Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59714/PP/M.VIB/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp 61.119.056,00;