Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36899/PP/M.VIII/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36899/PP/M.VIII/15/2012 Pemohon Banding PT. QWE, Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp 9.969.401.571,00 yang terdiri dari :1. Biaya Transportasi2. Penghasilan luar usaha atas dividenJumlahRp 418.178.271,00Rp 9.551.223.300,00Rp 9.969.401.571,00 1. Biaya Transportasi Rp 418.178.271,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi biaya transportasi sebesar Rp 418.178.271,00 karena tidak adadokumen pendukung yang menunjukkan bahwa biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan mencari proyek-proyek yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Hal ini dikuatkan bahwa selama tahun 2007 Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan yang berasal dari proyek-proyek di bidang infrastruktur; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya transportasi sebesar Rp 418.178.271 karena biaya tersebut adalah untuk biaya transportasi ke luar negeri dalam rangka konferensi WIMAX, konferensi RTY Group Legal, kongres Asia Power & Energy, meeting dengan Suez, dan sebagainya yang terkait dengan bidang usaha Pemohon Banding yaitu konstruksi (infrastruktur); Menurut Majelis : bahwa dari Surat Uraian Banding Terbanding dan penjelasan dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya transportasi dengan alasan tidak jelas peruntukan biaya transportasi tersebut dan tidak ada kejelasan berupa dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding sebenarnya dengan mencari proyek yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa dari Surat Banding Pemohon Banding dan penjelasan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding menyanggah dalil Terbanding dengan menyatakan bahwa biaya transportasi dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Adapun bidang usaha yang Pemohon Banding jalankan adalah infrastruktur, untuk menjalankan usaha tersebut Pemohon Banding akan mengeluarkan biaya-biaya operasional, dimana salah satunya adalah biaya transportasi ke luar negeri dalam rangka konferensi WIMAX, konferensi RTY Group Legal, kongres Asia Power & Energy, meeting dengan ASD, dan sebagainya; bahwa dari berita acara uji bukti dan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa bukti-bukti biaya transportasi sebesar Rp.418.178.271,00 adalah pembayaran untuk pembelian tiket, akomodasi hotel dan uang saku/uang makan dalam rangka mengikuti JMAL Conference 2007, WIMAX Conference, Asia Promo and Energy Congress dan Meeting dengan PT ASD Environment; bahwa atas pembayaran biaya transportasi tersebut, Majelis berpendapat bahwa biaya transportasi yang dikeluarkan dapat dikategorikan sebagai biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan karena dengan mengikuti seminar/conference dapat menambah pengetahuan para peserta untuk meningkatkan kegiatan bisnis, demikian pula meeting dengan partner usaha adalah dalam rangka bisnis untuk mendapatkan penghasilan; bahwa dari daftar karyawan yang melakukan perjalanan bisnis terdapat nama FGH, namun dalam daftar nama karyawan yang tercantum dalam SPT PPh 1721 tidak terdapat nama FGH; bahwa biaya transportasi untuk FGH adalah sebagai berikut : Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Tanggal 11 Juli 2007 sebesar Jumlah menurut MajelisRp 2.554.398,00Rp 16.514.450,00Rp 19.068.848,00bahwa biaya transport hanya dapat dibebankan atas nama karyawan Pemohon Banding; bahwa oleh karena FGH tidak terdapat dalam daftar nama karyawan Pemohon Banding atau dengan kata lain bukan karyawan Pemohon Banding, maka biaya transportasi atas nama FGH sebesar Rp.19.068.848,00 tidak dapat dibebankan sebagai biaya transportasi Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat atas koreksi biaya transportasi sebesar Rp 418.178.271,00 yang tidak dapat dibebankan adalah sebesar Rp 19.068.848,00 dan atas biaya sebesar Rp 399.108.423,00 tidak dapat dipertahankan sebagai biaya transportasi, sehingga koreksi sebesar Rp.399.108.423,00 tidak dapat dipertahankan; 2. Penghasilan luar usaha atas dividen Rp 9.551.223.300,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2007, menerima dividen sebesar Rp.9.551.223.300,-, dari penyertaan pada anak perusahaan dengan persentase kepemilikan lebih dari 25% dari jumlah modal disetor; Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerimaan dividen sebesar Rp.9.551.223.300 bukan merupakan objek pajak; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi dasar koreksi sengketa atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp 9.551.223.300,00 adalah penerapan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor : 17 Tahun 2000; bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor : 17 Tahun 2000 menyatakan ”Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :Deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan danbagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima deviden, kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor : 17 Tahun 2000 menyatakan bahwa deviden bukan sebagai objek apabila memenuhi syarat yaitu deviden yang dibagikan tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan dan kepemilikan saham paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham; bahwa dari syarat agar deviden dinyatakan bukan objek pajak, hanya syarat Wajib Pajak harus mempunyai penghasilan aktif di luar kepemilikan saham yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-167/PJ.313/2003 tanggal 5 Maret 2003 dan S-341/PJ.312/2003 tanggal 26 Mei 2003 dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha penjualan komputer yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan usaha yang sesuai dengan tujuan dan bidang keahlian atau bidang usahanya yaitu bidang investasi. Demikian pula kegiatan manajemen services tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha aktif karena kegiatan ini hanya semata-mata memberikan jasa manajemen kepada anak perusahaanya. Sehingga dividen yang diterima Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh; bahwa menurut Pemohon Banding, selama tahun 2007, Pemohon Banding melakukan kegiatan-kegiatan usaha aktif sebagai berikut:Perdagangan komputer kepada PT JKL sebesar Rp.47.750.000;Penyediaan jasa manajemen kepada ASD Environnement sebesar Rp.3.921.296.504.bahwa sesuai dengan Pasal 3 Perubahan Terakhir Akta Pendirian Pemohon Banding Nomor 73 tanggal 15 Oktober 1997 yang dibuat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36890/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36890/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Desember 2006 Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 48.648.400,00, tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp48.648.400,00 yang merupakan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya tidak ada; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sudah mengadakan klarifikasi ke Pertamina, sebagai penerbit Faktur Pajak, dan sudah dijawab dalam bentuk surat konfirmasi dari pihak Pertamina dengan nomor 024/F34117/2010-S8 tertanggal 17 Maret 2010. Dalam surat tersebut, Pertamina mengkonfirmasikan bahwa transaksi tersebut benar adanya; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.48.648.400,00 yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan merupakan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya tidak ada; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Kredit Pajak Masukan Sebesar Rp48.648.400,00 dalam hasil penelitian keberatan sebagaimana yang dituangkan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor :00008/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010 telah dinyatakan Terbanding benar adanya sehingga Pajak Masukan tersebut tersebut dapat dikreditkan, dan atas Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Penelitan Keberatan yang menyetujui seluruh hasil penelitian keberatan; bahwa namun dalam Surat Keputusan Keberatan, Terbanding ternyata masih tetap mempertahankan koreksi tersebut sehingga menurut Pemohon Banding keputusan Terbanding Nomor: KEP-157/WPJ.14/BD.06/2011 semestinya cacat hukum dan dibatalkan seluruhnya; bahwa menurut Terbanding terkait dengan perbedaan antara Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor: 00008/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010 dan KEP-157/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00008/207/06/727/10 tertanggal 5 Maret 2010 Masa Pajak Desember 2006, maka yang berlaku secara hukum adalah Surat Keputusan Keberatan; bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 48.648.400,00 tetap dipertahankan karena dalam proses berjalan berkaitan dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 sebagai aturan pelaksanaannya, Terbanding menyadari karena terkait dengan tahun pajak 2008 dan dari hasil konfirmasi kepada Pemeriksa dokumen berupa Rekening Koran QWE tersebut tidak pernah diberikan maka menurut Terbanding tidak dapat dipergunakan pada saat keberatan, sehingga koreksi tetap dipertahankan; bahwa mengenai adanya perubahan atas Surat Penggilan Untuk Hadir tersebut Terbanding tidak memberitahukan kepada Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak pernah hadir untuk menanggapi hasil keberatan tersebut hal ini dibuktikan dengan dibuatnya Berita Acara Ketidakhadiran Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dalam sidang yang menyatakan Pemohon Banding menyatakan mempunyai bukti pengiriman yang menunjukkan sudah memberikan tanggapan dan menandatanganinya, Terbanding menyatakan bahwa surat tanggapan yang dikirim melalui pos tersebut tidak pernah Terbanding terima; bahwa Pasal 26A ayat (1) KUP mengatur:(1)Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan menyatakan antara lain: bahwa pasal 1 ayat (5) mengatur:“Surat Pemberitahuan Untuk Hadir adalah surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menghadiri pertemuan dengan pegawai pajak dalam waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan” bahwa Pasal 12 mengatur:“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan dan tata cara penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak”; bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur: Pasal 10:(1)Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(2)Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;(3)Pemberian keterangan dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(4)Apabila Wajib Pajak tidak memanfaatkan kesempatan untuk hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1):dibuat Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;danproses keberatan tetap dapat diselesaikan.bahwa Terbanding telah menyampaikan surat Nomor: Pemb-12/SPUH/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2011 tentang Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Permintaan Tanggapan, Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dilampiri lampiran berupa Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor : 00008/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010 yang isinya sebagai berikut: No.Pos-pos yang DikoreksiMenurutDasar dilakukanKoreksi dalamkeberatanWP(Rp)Pemeriksa(Rp)Peneliti(Rp)12345612345 67Dasar Pengenaan PajakPPN yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN Kurang BayarKelebihan yang sudah:Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi Administrasi:Kenaikan Pasal 13 (3) KUPPPN yang masih harus dibayar 0,000,001.701.217.703,00(1.701.217.703,00) 1.701.217.703,000,00 0,000,000,000,001.619.207.303,00(1.619.207.303,00) 1.701.217.703,0082.010.400,00 82.010.400,00164.020.800,000,000,001.701.217.703,00(1.701.217.703,00) 1.701.217.703,000,00 0,000,00Lihat Keterangandi bawah Keterangan:Dasar dilakukan koreksi dalam keberatan:Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 82.010.400,00 yang merupakan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya tidak ada;Pajak Masukan atas nama Pertamina tersebut tetap dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Delivery Order atau bukti pembayaran atas pembelian bahan bakar ke Pertamina;Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa, dan dalam surat keberatannya melampirkan foto copy klarifikasi ke pihak penerbit Faktur Pajak yaitu Pertamina, yang sudah dijawab dalam bentuk surat pernyataan dari pihak Pertamina, bahwa transaksi tersebut benar adanya;Selain itu Pemohon Banding juga melampirkan fotocopy rekening Koran Bank QWE sebagai bukti pembayaran ke Pertamina;Terbanding telah melakukan klarifikasi data Pajak Keluaran ke KPP BUMN, yang oleh KPP BUMN tidak dapat dijawab karena rincian Faktur Pajak tidak dilaporkan di Lampiran Formulir 1195 Al SPT PPN;Berdasarkan penelitian, bukti pendukung yang diajukan Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar adanya sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan, karenanya terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan Pemohon Banding;bahwa pada alinea akhir Surat Nomor: Pemb-12/SPUH/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2011 dinyatakan:“Apabila Saudara tidak memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil penelitian keberatan dalam jangka waktu tersebut dan Saudara tidak menghadiri Penandatanganan Berita Acara Hasil Keberatan tersebut, maka hasil penelitian keberatan dianggap telah Saudara setujui seluruhnya dan kewajiban pajak Saudara akan dihitung sesuai dengan hasil penelitian keberatan tersebut” bahwa memperhatikan ketentuan tersebut dan pemberitahuan dari Terbanding di atas, Majelis berpendapat:Karena Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ./2009
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36886/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36886/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Juli 2006 Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp.11.494.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp11.494.000,00 yang merupakan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya tidak ada; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sudah mengadakan klarifikasi ke Pertamina, sebagai penerbit Faktur Pajak, dan sudah dijawab dalam bentuk surat konfirmasi dari pihak Pertamina dengan nomor 024/F34117/2010-S8 tertanggal 17 Maret 2010. Dalam surat tersebut, Pertamina mengkonfirmasikan bahwa transaksi tersebut benar adanya; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.494.000,00 yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan merupakan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya tidak ada; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Kredit Pajak Masukan Sebesar Rp11.494.000,00 dalam hasil penelitian keberatan sebagaimana yang dituangkan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor:00003/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010 telah dinyatakan Terbanding benar adanya sehingga Pajak Masukan tersebut tersebut dapat dikreditkan, dan atas Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Penelitan Keberatan yang menyetujui seluruh hasil penelitian keberatan; bahwa namun dalam Surat Keputusan Keberatan, Terbanding ternyata masih tetap mempertahankan koreksi tersebut sehingga menurut Pemohon Banding keputusan Terbanding Nomor: KEP-152/WPJ.14/BD.06/2011 semestinya cacat hukum dan dibatalkan seluruhnya; bahwa menurut Terbanding terkait dengan perbedaan antara Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor 00003/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010 dan KEP-152/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00003/207/06/727/10 tertanggal 5 Maret 2010 Masa Pajak Juli 2006, maka yang berlaku secara hukum adalah Surat Keputusan Keberatan; bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.494.000,00 tetap dipertahankan karena dalam proses berjalan berkaitan dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 sebagai aturan pelaksanaannya, Terbanding menyadari karena terkait dengan tahun pajak 2008 dan dari hasil konfirmasi kepada Pemeriksa dokumen berupa Rekening Koran QWE tersebut tidak pernah diberikan maka menurut Terbanding tidak dapat dipergunakan pada saat keberatan, sehingga koreksi tetap dipertahankan; bahwa mengenai adanya perubahan atas Surat Penggilan Untuk Hadir tersebut Terbanding tidak memberitahukan kepada Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak pernah hadir untuk menanggapi hasil keberatan tersebut hal ini dibuktikan dengan dibuatnya Berita Acara Ketidakhadiran Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dalam sidang yang menyatakan Pemohon Banding menyatakan mempunyai bukti pengiriman yang menunjukkan sudah memberikan tanggapan dan menandatanganinya, Terbanding menyatakan bahwa surat tanggapan yang dikirim melalui pos tersebut tidak pernah Terbanding terima; bahwa Pasal 26A ayat (1) KUP mengatur:(1)Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan menyatakan antara lain: bahwa pasal 1 ayat (5) mengatur:“Surat Pemberitahuan Untuk Hadir adalah surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menghadiri pertemuan dengan pegawai pajak dalam waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan” bahwa Pasal 12 mengatur:“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan dan tata cara penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak”; bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur: Pasal 10:(1)Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(2)Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;(3)Pemberian keterangan dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(4)Apabila Wajib Pajak tidak memanfaatkan kesempatan untuk hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1):dibuat Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;danproses keberatan tetap dapat diselesaikan.bahwa Terbanding telah menyampaikan surat Nomor: Pemb-12/SPUH/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2011 tentang Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Permintaan Tanggapan, Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dilampiri lampiran berupa Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor 00003/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010 yang isinya sebagai berikut: 1234561Dasar Pengenaan Pajak0,000,000,00Lihatketerangan2PPN yang harus dipungut / dibayar sendiri0,000,000,00dibawah3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan699.671.471,00688.177.471,00688.177.471,00 4PPN Kurang Bayar(699.671.471,00)688.177.471,00688.177.471,00 5Kelebuhan yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya699.671.471,00699.671.471,00699.671.471,00 6PPN yang kurang dibayar0,0011.494.000,0011.494.000,00 7Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,0011.494.000,0011.494.000,00 PPN yang masih harus dibayar0,0022.988.000,0022.988.000,00 Keterangan:Dasar dilakukan koreksi dalam keberatan:Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 11.494.000,00 yang merupakan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya tidak ada;Pajak Masukan atas nama Pertamina tersebut tetap dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Delivery Order atau bukti pembayaran atas pembelian bahan bakar ke Pertamina;Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa, dan dalam surat keberatannya melampirkan foto copy klarifikasi ke pihak penerbit Faktur Pajak yaitu Pertamina, yang sudah dijawab dalam bentuk surat pernyataan dari pihak Pertamina, bahwa transaksi tersebut benar adanya;Selain itu Pemohon Banding juga melampirkan fotocopy rekening Koran Bank QWE sebagai bukti pembayaran ke Pertamina;Terbanding telah melakukan klarifikasi data Pajak Keluaran ke KPP BUMN, yang oleh KPP BUMN tidak dapat dijawab karena rincian Faktur Pajak tidak dilaporkan di Lampiran Formulir 1195 Al SPT PPN;Berdasarkan penelitian, bukti pendukung yang diajukan Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar adanya sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan, karenanya terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan Pemohon Banding;bahwa pada alinea terakhir Surat Terbanding Nomor: Pemb-12/SPUH/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2011 dinyatakan:”apabila Saudara tidak memberi tanggapan secara tertulis atas hasil penelitian keberatan dalam jangka waktu tersebut dan Saudara tidak menghadiri penandatanganan berita acara hasil keberatan tersebut, maka hasil penelitian keberatan dianggap telah saudara setujui seluruhnya dan kewajiban saudara akan dihitung dengan hasil penelitian keberatan tersebut” bahwa memperhatikan ketentuan tersebut dan pemberitahuan dari Terbanding di atas, Majelis berpendapat:Karena Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan merupakan ketentuan lebih
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36825/PP/M.XII/12/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36825/PP/M.XII/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak : Januari s.d Desember Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : Koreksi nilai Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dengan pokok sengketa sebagai berikut: Jasa Sewa Jasa Katering dan Kebersihan Jasa Lainnya Jasa Konsultan Jumlah Rp 258.962.821,00Rp 40.899.825,00Rp 92.379.589,00Rp 38.980.981,00Rp 431.223.216,00 Jasa Sewa sebesar Rp 258.962.821,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan surat tanggapan tertulis Pemohon Banding atas Pemberitahuan Daftar hasil penelitian keberatan diketahui bahwa menurut Pemohon Banding biayabiaya tersebut adalah biaya transportasi umum, pengiriman barang dan akomodasi karyawan ke lokasi pekerjaan, menurut Pemohon Banding, berdasarkan SE-08/PJ.313/1995 tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 atas persewaan angkutan darat, ditegaskan bahwa jasa perusahaan angkutan darat yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian yang dibayar berdasarkan banyaknya atau volume barang, berat barang, dan jarak ke tempat tujuan sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ke tujuan merupakan jasa angkutan darat yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Pemohon : bahwa di dalam koreksi Terbanding terdapat koreksi yang seharusnya bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 seperti sewa bangunan yang seharusnya merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), selain itu terdapat Payment Advance yang merupakan pembayaran kepada karyawan sebagai uang muka kerja, dimana pembayaran tersebut masih dicatat sebagai piutang dan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya dalam laporan pengeluaran biaya sehingga uang muka tersebut belum merupakan biaya dan masih berupa perkiraan biaya (budget/ anggaran), maka dapat dilihat dengan jelas bahwa sewa bangunan dan uang muka kerja bukan merupakan objek Pajak Penghasilan 23; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas jasa sewa sebesar Rp 258.692.821,00 karena transaksi-transaksi yang diberikan Pemohon Banding sebagian besar hanya didukung oleh bukti internal berupa catatan internal, kuitansi internal dan beberapa bukti eksternal berupa purchase order atau invoice dan aplikasi kiriman uang dari Bank sehingga tidak dapat diyakini bahwa transaksi tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana penjelasan Pemohon Banding; bahwa menurut pemohon Banding, koreksi atas jasa sewa yang Terbanding lakukan terdapat koreksi yang seharusnya bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 seperti sewa bangunan yang seharusnya merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), selain itu terdapat Payment Advance yang merupakan pembayaran kepada karyawan sebagai uang muka kerja, dimana pembayaran tersebut masih dicatat sebagai piutang dan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya dalam laporan pengeluaran biaya sehingga uang muka tersebut belum merupakan biaya dan masih berupa perkiraan biaya (budget/ anggaran), maka dapat dilihat dengan jelas bahwa sewa bangunan dan uang muka kerja bukan merupakan objek Pajak Penghasilan 23; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa general legder, voucher, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan bukti-bukti pendukung lainnya terbukti bahwa terdapat beberapa biaya yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pemohon Banding setuju bahwa atas biaya a quo belum dipotong dan disetor kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding ; bahwa biaya-biaya yang disetujui oleh Pemohon Banding untuk tetap dikoreksi adalah sebesar Rp. 65.890.000,00 yang terbukti merupakan biaya sewa kenderaan angkutan darat (charter) yang merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa sisa koreksi atas jasa sewa sebesar Rp. 193.072.821,00 (Rp. 258.692.821,00 – Rp. 65.890.000,00) merupakan akumulasi dari: Pinjaman karyawan Telah dikoreksi pada PPh Pasal 21 Transport darat dan air Pembayaran uang muka (advance payment) Perjalanan Dinas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa kantor Reimbursement Jumlah Rp. 1.550.000,00Rp. 10.800.000,00Rp. 16.633.550,00Rp. 102.649.000,00Rp. 712.125,00Rp. 60.000.000,00Rp. 728.146,00Rp. 193.072.821,00 bahwa Terbanding terbukti tidak dapat mempertahankan alasannya bahwa pinjaman karyawan sebesar Rp. 1.550.000,00 dan biaya yang telah dikoreksi pada Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 10.800.000,00 serta biaya sewa kantor sebesar Rp. 60.000.000,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa Majelis berpendapat, pinjaman karyawan dan biaya-biaya yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 4 ayat (2) bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa alasan Terbanding yang tetap mempertahankan bahwa biaya transport darat dan air merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena merupakan sewa kendaraan angkutan darat dan air (charter) dan atas biaya a quo tidak didukung dengan bukti eksternal, Majelis berpendapat bahwa sewa kenderaan angkutan darat (charter) berupa kendaraan angkutan umum yang disewa oleh Pemohon Banding terbukti bukan dimaksudkan untuk disewa dalam jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan maupun bulanan tetapi berdasarkan jarak tempuh dari satu tempat ke tempat lainnya sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 demikian juga halnya dengan sewa angkutan di atas air bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas pembayaran uang muka (advance payment) sebesar Rp. 102.649.000,00 terbukti merupakan biaya transportasi dan akomodasi karyawan yang masih merupakan piutang dan harus dipertanggungjawabkan bahwa Terbanding mendalilkan pembayaran uang muka a quo merupakan akumulasi atas sewa (charter) kendaraan darat dan air bahwa Majelis berpendapat, pembayaran uang muka (advance) payment terbukti merupakan biaya transportasi dan akomodasi karyawan dengan menggunakan dua moda transportasi, darat dan air, serta tidak disewa oleh Pemohon Banding dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak termasuk sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya perjalanan dinas dan reimbursement sebesar Rp. 1.440.271,00 (Rp. 712.125,00 + Rp. 728.146,00) Majelis berpendapat bahwa biaya a quo bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan Terbanding dari sebesar Rp. 258.692.821,00 terbukti bahwa koreksi sebesar Rp. 65.890.000,00 sudah tepat dan harus dipertahankan, bahwa koreksi sebesar Rp. 193.072.821,00 tidak tepat dan harus dibatalkan; Jasa Katering dan Kebersihan sebesar Rp 40.899.825,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan analisa terhadap koreksi yang dilakukan Pihak Terbanding, terdapat koreksi yang seharusnya bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, karena terdapat Payment Advance yang merupakan pembayaran kepada karyawan sebagai uang muka kerja, dimana pembayaran tersebut masih dicatat sebagai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36824/PP/M.XII/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36824/PP/M.XII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : Koreksi Negatif atas Objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.8.001.215.687,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Kontrak Karya, disampaikan bahwa: Paragraf 5 Kontrak Karya mengatur bahwa: Kelompok aset dan tarif amortisasi mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994, apabila kemudian ternyata umur tambang lebih pendek maka nilai sisa buku aktiva diamortisasikan sekaligus, pengeluaran untuk aktiva tidak berwujud yang dapat diamortisasikan adalah pengeluaran untuk aktiva tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dimiliki dan dipergunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:Pengeluaran untuk paten-paten, hak-hak, konsesi-konsesi, lisensi-lisensi, kontrak-kontrak sewa; dan aktiva tidak berwujud lainnya yang dapat diamortisasikan menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum;Pengeluaran sebelum dimulainya Periode Operasi, termasuk biaya untuk memperoleh hak-hak menambang atau penyelidikan, atau informasi penambangan atau penyelidikan, Penyelidikan Umum, Eksplorasi, kelayakan dan pengembangan, latihan pegawai, bantuan untuk pendidikan dan pengurangan lain yang diizinkan berdasarkan Persetujuan ini dan diperbolehkan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi pertambangan emas dan mineral ikutannya, yang memiliki Kontrak Karya dengan pemerintah Republik Indonesia Nomor: B-143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi negatif pengurang penghasilan bruto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 8.001.215.687,00 yang menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya pra operasi yang seharusnya dikapitalisasi dan akan diamortisasi setelah masa operasi (produksi); bahwa menurut Pemohon Banding, Kontrak Karya Nomor: B-143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 telah mengatur mengenai perlakuan pembebanan biaya baik pada masa pra operasi maupun setelah masa operasi (produksi); bahwa menurut Pemohon Banding, Kontrak Karya Pemohon Banding dengan pemerintah Indonesia Nomor: B-143/Pres/3/1997 mengatur tentang Aturan Menghitung Penghasilan di lampiran H khususnya untuk biaya-biaya yang terjadi pada periode pra operasi diatur dalam butir 5, dimana untuk semua biaya-biaya yang terjadi pada masa pra operasi dikapitalisasi untuk kemudian diamortisasi setelah Pemohon Banding memasuki periode operasi, tanpa memandang apakah masa manfaatnya lebih atau kurang dari dari satu tahun, serta tanpa memandang apakah sifat biayanya rutin atau tidak rutin; bahwa menurut Pemohon Banding, perlakuan pembebanan biaya pada masa pra operasi diatur secara khusus dalam Kontrak Karya, di dalam Lampiran H butir 5 dimana dinyatakan sebagai berikut:“Expenses on amortizable intangible assets in an expense on intangible assets with a useful life more than one (1) year, owned and used by the Company to Obtain, collect or preserve income, includingExpense on patents, rights, concenssions, licenses, rental contracts and other intangible assets, which can be amortized in accordance with generally accepted accounting principles;All expenses incurred prior to commencement of the Operating Period including expenses to obtain mining or survey rights, or mining and survey information, general survey, exploration, feasibility and development, employee training, assistance for education and other deduction allowed under this agreement and permitted under Income Tax Law 1994”;bahwa di butir 5B dari lampiran H tersebut di atas jelas bahwa semua pengeluaran sebelum dimulainya periode operasi termasuk biaya untuk memperoleh hak-hak menambang atau penyelidikan, atau informasi penambangan atau penyelidikan, Penyelidikan Umum, Eksplorasi, kelayakan dan pengembangan, latihan pegawai, bantuan untuk pendidikan dan pengurangan lain yang diizinkan berdasarkan Persetujuan ini dan diperbolehkan menurut Undang-undang Pajak Penghasilan 1994 adalah aktiva tidak berwujud yang dapat diamortisasikan; bahwa menurut Pemohon Banding, di dalam Kontrak Karya diatur bahwa perlakuan pembebanan biaya untuk biaya-biaya yang terjadi pada masa pra operasi, tidak dibedakan perlakuan pembebanan biayanya, baik untuk biaya-biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun maupun untuk biaya-biaya yang memiliki masa manfaat kurang dari setahun, dikarenakan terminologi yang digunakan adalah “all expenses”, yang berarti semua biaya diperlakukan sama, tanpa memandang apakah manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun maupun kurang dari 1 (satu) tahun; bahwa dengan demikian, dikarenakan di dalam Kontrak Karya telah diatur secara khusus mengenai perlakukan pembebanan biaya-biaya pada periode pra operasi, maka tidak seharusnya Terbanding menggunakan Pasal 11A ayat (6) Undangundang Pajak Penghasilan Tahun 1994, seperti yang tertuang di dalam Berita Acara Hasil Penelitian Keberatan Nomor: BA. 727a/PJ.071/2009; bahwa menurut Pemohon Banding, kapitalisasi biaya pra operasi yang dilakukan telah sesuai dan memenuhi Standar Akuntansi Keuangan, Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia maupun dengan Undang-undang perpajakan terkait, maka seharusnya koreksi pihak Terbanding dapat dibatalkan; bahwa menurut Terbanding, Paragraf 5 Kontrak Karya mengatur bahwa Kelompok aset dan tarif amortisasi mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994, apabila kemudian ternyata umur tambang lebih pendek maka nilai sisa buku aktiva diamortisasikan sekaligus bahwa pengeluaran untuk aktiva tidak berwujud yang dapat diamortisasikan adalah pengeluaran untuk aktiva tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dimiliki dan dipergunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:pengeluaran untuk paten-paten, hak-hak, konsesi-konsesi, lisensi-lisensi, kontrak-kontrak sewa; dan aktiva tidak berwujud lainnya yang dapat diamortisasikan menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum;pengeluaran sebelum dimulainya Periode Operasi, termasuk biaya untuk memperoleh hak-hak menambang atau penyelidikan, atau informasi penambangan atau penyelidikan, Penyelidikan Umum, Eksplorasi, kelayakan dan pengembangan, latihan pegawai, bantuan untuk pendidikan dan pengurangan lain yang diizinkan berdasarkan Persetujuan ini dan diperbolehkan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Kontrak Karya dapat disimpulkan bahwa semua pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebelum Periode Operasi termasuk dalam pengertian aktiva tidak berwujud dan dapat diamortisasi sepanjang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa pada lampiran H paragraf 5 Kontrak Karya B-143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding mengatur tentang kelompok aset dan tarif amortisasi atas pengeluaran untuk aktiva tidak berwujud yang dapat diamortisasi adalah pengeluaran untuk memperoleh aktiva tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dimiliki dan dipergunakan oleh Pemohon Banding untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan bahwa Majelis berpendapat, semua pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lainnya yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36820/PP/M.XII/27/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36820/PP/M.XII/27/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak : Januari s.d Desember Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi atas objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003; Menurut Terbanding : bahwa dari hasil ekualisasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut oleh Terbanding, diperoleh koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 15 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.7.110.523.950,00 yang terdiri dari:– Objek atas jasa pelayaran– Objek atas jasa penerbanganRp.1.041.934.070,00Rp.6.068.589.880,00 Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding terhadap invoices, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 dan lampirannya dan bukti pendukung lainnya, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 15 karena merupakan pembelian material, yaitu QWE, RTY, dan ASD;Objek Pajak Penghasilan Pasal 15 yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 15 yaitu jasa pengangkutan udara yang dilakukan oleh FGH, JKL dan ZXC; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding terhadap Surat Pemberitahuan Masa, Buku Kas/Bank, Pembebanan Biaya di Laporan Rugi Laba dan hasil ekualisasi dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut, diketahui terdapat objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 yang belum dilaporkan sebesar Rp.7.110.523.950,00; bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung yang terdiri dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Surat Setoran Pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 15, dan Invoice, namun menurut Terbanding hanya untuk sebagian koreksi, dan karenanya Terbanding menerima sebagian koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa keberatan yang diterima adalah sebesar Rp.4.451.288.130,00 karena sebagian merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 yang telah dipotong, disetor dan dilaporkan, dan sebagian lagi bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15; bahwa atas sisa objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 lainnya yaitu sebesar Rp.2.659.235.820,00 tetap dipertahankan karena Pemohon Banding sama sekali tidak memberikan data atau dokumen pendukung; bahwa rincian atas koreksi objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 sebesar Rp.2.659.235.820,00 tersebut adalah sebagai berikut: No.Keterangan (Nama Supplier)Jumlah DPP(Rp)1PT QWE15.326.920,002PT RTY59.283.250,003PT ASD70.515.000,004PT FGH126.762.510,005PT JKL260.981.280,006PT JKL260.981.280,007PT ZXC1.865.385.580,00 Total2.659.235.820,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp.2.659.235.820,00 tersebut dengan alasan sebagai berikut: bahwa untuk jasa pengangkutan udara yang dilakukan oleh PT FGH, PT JKL, dan PT ZXC, adalah merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 yang sudah dipotong dan dilaporkan, sedangkan untuk pembayaran kepada PT QWE, PT RTY dan PT ASD adalah merupakan pembayaran atas pembelian material; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut:Surat Setoran Pajak PT QWE tertanggal 15 Agustus 2003 untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Juli 2003 sebesar Rp.1.532.692,00;Debit Note PT QWE sebesar USD 16,330.00;Faktur Pajak yang diterbitkan PT QWE Nomor: CWAYN-033-001897 sebesar Rp.1.532.692,00;List of Handling in and out ship clearance/shipping agent for NSO operation periode 15 April 1997 sampai dengan 14 Mei 1997;Service Order PT QWE Nomor; S-7208100 tanggal 14 April 1997;Contract Price PT QWE;Invoice PT JKL Nomor: 00588/F/09/J/97 tanggal 1 September 1997 sebesar USD 117,271.00;Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT JKL Nomor: CFBLY-411-0001194 tanggal 15 September 1997 sebesar Rp.26.098.128,00;Invoice PT JKL Nomor: 00587/F/09/J/97 tanggal 1 September 1997 sebesar USD 117,271.00;Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT JKL Nomor: CFBLY-411-0001193 tanggal 15 September 1997 sebesar Rp.26.098.128,00;Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 15 PT JKL Nomor: 09083 tanggal 22 September 1997 sebesar Rp.9.395.326,08;Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk PT ASD Nomor: SKB-015/WPJ.05/KP.0905/1999 tanggal 14 Januari 1999;Surat Setoran Pajak PT ASD tertanggal 15 Agustus 2003 untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Juli 2003 sebesar Rp.7.051.500,00;Invoice PT ASD Nomor: 2603/KW/IV/99 tanggal 1 April 1999 sebesar Rp.70.515.000,00;Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT ASD Nomor: CXBTO-032-00371 tanggal 1 April 1999 sebesar Rp.7.015.500,00;Bukti Transfer kepada PT RTY Nomor 20361 tanggal 15 Juli 2003 sebesar USD 7,250.00;Invoice PT RTY Nomor: FP0161.05.2003 tanggal 23 Mei 2003 sebesar USD 7,975.00;Bukti Transfer kepada PT FGH Nomor 21244 sebesar USD 62,305.50.00;Invoice PT FGH tanggal 1 Oktober 2003;Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT FGH tanggal 1 Oktober 2003 sebesar Rp.39.760.875,00;Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2003;Bukti Transfer kepada PT ZXC Nomor 19499 tanggal 08 April 2003 sebesar USD 230,365.00;Invoice Nomor: TA/058/EMI/04/03 tanggal 11 Maret 2003 sebesar Rp.230.994,50;Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Maret 2003 dan Surat Setoran Pajaknya;Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2003, Juli 2003 dan Oktober 2003; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa kepada Pemohon Banding dan Terbanding telah diberikan kesempatan untuk melakukan uji bukti dengan kesimpulan Terbanding sebagai berikut: bahwa untuk transaksi sebesar Rp.145.125.170,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan pembelian barang berdasarkan invoice yang diberikan, namun dari hasil uji bukti ternyata invoice tersebut tidak menunjukkan bahwa invoice dimaksud adalah atas faktur pajak yang dikoreksi karena tidak didukung dengan bukti faktur pajaknya; bahwa untuk transaksi sebesar Rp.2.514.110.650,00 yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek tahun 2003 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut, namun dari hasil uji bukti ternyata Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti faktur pajaknya dan tidak menyerahkan buku besar terutama untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi sebelum tahun 2003 dan bukti pendukungnya yang dapat menunjukkan saldo awal hutang Pajak Pertambahan Nilai dan perubahannya; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menggunakan metode ekualisasi Pajak Pertambahan Nilai dengan cara membandingkan nama vendor dan jumlah Dasar Pengenaan Pajak antara objek Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut yang ada di Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan jumlah temuan berupa kurang potong Pajak Penghasilan Pasal 15; bahwa menurut Pemohon Banding transaksi yang terjadi sebelum tahun 2003 tidak terutang di tahun 2003, hal ini berdasarkan kolom “tanggal pembayaran tagihan” pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut tahun 2003 yaitu sebagai berikut:PT QWE. pembayaran tagihan dilakukan tahun 1997PT ASD, pembayaran tagihan dilakukan tahun 1999PT JKL, pembayaran tagihan dilakukan tahun 1997PT JKL, pembayaran tagihan dilakukan tahun 1997 bahwa menurut Pemohon Banding jika transaksi-transaksi tersebut menimbulkan kewajiban