Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59698/PP/M.XVIIB/19/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: Bea Cukai
putri taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena pengisian kolom 7 dan 8 tidak memenuhi ketentuan, maka atas jenis barang tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi berdasarkan AC-FTA atas importasi Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 13 bundel (673 Pcs), Negara Asal: China, Supplier: YYY Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 034919 tanggal 25 Januari 2014, yang ditetapkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2288/KPU.01/2014 tanggal 8 April 2014;