Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-59712/PP/M.VI B/15/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
putri taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto (Rugi) PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar (Rp19.175.571.825,00), yang merupakan koreksi biaya usaha dengan rincian sebagai berikut: Regional Staff Rp15.540.161.680,00 - Business Process and Technology Expenses Rp 3.461.170.038,00 - BPT Mark-up sebesar Rp 174.240.107,00 Total Rp19.175.571.825,00 1. Koreksi Regional Staff sebesar Rp15.540.161.680,00