakan hak-haknya untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang manajemen, kinerja, dan pelaksanaan tugas, serta fungsi organisasi, tanpa melanggar ketentuan yang berlaku dan asas kerahasiaan jabatan;

bahwa dalam persidangan selanjutnya Terbanding tanggapan Nomor SR676/BC.8/2012 tanggal 01 November 2012 hal Tanggapan atas Surat Bantahan Nomor P.237/N5/X/212, antara lain yang menyatakan :

Berkenaan dengan hal di atas dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1)Bahwa tata laksana ekspor secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK-145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-27/BC/2010.2)Untuk ekspor barang yang terkena Bea Keluar selain tunduk kepada ketentuan tata laksana ekspor secara umum juga harus sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 Tentang Pemungutan Bea Keluar dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2008 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011.3)Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor ke Kantor Pabean sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Mentreri Keuangan Nomor PMK-145/PMK.04/2007 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
penyampaian PEB ke Kantor Pabean Pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean (PEB mekanisme biasa);
atas ekspor barang curah, PEB dapat disampaikan oleh Eksportir ke Kantor Pabean Pemuatan sebelum keberangkatan sarana pengangkut (PEB mekanisme curah).4)Adapun ketentuan tentang perhitungan Bea Keluar sesuai Pasal 6 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2008 juncto Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 214/PMK.04/2008 adalah berdasarkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan di Kantor Pabean.5)Penyampaian PEB untuk barang yang terkena Bea Keluar dengan menggunakan mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 145/PMK.04/2007, diatur waktu pemasukan maupun pemuatannya berdasarkan Pasal 7 PMK 214/PMK.04/2008, yaitu:
untuk pemuatan yang dilakukan di dalam kawasan pabean, barang ekspor harus dimasukkan ke kawasan pabean selambat-lambatnya pada tanggal perkiraan ekspor; untuk pemuatan yang dilakukan di luar kawasan pabean, tanggal realisasi ekspor tidak boleh melampaui tanggal perkiraan ekspor.           
Apabila eksportasi tidak memenuhi kondisi yang dimaksud dalam Pasal 7 PMK 214/PMK.04/2008, maka berdasarkan Pasal 8 PMK 214/PMK04/2008 atas PEB dimaksud wajib dibatalkan. Apabila eksportasi tetap akan dilakukan, maka eksportir wajib mengajukan PEB baru dengan membayar Bea Keluar sesuai dengan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal PEB (baru) dimaksud. Apabila PEB tidak dibatalkan maka berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PMK 214/PMK.04/2008 atas ekspor tersebut tidak dilayani.

Untuk penyampaian PEB dengan mekanisme curah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 145/PMK.04/2007 diatur lebih lanjut dalam Lampiran V Perdirjen Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008, PEB diajukan setelah barang dimuat dan sebelum sarana pengangkut diberangkatkan. Untuk PEB yang diajukan dengan mekanisme ini tentunya tidak terdapat pembatasan waktu sebagaimana halnya ketentuan dalam Pasal 7 PMK 214/PMK.04/2008 karena barang dimuat terlebih dahulu baru PEB diajukan.

Berdasarkan ketentuan yang ada, cara penyampaian PEB untuk komoditi yang terkena Bea Keluar memang dimungkinkan dengan dua cara sebagaimana diuraikan di atas dan pemilihannya diserahkan kepada eksportir, apakah menggunakan mekanisme biasa atau mekanisme curah. Untuk ekspor barang dengan karakteristik curah tidak berarti wajib menggunakan mekanisme curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 145/PMK.04/2007 karena dalam pasal tersebut dinyatakan “dapat” sehingga tidak diwajibkan.

Masing-masing mekanisme penyampian PEB ada kelebihan dan kekurangannya. Untuk mekanisme curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 145/PMK.04/2007, kelebihannya adalah tidak terdapat dispute waktu sehingga tidak tunduk pada pembatasan yang dimaksud dalam Pasal 7 PMK 214/PMK.04/2008, namun dalam pelaksanaannya terkendala masalah pembayaran apabila pemuatan selesai dilakukan pada malam hari atu hari libur karena bank tidak melakukan pelayanan di luar jam kerja. Untuk pemuatan yang dilakukan pada akhir pergantian bulan, bagi eksportir mekanisme ini cenderung merugikan secara finansial apabila terdapat kenaikan tarif pada bulan berikutnya karena PEB diajukan di belakang (setelah selesai muat). Sementara itu, untuk PEB yang penyampaianny menggunakan mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 145/PMK.04/2007 terdapat pembatasan waktu sebagaimana dijelaskan di atas, namun cenderung menguntungkan secara  finansial bagi eksportir apabila tarif pada bulan berjalan lebih rendah dari bulan berikutnya karena PEB diajukan di depan. Kelebihan lainnya dari mekanisme biasa ini adalah tidak terkendala dalam masalah pembayaran karena pengajuan PEB lebih dapat direncanakan. Oleh karena lebih menguntungkan secara finansial, eksportir cenderung memilih menggunakan mekanisme biasa dibandingkan mekanisme curah apabila ada kenaikan tarif Bea Keluar maupun Harga Ekspor pada bulan berikutnya.

Terjadinya sengketa banding di Pengadilan Pajak ini merupakan akibat dari ketidaktaatan Pemohon Banding dalam mematuhi konsekuensi dari mekanisme yang dipilihnya. PEB yang disengketakan di Pengadilan Pajak ini adalah PEB yang pengajuannya menggunakan mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 145/PMK.04/2007, yang pengajuannya dilakukan di akhirakhir bulan di mana tarif Bea Keluar pada bulan berikutnya mengalami kenaikan, walaupun jadwal kapal maupun kesiapan barang sendiri belum jelas. Yang bersangkutan memanfaatkan keuntungan dari pengajuan PEB di depan karena tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor lebih rendah, namun yang bersangkutan tidak mematuhi konsekuensi yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PMK 214/PMK.04/2008.

Untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian bagi pelaku usaha, sambil melakukan evaluasi terhadap ketentuan yang ada, DJBC telah memberikan himbauan kepada petugas di KPPBC untuk mengarahkan eksportir yang akan mengekspor barang curah untuk menggunakan mekanisme curah karena lebih pasti dan tidak menimbulkan dispute waktu maupun jumlah barang ekspor. Terhadap permasalahan pembayaran yang pemuatannya selesai di luar jam kerja, DJBC telah berupaya melakukan evaluasi terhadap ketentuan pembayaran maupun melakukan upaya persuasif ke bank-bank untuk dapat melakukan pelayanan di luar jam kerja agar kendala mekanisme curah dapat diatasi.

Tetap dilayaninya ekspor oleh Pejabat Bea dan Cukai atas PEB dengan mekanisme biasa yang melampaui tanggal perkiraan ekspor dan tidak dilakukan pembatalan, semata-mata karena mengedepankan pelayanan. Tidak seperti halnya bidang impor dimana UndangUndang Kepabeanan memberikan penekanan yang berimbang antara pelayanan dan pengawasan, di bidang ekspor yang lebih ditekankan adalah sisi pelayanannya sehingga walaupun Pasal 8 ayat (2) PMK 214/PMK.04/2008 mengatur untuk tidak melayani eksportasi yang tidak memenuhi kondisi pada Pasal 7 PMK 214/PMK.04/2008, dengan memegang prinsip pada Undang-Undang Kepabeanan, maka pelayanan tetap diberikan dengan pertimbangan hal tersebut tidak akan menghilangkan kewajiban eksportir dalam membayar Bea Keluar sesuai dengan yang seharusnya dibayar. Pertimbangan lainnya adalah bahwa ekspor CPO menghasilkan nilai devisa cukup besar bagi Negara.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PMK 214/PMK.04/2008 diatur mengenai kewajiban membatalkan PEB atas eksportasi yang melampaui tanggal perkiraan ekspor. Tentunya apabila eksportasi tetap akan dilakukan pada saat itu maka yang bersangkutan wajib mengajukan PEB baru dengan perhitungan Bea Keluar menggunakan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pendaftaran PEB baru tersebut. Secara implisit Pasal 8 ayat (1) PMK 214/PMK.04/2008 mengatur untuk melakukan pembayaran Bea Keluar dengan menggunakan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor baru untuk eksportasi yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 PMK 214/PMK.04/2008.

Ketentuan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 214/PMK.04/2008 untuk eksportasi yang melampaui tanggal perkiraan ekspor adalah mutlak dan melakukan pembayaran Bea Keluar dengan menggunakan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor baru adalah mutlak apabila eksportasi tetap akan dilakukan. Fakta yang terjadi adalah eksportasi melampaui tanggal perkiraan ekspor, PEB tidak dibatalkan dan tidak diajukan pembayaran dengan perhitungan baru. Karena ketentuan pembatalan dan pembayaran Bea Keluar dengan perhitungan baru merupakan hal yang mutlak, maka apabila ada pelayanan eksportasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak serta merta menggugurkan kewajiban eksportir untuk melakukan pembayaran Bea Keluar yang seharusnya.

Hal ini dapat dicontohkan bahwa berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 55 Tahun 2008 diatur bahwa terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. Artinya, ketentuan untuk membayar Bea Keluar untuk eksportasi komoditi yang ditetapkan untuk dikenakan Bea Keluar adalah hal mutlak. Sehingga apabila ada kejadian suatu eksportasi komoditi yang terkena Bea Keluar diberitahukan dalam PEB tanpa membayar Bea Keluar dan atas eksportasi  tersebut terlanjur dilayani oleh Pejabat Bea dan Cukai, tidak serta merta mengugurkan kewajiban eksportir untuk membayar Bea Keluar. Oleh karena itu, apabila ada ekspor komoditi yang terkena Bea Keluar tanpa membayar Bea Keluar namun tetap dilayani eksportasinya oleh Pejabat Bea dan Cukai, DJBC akan menggunakan wewenangnya untuk melakukan penetapan ataupun penetana kembali untuk menagih Bea Keluar yang tidak dibayar tersebut.

Oleh karena berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PMK 214/PMK.04/2008 ketentuan pembatalan PEB adalah mutlak, maka terhadap permasalahan eksportasi yang melampaui tanggal perkiraan ekspor dan tidak dilakukan pembatalan dan penghitungan Bea Keluar yang seharusnya tetapi atas eksportasi tersebut terlanjur dilayani oleh Pejabat Bea dan Cukai, DJBC menggunakan kewenangan dalam Pasal 12 PP Nomor 55 Tahun 2008 juncto Pasal 14 PMK 214/PMK.04/2008 untuk melakukan penetapan kembali.

Penentuan tanggal selesai muat untuk penetapan kembali Bea Keluar telah menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi eksportir karena titik ini merupakan titik yang paling menguntungkan bagi eksportir. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Kepabeanan barang dianggap diekspor apabila telah dimuat di sarana pengangkut. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 PMK 214/PMK.04/2008, tanggal perkiraan ekspor dimaksudkan dengan tanggal perkiraan keberangkatan sarana pengangkut yang akan menuju ke luar daerah pabean. Jika DJBC menarik dari keberangkatan sarana pengangkut sebagaimana titik dilampauinya tanggal perkiraan ekspor, maka akan lebih banyak lagi PEB yang akan ditetapkan kembali.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, serta demi kepentingan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan, Terbanding memohon dengan sangat kepada Ketua Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding yang merupakan kepentingan pribadi atau golongan.

bahwa dengan demikian sengketa Bea Keluar untuk PEB Nomor 006331 tanggal 31 Desember 2009 atas party barang ekspor 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil in Bulk atas nama Pemohon Banding tersebut disebabkan Pemohon Banding melunasi Bea Keluar dengan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, dan Kurs yang berlaku pada tanggal PEB mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Dumai, yaitu 31-12-2009 dengan mencantumkan Tanggal Perkiraan Ekspor 01 Januari 2010;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Dumai meskipun tahu pemuatan tersebut terlambat, melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor, tetap melayani pemuatan Crude Palm Kernel Oil tersebut dan keberangkatan Kapal yang bersangkutan;

bahwa kemudian Terbanding menyatakan Pemohon Banding melakukan pelanggaran yaitu tidak mengajukan pembatalan PEB yang bersangkutan, dan Pemohon Banding ditagih kekurangan Bea Keluar dengan SPKPBK dengan memakai tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, dan Kurs yang berlaku mulai 04-01-2010;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Bea Keluar yang dipakai olehTerbanding adalah Nomor 223/PMK.011/2008 tanggal 17-12-2008 jo Peraturan  Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/12/2009 tanggal 21 Desember 2009, yang mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010, yang menetapkan harga referensi CPO sebesar US$ 769,17/MT, sehingga tarif bea keluar Crude Palm Kernel Oil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Lampiran II Nomor 7 kolom 3 sebesar 1.5%;

bahwa harga ekspor yang digunakan oleh Terbanding adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2848/KM.4/2009 tanggal 30-12-2009 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar yang menetapkan Harga Ekspor untuk Crude Palm Kernel Oil USD 760,00/Metric Ton;

bahwa Kurs yang dipakai oleh Terbanding adalah Rp.9.442,00/USD, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KM.01/2010 tanggal 04 Januari 2010 yang berlaku 04 Januari 2010 s.d. 10 Januari 2010;

bahwa Majelis selanjutnya memeriksa ketentuan yang berlaku dalam hal ekspor dan pemungutan Bea Keluar atas ekspor Crude Palm Kernel Oil;

Dasar Hukum

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-238/ WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang Yang Diekspor oleh PT XXX dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa berdasarkan diktum PERTAMA, KEEMPAT, dan KEDELAPAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-71/BC/2011 tanggal 13 Mei 2011 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar, menyatakan :

PERTAMA : Memberikan pelimpahan wewenang kepada :
Direktur Teknis Kepabeanan;Direktur Audit;Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC).untuk dan atas nama dan atas nama Direktur jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.

KEEMPAT : Pelimpahan wewenang kepada kantor Wilayah DJBC sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c diberikan dalam hal penelitian ulang atau audit kepabeanan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC.
 
KEDELAPAN : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-238/ WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang Yang Diekspor oleh PT XXX dapat disimpulkan bahwa Keputusan Terbanding tersebut telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-71/BC/2011 tanggal 13 Mei 2011 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar

bahwa menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dinyatakan : “Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.”

bahwa menurut angka 15a dinyatakan : “Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.”

bahwa mengenai pungutan bea keluar atas barang yang diekspor, Pasal 2A UndangUndang tersebut yang menyatakan : “
Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.
Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
melindungi kelestarian sumber daya alam;
mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.

Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.
 
bahwa Undang-Undang tersebut mengatur pungutan bea keluar hanya dalam 1 (satu) Pasal saja, yaitu Pasal 2A, yang dalam penjelasannya dinyatakan :

“Pengenaan bea keluar dalam pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional.”

bahwa selanjutnya, Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang tersebut menyatakan ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

bahwa kemudian untuk melaksanakan Pasal 2A ayat (3) tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;

bahwa tujuan pengenaan bea keluar menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :

“Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan tujuan untuk: menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
melindungi kelestarian sumber daya alam;
mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.”

bahwa selanjutnya mengenai banding ke Pengadilan Pajak, Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 menyatakan :

“Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

bahwa ketentuan pelaksanaan dari pengenaan bea keluar ini diserahkan kepada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, sebagai berikut :

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Bea Keluar, penetapan penghitungan Bea Keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai, penetapan kembali penghitungan Bea Keluar oleh Direktur Jenderal, dan permohonan perubahan atas kesalahan Pemberitahuan Pabean Ekspor diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.”

bahwa dengan demikian yang didelegasikan kepada Menteri Keuangan menurut Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, hanya mengenai materi :
tata cara pembayaran Bea Keluar,
penetapan penghitungan Bea Keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai,
penetapan kembali penghitungan Bea Keluar oleh Direktur Jenderal, dan
permohonan perubahan atas kesalahan Pemberitahuan Pabean Ekspor;

bahwa ketentuan tersebut telah sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan :

“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.”

bahwa dalam Bab II, Hal-Hal Khusus, dari Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, dinyatakan dalam angka 165 dan 166 sebagai berikut :

“A.PENDELEGASIAN KEWENANGANPeraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah.Pendelegasian kewenangan mengatur, harus menyebut dengan tegas:ruang lingkup materi yang diatur; danjenis Peraturan Perundang-undangan.”bahwa Pemberitahuan Ekspor diatur dalam Pasal 11A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan sebagai berikut :”

Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean.

Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

Pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.

Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara atau tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.

Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika ekspornya dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai.

Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.”

bahwa dengan demikian menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang secara limitatif dibatasi hanya bila ekspor dibatalkan, dan bila ekspor dibatalkan tetapi tidak dilaporkan maka dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

bahwa ketentuan tentang kapan suatu barang telah diekspor ditetapkan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.”

bahwa ketentuan pengenaan Bea Keluar memakai Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku saat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, adalah seperti yang ditetapkan pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, yang menyatakan sebagai berikut :

“Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.”

bahwa Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, yang menyatakan sebagai berikut :

“Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran.”

bahwa mengenai pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, sebagai berikut :

“Pemasukan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan paling lambat pada Tanggal Perkiraan Ekspor.”

bahwa kemudian tentang kemungkinan pembatalan ekspor, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar tersebut telah menetapkan ketentuan pada Pasal 8, sebagai berikut : “

Eksportir wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal :

pemasukan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan setelah Tanggal Perkiraan Ekspor;

pengajuan pembetulan Tanggal Perkiraan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; atau

Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan untuk Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan.

Dalam hal Eksportir tidak mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Eksportir tersebut tidak diberikan pelayanan ekspor.”

bahwa terdapat perbedaan ketentuan pembatalan ekspor yang dinyatakan pada Pasal 11A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan ketentuan pelaksanaannya yang dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, menjadi :

“(1)Eksportir wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal … dst”;
bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar tersebut tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan lain yang menyangkut kewenangan pembatalan PEB, yang semestinya dilakukan oleh pejabat Terbanding, bukan oleh Pemohon Banding, dalam hal ini Eksportir serta tidak ada ketentuan tata cara pelunasan kekurangan pembayaran bea keluar atau pelunasan bea keluar yang tersebut pada PEB BARU sebagai pengganti PEB yang dibatalkan dan tata cara restitusi bea keluar dan jangka waktu restitusinya dari PEB yang dibatalkan;

bahwa mengenai tata cara penetapan kembali perhitungan bea keluar, Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, menyatakan : “

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran, dalam hal :
berdasarkan hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor; atau

dalam pelaksanaan audit kepabeanan, ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor.

Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut :

Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; dan

Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.

Apabila pemberitahuan pabean ekspor tidak dapat diidentifikasi pada saat penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor dan Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah yang berlaku pada :
tanggal penetapan kembali, dalam hal dilakukan penelitian ulang; atau
tanggal akhir periode audit, dalam hal dilakukan audit kepabeanan.

Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai :
penetapan Direktur Jenderal;
pemberitahuan; dan
penagihan kepada Eksportir.

bahwa ketentuan ini menyatakan untuk penetapan kembali perhitungan bea keluar adalah berdasarkan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor yang berlaku pada saat PEB mendapat Nomor Pendaftaran dan Kurs yang berlaku saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian PEB;

Pemeriksaan Pokok Sengketa

bahwa alasan Terbanding menetapkan tagihan kekurangan bea keluar, karena realisasi ekspor dilakukan tanggal 09 Januari 2010, padahal tanggal perkiraan ekspor adalah 01 Januari 2010, dengan menetapkan jumlah bea keluar berdasarkan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, dan Kurs yang berlaku mulai tanggal 04-01-2010;

bahwa alasan Pemohon Banding adalah PEB mendapat nomor pendaftaran tanggal 31 Desember 2010, sehingga Pemohon Banding menggunakan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, dan Kurs yang berlaku tanggal 31 Desember 2010 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;

bahwa Pemohon Banding mengajukan alasan tidak melakukan pembatalan PEB karena fakta pelaksanaan ekspor dalam ekspor CPO dengan PEB Nomor 006331 tanggal 31 Desember 2009 oleh Terbanding telah diberikan pelayanan ekspor;

bahwa pelaksanaan pemuatan ekspor dengan PEB Nomor 006331 tanggal 31 Desember 2009 dilakukan di luar Kawasan Pabean berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Dumai Nomor KEP6583/WBC.03/KPP.02/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pemberian Izin untuk Memuat Barang Ekspor di Luar Kawasan Pabean atas nama PT Perkebunan Nusantara Cabang Medan;

bahwa meskipun realisasi ekspor terjadi pada tanggal 09 Januari 2010, melampaui tanggal 01 Januari 2010, ternyata Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Dumai tetap melayani ekspor, sesuai bukti berupa Nota Pelayanan Ekspor, sehingga party 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil in Bulk dengan PEB Nomor 006331 tanggal 31 Desember 2009 telah dimuat dan diberangkatkan ke Yingkou, China dengan Kapal Oceanic Coral pada tanggal 09-01- 2010;

bahwa dengan pelayanan ekspor atas party 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil in Bulk dengan PEB Nomor 006331 tanggal 31 Desember 2009 pada tanggal 09 Januari 2010 tersebut adalah merupakan tanggung jawab Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Dumai yang merupakan bawahan Terbanding;

bahwa disamping hal tersebut Pemohon Banding juga memberikan alasan keterlambatan realisasi ekspor dikarenakan Pemohon Banding menentukan tanggal perkiraan ekspor berdasarkan Shipping Instruction dari pembeli yaitu Golden Oil Trading nomor 1430/DIR/GOT/XII/2009 sedangkan pemuatan barang ekspor berdasarkan Full Set Survey Report dari Surveyor Report (Sucofindo) dilaksanakan pada tanggal 08 Januari s.d. 09 Januari 2010;

bahwa menurut Majelis, dalam hal ekspor, sanksi administrasi berupa denda yang diatur menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, hanyalah yang termuat pada Pasal 11A ayat (6) yang menyatakan :

“Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah.”

dan Pasal 82 ayat (6) yang menyatakan :

“Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas ekspor yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar”

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembatalan ekspor sehingga tidak memenuhi Pasal 11A ayat (6), dan menurut Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa tentang jenis dan/atau jumlah barang sehingga Pasal 82 ayat (6) tidak dapat diterapkan;

bahwa perhitungan Pemohon Banding untuk melunasi bea keluar dengan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada saat PEB mendapat nomor pendaftaran tanggal 31 Desember 2009 adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2009;

bahwa Terbanding seharusnya secara konsisten melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar untuk menggunakan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, dan Kurs yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2009 dalam melakukan penelitian ulang sebelum menerbitkan SPKPBK Nomor KEP-238/ WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011;

bahwa dari pemeriksaan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku untuk ekspor berupa 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil in Bulk dengan PEB Nomor 006331 tanggal 31 Desember 2009, yang dikenakan bea keluar, dapat dibuat kronologi sebagai berikut :

Pemohon Banding bermaksud melakukan ekspor 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil in Bulk melalui pelabuhan Dumai, Dumai dengan tujuan Yingkou, China;

Menurut rencana berdasarkan Shipping Instruction dari pembeli yaitu Golden Oil Trading nomor 1430/DIR/GOT/XII/2009 yang menyebutkan bahwa Laycan : 20-31 Desember 2009 (laycan adalah singkatan dari laydays and cancelling days, yaitu tanggal/hari tercepat dan terlama untuk kapal dimuat di pelabuhan atau tempat jangkar) sehingga Pemohon Banding membuat perkiraan ekspor tanggal 01 Januari 2010;

Atas rencana ekspor tersebut Pemohon Banding pada tanggal 31 Desember 2009 membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan memberitahukan ekspor 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil in Bulk, dengan pos tarif 1513.21.00.00, tarif bea keluar 0%, harga ekspor USD –/Metric Ton yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2009;

PEB diberitahukan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Dumai pada tanggal 31 Desember 2009 dan mendapat Nomor Pendaftaran 006331 tanggal 31 Desember 2009;

Pemberitahuan Tarif Bea Keluar 0%, Harga Ekspor USD –/Metric Ton menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2009 tanggal 17 Desember 2009 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/11/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Penetapan Harga Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;

Pemohon Banding mencantumkan Tanggal Perkiraan Ekspor seperti yang dimaksud dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar tersebut, yaitu tanggal 01 Januari 2010;

Pada tanggal 09 Januari 2010, sejumlah 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil in Bulk selesai dimuat dan meskipun telah melampaui tanggal perkiraan ekspor (tanggal 01 Januari 2010) Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Dumai tetap melayani ekspornya dengan bukti Nota Pelayanan Ekspor yang sudah ditandatangani petugas (tanpa tanggal dan jam), dengan demikian realisasi ekspor adalah tanggal 09 Januari 2010;

Menurut Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar tersebut, bila tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor, maka eksportir wajib mengajukan pembatalan PEB-nya;

Maksud Terbanding dengan ketentuan tersebut, Pemohon Banding harus membatalkan ekspor 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil in Bulk tersebut dan membuat PEB BARU pada tanggal 09 Januari 2010;

Konsekuensi dari pembuatan PEB BARU adalah PEB dengan ketentuan Tarif Bea Keluar dan dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal 09 Januari 2010, yaitu : Tarif Bea Keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/12/2009 tanggal 21 Desember 2009, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010, menetapkan harga referensi CPO sebesar US$ 769,17/MT, sehingga tarif bea keluar Crude Palm Kernel Oil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Lampiran II Nomor 7 kolom 3 adalah 1.5%;

Harga Ekspor USD 760,00/MT berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2848/KM.4/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010; dan

Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) Rp.9.442,00/USD sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KM.01/2010 tanggal 04-01-2010;

Meskipun 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil in Bulk telah mendapat pelayanan ekspor pada tanggal 09 Januari 2010 dengan bukti Nota Pelayanan Ekspor (NPE), Terbanding menerbitkan tagihan kekurangan SPKPBK Nomor KEP-238/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 dengan nilai Rp.161.450.000,00 berdasarkan asumsi adanya PEB BARU, yang pada kenyataannya tidak pernah ada;

Perhitungan kembali bea keluar ini ternyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, yang menyatakan :

“Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut :

Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; dan

Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.”

Jadi seharusnya menurut Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar tersebut Terbanding menghitung dengan Tarif Bea Keluar 0%, Harga Ekspor USD 623,00/Metric Ton, yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2009, yaitu saat PEB mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Dumai, bukan memakai Harga Ekspor USD 760,00/Metric Ton dan Tarif Bea Keluar 1.5% yang mulai berlaku tanggal 01 Januari 2010;

Pemohon Banding menyatakan tidak perlu membuat PEB BARU, karena fakta pelaksanaan ekspor dalam ekspor CPO dengan PEB Nomor 006331 tanggal 31 Desember 2009 oleh Terbanding telah diberikan pelayanan ekspor;

bahwa menurut pendapat Majelis, tidak ada sanksi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur keharusan membuat PEB BARU bila tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor;

bahwa menurut pendapat Majelis, ketentuan tentang Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat PEB mendapat Nomor Pendaftaran tidak pernah diubah dan masih tetap berlaku;

bahwa menurut pendapat Majelis, ketentuan penggunaan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) yang berlaku pada saat pelunasan Bea Keluar di Bank Devisa Persepsi / Bank Persepsi tetap berlaku, tidak diubah;

bahwa ketentuan “eksportir wajib mengajukan pembatalan PEB” dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tidak pernah diatur, yang ada adalah menurut Pasal 11A “jika ekspornya dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat Bea dan Cukai” dan dalam hal ini eksportir tidak pernah membatalkan ekspor party 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil in Bulk tersebut;

bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar yang mewajibkan eksportir mengajukan pembatalan PEB bila tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor, ternyata tidak ada ketentuan selanjutnya yang mengatur tentang tatacara pembuatan PEB BARU, tatacara penyetoran bea keluar yaitu menyetor penuh sesuai tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) yang baru secara keseluruhan atau hanya menyetor selisih kekurangannya saja, dan tidak ada ketentuan tentang tatacara pengembalian (restitusi) atas bea keluar yang telah disetor sesuai perhitungan bea keluar menurut PEB LAMA bila yang dipakai ketentuan menyetor lagi seluruh bea keluar sesuai perhitungan pada PEB BARU;

bahwa Majelis mengambil kesimpulan atas ekspor 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil in Bulk dengan PEB Nomor 006331 tanggal 31 Desember 2009, dengan klasifikasi pos tarif 1513.21.00.00, dikenakan :

harga referensi CPO yang berlaku terhitung dari tanggal 1 Desember 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 adalah sebesar US$ 697,41/MT sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/11/2009 tanggal 20  November 2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, pada Pasal 4 ayat (1) huruf (a) menyatakan :

“untuk harga referensi sampai dengan USD 700 (tujuh raus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif bea keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 1 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.”

bahwa kolom 1 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar mencantumkan pada butir 7 untuk jenis barang Crude Palm Kernel Oil yang masuk klasifikasi pos tarif 1513.21.00.00, dikenakan Tarif Bea Keluar 0%;

Nilai Tukar Mata Uang (Kurs Rp 9.502,00/USD sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1397/KM.1/2009 tanggal 28 Desember 2009, yang berlaku mulai tanggal 28-12-2009 sampai dengan tanggal 03-01-2010;

bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis tersebut, atas ekspor 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil in Bulk dengan PEB Nomor 006331 tanggal 31 Desember 2009, perhitungan Bea Keluar sudah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar oleh Terbanding sesuai : KEP-238/ WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh PT. XXX atas ekspor 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil in Bulk dengan PEB Nomor 006331 tanggal 31 Desember 2009 untuk Tarif Bea Keluar 1.5%, Harga Ekspor USD 760,00/MT, dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) Rp.9.442,00/USD tidak dapat dipertahankan;
Menimbang :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas ekspor 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil in Bulk dengan PEB Nomor 006331 tanggal 31 Desember 2009, klasifikasi Pos Tarif 1513.21.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 0%;
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
Memutuskan:Mengabulkan seluruh permohonan banding XXX, NPWP: YYY terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-238/ WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor oleh XXX dan menetapkan atas ekspor 1.499,920 MT Crude Palm Kernel Oil in Bulk dengan PEB Nomor 006331 tanggal 31 Desember 2009, klasifikasi Pos Tarif 1513.21.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 0%, sehingga tidak ada Bea Keluar yang seharusnya dibayar.