Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61446/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61446/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanpembebanan atas tariff pos; Menurut Terbanding : bahwa dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area; Menurut Pemohon : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2991/KPU.01/2014 tanggal 12 Mei 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP-005031/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 13 Maret 2014 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dapat ditinjau kembali atau dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2991/KPU.01/2014 tanggal 12 Mei 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pengajuan keberatan yang diajukan disimpulkan importasi Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena seluruh dokumentasi impor sudah menunjukan bahwa Negara asal barang dari China, lokasi supplier juga berada di China, dan barang juga dikapalkan dari China. Dan yang menjadi ketentuan utama bahwa Form E dengan kode fasilitas dalam rangka ASEAN – China Free Trade Area (ACFTA) harus dicantumkan pada kolom 19 lembar PIB juga sudah Pemohon Banding lakukan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Invoice Nomor: WY20131216 tanggal 22 Januari 2014; Packing List tanggal 22 Januari 2014; Bill of Lading Nomor: 1264000073 tanggal 30 Januari 2014; Form E Nomor: E1450000xx tanggal 30 Januari 2014; PIB Nomor: 095036 tanggal 11 Maret 2013; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi One Lot Of Gasoline Generator (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 095036 tanggal 11 Maret 2013 dengan Form E Nomor: E1450000xx tanggal 30 Januari 2014; bahwa supplier YYY CO.LTD. menerbitkan Invoice Nomor: 13MUL/JS0426-2 tanggal 4 September 2013 sebagai tagihan atas impor One Lot Of Gasoline Generator (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB); bahwa supplier YYY CO.LTD. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 4 September 2013 dengan keterangan Gross Weight: 11.384,40 Kgs; bahwa pengiriman barang dilakukan supplier YYY CO.LTD. dari China dengan Bill of Lading Nomor: 1264000073 tanggal 30 Januari 2014, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : YYY CO.LTD. Consignee : PT XXX Port of Loading : China Port of Discharge : Jakarta, Indonesia Description : One Lot Gasoline Generator Gross Weight : 26342.69 Kgs bahwa supplier YYY CO.LTD. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal E1450000xx tanggal 30 Januari 2014 dengan uraian barang One Lot Of Gasoline Generator; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka AC-FTA karena Form E diragukan keabsahannya karena berdasarkan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area, Rule 3 jenis barang yang di impor diragukan termasuk dalam kategori Wholly Obtained Product; bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negaranegara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi; bahwa atas permasalahan Terbanding terhadap wholly obtained yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60032/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60032/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas importasi berupa Polypropylene Homopolymer, negara asal India, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 116317 tanggal 05 Desember 2013 dengan pembebanan sebesar 0% (PMDN) yang ditetapkan Terbanding mejadi pembebanan sebesar 10% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa dasar permasalahan adalah penggugurkan fasilitas pembebasan bea masuk atas pemasukan barang dan bahan untuk kebutuhan 2 (dua) tahun produksi PT. DELTAPACK INDUSTRI dalam rangka PMDN sesuai dengan Surat BKPM Nomor 173/Pabean/PMA/2013 tanggal 16 April 2013; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah importir barang berupa Polypropylene Resin. Pemohon Banding mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk berupa SKEP BKPM Nomor 173/Pabean/PMA/2013 tanggal 16 April 2013; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan PIB Nomor: 116317 tanggal 05 Desember 2013 dengan pemberitahuan sebagai berikut: a. Jenis barang : Polypropylene Homopolymer b. Jumlah barang : 8.320 bag = 208.000 kg c. Negara Asal : India d. Pos Tarif : 3902.10.9020 (BM 0%PMDN) e. Supplier : AA Limited bahwa atas pemberitahuan Pemohon Banding tersebut Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP008156/ NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 18 Desember 2013 Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPNP) Nomor : 008156/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 18 Desember 2013 dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp. 433.589.000,00; bahwa atas SPTNP008156/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 18 Desember 2013, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat kebaratan Nomor : 002/DISIMP/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013; bahwa Terbanding telah menolak keberatan Pemohon Banding dengan keputusan Nomor: KEP234/WBC.10/2014 tanggal 04 Maret 2014 sehingga Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor: 001/DI-SK/IV/2014 tanggal 02 Mei 2014; bahwa alasan penetapan dari Terbanding adalah Negara Asal yang tercantum dalam PIB Nomor: 116317 tanggal 05 Desember 2013 tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan BKPM Nomor: 173/Pabean/PMA/2013 tanggal 16 April 2013 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Pemasukan Barang dan Bahan Kebutuhan 2 (dua) Tahun Produksi untuk PT BB Dalam Rangka PMDN; berdasarkan menurut Terbanding berdasarkan Daftar Induk Barang Modal (masterlist BKPM) yang merupakan Lampiran dari Surat BKPM nomor 173/Pabean/PMA/2013 tanggal 16 April 2013, negara asal yang ditunjuk sebagai asal barang impor yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk adalah S.Arabia, Korea, USA, Australia, China, Hongkong, UK, Switzerland, Japan, Germany, Oman, Iran, Belgium, Brazil, France, Italy, dan Singapore; bahwa menurut Terbanding, importasi Pemohon Banding tidak berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai Daftar Induk Barang Modal SKEP BKPM Nomor 173/Pabean/PMA/2013 tanggal 16 April 2013, karena negara asal barang pada PIB tercantum India dan Negara India tidak termasuk sebagai Negara Muat seperti yang tercantum dalam SKEP BKPM Nomor 173/Pabean/PMA/2013 tanggal 16 April 2013; bahwa Pemohon Banding mengemukakan telah mengajukan amandementa atas SKEP BKPM Nomor 173/Pabean/PMA/2013 tanggal 16 April 2013 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dengan diterbitkannya SKEP BKPM No. 143/PABEANPB/PMDN/2013 tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan No. 173/Pabean/PMDN/2013 dimana di dalam lampiran SKEP BKPM No. 143/PABEANPB/PMDN/2013 tanggal 31 Desember 2013. bahwa karena perubahan system pada Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pada tanggal 31 Desember 2013 Pemohon Banding baru menerima SKEP BKPM No. 143/PABEANPB/PMDN/2013 tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan No. 173/Paben/PMDN/2013 dimana di dalam lampiran SKEP BKPM No. 143/PABEANPB/PMDN/2013 negara India termasuk salah satu negara muat sehingga menurut Pemohon Banding importasi dengan PIB Nomor: 116317 tanggal 05 Desember 2013 tetap mendapatkan Fasilitas. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan dokumen pelengkap pabean berupa: Pemberitahuan Impor Barang Commercial Invoice Packing List Bill of Lading CC Cargo Policy Certifikat Of Origin Certificate Of Analysis SKEP Fasilitas Nomor: 173/Paben/PMDN/2013 tanggal 16 April 2013 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Pemasukan Barang dan Bahan Kebutuhan 2 (dua) Tahun Produksi untuk PT BB Dalam Rangka PMDN Permintaan Amandement SKEP Nomor: 173/Paben/PMDN/2013 tanggal 16 April 2013. Keputusan BKPM Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 143/PABEANPB/PMDN/2013 tanggal 31 Desember 2013 Tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 173/Paben/PMDN/2013 tanggal 16 April 2013 atas Nama PT BB Dalam Rangka PMDN. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 116317 tanggal 05 Desember 2013 diketahui Pemohon Banding melakukan importasi Polypropylene Homopolyme dengan Negara asal India menggunakan Fasilitas BKPM dengan SKEP BKPM Nomor: Nomor: 173/Pabean/PMDN/2013 tanggal 16 April 2013 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Pemasukan Barang dan Bahan Kebutuhan 2 (dua) Tahun Produksi untuk PT BB Dalam Rangka PMDN. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas SKEP BKPM Nomor: 173/Pabean/PMDN/2013 tanggal 16 April 2013 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Pemasukan Barang dan Bahan Kebutuhan 2 (dua) Tahun Produksi untuk PT BB Dalam Rangka PMDN berserta Lampirannya terbukti bahwa Negara India tidak termasuk Negara muat yang tercantum di dalam lampiran SKEP BKPM tersebut. bahwa Pemohon telah mengajukan Amandement atas SKEP BKPM Nomor: 173/Pabean/PMDN/2013 tanggal 16 April 2013 dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan dengan diterbitkannya SKEP BKPM No. 143/PABEANPB/PMDN/2013 tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan No. 173/Pabean/PMDN/ 2013. bahwa dalam SKEP BKPM No. 143/PABEANPB/PMDN/2013 tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan No. 173/Pabean/PMDN/2013 Diktum Memutuskan disebutkan: KETIGA: Apabila barang dan bahan yang di uabah/diganti tersebut ternyata masih di impor dan/atau apanila barang dan bahan penggantinya ternyata telah di impor dengan membayar bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya, maka ketentuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk tidak berlaku lagi dan dinyatakan batal KEEMPAT: Terhadap perubahan barang dan bahan yang meliputi perubahan Negara muat tidak mengubah harga barang dan bahan baku yang telah disetujui; bahwa dari pemeriksan Majelis atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 143/PABEANPB/PMDN/2013 tanggal 31 Desember 2013 dan lampiran terbukti bahwa Negara India tertera sebagai salah satu Negara muat; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia merupakan perubahan surat persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 173/Paben/PMDN/2013 tanggal 16 April 2013 dimana yang diubah adalah Negara Asal menjadi Negara Muat; bahwa pada daftar negara muat sudah tercantum India dan sesuai diktum kedelapan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 143/PABEANPB/PMDN/2013 tanggal 31 Desember 2013 menyatakan Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 173/Paben/PMDN/2013 tanggal 16 April 2013; bahwa PIB Nomor: 116317 tanggal 05 Desember 2013 baru dibayar pada tanggal 12 Maret 2014 sedangkan Keputusan BKPM Nomor: 143/PABEANPB/PMDN/2013 diterbitkan tanggal 31 Desember
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60026/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60026/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-746/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 23 Januari 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007149/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 08 November 2013; Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-007149/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 08 November 2013 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak; Menurut Pemohon : bahwa PEMOHON mengajukan banding atas KEP–746 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa harga pada PIB telah sesuai dengan harga transaksi yang telah disetujui kedua pihak dan sesuai dengan bukti–bukti yang ada. Sementara TERBANDING menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan Menurut Majelis : bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-007149/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 08 November 2013 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 099630 tanggal 21 Oktober 2013. bahwa Surat Keberatan Nomor: 011/CCA/XI/2013 tanggal 08 Januari 2014 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007149/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 08 November 2013 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Keberatan Nomor: 011/CCA/XI/2013 tanggal 08 Januari 2014 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri SSPCP Nomor: 022/096/3676 tanggal 15 Januari 2014, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-007149/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2013 tanggal 08 November 2013 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 16 Januari 2013 adalah 70 hari. bahwa tanggal SPTNP-007149/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 08 November 2013, sedangkan Surat keberatan Nomor: 011/CCA/XI/2013 tanggal 08 Januari 2014, diterima oleh diterima oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tangjung Perak pada tanggal 16 Januari 2013 , sesuai dengan agenda penerimaan surat Nomor 1402 tanggal 16 Januari 2013 sehingga dari tanggal 8 November 2013 sampai dengan tanggal 16 Januari 2013 adalah 70 (tujuh puluh) hari dengan demikian pengajuan keberatan melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, pengajuan Surat Keberatan Nomor: 011/CCA/XI/2013 tanggal 08 Januari 2014 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. 3. Peraturan perundang-undangan Perpajakan. Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-746/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007149/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 08 November 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 099630 tanggal 21 Oktober 2013 yaitu Dextrose Monohydrate, negara asal China dengan nilai pabean CIF USD 144,000.00. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. sebagai Hakim Ketua, BCD, S.Sos sebagai Hakim Anggota, CDE, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota, DEF, S.IP. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-59722/PP/M.VIB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-59722/PP/M.VIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp 32.319.923,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp 32.319.923,00 bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Faktur Pajak yang disengketakan diketahui bahwa Pajak Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan persyaratan formal penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan ketentuan diatas dan oleh karena Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa atas keseluruhan Pajak Masukan yang tetap dikoreksi telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan dan bukti pendukung telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding, maka dengan demikian koreksi sebesar Rp32.319.923,00 atas Pajak Masukan harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp32.319.923,00 karena jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan “Tidak Ada” dan Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang dengan jawaban “belum dijawab”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah menjalankan mekanisme pemungutan PPN menurut Undang-undang PPN, dimana pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah PKP Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-undang PPN, yaitu : “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan “; bahwa sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang”. Dengan mengacu kepada ketentuan ini, apabila terdapat PPN yang telah dipungut oleh PKP Penjual namun tidak disetorkan/dilaporkan, Pemohon Banding berpendapat maka kelalaian ini merupakan tanggung jawab penjual dan bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan sebagai pembeli; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang tidak berhubungan dengan pengeluaran yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8). Ketentuan Pasal 9 ayat (8) tidak menyebutkan bahwa faktur pajak yang memperoleh konfirmasi negatif (“Tidak Ada”) dari KPP supplier termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Koreksi Terbanding pada tahap pemeriksaan hanya dikarenakan oleh jawaban konfirmasi negatif dan bukan karena Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa : a) Faktur Pajak atas nama CV AAA, PT BBB, PT CCC, PT DDD, PT FFF, dan PT NNN; b) Consolidated Statement, SAP; c) Purchase Order, kwitansi pembayaran dan Delivery Order; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa telah membayar kepada pihak supplier, sehingga Pajak Masukan tersebut sudah selayaknya dapat dikreditkan dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp32.319.923,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1986/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Nomor : 00743/207/10/052/12 tanggal 4 Juli 2012 Masa Pajak Oktober 2010 nama : XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC Ak, MBA sebagai Hakim Ketua BCD, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota CDE, SE., Msi. sebagai Hakim Anggota DEF sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 59720/PP/M.VIB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 59720/PP/M.VIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp 41.430.907,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan sebesar Rp42.132.747,00 yang disebabkan oleh adanya jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada”; Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan ketentuan diatas dan oleh karena Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa atas keseluruhan Pajak Masukan yang tetap dikoreksi telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan dan bukti pendukung telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding, maka dengan demikian koreksi sebesar Rp41.430.907,00.atas Pajak Masukan harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp41.430.907,00 karena jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan “Tidak Ada” dan Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang dengan jawaban “belum dijawab”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah menjalankan mekanisme pemungutan PPN menurut Undang-undang PPN, dimana pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah PKP Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-undang PPN, yaitu : “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan “; bahwa sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang”. Dengan mengacu kepada ketentuan ini, apabila terdapat PPN yang telah dipungut oleh PKP Penjual namun tidak disetorkan/dilaporkan, Pemohon Banding berpendapat maka kelalaian ini merupakan tanggung jawab penjual dan bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan sebagai pembeli; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang tidak berhubungan dengan pengeluaran yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8). Ketentuan Pasal 9 ayat (8) tidak menyebutkan bahwa faktur pajak yang memperoleh konfirmasi negatif (“Tidak Ada”) dari KPP supplier termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Koreksi Terbanding pada tahap pemeriksaan hanya dikarenakan oleh jawaban konfirmasi negatif dan bukan karena Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa : a) Faktur Pajak atas nama CV AAA, PT BBB, dan PT CCC; b) Consolidated Statement, SAP; c) Purchase Order, kwitansi pembayaran dan Delivery Order; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa telah membayar kepada pihak supplier, sehingga Pajak Masukan tersebut sudah selayaknya dapat dikreditkan dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp41.430.907,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1980/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Nomor : 00739/207/10/052/12 tanggal 4 Juli 2012 Masa Pajak Agustus 2010 nama : XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC Ak, MBA sebagai Hakim Ketua BCD, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota CDE, SE., Msi. sebagai Hakim Anggota DEF sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 59718/PP/M.VIB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 59718/PP/M.VIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp 233.402.294,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp233.402.294,00 berdasarkan hasil penelitian atas Faktur Pajak yang disengketakan diketahui bahwa Pajak Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan persyaratan formal penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan ketentuan diatas dan oleh karena Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa atas keseluruhan Pajak Masukan yang tetap dikoreksi telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan dan bukti pendukung telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding, maka dengan demikian koreksi sebesar Rp233.402.294,00 Pajak Masukan harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp233.402.294,00 karena jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan “Tidak Ada” dan Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang dengan jawaban “belum dijawab”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah menjalankan mekanisme pemungutan PPN menurut Undang-undang PPN, dimana pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah PKP Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-undang PPN, yaitu: “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan “; bahwa sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang”. Dengan mengacu kepada ketentuan ini, apabila terdapat PPN yang telah dipungut oleh PKP Penjual namun tidak disetorkan/dilaporkan, Pemohon Banding berpendapat maka kelalaian ini merupakan tanggung jawab penjual dan bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan sebagai pembeli; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang tidak berhubungan dengan pengeluaran yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8). Ketentuan Pasal 9 ayat (8) tidak menyebutkan bahwa faktur pajak yang memperoleh konfirmasi negatif (“Tidak Ada”) dari KPP supplier termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Koreksi Terbanding pada tahap pemeriksaan hanya dikarenakan oleh jawaban konfirmasi negatif dan bukan karena Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa : a) Faktur Pajak atas nama CV AAA, PD BBB, PT CCC, PT DDD, PT FFF, PT GGG, dan PT NNN; b) Consolidated Statement, SAP; c) Purchase Order, kwitansi pembayaran dan Delivery Order; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa telah membayar kepada pihak supplier, sehingga Pajak Masukan tersebut sudah selayaknya dapat dikreditkan dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp233.402.294,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1936/WPJ.07/2013 tanggal 24 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Nomor : 00737/207/10/052/12 tanggal 4 Juli 2012 Masa Pajak Juni 2010 nama : XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC Ak, MBA sebagai Hakim Ketua BCD, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota CDE, SE., Msi. sebagai Hakim Anggota DEF sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 24 Februari dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.