Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42896/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean Bea Masuk atas importasi formic acid 85% min, negara asal China, dengan uraian sebagai berikut: Menurut Terbanding : Nilai Pabean Sebesar CIF USD16,800.00Menurut Pemohon Banding : Nilai Pabean Sebesar CIF USD15,750.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 155544 tanggal 30 April 2011 menggunakan metode nilai transaksi barang identik menjadi sebesar total CIF USF16,800.00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Bea Masuk untuk formic acid 85% adalah 0% dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) Form E, dengan demikian Pemohon Banding tidak menggunakan SKA (Form E), dengan demikian Pemohon Banding tidak memiliki insentif untuk melakukan under invoicing karena penghematan PPN Rp910.000,00 dan PPh Rp227.000,00 tidak mempengaruhi keuntungan bagi Pemohon Banding selaku importer, bahwa oleh karena itu metode perbandingan dengan PIB lainnya seharusnya tidak digunakan, Terbanding wajib membuktikan bahwa ada pemalsuan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 155544 tanggal 30 April 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksi barang impor yang bersangkutan gugur). Penetapan nilai pabean selanjutnya menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) secara hirarki; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract Nomor: MCJX0XXI00X tanggal 4 Maret 2011, Commercial Invoice Nomor: MCJX0XXI00X-X tanggal 15 April 2011, dan bukti pembayaran berupa T/T Bank AA tanggal 21 April 2011; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-5 s.d. P-14 di atas antara lain: Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Invoice Price Declaration, Jurnal Memorial, Laporan Pembelian, Laporan Penjualan, Kartu Hutang, Jurnal Kas, Kartu Piutang, Buku Besar, SPT Masa Pembelian dan SPT Masa Penjualan, Aplikasi for Fund Transfer Bank AA tanggal 21 April 2011, Buku Bank, Rekening Koran AA dan Faktur Pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 155544 tanggal 30 April 2011 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang diserahkan Pemohon Banding belum cukup dan memadai tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: S-120/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 17 Januari 2012, Perihal: Tanggapan atas bukti transaksi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa dalam daftar Kartu Stok Persediaan yang dilampirkan, transaksi masuk dan keluar barang impor digabung dalam satu kolom tanpa ada penjelasan transaksi masuk atau keluar sehingga tidak dapat ditrasir mutasi transaksi barang impor yang dipermasalahkan; bahwa identitas otorisator penandatangan pada dokumen Sales Contract ataupun Invoice tidak jelas nama dan jabatannya; bahwa pada Kartu Hutang transaksi menunjuk Invoice Nomor: TI/XX/00XX sedangkan pada bukti transaksi nomor Invoice adalah MCJXX00X-X; bahwa berdasarkan aplikasi transfer dan Rekening Koran pembayaran tanggal 21 April 2011 namun setelah ditelusuri pada Buku Besar Bank tidak ada transaksi hutang senilai USD15,750.00; bahwa transaksi tersebut tidak dapat ditelusuri pada Buku Besar Pembelian karena pada Buku Besar yang dilampirkan tidak ada Buku Besar Pembelian; bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: MCJX0XXI00X tanggal 4 Maret 2011 diketahui bahwa suplier BB Chemicals Import and Export Corporation memberikan jawaban persetujuan atas pesanan barang impor dari Pemohon Banding dengan rincian barang, harga satuan, total harga, dan persyaratan lain sebagai berikut:Jenis Barang: Formic Acid / 85% MINJumlah Barang: 42 MT (more or less 5% allowed)Harga Satuan: USD750/MT CNF JakartaTotal Harga: USD31,500.00 (more or less 5% allowed)Time of Shipment: The 1st FCL will be shipped before 31 March 2011 The 2nd FCL will be shipped before 30 April 2011 Terms of Payment: Full T/T Against Faxed Copy of B/LPort of Shipment : Any Main Cinese PortPort of Destination : Jakarta, Indonesiabahwa suplier BB Chemicals Import and Export Corporation menerbitkan Commercial Invoice Nomor: MCJX0XXI00X-X tanggal 15 April 2011 kepada Pemohon Banding, dengan uraian barang, jumlah total, harga satuan, dan harga total yaitu Formic Acid 85% MIN, 21 MT, USD750/MT CNF Jakarta, USD15,750.00,bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: KKLUSH6991402 tanggal 16 April 2011, yang diterbitkan oleh CC, Ltd., diketahui bahwa shipper BB Chemicals Import and Export Corporation mengirim barang kepada consignee PT XXX berupa Formic Acid 85% MIN, jumlah 840 drums, gross weight 22,260.00 kgs, ocean vessel Kota Singa, Voy. No.: 010W, port of loading Shanghai China, port of discharge Jakarta Indonesia, freight prepaid;bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Formic Acid 85% MIN, jumlah 840 drums, net weight 21,000 kgs, sarana pengangkut Kota Singa 010W, port of loading Shanghai, port of discharge Tanjung Priok, pemasok BB Chemicals Import and Export Corporation, negara asal China, importir PT XXX, PPJK PT DD, Invoice Nomor: MCJX0XXI00X-X tanggal 15 April 2011, B/L Nomor: KKLUSH6991402 tanggal 16 April 2011, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor: 155544 tanggal 30 April 2011, total Nilai Pabean sebesar CIF USD15,750.00;bahwa berdasarkan dokumen Bukti Aplikasi for Fund Transfer Bank AA tanggal 21 April 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada suplier BB Chemicals Import and Export Corporation, dengan rekening tujuan Nomor: 172.702.228.888 bank penerima: Bank of China, sebesar USD15,750.00 dan ditambah biaya provisi sebesar USD5.00 sehingga total 15,755.00;bahwa Pemohon Banding telah membuat Bukti Pengeluaran Nomor: BK/04/0136 tanggal 21 April 2011, keterangan pembayaran BB IM #034: IFA 85, rate Rp8.664 sebesar USD15,750.00 / Rp136.458.020,00 dan Bukti Pengeluaran Nomor: BK/04/0140 tanggal 21 April 2011, keterangan pembayaran BB BTT IM #034: IFA 85, rate Rp8.650 sebesar USD5.00 / Rp43.250,00;bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi barang impor tersebut dalam Laporan Pembelian, Buku Besar, Kartu Hutang dan Jurnal Memorial;bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Formic Acid 85% MIN, jumlah 21 MT, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: Commercial Invoice Nomor: MCJX0XXI00X-X tanggal 15 April 2011 sebesar CIF USD15,750.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 155544 tanggal 30 April 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa Formic Acid 85% MIN, jumlah 21 MT, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor: 155544 tanggal 30 April 2011 sebesar CIF USD15,750.00; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3592/KPU.01/2011 tanggal 19 Juli 2011 tentang Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP-013363/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 12 Mei 2011, atas nama PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Formic Acid 85% MIN, jumlah 21 MT, negara asal China sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 155544 tanggal 30 April 2011 sebesar CIF USD15,750.00; |

