Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42792/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42792/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak   :Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,050.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 22,200.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 8.364.000,00 (delapan juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Menurut Terbanding :bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4842/KPU.01/2011 tanggal 27 September 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode II menjadi sebesar CIF USD 22,200.00.
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min sesuai dengan PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 sebesar CIF USD 19,050.00, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut sudah sesuai Sales Kontrak tanggal 27 Oktober 2010 dengan kondisi dan persyaratan.
Pendapat Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4842/KPU.01/2011 tanggal 27 September 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode II menjadi sebesar CIF USD 22,200.00.

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4842/KPU.01/2011 tanggal 27 September 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor, dokumen impor tersebut tidak memadai untuk mendukung pembuktian sehingga tidak dapat diyakini dan dibuktikan kebenarannya, sehingga ditetapkan nilai transaksi PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 menjadi sebesar CIF USD 22,200.00.

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean.

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas.

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang identik sesuai PIB Nomor: 217270 tanggal 14 Juni 2011 atas nama PT Hadi Putra Jaya, namun Terbanding tidak melampirkan PIB pembanding tersebut, sehingga Majelis tidak dapat meneliti kebenaran penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding.

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 sebesar CIF USD 19,050.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1.PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011,P.2.Sales Contract Nomor: DHK0XX-XXX tanggal 10 Juni 2011,P.3.Invoice Nomor: DHK0XX-XXX tanggal 05 Juli 2011,P.4.Packing List untuk Invoice Nomor: DHK0XX-XXX tanggal 05 Juli 2011,P.5.Bill of Lading nomor: HDM0089NISH8302 tanggal 05 Juli 2011,P.6.Marine Cargo Policy Schedule Nomor: JKT00-G-XX0X-00M00XXXX tanggal 05 Juli 2011 sebesar USD 19,050.00,P.7.Material Safety Data Sheet,P.8.Deklarasi Nilai Pabean,P.9.Certificate of Analysis,P.10.Surat Persetujuan Pengeluaran barang (SPPB) Nomor: 280421/KPU.01/2011 tanggal 27 Juli 2011,P.11.Aplikasi Transfer BB KCU Asemka tanggal 15 Juli 2011 sebesar Rp162.737.000,00;P.12.Rekening Koran BB KCU Asemka periode 30 Juni – 31 Juli 2011,P.13.Jurnal Pembelian Barang Dagangan,P.14.Jurnal Pembayaran ke Supplier,P.15.Jurnal Adjustment akhir bulan,P.16.Jurnal Pembayaran PIB ke Bank,P.17.Jurnal biaya-biaya impor,P.18.Buku Besar Penjualan,P.19.Kas/Bank Voucher,P.20.Kartu Persediaan,P.21.Faktur Pajak Penjualan,P.22.PIB Pembanding,P.23.SPT PPN Masa Pajak Juli 2011;      
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dan Supplier AA Ltd. melakukan perjanjian berdasarkan Sales Contract Nomor: DHK0XX-XXX tanggal 10 Juni 2011, dengan perincian sebagai berikut:

Product :
Magnesium Sulphate HeptahydrateSpecification  :
99% Min (On Dry Base)Packing   :
25 KGS/BagPacking Mark:
For Industrial Use OnlyQuantity   :
150 MTS/ 6 FCLUnit Price:
USD 127.00/MT CNF JKT BY FCLTotal Value:
USD 19,050.00Shipment:
In Jun/July 2011Payment 
:
T/T at Sight After Received The Copy of DocumentsOthers
:
Subject to Incoterm 2000
bahwa AA Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: DHK0XX-XXX tanggal 05 Juli 2011, dengan rincian sebagai berikut:

Marks and
NumberDescription
Unit PriceAmountN/M6,000 Bag/6 FCL
“Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min
Packing : 25 Kgs/Bag
Quantity : 150 MTS/6FCLUSD 127.00/MT
CNF Jakarta 
USD 19,050.00
bahwa AA Ltd..selanjutnya menerbitkan Packing List tanggal 04 Agustus 2010, dengan rincian sebagai berikut:

Marks and
Number
Packages
Description of GoodsNet WeightGross Weight
MeasurementN/M6,000 Bag
(6 FCL)Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min
Packing : 25 Kgs/Bag
Quantity : 150 MTS50,600 Kgs50,600 Kgs150 CBM
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HDM0089NISH8302 tanggal 05 Juli 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:
AA Ltd..Consignees Name:
PemohonPort of Loading 
:
Xingang, ChinaPort of Discharge:
Jakarta, IndonesiaDescription:
1 x 20’ Container “Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min”Gross Weight:
150,000.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon  Banding sesuai dengan Invoice Nomor: DHK0XX-XXX tanggal 05 Juli 2011 adalah “Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min” dari AA Ltd. dengan total harga sebesar CNF USD 19,050.00.

bahwa barang impor “Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min” dengan Invoice Nomor: DHK0XX-XXX tanggal 05 Juli 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Cargo Policy Schedule Nomor: JKT00-G-XX0X-00M00XXXX tanggal 05 Juli 2011 yang diterbitkan oleh PT BB sebesar USD 19,050.00.

bahwa barang “Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min” dari AA Ltd.. dengan Bill of Lading nomor: HDM0089NISH8302 tanggal 05 Juli 2011 dan Invoice Nomor: DHK011-126 tanggal 05 Juli 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 19,050.00.

bahwa nilai pabean atas impor barang “Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min” dari AA Ltd. dengan PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 22,200.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 adalah Impor Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min dari AA Ltd., dengan total harga CIF USD 19,050.00 sesuai dengan Sales Contract Nomor: DHK0XX-XXX tanggal 10 Juni 2011 dan Invoice Nomor: DHK0XX-XXX tanggal 05 Juli 2011.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer BB KCU Asemka tanggal 15 Juli 2011 sebesar Rp162.737.000,00 (USD 19,050 x Rp 8.540,00 berikut biaya bank sebesar Rp 50.000,00), Rekening Koran dan dalam Voucher Bank periode 30 Juni – 31 Juli 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada AA Ltd.. sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer BB KCU Asemka tanggal 15 Juli 2011 sebesar Rp162.737.000,00 (USD 19,050 x Rp 8.540,00 berikut biaya bank sebesar Rp 50.000,00) di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: DHK0XX-XXX tanggal 05 Juli 2011.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: DHK0XX-XXX tanggal 05 Juli 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 sebesar CIF USD 19,050.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min sebesar CIF USD 19,050.00 sesuai PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011.
Memperhatikan:Surat Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan Pemohon, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
Mengingat  :1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.3.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP4842/KPU.01/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP021841/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 04 Agustus 2011, dan menetapkan nilai pabean atas impor Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min sesuai PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 sebesar CIF USD 19,050.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil.