Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-59717/PP/M.VIB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-59717/PP/M.VIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp 205.766.396,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp 205.766.396,00 berdasarkan hasil penelitian atas Faktur Pajak yang disengketakan diketahui bahwa Pajak Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan persyaratan formal penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Menurut Pemohon : bahwa atas keseluruhan Pajak Masukan yang tetap dikoreksi telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan dan bukti pendukung telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding, maka dengan demikian koreksi sebesar Rp205.766.396,00 atas Pajak Masukan harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp205.766.396,00 karena jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan “Tidak Ada” dan Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang dengan jawaban “belum dijawab”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah menjalankan mekanisme pemungutan PPN menurut Undang-undang PPN, dimana pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah PKP Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-undang PPN, yaitu : “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan “; bahwa sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang”. Dengan mengacu kepada ketentuan ini, apabila terdapat PPN yang telah dipungut oleh PKP Penjual namun tidak disetorkan/dilaporkan, Pemohon Banding berpendapat maka kelalaian ini merupakan tanggung jawab penjual dan bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan sebagai pembeli; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang tidak berhubungan dengan pengeluaran yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8). Ketentuan Pasal 9 ayat (8) tidak menyebutkan bahwa faktur pajak yang memperoleh konfirmasi negatif (“Tidak Ada”) dari KPP supplier termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Koreksi Terbanding pada tahap pemeriksaan hanya dikarenakan oleh jawaban konfirmasi negatif dan bukan karena Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa : a) Faktur Pajak atas nama PD AAA, PT BBB, PT CCC, PT DDD dan a.n. PT FFF; b) Consolidated Statement, SAP; c) Purchase Order, kwitansi pembayaran dan Delivery Order; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa telah membayar kepada pihak supplier, sehingga Pajak Masukan tersebut sudah selayaknya dapat dikreditkan dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp205.766.396,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1937/WPJ.07/2013 tanggal 24 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00736/207/10/052/12 tanggal 4 Juli 2012 Masa Pajak Mei 2010 nama : XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC Ak, MBA sebagai Hakim Ketua BCD, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota CDE, SE., Msi. sebagai Hakim Anggota DEF sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59716/PP/M.VIB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59716/PP/M.VIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 sebesar Rp 70.591.998,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 sebesar Rp70.591.998,00 berdasarkan LPP, KKP, data Pemohon Banding berupa faktur pajak, bukti pembayaran kas/ bank, invoice, SPT Masa PPN Masa Pajak April 2010, Jawaban Klarifikasi Pajak Masukan “tidak ada”; Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan ketentuan diatas dan oleh karena Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa atas keseluruhan Pajak Masukan yang tetap dikoreksi telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan dan bukti pendukung telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding, maka dengan demikian koreksi sebesar Rp70.591.998,00 Pajak Masukan harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp70.591.998,00 karena jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan “Tidak Ada” dan Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang dengan jawaban “belum dijawab”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah menjalankan mekanisme pemungutan PPN menurut Undang-undang PPN, dimana pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah PKP Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-undang PPN, yaitu : “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan “; bahwa sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang”. Dengan mengacu kepada ketentuan ini, apabila terdapat PPN yang telah dipungut oleh PKP Penjual namun tidak disetorkan/dilaporkan, Pemohon Banding berpendapat maka kelalaian ini merupakan tanggung jawab penjual dan bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan sebagai pembeli; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang tidak berhubungan dengan pengeluaran yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8). Ketentuan Pasal 9 ayat (8) tidak menyebutkan bahwa faktur pajak yang memperoleh konfirmasi negatif (“Tidak Ada”) dari KPP supplier termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Koreksi Terbanding pada tahap pemeriksaan hanya dikarenakan oleh jawaban konfirmasi negatif dan bukan karena Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa : a) Faktur Pajak atas nama PD AAA, PT BBB , PT CCC, PT DDD; b) Consolidated Statement, SAP; c) Purchase Order, kwitansi pembayaran dan Delivery Order; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa telah membayar kepada pihak supplier, sehingga Pajak Masukan tersebut sudah selayaknya dapat dikreditkan dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2010 sebesar Rp70.591.998,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1995/WPJ.07/2013 tanggal 30 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Nomor : 00735/207/10/052/12 tanggal 4 Juli 2012 Masa Pajak April 2010 nama : XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC Ak, MBA sebagai Hakim Ketua BCD, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota CDE, SE., Msi. sebagai Hakim Anggota DEF sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59715/PP/M.VIB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59715/PP/M.VIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp 23.254.900,00 Menurut Terbanding : bahwa Atas bukti yg disampaikan oleh Pemohon Banding telah dilihat oleh Terbanding, namun Terbanding tidak dapat meyakini bukti yang disampaikan karena bukti tersebut tidak pernah disampaikan dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan, dengan demikian, koreksi tetap dipertahankan; Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan ketentuan diatas dan oleh karena Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa atas keseluruhan Pajak Masukan yang tetap dikoreksi telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan dan bukti pendukung telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding, maka dengan demikian koreksi sebesar Rp23.254.900,00 Pajak Masukan harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp23.254.900,00 karena jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan “Tidak Ada” dan Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang dengan jawaban “belum dijawab”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah menjalankan mekanisme pemungutan PPN menurut Undang-undang PPN, dimana pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah PKP Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-undang PPN, yaitu : “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan “; bahwa sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang”. Dengan mengacu kepada ketentuan ini, apabila terdapat PPN yang telah dipungut oleh PKP Penjual namun tidak disetorkan/dilaporkan, Pemohon Banding berpendapat maka kelalaian ini merupakan tanggung jawab penjual dan bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan sebagai pembeli; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang tidak berhubungan dengan pengeluaran yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8). Ketentuan Pasal 9 ayat (8) tidak menyebutkan bahwa faktur pajak yang memperoleh konfirmasi negatif (“Tidak Ada”) dari KPP supplier termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Koreksi Terbanding pada tahap pemeriksaan hanya dikarenakan oleh jawaban konfirmasi negatif dan bukan karena Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa : a) Faktur Pajak atas nama PT AAA, dan PT BBB; b) Consolidated Statement, SAP; c) Purchase Order, kwitansi pembayaran dan Delivery Order; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa telah membayar kepada pihak supplier, sehingga Pajak Masukan tersebut sudah selayaknya dapat dikreditkan dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp23.254.900,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1967/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Nomor : 00734/207/10/052/12 tanggal 4 Juli 2012 Masa Pajak Maret 2010 nama : XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC Ak, MBA sebagai Hakim Ketua BCD, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota CDE, SE., Msi. sebagai Hakim Anggota DEF sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59714/PP/M.VIB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59714/PP/M.VIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp 61.119.056,00; Menurut Terbanding : bahwa atas bukti yg disampaikan oleh Pemohon Banding telah dilihat oleh Terbanding, namun Terbanding tidak dapat meyakini bukti yang disampaikan karena bukti tersebut tidak pernah disampaikan dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan, dengan demikian, koreksi tetap dipertahankan; Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan ketentuan diatas dan oleh karena Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa atas keseluruhan Pajak Masukan yang tetap dikoreksi telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan dan bukti pendukung telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding, maka dengan demikian koreksi sebesar Rp61.119.056,00 atas Pajak Masukan harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp61.119.056,00 karena jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan “Tidak Ada” dan Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang dengan jawaban “belum dijawab”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah menjalankan mekanisme pemungutan PPN menurut Undang-undang PPN, dimana pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah PKP Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-undang PPN, yaitu : “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan “; bahwa sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang”. Dengan mengacu kepada ketentuan ini, apabila terdapat PPN yang telah dipungut oleh PKP Penjual namun tidak disetorkan/dilaporkan, Pemohon Banding berpendapat maka kelalaian ini merupakan tanggung jawab penjual dan bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan sebagai pembeli; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang tidak berhubungan dengan pengeluaran yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8). Ketentuan Pasal 9 ayat (8) tidak menyebutkan bahwa faktur pajak yang memperoleh konfirmasi negatif (“Tidak Ada”) dari KPP supplier termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Koreksi Terbanding pada tahap pemeriksaan hanya dikarenakan oleh jawaban konfirmasi negatif dan bukan karena Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa : a) Faktur Pajak atas nama CV AAA, PT BBB, PT CCC, PT DDD; b) Consolidated Statement, SAP; c) Purchase Order, kwitansi pembayaran dan Delivery Order; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa telah membayar kepada pihak supplier, sehingga Pajak Masukan tersebut sudah selayaknya dapat dikreditkan dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp61.119.056,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1994/WPJ.07/2013 tanggal 30 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Nomor: 00733/207/10/052/12 tanggal 4 Juli 2012 Masa Pajak Februari 2010 nama : XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC Ak, MBA sebagai Hakim Ketua BCD, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota CDE, SE., Msi. sebagai Hakim Anggota DEF sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-59712/PP/M.VI B/15/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-59712/PP/M.VI B/15/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto (Rugi) PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar (Rp19.175.571.825,00), yang merupakan koreksi biaya usaha dengan rincian sebagai berikut: Regional Staff Rp15.540.161.680,00 – Business Process and Technology Expenses Rp 3.461.170.038,00 – BPT Mark-up sebesar Rp 174.240.107,00 Total Rp19.175.571.825,00 1. Koreksi Regional Staff sebesar Rp15.540.161.680,00 Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, Koreksi Regional Staff Rp15.540.161.680,- merupakan biaya yang dikeluarkan terhadap related party tanpa didukung bukti yang sah mengenai fungsi manfaat/kebutuhan atas biaya tersebut, sedangkan Pemohon Banding selain mengeluarkan biaya regional staff juga mengeluarkan biaya untuk fungsi yang sama yaitu biaya Global MRD. Dengan demikian biaya tersebut dapat dikategorikan deviden terselubung/Pembebanan biaya melebihi seharusnya (Pasal 18 ayat (3) UU PPh); Menurut Pemohon : bahwa Beban Regional staff sebesar Rp.15.540.161.680 merupakan beban yang dibayarkan ke YYY Inc (YYY) sesuai dengan perjanjian Regional Staff Service antara Pemohon Banding dan YYY. Biaya ini merupakan biaya dari personil YYY yang mendukung beberapa fungsi operasional Pemohon Banding. Dalam perjanjian disebutkan bahwa YYY memberikan sejumlah bantuan jasa kepada Pemohon Banding seperti jasa pemasaran, jasa keuangan, jasa sumber daya manusia, jasa pengembangan bisnis, jasa akuisisi produk dan jasa information; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa koreksi akun regional staff sebesar Rp 15.540.161.680,00 karena terkait dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada related party dengan alasan tanpa bukti sah mengenai fungsi dan manfaat/kebutuhan atas biaya tersebut dan belum adanya transfer pricing documentation. Biaya dianggap tidak wajar dan tidak sesuai dengan prinsip kelaziman usaha (Pasal 18 ayat (3) UU PPh) dan menurut Terbanding merupakan pembayaran deviden terselubung; bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Biaya Regional Staff tersebut dibayarkan sesuai perjanjian dengan YYY Inc. yang meliputi jasa pemasaran, jasa keuangan, jasa sumber daya manusia, jasa pengembangan bisnis, jasa aquisisi produk, jasa information, dan sebagainya; bahwa diketahui bahwa YYY Inc. adalah induk perusahaan yang menguasai 85% saham Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki independensi dan induk perusahaan dapat menentukan Perjanjian (Agreement) dengan Pemohon Banding sesuai dengan kepentingannya; bahwa hasil penelitian diketahui bahwa biaya yang ditagihkan mempertimbangkan jumlah sales, revenue, dan sebagainya, dan dalam invoice tidak jelas biaya actual yang sebenarnya dan yang ditagihkan ke Pemohon Banding selain itu tidak jelas manfaat, fungsi, benefit dari biaya regional staff tersebut; bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa selain Biaya Regional Staff ini, terbukti Pemohon Banding juga mengeluarkan biaya untuk fungsi yang sama yaitu biaya global MRD; bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independan, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya”; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Biaya Regional sebesar Rp15.540.161.680,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis memutuskan koreksi tersebut tetap dipertahankan; 2. Koreksi Business Process and Technology Expenses sebesar Rp3.461.170.038,00 Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, Koreksi atas Business Process and Technology Expenses Rp3.461.170.038,00 merupakan biaya yang dikeluarkan terhadap related party tanpa didukung bukti yang sah mengenai fungsi manfaat/kebutuhan atas biaya tersebut seperti actual cost dan dasar perhitungan sebagaimana tertuang pada BPT Cost Sharing Agreement. Biaya tersebut dapat dikategorikan deviden terselubung/pembebanan biaya melebihi seharusnya (Pasal 18 ayat (3) UU PPh). Menurut Pemohon : bahwa pemberian jasa dilakukan oleh personil-personil dari suatu Global Center of Excellence yang bekerja sebagai bagian dari organisasi TI yang bersifat global dalam memberikan bantuan jasa sehubungan dengan sistem ERP kepada anak perusahaan YYY. Model organisasi TI seperti ini adalah umum dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional dalam rangka sinergi dan efisiensi kegiatan TI yang terstruktur. Staff YYY yang ditugaskan untuk fungsi ini secara umum mengawasi pengoperasian sistem SAP secara global oleh Pemohon Banding dan afiliasinya, dan bertanggung jawab atas upgrade, pemeliharaan, dan menjaga agar sistem beroperasi dengan baik. Mereka juga memberi bantuan secara harian, mengidentifikasi potensi pengembangan, dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pengguna sistem SAP. Jasa tersebut juga dapat dibuktikan benar telah dilakukan/dilaksanakan dan Pemohon Banding mendapatkan manfaat langsung dari jasa-jasa TI yang diberikan oleh YYY tersebut; Menurut Majelis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Business Process and Technology Expenses sebesar Rp 3.461.170.038,00 karena diketahui biaya special item BPT dikeluarkan untuk related party atas penggunaan teknologi tanpa bukti yang sah mengenai manfaat dan kebutuhan teknologi tersebut; bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Biaya Business Process and Technology Expenses dibayarkan kepada YYY Inc. dan berdasarkan perjanjian Pemohon Banding dibebani juga Biaya BPT Mark Up sebesar 5% dari Biaya BPT yang ditagihkan; bahwa berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa YYY Inc. adalah induk perusahaan yang menguasai 85% saham Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki independensi dan induk perusahaan dapat menentukan Perjanjian (Agreement) dengan Pemohon Banding sesuai dengan kepentingannya; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis berpendapat bahwa manfaat, kebutuhan teknologi, dan biaya actual atas perolehan, penggunaan, pengembangan, pelatihan Business Process and Technology Expenses tersebut tidak diketahui secara jelas; bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independan, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya”; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Business Process and Technology Expenses sebesar Rp 3.461.170.038,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59698/PP/M.XVIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59698/PP/M.XVIIB/19/2015 Jenis Pajak : bea Cukai Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena pengisian kolom 7 dan 8 tidak memenuhi ketentuan, maka atas jenis barang tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi berdasarkan AC-FTA atas importasi Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 13 bundel (673 Pcs), Negara Asal: China, Supplier: YYY Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 034919 tanggal 25 Januari 2014, yang ditetapkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2288/KPU.01/2014 tanggal 8 April 2014; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan pengisian kolom 7 dan 8 pada Form E Nomor E14440182xxx tanggal 30 Desember 2013 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dijelaskan di atas, maka atas jenis barang tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi berdasarkan ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 7314.50.00.00 sebesar BM 12,5%; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 034919 tanggal 25 Januari 2014 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-002465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 4 Februari 2014, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp42.712.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan pada kolom 7 dan 8 Form E tidak diuraikan rincian barang; Menurut Majelis : bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: – Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; – Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang; – Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan – Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran, tarif yan g berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: 1. Invoice Nomor: XQ131211-2 tanggal 4 Desember 2013, 2. Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E14440182xxx tanggal 30 Desember 2013; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 034919 tanggal 25 Januari 2014 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “E14440182xxx tanggal 30 Desember 2013”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E14440182xxx tanggal 30 Desember 2013 diketahui jenis barang berupa Thirteen (13) bundles of Expanded Diamond Mesh tersebut pada kolom 10 Invoice Nomor: XQ131211-2 tanggal 4 Desember 2013 ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Ghuangdong, China; bahwa perbandingan antara PIB dan invoice sebagai berikut : PIB Form E Jenis Barang Expanded Diamond Mesh (3 tipe) Expanded Diamond Mesh (tanpa tipe) Jumlah Colli 13 bundles 13 bundles Jumlah Barang 673 pcs 673 pcs bahwa perbedaan terjadi hanya di tipe barang, sedangkan jenis barang, jumlah colli, dan jumlah barang adalah sama sehingga termasuk perbedaan kecil (minor discrepancies), karena dengan mudah dapat diketahui kebenarannya dari dokumen pelengkap pabean lainnya; bahwa jawaban Surat Jawaban Konfirmasi dari penerbit Form E (Ghuangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China) Nomor: 4400xxx tanggal 12 Juni 2014 menyatakan “In accordance with the relevant criterion of Asean-China FTA, the products qualify as Chinese origin”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 034919 tanggal 25 Januari 2014 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E14440182xxx tanggal 30 Desember 2013 memenuhi persyaratan mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk atas 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 034919 tanggal 25 Januari 2014 pada Pos Tarif 7314.50.00.00, BM 0% (ACFTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2288/KPU.01/2014 tanggal 8 April 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002465/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 4 Februari 2014 , atas nama XXX, NPWP YYY, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Expanded Diamond Mesh (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB