Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59698/PP/M.XVIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59698/PP/M.XVIIB/19/2015

Jenis Pajak : bea Cukai
Tahun Pajak : 2014
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena pengisian kolom 7 dan 8 tidak memenuhi ketentuan, maka atas jenis barang tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi berdasarkan AC-FTA atas importasi Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 13 bundel (673 Pcs), Negara Asal: China, Supplier: YYY Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 034919 tanggal 25 Januari 2014, yang ditetapkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2288/KPU.01/2014 tanggal 8 April 2014;
Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan pengisian kolom 7 dan 8 pada Form E Nomor E14440182xxx tanggal 30 Desember 2013 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dijelaskan di atas, maka atas jenis barang tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi berdasarkan ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 7314.50.00.00 sebesar BM 12,5%;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 034919 tanggal 25 Januari 2014 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-002465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 4 Februari 2014, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp42.712.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan pada kolom 7 dan 8 Form E tidak diuraikan rincian barang;
Menurut Majelis : bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran, tarif yan g berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:

1. Invoice Nomor: XQ131211-2 tanggal 4 Desember 2013,
2. Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E14440182xxx tanggal 30 Desember 2013;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 034919 tanggal 25 Januari 2014 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “E14440182xxx tanggal 30 Desember 2013”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E14440182xxx tanggal 30 Desember 2013 diketahui jenis barang berupa Thirteen (13) bundles of Expanded Diamond Mesh tersebut pada kolom 10 Invoice Nomor: XQ131211-2 tanggal 4 Desember 2013 ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Ghuangdong, China;

bahwa perbandingan antara PIB dan invoice sebagai berikut :

PIB Form E
Jenis Barang Expanded Diamond Mesh
(3 tipe)
Expanded Diamond Mesh
(tanpa tipe)
Jumlah Colli 13 bundles 13 bundles
Jumlah Barang 673 pcs 673 pcs

bahwa perbedaan terjadi hanya di tipe barang, sedangkan jenis barang, jumlah colli, dan jumlah barang adalah sama sehingga termasuk perbedaan kecil (minor discrepancies), karena dengan mudah dapat diketahui kebenarannya dari dokumen pelengkap pabean lainnya;

bahwa jawaban Surat Jawaban Konfirmasi dari penerbit Form E (Ghuangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China) Nomor: 4400xxx tanggal 12 Juni 2014 menyatakan “In accordance with the relevant criterion of Asean-China FTA, the products qualify as Chinese origin”;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 034919 tanggal 25 Januari 2014 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E14440182xxx tanggal 30 Desember 2013 memenuhi persyaratan mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);

Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk atas 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 034919 tanggal 25 Januari 2014 pada Pos Tarif 7314.50.00.00, BM 0% (ACFTA);
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2288/KPU.01/2014 tanggal 8 April 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002465/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 4 Februari 2014 , atas nama XXX, NPWP YYY, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Expanded Diamond Mesh (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 034919 tanggal 25 Januari 2014 pada Pos Tarif 7314.50.00.00, BM 0% (ACFTA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 26 Januari 2015, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M. sebagai Hakim Ketua,
BCD, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
CDE, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
DEF sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.