Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59715/PP/M.VIB/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
putri taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp 23.254.900,00