Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43077/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43077/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak   :Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 226169 tanggal 20 Juni 2011, berupa importasi 1 lot of Flexible Connector / Installation for AC ¼ + 3/8 x 30 m (6,215.00 kgs), Negara asal : China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan klasifikasi pos tarif 8415.90.4900 (BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%), telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8307.90.0000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%);
Menurut Terbanding:bahwa terhadap jenis barang one lot of Flexible Connector / Installment for AC : ¼ + 3/8 x 30 m, yang dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8307.90.0000 dengan pembebanan BM 5%;
Menurut Pemohon:bahwa menurut Pemohon Banding, ada kejanggalan dimana Keputusan Terbanding Nomor : 3809/KPU.01/2011 tanggal 2 Agustus 2011 yang menerima keberatan Pemohon Banding ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Bpk. Iyan Rubiyanto, yang juga menandatangani Keputusan Terbanding Nomor : 4103/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011 (selisih 14 hari), yang menolak keberatan Pemohon Banding atas penetapan tarif (HS) terhadap barang yang sama, yaitu Flexible Connector (Installation for AC);
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Flexible Connector/ Installation for AC ¼ + 3/8 x 30 m, negara asal : China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 226169 tanggal 20 Juni 2011, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8415.90.49.00 dengan tarif bea masuk 0% (MFN) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8307.90.0000 dengan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP017620/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 23 Juni 2011 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 19.787.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 226169 tanggal 20 Juni 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 226169 tanggal 20 Juni 2011 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-017620/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 23 Juni 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 19.787.000,00;

bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 005/PJSA/SK/VI/11 tanggal 23 Juni 2011 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 23 Juni 2011, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP4103/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011 menolak keberatan tersebut dan  memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 36/PSJA/SK/X/11, tanggal 6 Oktober 2011 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 226169 tanggal 20 Juni 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-22/BC/2006, tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.2. menyatakan bahwa :

“Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.2.1.Perhatikan hasil identifikasi barang;1.2.2.Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan bab-bab terkait;1.2.3.Teliti masing-masing bab terkait tersebut;1.2.4.Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bag/Sub Pos dan Uraian Barang;1.2.5.Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;1.2.6.Gunakan referensi-referensi Wold Customs Organization (WCO) jika diperlukan;
Contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;
1.2.7.Tentukan Pos yang tepat”

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
Identifikasi Barang
Menurut Terbanding:bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4103/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011, diktum “Menimbang”, huruf f. angka 3, menyatakan :

“Berdasarkan data yang ada, disimpulkan bahwa barang yang diimpor dengan PIB nomor 226169 tanggal 20 Juni 2011 diidentifikasikan berupa pipa terbuat dari tembaga yang dilapisi plastik.”
Menurut Pemohon:bahwa di dalam PIB nomor 226169 tanggal 20 Juni 2011, pada kolom uraian barang menyebutkan :

“One Lot of Flexible Connector / Installation for AC: ¼ + 3/8 x 30 m, negara asal China”;
Menurut Majelis  :bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan contoh barang berupa pipa tembaga yang diselubungi dengan polyethylene foam, yang biasa digunakan dalam instalasi AC;

bahwa menurut pendapat Majelis, kegunaan dari polyethylene foam tersebut adalah untuk melindungi pipa tembaga tersebut dari pengaruh udara luar;

bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding, pipa tembaga tersebut terdiri dari 2 (dua) ukuran, yaitu ¼” dan 3/8”, dengan panjang masing-masing per roll-nya adalah 30 meter, dan pada saat diimpor tanpa fitting / connector;

bahwa Majelis mengidentifikasi barang tersebut sebagai : “ Pipa terbuat dari tembaga yang dilapisi polyethylene foam, ukuran Ø ¼” dan Ø 3/8” dengan panjang 30 meter/roll dan kedua ujungnya tanpa fitting / connector”;
Klasifikasi Pos Tarif
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding mengklasifikasi barang pada pos tarif 8307.90.00.00, yaitu sebagai Flexible Tubing, yang mana di dalam BTBMI 2007, diuraikan sebagai berikut :

83.07Pembuluh fleksibel dari logam tidak mulia, dengan atau tanpa alat kelengkapan.8307.10.00.00- Dari besi atau baja8307.90.00.00- Dari logam tidak mulia lainnya
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding, di dalam Surat Bantahannya melampirkan Referensi Tarif Nomor 18/PKSI/BC.2/2004 tanggal 02-03-2004 yang menetapkan Flexible Connector sebagai bagian (parts) dari AC dan penetapan tersebut adalah sesuai dengan uraian barang :

“Flexible Connector/pipa instalasi berupa dua buah pipa sejajar terbuat dari tembaga dengan dia. 6.35 mm dan 9.52 mm, panjang 5 m, 15 m, dan 30 m, dibungkus atau diselubungi dengan busa dari plastic yang memiliki permukaan tidak rata (berbintik), dengan ujung-ujung pipa tembaga sudah dipasangi flexible hose fitting, yang telah mempunyai karakteristik dan semata-mata khusus digunakan untuk mesin pengatur suhu udara.”
Menurut Majelis:bahwa menurut pendapat Majelis, walaupun pipa tembaga tersebut akan digunakan dalam instalasi AC tetapi tidak dapat disebut / digolongkan sebagai bagian (parts) dari AC;

bahwa sesuai ketentuan 3 huruf b dari Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (HS), menyatakan :

“Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.”

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Pipa yang terbuat dari tembaga yang dilapisi polyethylene foam, ukuran Ø ¼” dan Ø 3/8” dengan panjang 30 meter/roll dan kedua ujungnya tanpa fitting / connector, yang merupakan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut dalah pipa tembaganya, bukan polyethylene foamnya, sehingga diklasifikasikan berdasarkan tembaga;

bahwa di dalam BTBMI 2007, pipa tembaga termasuk dalam pos tarif 74.11, dengan uraian sebagai berikut :

74.11Pembuluh dan pipa tembaga.7411.10.00.00- Dari tembaga dimurnikan
– Dari paduan tembaga :7411.21.00.00– Dari paduan dasar tembaga-seng (kuningan)7411.22.00.00– Dari paduan dasar tembaga-nikel (cupro-nikel) atau paduan dasar tembaganikel-seng (perak nikel)7411.29.00.00– Lain-lain
bahwa dengan demikian Flexible Connector / Installation for AC: ¼ + 3/8 x 30 m, yaitu Pipa yang terbuat dari tembaga yang dilapisi polyethylene foam, ukuran Ø ¼” dan Ø 3/8” dengan panjang 30 meter/roll dan kedua ujungnya tanpa fitting / connector diklasifikasikan pada pos tarif 7411.29.00.00;
Tarif Bea Masukbahwa berdasarkan nomor urut 5424 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor untuk pos tarif 7411.29.00.00 tarif bea masuknya ditetapkan 5%;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Flexible Connector/ Installation for AC ¼ + 3/8 x 30 m, yaitu Pipa yang terbuat dari tembaga yang dilapisi polyethylene foam, ukuran Ø ¼” dan Ø 3/8” dengan panjang 30 meter/roll dan kedua ujungnya tanpa fitting / connector, negara asal : China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-017620/NOTUL/KPU.TP/ BD.02/2011 tanggal 23 Juni 2011 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4103/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011 tetap dipertahankan;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Flexible Connector/ Installation for AC ¼ + 3/8 x 30 m, yaitu Pipa yang terbuat dari tembaga yang dilapisi polyethylene foam, ukuran Ø ¼” dan Ø 3/8” dengan panjang 30 meter/roll dan kedua ujungnya tanpa fitting / connector, negara asal : China masuk dalam pos tarif 7411.29.00.00 dengan tarif bea masuk 5%;
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding dari Terbanding, Surat Bantahan dari Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4103/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP017620/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 23 Juni 2011, atas nama XXX, NPWP : YYY, ditetapkan atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor 226169 tanggal 20 Juni 2011 yaitu Flexible Connector/ Installation for AC ¼ + 3/8 x 30 m, yaitu Pipa yang terbuat dari tembaga yang dilapisi polyethylene foam, ukuran Ø ¼” dan Ø 3/8” dengan panjang 30 meter/roll dan kedua ujungnya tanpa fitting / connector, negara asal : China, masuk klasifikasi pos tarif 7411.29.00.00 dengan tarif bea masuk 5%;