Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36912/PP/M.XI/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | April 2009 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.60.000.000,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp.60.000.000,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan meninjau kembali koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp.7.645.445,00. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa sehubungan dengan adanya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-105/WPJ.19/BD.05/2011 Tanggal 17 Februari 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00030/407/09/092/10 tanggal 26 April 2010 Masa Pajak: April 2009 yang menerima sebesar Rp.7.654.445,00 sebanyak 4 (empat) Faktur dan menolak (dikoreksi) sebesar Rp.60.000.000,00 sebanyak 1 (Satu) Faktur Pajak; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-068/WPJ.19/KP.0205/2010 tanggal 20 April 2010 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi pajak masukan dalam negeri sebesar Rp.67.654.445,00 dengan alasan berdasarkan jawaban dari KPP Terkait menyatakan “tidak Ada” dan KPP yang bersangkutan belum menerbitkan SKPKB sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: LAP-105/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 17 Februari 2011 diketahui bahwa: bahwa koreksi pajak masukan dalam negeri sebesar Rp.67.654.445,00 terdiri dari 4 faktur pajak yaitu: No.Faktur PajakPenjualPPN (Rp)Jawaban KlarifikasiNomorTanggalNama PKP PenjualNPWP10X0-000-0X000000XX12-03-09PT QWE0X.XXX.XX0.X-XXX.000617.550Ada20X0-000-0X000000XX18-03-09PT QWE0X.XXX.XX0.X-XXX.0001.756.050Ada30X0-000-0X000000XX30-03-09PT QWE0X.XXX.XX0.X-XXX.0002.576.000Ada40X0-000-0X0000000X27-03-09PT RTY0X.0X0.XXX.X-XXX.00060.000.000SPT Tidak LaporJumlah67.654.446 bahwa sesuai dengan pembahasan akhir Peneliti mempertahankan perhitungan semula yaitu mengabulkan sebagian atas keberatan Pemohon Banding sebesar Rp. 7.654.445,00 dan mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 60.000.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif koreksi pajak masukan dalam negeri sebesar Rp.60.000.000,00 karena Pemohon Banding telah membayar kepada CV RTY sebesar Rp.803.399.992,00 (DPP+PPN) melalui Bank ASD pada tanggal 06 April 2009; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: Fotocopy Slip Transfer sebesar Rp. 658.806.000,00F/C FP Masukan PT RTY no. 0X0.000.0X.0000.0004 dengan nilai Rp. 660.000.000;F/C Invoice PT RTY nomor: 004/INV/III/2009 Rp. 658.806.000,00 tanggal 27 Maret 2009;F/C Addendum antara PT XXX dengan CV RTY No. 002/2401/KORINDO-RTY/III/2009 tanggal 23 Maret 2009;F/C SPT PPh 23/26 Masa Maret 2009 tanggal lapor 20 April 2009;F/C R/K nomor 00XXXXXXX0X bulan April 2009;Bukti Potong Nomor: 0302/2009-03/00027/PH 23 tanggal 12/03/09 (Fotocopy); Menurut Terbanding bahwa Terbanding telah melihat bukti/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan untuk masa pajak April 2009 karena jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP penjual terdaftar menyatakan “Tidak Ada” ; bahwa berdasarkan hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran dijawab “Tidak ada” Terbanding berpendapat untuk tidak menerima Permohonan Banding karena setoran PPN tersebut tidak masuk dalam Kas Negara. bahwa Terbanding menolak Permohonan Banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi sebesar Rp.60.000.000,00; Menurut Pemohon Banding bahwa atas Pajak Masukan Lokal dengan Faktur Pajak nomor 0X0.000.0X.0000000X tanggal 27 Maret 209 telah Pemohon Banding bayarkan kepada CV RTY sebesar Rp.658.806.000,00 (DPP+PPN) melalui Bank ASD cab Pangkalan Bun dengan nomer rekening 00XXXXXX0X pada tanggal 04 April 2009 dan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku dengan melaporkan PPN atas pembelian tersebut di SPT Masa April 2009 pada KPP Wajib Pajak Besar Dua tanggal 19 Mei 2009; Menurut Majelis bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Kirim Uang Bank ASD diketahui bahwa pada tanggal 06 April 2009 Pemohon Banding telah mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.658.806.000,00 (DPP + PPN) kepada FGH , S.E sebagai tambahan biaya docking kapal TK2401; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran yang diterbitkan oleh Bank ASD atas nama Pemohon Banding periode 01/04/2009 s/d 30/04/2009 diketahui bahwa Bank ASD telah mendebit rekening Pemohon Banding pada tanggal 06/04/09 sebesar Rp.658.806.000,00 bahwa Majelis telah memeriksa Faktur Pajak Standar nomor 0X0-000.0X.0000000X tanggal 27 Maret 2009 yang dibuat oleh CV RTY diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran untuk pengadaan barang (material) dan biaya docking (perbaikan) sebesar Rp.600.000.000,00 dan dikenakan PPN sebesar Rp.60.000.000,00 (10% x 600.000.000,00); bahwa Majelis telah memeriksa Invoice Nomor: 004/INV/III/2009 tanggal 27 Maret 2009 yang dibuat oleh CV RTY diketahui bahwa Pemohon Banding telah membeli barang senilai Rp.540.300.000,00 dan membayar biaya docking (perbaikan) sebesar Rp.59.700.000,00 sehingga jumlah total Rp.600.000.000,00; bahwa dalam sidang pembacaan uji bukti, Terbanding meminta bukti kepada Pemohon Banding agar memberikan bukti bahwa pembelian material dan biaya docking tersebut adalah untuk biaya kapal milik Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan ledger dengan nomor akun 13170 dengan nama ledger Kapal periode 01.01.2009 s.d 31.12.2009 dan lampiran khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan tahun pajak 2009 (Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal); bahwa Majelis telah memeriksa ledger a quo dan diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui pembelian material tersebut sebagi asset dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 ke dalam kelompok / jenis harta lainlain; bahwa dari penelitian bukti-bukti a quo diketahui bahwa Pemohon Banding terbukti telah membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual dan pihak penjual telah menerbitkan Faktur Pajak sebagi bukti pemungutan PPN; bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan pajak masukan yang dipungut oleh pihak penjual dan penerbit faktur pajak benar-benar merupakan pembelian material yang diakui sebagai asset milik Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran dijawab “Tidak ada” Terbanding berpendapat untuk tidak menerima Permohonan Banding karena setoran PPN tersebut tidak masuk dalam Kas Negara bahwa karena Pihak Penjulal (CV RTY) belum menyetorkan dan melaporkan PPN yang dipungut dari Pemohon Banding tidak menyebabkan PPN masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding telah terbukti membayar PPN yang dipungut oleh pihak Penjual; bahwa Pasal 33 Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.” bahwa berdasarkan Pasal 33 a quo karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa pajak pertambahan nilai telah telah dibayar maka tanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak tidak berlaku; bahwa dengan demikian koreksi kredit pajak masukan dalam negeri sebesar Rp.60.000.000,00 tidak dapat dipertahankan; Kesimpulan Majelis bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan data-data yang terungkap di persidangan Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Positif pajak masukan dalam negeri sebesar Rp.60.000.000,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan Koreksi Positif pajak masukan dalam negeri sebesar Rp.60.000.000,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Yang Dapat diperhitungkan untuk PPN masa April 2009 dihitung kembali sebagai berikut: Perhitungan Kredit Pajak: Jumlah Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Koreksi Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan yang tidak dipertahankan Jumlah Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp. 1.816.308.946 Rp. 60.000.000 Rp. 1.876.308.946 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-105/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 17 Februari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2009, Nomor: 00030/407/09/092/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak a. Jumlah seluruh penyerahan Rp. 113.196.528.518,00Pajak Keluaran : a. Pajak Keluaran Seluruhnya – Tarif UmumRp. 34.968.363,00 Dikurangi : – PPN retur penjualan menurut Majelis Rp. 0,00 Jumlah yang dipungut sendiri Rp. 34.968.363,00Pajak yang dapat diperhitungkan: – Pajak Masukan yang dapat kreditkan Rp. 1.876.308.946,00 – Dibayar dengan NPWP sendiriRp. 0,00 – Kompensasi kelebihan PPN bulan laluRp. 0,00 Dikurangi : – PPN retur pembelian Rp. 0,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 1.876.308.946,00PPN Kurang / (Lebih) Di Bayar Rp. (1.841.340.583,00) |

