Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-59717/PP/M.VIB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-59717/PP/M.VIB/16/2015

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp 205.766.396,00;
Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp 205.766.396,00 berdasarkan hasil penelitian atas Faktur Pajak yang disengketakan diketahui bahwa Pajak Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan persyaratan formal penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Menurut Pemohon : bahwa atas keseluruhan Pajak Masukan yang tetap dikoreksi telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan dan bukti pendukung telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding, maka dengan demikian koreksi sebesar Rp205.766.396,00 atas Pajak Masukan harus dibatalkan;
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp205.766.396,00 karena jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan “Tidak Ada” dan Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang dengan jawaban “belum dijawab”;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah menjalankan mekanisme pemungutan PPN menurut Undang-undang PPN, dimana pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah PKP Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-undang PPN, yaitu :

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan “;

bahwa sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang”. Dengan mengacu kepada ketentuan ini, apabila terdapat PPN yang telah dipungut oleh PKP Penjual namun tidak disetorkan/dilaporkan, Pemohon Banding berpendapat maka kelalaian ini merupakan tanggung jawab penjual dan bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan sebagai pembeli;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang tidak berhubungan dengan pengeluaran yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8). Ketentuan Pasal 9 ayat (8) tidak menyebutkan bahwa faktur pajak yang memperoleh konfirmasi negatif (“Tidak Ada”) dari KPP supplier termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Koreksi Terbanding pada tahap pemeriksaan hanya dikarenakan oleh jawaban konfirmasi negatif dan bukan karena Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa :

a) Faktur Pajak atas nama PD AAA, PT BBB, PT CCC, PT DDD dan a.n. PT FFF;
b) Consolidated Statement, SAP;
c) Purchase Order, kwitansi pembayaran dan Delivery Order;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa telah membayar kepada pihak supplier, sehingga Pajak Masukan tersebut sudah selayaknya dapat dikreditkan dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp205.766.396,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1937/WPJ.07/2013 tanggal 24 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00736/207/10/052/12 tanggal 4 Juli 2012 Masa Pajak Mei 2010 nama : XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC Ak, MBA sebagai Hakim Ketua
BCD, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
CDE, SE., Msi. sebagai Hakim Anggota
DEF sebagai Panitera Pengganti

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.